MULAKHKHAS FIQHI
Syaikh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan
Islamic Online University 1
PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah, Tuhan Semesta Alam, sholawat semoga senantiasa tercurah
kepada Nabi Muhammad , Penutup Nabi, dan kepada para keluarganya, para sahabatnya,
dan kepada para pengikutnya yang meneladani mereka dengan amal kebajikan sampai Hari
Pembalasan.
Sebagai pendahuluan, ini adalah rangkuman singkat dari berbagai persoalan hukum
perundang-undangan, yang di dalamnya terdapat sejumlah pendapat disertai dalil dari
Sunnah danAl-Qur’an. Sebelumnya saya telah menyajikan isi dari buku ini dalam bentuk
siaran ceramah di radio, dan saya pun berulang kali diminta oleh para pemirsa untuk
menyampaikan kembali dan menerbitkannya dalam bentuk risalah, untuk memberikan
manfaat yang berkelanjutan, jika Allah menghendaki. Sebenarnya, saya tidak pernah berniat
menerbitkan buku ini ketika masih dalam proses persiapan, namun, sebagai tanggapan atas
harapan dari banyak orang, kemudian saya mengulasnya dan menyusun isinya, dan
diserahkan untuk kemudian diterbitkan. Sekarang, buku ini hadir, di hadapan kalian, para
pembaca yang budiman; setiap kebenaran dan manfaat yang ada di dalamnya adalah taufiq
dari Allah, dan kesalahan yang kalian temukan dalam buku ini, semata-mata berasal dari
saya, saya mohon ampunan untuk kesalahan saya tersebut.
Risalah ini adalah ringkasan dari buku yang berjudul Ar-Rawdul Murbi’ fi Sharh Zadul
Mustaqni termasuk catatan kakinya yang ditulis oleh Syaikh Abdur Rahman Ibn Muhammad
Ibn Qasim rahimahullah, dengan tambahan keterangan, jika diperlukan.
Saya memohon kepada Allah agar membimbing kita pada semua ilmu yang yang
bermanfaat dan amal sholeh. Semoga Allah melimpahkan sholawat dan salam kepada nabi
Muhammad , kepada keluarga dan para sahabatnya.
Keutamaan Mempelajari Ilmu Agama
Segala puji bagi Allah, Tuhan Semesta Alam, sholawat dan salam semoga
senantiasa tercurah kepada junjungan kita nabi Muhammad , kepada keluarganya, para
sahabatnya dan para pengikut setianya yang mengikuti keteladanan mereka sampai akhir
zaman.
Sebagai pendahuluan, mempelajari ilmu agama dianggap sebagai salah satu amal
ibadah yang terbaik dan tanda kebaikan. Nabi Muhammad bersabda:
Barangsiapa yang Allah menghendaki kepadanya kebaikan, akan dipahamkan
masalah agamanya
1
Islamic Online University 2
Hal ini karena memahami agama mengarahkan kita pada ilmu-ilmu yang bermanfaat,
yang menjadi dasar bagi amal ibadah kita. Sebagaimana firman Allah:
“Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk” (Q.S: Al-Fath:
28)
Kata “petunjuk” dalam ayat ini merujuk pada ilmu, dan “agama yang benar” yang
mengarahkan kita pada amal kebaikan. Di samping itu, Allah memerintahkan Muhammad
untuk berdoa diberikan lebih banyak ilmu, sebagaimana firman Allah:
...dan katakanlah. Ya Tuhanku tambahkanlah padaku ilmu pengetahuan’.”
(Q.S: Thoha: 114)
Al-Hafidz Ibn Hajar menjelaskan bahwa ayat Al-Qur’an di atas “... dan katakanlah.
‘Ya Tuhanku tambahkanlah padaku ilmu pengetahuan adalah indikasi yan jelas dari
keutamaan dan keunggulan menuntut ilmu pengetahuan, karena Allah tidak akan
memerintahkan nabi Muhammad untuk memohon kepada-Nya agar ditambahkan ilmu
pengetahuan.
2
Rasulullah menyebut majelis ilmu sebagai “Taman-Taman Surga” dan
menyebut orang-orang yang berilmu sebagai “generasi penerus para Nabi”.
