
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 35
nilainya bisa diukur. Dengan demikian, jika sejumlah uang ditukar dengan uang lain pada
jenis yang sama, misalnya koin emas dengan koin emas, koin perak dengan koin perak,
atau uang kertas dalam pecahan berapapun untuk uang lain dari jenis mata uang yang
sama (misalnya dollar dengan dollar, dirham Saudi dengan yang sama), maka dua barang
yang ditukarkan itu harus memiliki nilai yang sama. Di samping itu, pembayaran harus
dilaksanakan di tempat. Jika satu jenis mata uang ditukarkan untuk jenis mata uang lainnya,
misalnya saja menukarkan Riyal Arab Saudi dengan Dollar Amerika, atau menukarkan koin
emas dengan uang koin perak, maka kedua belah pihak (penjual maupun pembeli) harus
hadir di tempat pertukaran, dan pembayaran harus dilakukan pada saat itu juga. Dalam
kasus ini, boleh menambahkan nilai salah satu uang di antara kedua uang itu, berdasarkan
kursnya. Sama halnya, jika ingin menukarkan perhiasan emas dengan dirham perak atau
uang kertas, maka baik penjual dan pembeli harus hadir di tempat transaksi, serta
pembayaran harus dilaksanakan di tempat itu juga. Aturan yang sama pun berlaku untuk
penjualan perhiasan perak untuk koin emas.
Di lain pihak, jika hendak menjual perhiasan emas atau perhiasan perak atau uang
dalam jenis yang sama, misal menjual emas dengan emas, atau perak dengan perak, maka
ada dua hal yang harus dipenuhi. Syarat yang pertama, timbangan keduanya harus sama.
Syarat yang kedua, baik penjual maupun pembeli harus hadir di tempat tersebut saat
transaksi dan pembayaran harus dilaksanakan pada saat itu juga.
Berkenaan dengan hal ini, bertransaksi dalam riba melibatkan bahaya besar yang
tidak bisa dihindari siapa pun, kecuali dia paham betul dengan peraturan-peraturannya.
Oleh sebab itu, orang yang belum bisa memahami sendiri aturan-aturannya dapat bertanya
pada ulama. Hal ini karena diharamkan bagi siapa pun untuk melaksanakan transaksi
apapun, kecuali dia sudah yakin ransaksi itu tidak melibatkan riba, sehingga agamanya
aman dan dia bisa selamat dari hukuman Allah, yang telah dijanjikan-Nya kepada para
rentenir. Selain itu, kita pun tidak boleh meniru orang lain dalam transaksi apapun, tanpa
mempertimbangkannya dengan seksama; terutama di masa sekarang, ketika banyak orang
tidak lagi mempedulikan cara mereka memperoleh harta dan penghasilan; tidak peduli
haram atau halalnya, sebagaimana sabda Rasululllah ﷺ:
“Akan datang suatu masa dimana orang-orang pun (berlomba-lomba) memakan
riba, dan orang yang tidak memakannya, maka dia akan terkena debunya.”
Penting untuk disebutkan, bahwa di masa sekarang banyak sekali transaksi yang
mengandung riba. Salah satunya adalah menambahkan hutang pada debitor (dengan
menambahkan bunga) yang tidak mampu, ketika jatuh tempo dan dia tidak bisa melunasi
tepat waktu. Yaitu kreditor memberikan tenggat waktu pembayaran bagi debitor, tapi dia