Tidak diragukan lagi sebelum seseorang memulai suatu amal perbuatan, maka dia
harus mengetahui cara melaksanakannya dengan cara yang terbaik, yang sama artinya
menuai buah yang diinginkan. Sama halnya dengan tidak mungkin jika seorang manusia
ingin beribadah ke Tuhannya dengan tujuan untuk menyelamatkan diri dari api neraka dan
memperjuangkan diri untuk layak masuk surga, tanpa dibekali ilmu.
Dengan demikian, manusia terdiri dari tiga kategori dalam hal ilmu dan amal
perbuatan mereka:
Kategori yang pertama adalah mereka yang menggabungkan ilmu yang
bermanfaat dengan amal sholeh. Mereka adalah golongan manusia yang diberi petuntuk
oleh Allah ke jalan yang lurus, jalan yang telah Allah limpahkan nikmat kepada para Nabi,
para penegak kebenaran agama Allah yang tabah, para syuhada, dan alim ulama, dan
tentunya para sahabat.
Kategori yang kedua adalah mereka belajar ilmu pengetahuan yang bermanfaat
namun tidak mengamalkannya. Merekalah orang-orang yang menyulut kemurkaan Allah,
seperti halnya Yahudi dan siapa saja yang mengikuti jalan ini.
Kategori yang ketiga adalah mereka yang beramal tanpa disertai ilmu, seperti yang
disebutkan dalam Surah Al-Fatihah (Surah Pembuka dalamAl-Qur’an), yang kita bacakan di
setiap rakaat sholat lima waktu kita.
Islamic Online University 3
Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau
beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai Allah bukan pula
(jalan) mereka yang sesat.” (Q.S: Surah Al-Fatihah: 6-7)
Dalam penafsirannya untuk ayat-ayat dari Surah Al-Fatihah di atas, Sheikh
Muhammad Ibn Abdul Wahad (rahmatullah) menyatakan bahwa:
““Yang dimaksud para ulama dengan penggalan ayat mereka yang dimurkai
Allah’ adalah mereka yang beramal tidak sesuai dengan ilmu yang mereka peroleh,
dan mereka yang sesat’ adalah mereka yang beramal tanpa ilmu. Sifat yang
pertama adalah wataknya kaum Yahudi, sedangkan sifat yang kedua adalah
wataknya kaum Nasrani. Sebagian golongan Jahiliyah telah salah menafsirkannya
dengan meyakini bahwa kedua watak yang disebutkan tadi, hanya terbatas pada
kaum Yahudi dan Nasrani, mereka melupakan bahwa Allah memerintahkan mereka
untuk membaca doa yang berasal dari ayat-ayat Al-Qur’an tersebut untuk memohon
perlindungan pada-Nya agar tidak menjadi salah satu dari kedua kaum yang
memiliki dua watak tersebut. Maha Suci Allah, bagaimana bisa orang-orang ini
berpikir jika mereka selamat dari kedua sifat yang buruk tersebut, meskipun mereka
diajarkan dan diperintahkan oleh Allah untuk terus berdoa kepada-Nya (dengan
ayat-ayat yang disebutkan di atas) memohon pada-Nya untuk melawan mereka?
Apakah mereka sadar, bahwa mereka berbuat durhaka kepada Allah?
3
Ini menunjukkan hikmah di balik kewajiban membaca Surah yang penting ini dalam
setiap rakaat sholat kita (misalnya Surah Al-Fatihah), baik itu sholat wajib maupun sholat
sunnah. Hal ini karena Surah yang hebat tersebut mengandung banyak rahasia besar, salah
satunya adalah doa dari ayatAl-Qur’an yang Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu)
jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka
yang dimurkai Allah bukan pula (jalan) mereka yang sesat.” Q.S. Surah Al-Fatihah: 6-7).
Melalui doa ini, kita memohon kepada Allah untuk membimbing kita mengikuti amal ibadah
dan jalannya orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan yang
melaksanakan amal sholeh, yaitu jalan untuk menuju keselamatan baik di dunia dan akhirat.
Kami pun memohon kepada-Nya untuk menjaga kita dari dua jalan yang sesat tersebut,
yaitu mereka yang tidak mengabaikan amal ibadah dan ilmu pengetahuan yang bermanfaat.
Agar kalian bisa melaksanakan amal ibadah dengan sempurna, maka hendaklah
saudara muslim sekalian belajarlah semua ilmu yang mengarahkan kita pada
kesempurnaan berbagai amal ibadah seperti sholat, puasa, dan ibadah haji. Kalian juga
harus mengetahui aturan yang benar tentang zakat
4
sekaligus aturan yang berkaitan
tentang diri kalian, agar kalian semua paham apa yang dihalalkan untuk kalian dan
Islamic Online University 4
melaksanakannya dan paham apa yang diharamkan Allah pada kalian serta menjauhinya.
Kalian harus menjalankan semua ini untuk memastikan jika uang yang kalian peroleh dan
makanan yang kalian makan diperoleh dengan cara yang halal, agar menjadi salah satu dari
mereka yang doa-doanya dikabulkan oleh Allah. Faktanya, tentu saja kalian mengetahui
semua ini, dan jika Allah berkehendak, maka upaya ini akan dimudahkan, asalkan kalian
yakin dan mempunyai niat yang ikhlas. Jadi, harap membaca buku-buku yang relevan
dengan seksama dan teruslah berhubungan dengan para alim ulama untuk terus bertanya
pada mereka tentang segala peraturan yang masih kamu ragukan dan untuk mengenal
aturan-aturan dari agama kalian.
Sebagai tambahan, kalian juga harus berminat dalam menghadiri simposium dan
kuliah-kuliah keagamaan Islam yang disampaikan di masjid dan tempat-tempat lainnya,
mendengarkan siaran rohani Islam, dan membaca majalah dan surat kabar religius. Jika
kalian memperhatikan amal ibadah kalian dengan menyibukan diri dalam kegiatan-kegiatan
yang bagus tersebut, maka ilmu keagamaan kalian pun akan bertambah, begitu pula
dengan wawasan berpikir kalian akan semakian tercerahkan.
Selain itu, jangan lupa, para saudara muslim, ilmu itu akan bertambah dan tumbuh
jika diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian jika amal perbuatan kalian
berdasarkan ilmu, maka Allah akan menambah ilmu kalian. Dengan ilmulah, hati kita tetap
hidup, dan amal perbuatan kita tetap suci.
Allah Yang Maha Besar dan Maha Suci memuji para ulama yang beramal sesuai
ilmu mereka, serta menyatakan bahwa mereka memiliki derajat yang tinggi, sebagaimana
firman-Nya dalamAl-Qur’an:
“Katakanlah. “Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-
orang yang tidak mengetahui?” (Q.S: Az-Zumar: 9)
Allah Yang Maha Besar pun berfirman
“...Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu
dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa
yang kamu kerjakan.” (Q.S: Al-Mujadilah: 11)
Dengan demikian, Allah Yang Maha Besar menunjukkan keutamaan kepada mereka
yang memiliki ilmu dan iman dan menerangkan kepada kita bahwa Dia Maha teliti dan Maha
Melihat apa yang kita kerjakan. Sehingga Allah menunjukkan kepada kita betapa pentingnya
menggabungkan ilmu dan amal, dan menegaskan kepada kita bahwa keduanya harus
berasal dari keimanan yang tulus dan ketakwaan kepada-Nya.
Islamic Online University 5
Sesuai dengan kewajiban yang tertera dalamAl-Qur’an untuk menggabungkan
kebajikan dan kealiman, atas izin Allah, kami akan menyediakan sejumlah informasi
mengenai hukum perundang-undangan Islam, melalui buku ini kepada para pembaca yang
budiman yang telah diintisarikan oleh para ulama kami dan telah dituliskan dalam buku
mereka. Kami akan menyajikan materi yang kami pahami, agar bisa memberikan manfaat
pada kalian semua dan membantu kalian dalam mendapatkan ilmu yang lebih bermanfaat.
Akhirnya, kami berdoa kepada Allah untuk melimpahkan ilmu yang bermanfaat pada
kita semua, dan membimbing kita pada kebajikan. Kami pun memohon kepada-Nya, Yang
Maha Kuasa dan Maha Suci, agar kami bisa melihat kebenaran sebagaimana adanya, dan
membimbing kita untuk mengikuti jalan kebenaran, dan agar kita bisa melihat kebathilan
sebagaimana adanya, dan menganugerahkan kita kemampuan untuk menjauhinya, Dia
Maha Mendengar dan Maha Teliti.
1
Al-Bukhari (71), Muslim (2386).
2
Lihat Fathul Bari (1/187).
3
Lihat Tarikh Najd oleh Ibn Ghannam.
4
Zakat adalah pengeluaran tahunan untuk kepentingan umat muslim, terutama untuk membantu orang
miskin, diwajibkan bagi orang-orang muslim yang memiliki kekayaan berlebih. Membayar zakat adalah satu
dari lima pilar utama islam (untuk penjelasan lebih lanjut, lihat bab tentang zakat).
FIQH 102
I. JUAL BELI
1
BAB
HUKUM JUAL-BELI
Allah dalam kitab suci-Nya, Qur’an dan Rasulullah melalui sunnahnya,
menerangkan hukum jual-beli mengingat besarnya kebutuhan manusia terhadapnya;
manusia memerlukan makanan, pakaian, rumah, kendaraan, dan kebutuhan hidup lainnya,
selain itu kebutuhan tersier pun diperoleh melalui jual-beli.
Perdagangan diperbolehkan menurut Qur’an dan sunnah, ijma’ dan qiyas.
Allah berfirman:
“... Allah telah menghalalkan jual beli...” (Q.S: Al-Baqarah: 275)
Dan:
Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu (selama ibadah
haji)...” (Q.S: Al-Baqarah: 198)
Rasulullah pun bersabda:
Orang yang berjual dan beli bebas menentukan pilihan selama keduanya belum
berpisah. Jika keduanya berlaku jujur dan terus terang, maka jual beli tersebut akan
diberkahi. Namun jika keduanya berdusta dan menyembunyikan, dicabutlah berkah
dari jual beli mereka.
1
Secara umum para ulama, juga telah sepakat (ijma’) dibolehkannya jual beli.
Adapun menurut qiyas, hal itu dibolehkan karena hajat manusia yang mengharuskan
adanya jual-beli. Sebab hajat seseorang seringkali terikat dengan apa yang dimiliki orang
lain, baik itu uang ataupun barang. Sedangkan orang lain biasanya tidak akan
merelakannya kecuali dengan imbalan. Hal inilah yang menjadi landasan dibolehkannya jual
beli.
Transaksi jual beli dianggap sah melalui pengucapan akad secara lisan atau
tindakan. Akad lisan mengungkapkan persetujuan dari penjual atas penjualan barang, ketika
dia mengucapkan kepada pembeli: “Saya jual barang ini pada kamu”. Dan pembeli
mengucapkan penerimaan secara lisan, dengan mengatakan: “Saya membelinya dari
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 7
kamu”. Akad tindakan berarti proses tukar barang dengan alat tukar itu sendiri, yaitu ketika
penjual menyerahkan barang kepada pembeli lalu pembeli membayarnya dengan harga
yang sesuai, tanpa pengucapan akad lisan.
Terkadang transaksi jual beli juga sah dengan dua akad sekaligus baik lisan maupun
tindakan. Syaikhul Islam Taqiyyud-Din (rahimahullah) menyatakan:
“Ada beberapa cara pertukaran. Pertama, penjual mengucapkan ijab (ucapan
penerimaan) secara lafadz dan pembeli mengambil barang tersebut (tanpa
mengucapkan apapun). Sebagai contoh, penjual bisa saja berkata kepada pembeli.
“Silakan ambil pakaian ini seharga satu dinar”
2
Dan pembeli mengambilnya (tanpa
berkata apa-apa). Aturan yang sama diterapkan jika harga itu adalah harga kontan;
misalnya penjual berkata pada pembeli. “Silakan ambil pakaian ini untuk kamu,
kemudian pembeli mengambilnya. Yang kedua, jika pembeli mengucapkan qabul
(penerimaannya) dan penjual hanya memberikan barang, baik harganya kontan
maupun kredit (dan pembeli dipercaya akan membayarnya). Yang ketiga, penjual
dan pembeli tidak mengucapkan apa-apa, melainkan mengikuti kebiasaan yang
yang sudah ada.”
3
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi (sebagian terkait dengan kedua belah
pihak, sebagian lagi terkait dengan barang) agar jual-beli itu sah, dengan mencegah
munculnya hal yang membatalkan transaksi.
Syarat-Syarat Jual Beli yang Terkait dengan Penjual dan
Pembeli
Pertama. Ridho dan sukarela. Jual-beli menjadi tidak sah jika baik penjual ataupun
pembeli dipaksa untuk melaksanakannya. Allah Maha Kuasa berfirman:
“...kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara
kalian…” (Q.S:An-Nisa: 29).
Selain itu Rasulullah pun bersabda:
“…Jual beli itu tidak lain atas dasar saling meridhai (Hadis Riwayat Ibn Hibban, Ibn
Majjah dan para penyusun hadits lainnya)
4
Namun, jika pihak yang memaksa itu melakukannya dengan benar maka jual-beli
dianggap sah, seperti dalam kasus pemimpin (atau pihak yang berwenang) memaksa orang
yang bangkrut untuk menjual properti yang tersisa untuk melunasi hutang-hutangnya.
Kedua. Merdeka, mencapai akil baligh, dan secara keuangan bisa
bertanggungjawab, dan berakal sehat. Jual-beli menjadi tidak sah, jika baik penjual ataupun
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 8
pembeli masih kecil, orang yang tidak becus menggunakan harta, orang gila, atau budak
yang tidak mendapat izin dari tuannya (untuk mengadakan transaksi).
Ketiga. Pemilik sah (dari barang atau uang) atau perwakilan dari pemilik sah.
Rasulullah berkata kepada Hakim Ibn Hizam.
“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu (H.R Ibn Majah dan
Tirmidzi yang menshahihkannya.)
56
Ibn Wazid pun berpendapat.
Para ulama sepakat dengan diharamkannya seorang muslim menjual sesuatu yang
tidak ada padanya atau apapun yang tidak dia miliki, lalu ada orang lain yang
membeli barang tersebut sebagai barangnya, jual-beli macam ini adalah bathil.”
Syarat-Syarat Jual Beli yang Terkait dengan Barang
Pertama. Sepenuhnya halal untuk digunakan. Tidak halal bagi seorang muslim untuk
menjual apapun yang tidak boleh dimanfaatkan oleh seorang muslim, sebagai contoh
minuman keras, daging babi, alat musik, atau daging bangkai. Rasulullah bersabda:
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr (minuman
keras), daging bangkai, babi dan patung berhala (arca) (HR Bukhori Muslim)
7
Beliau juga bersabda:
“Allah mengharamkan khamr (minuman keras) dan uang hasil penjualannya, daging
bangkai dan uang hasil penjualannya, babi dan uang hasil penjualannya” (HR Abu
Dawud)
8
Selain itu, diharamkan juga menjual lemak yang najis (atau lemak yang telah terkena
najis), karena Rasulullah pun bersabda:
Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan
pula uang hasil penjualannya”
9
Selain itu dalam Bukhori Muslim yang diriwayatkan dari Rasulullah pernah ditanya:
“Ya Rasulullah. Bagaimana menurut engkau tentang lemak yang diambil dari
bangkai lalu digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan menyalakan
lampu minyak?” Beliau () menjawab. “Tidak boleh, itu haram”.
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 9
Kedua. Harga dan barang harus tersedia (bisa diserahterimakan, pen) (ketika jual-
beli itu diadakan), karena barang yang tidak tersedia dianggap tidak ada dan tidak halal
untuk dijual. Sebagai contoh, diharamkan menjual budak yang kabur, unta yang lepas, atau
burung yang sedang terbang di udara. Begitu pula menjual barang yang dirampas kepada
perampasnya atau ke selain orang yang mampu mengambilnya dari perampas juga tidak
boleh (misalnya polisi, hakim, atau yang semacamnya, untuk menjamin pengiriman barang
pada pembelinya).
Ketiga. Harga dan barang harus diketahui oleh penjual, karena mennyembunyikan
keduanya sama artinya dengan penipuan, yang tentu saja dilarang dalam Islam. Oleh sebab
itu, tidak sah bagi pembeli untuk membeli barang yang tidak dia ketahui atau tidak dia lihat.
Sedangkan bagi penjual, dia juga dilarang menjual embrio hewan yang masih dalam
kandungan ibunya atau susu dalam kambing, secara terpisah. Selain itu, sistem penjualan
yang disebut mulasamah dan munabadhah pun dilarang. Abu Hurairah (radhiallahu anhu)
meriwayatkan bahwa:
Rasululllah () melarang jual beli secara mulasamah
10
dan munabadhah
11
(H.R
Bukhori Muslim)
12
Begitu pula, menjual dengan hasah (melemparkan batu kerikil) juga dilarang. Ini
adalah suatu jenis penjualan dimana pembeli melemparkan batu kerikil pada barang yang
dijajarkan untuk dijual, lalu dia harus membelinya dengan harga yang ditentukan oleh
penjual.
1
Al-Bukhari (2076) [4/391] dan Muslim (3836) [5/416].
2
Dinar: Sebuah koin Arab tua yang setara dengan 4,25 gram emas.
3
Lihat: Majmu Fatawa [29/7-8].
4
Ibnu Majah (2185) [3/29] dan Ibn Hibban (4967) [11/340].
5
Hadits Sahih (asli) adalah hadits yang rantai periwayatannya diriwayatkan oleh orang-orang yang benar-benar
saleh yang telah dikenal karena kejujuran dan ketepatannya; Hadits semacam itu terbebas dari eksentrisitas
dan cela.
6
Abu Dawud (3505) [3/495], di-Tirmidzi (1235) [3/534], an-Nasa'i (4627) [4/334] dan Ibn Majah (2187) [3/30].
7
Al-Bukhari (2236) [4/535] dan Muslim (4024) [6/8].
8
Abu Dawud (3485) [3/487].
9
Abu Dawud (3488) [3/488].
10
Mulasamah: Cara menjual yang biasa dipraktikkan sebelum islam; Artinya saat pembeli menyentuh pajangan
untuk dijual, ia harus membelinya dengan harga yang diputuskan oleh penjual.
11
Munabadhah: Cara menjual yang biasa dipraktikkan sebelum islam; Artinya ketika pembeli melempar
sesuatu ke penjual, pembeli harus membelinya dengan harga yang diputuskan oleh penjual.
12
Al-Bukhari (2146) [4/453] dan Muslim (3780) [5/393].
FIQH 102
2
BAB
Jual Beli Yang Dilarang
Allah telah menghalalkan perniagaan bagi hamba-hamba-Nya selama tidak
menyebabkan terlewatkannya hal-hal yang lebih bermanfaat dan lebih penting. Seperti
menyibukkan seseorang dari ibadah wajib. Perdagangan juga dihalalkan asalkan tidak
menimbulkan kemudharatan pada orang lain.
Tidak diperkenankan bagi seorang Muslim yang terkena kewajiban sholat Jumu’ah,
untuk melakukan transaksi jual beli setelah adzan yang kedua dikumandangkan, karena
Allah Yang Maha Besar berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan
sholat di hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan
jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S: Al-
Jumu’ah: 9)
Dengan demikian Allah subhanahu wata’ala telah melarang jual beli jika adzan sholat
Jum’at berjamaah sudah dikumandangkan, agar jangan sampai perniagaan melalaikan
seseorang dari menghadiri sholat jumat. Padahal perniagaan itu adalah sarana terpenting
bagi penghidupan manusia sehingga Allah menyebutkan perdagangan secara khusus
(dalam ayat ini, pen), Tentunya, larangan ini memberi konsekuensi keharaman dan tidak
sahnya jual beli tersebut. Kemudian Allah pun menyebutkan yang demikian itu” yang
mengacu pada meninggalkan perdagangan lebih baik bagimu daripada menyibukan diri
dengan jual beli “jika kamu mengetahui untuk kebaikan dan kepentingan diri kalian. Begitu
pula, seorang Muslim dilarang menyibukkan diri dalam kegiatan duniawi apapun, bukan
hanya dalam jual beli, ketika sudah masuk waktu sholat Jum’at.
Juga tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk membiarkan jual beli atau
kegiatan duniawi lainnya mengalihkan mereka dari kewajiban sholat lima waktu setelah
mendengar adzan, sebagaimana firman Allah:
(Cahaya itu) di rumah-rumah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk
memuliakan dan menyebut nama-Nya, di sana bertasbih (menyucikan) nama-
Nya pada waktu pagi dan petang. Orang yang tidak dilalaikan oleh
perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan sholat,
menunaikan zakat.
1
Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 11
menjadi guncang (kiamat). (mereka melakukan itu) agar Allah memberi
balasan kepada mereka dengan yang lebih baik daripada apa yang telah
mereka kerjakan, dan agar Dia menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan
Allah memberi rezeki kepada siapa saja yang Dia kehendaki tanpa batas.(Q. S:
An-Nur: 36-38)
Selain itu, dilarang menjual barang apapun yang bisa digunakan untuk mendurhakai
Allah dan berbuat dosa. Sebagai gambaran, dilarang menjual buah-buahan kepada siapa
saja yang berniat untuk membuat minuman keras dari buah tersebut, karena dianggap
sebagai tolong-menolong dalam berbuat dosa, sebagaimana firman Allah:
“...dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...”
(Q.S: Al-Maidah: 2)
Jual beli semacai ini dianggap suatu bentuk kerjasama dalam maksiat. Begitu pula
dengan menjual senjata, alat-alat perang, peluru, ketika terjadi pertikaian di kalangan umat
Muslim, demi menghindari dipergunakannya senjata tersebut untuk membunuh Orang Islam,
Nabi Muhammad melarang Muslim berbuat demikian, dan Allah Yang Maha Agung pun
berfirman:
“...dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran
(Q.S: Al-Maidah: 2)
Sejalan dengan dalil ini, Ibnul Qayyim pun menyatakan:
Dalil-dalil syar’i yang ada jelas menunjukkan bahwa ‘tujuan’ dari setiap transaksi
sangat berarti dan berpengaruh terhadap sah-tidaknya atau halal-haramnya
transaksi tersebut. Menjual senjata pada seseorang yang diketahui akan
menggunakannya untuk membunuh Muslim hukumnya haram dan batil. Karena hal
ini mengandung unsur tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Namun
menjualnya kepada seseorang yang diketahui akan menggunakannya untuk
berjihad fi sabilillah adalah sebuah ketaatan dan taqarrub kepada Allah. Begitu juga
boleh menjual senjata kepada orang yang memerangi umat Muslim atau merampok,
juga diharamkan karena termasuk bentuk tolong-menolong dalam maksiat.”
2
Kaum Muslimin juga diharamkan melakukan transaksi penjualan di atas transaksi
saudaranya sesama muslim. Sebagai contoh, seorang penjual Muslim mungkin berkata
kepada seorang pembeli yang telah membayar 10 pound untuk suatu barang dari penjual
lain: Saya bisa menjual barang serupa hanya seharga 9 pound” atau “Saya bisa menjual
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 12
barang yang lebih baik dengan harga yang sama”. Tindakan ini dilarang sebagaimana
sabda Rasulullah
“Janganlah sebagian dari kalian melakukan transaksi penjualan di atas transaksi
sebagian lainnya” (HR. Bukhori Muslim)
3
Rasulullah bersabda:
Janganlah seseorang melakukan transaksi penjualan di atas transaksi saudaranya”
(HR. Bukhori Muslim)
4
Begitu pula, seorang Muslim diharamkan melakukan transaksi pembelian di atas
transaksi muslim lain. Sebagai contoh, seorang pembeli mungkin berkata kepada penjual
yang telah menjual barang kepada pembeli lain seharga 9 pound: Aku bisa membeli barang
tersebut dari kamu seharga 10 pound” atau dengan pernyataan yang serupa. Sekarang ini,
banyak transaksi jual beli seperti tersebut di atas yang terjadi di pasar Muslim. Sehingga,
Muslim sejati, harus menghindari pelanggaran semacam itu, melarangnya, dan mengingkari
pelakunya.
Salah satu transaksi jual beli yang dilarang yaitu penduduk kota menjual untuk orang
pedalaman, sebagaimana sabda Rasulullah
Janganlah orang kota menjual untuk orang pedalaman
5
Ibn Abbas menjelaskan hadits ini, dengan menyatakan:
Maksudnya jangan menjadi makelar bagi orang pedalaman
6
Rasulullah pun bersabda:
“Biarlah orang-orang (bebas berjual beli), Allah akan memberi rezeki sebagian dari
mereka lewat sebagian lainnya
7
Dengan demikian, penduduk kota tidak boleh melakukan jual beli untuk orang
pedalaman. Sebenarnya, yang dilarang adalah seorang penduduk kota mendatangi orang
pedalaman dan menawarkan jasa untuk menjual atau membeli suatu barang atas nama
dirinya. Namun, tindakan itu menjadi diperbolehkan, jika orang pedalaman itu sendiri yang
mendatangi penduduk kota dan memintanya untuk menjadi agen bagi dirinya, dan
melakukan jual beli atas nama dirinya.
Jenis transaksi jual beli yang dilarang lainnya adalah iinah, yaitu bila seseorang
menjual barangnya kepada pembeli secara kredit, kemudian membeli kembali barang
tersebut darinya secara kontan dengan harga yang lebih murah. Sebagai contoh, seorang
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 13
penjual menjual sebuah mobil seharga dua puluh ribu pound secara kredit, kemudian dia
membeli dari orang yang sama (yang baru saja membelinya) seharga lima belas ribu pound
secara kontan. Yang artinya, pembeli tersebut malah berhutang dua puluh ribu pound
kepada penjual tadi yang harus dilunasi saat jatuh tempo. Penjualan seperti ini dilarang
dalam Islam, karena dinilai sebagai penipuan dan salah satu bentuk riba
8
. Dengan cara ini,
intinya penjual meminjamkan uang secara kredit kepada pembeli dan menggunakan barang
tersebut sebagai objek penipuan. Rasulullah bersabda:
Bila kalian berjual beli secara iinah, menguntit ekor sapi, ridha terhadap pertanian
dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kehinaan atas kalian
dan Dia tidak akan mencabutnya hingga kalian kembali pada agama kalian.”
9
Rasulullah pun bersabda:
“Akan datang suatu masanya, dimana orang-orang menghalalkan riba lewat jual
beli.”
1
Zakat adalah pengeluaran tahunan untuk kepentingan komunitas muslim, terutama untuk membantu orang
miskin, yang wajib bagi orang-orang muslim yang memiliki kekayaan berlebih. Membayar zakat adalah satu
dari lima pilar utama islam (untuk penjelasan lebih lanjut, lihat bab tentang zakat).
2
Lihat catatan kaki di Kitab Ibn Qasim yang berjudul "Ar-Rawdah Al-Murbi" [4/374].
3
Al-Bukhari (2136) [4/446] dan Muslim (3440) [5/200].
4
Al-Bukhari (5142) [9/249] dan Muslim (3441) [5/201].
5
Al-Bukhari (2140) [4/446] dan Muslim (3803) [5/202].
6
Al-Bukhari (2158) [4/467] dan Muslim (3804) [5/404].
7
Muslim(3805) [5/404].
8
Riba: Sebuah istilah yang mencakup bunga dan tambahan pokok pinjaman.
9
Abu Dawud (3462) [3/477].
FIQH 102
3
BAB
Syarat-Syarat Jual Beli
Seringkali syarat-syarat ditetapkan oleh penjual maupun pembeli ketika menyepakati
transaksi jual beli. Oleh karena itu, menjadi keharusan untuk mempelajari dan memahami
berbagai jenis syarat-syarat tersebut, membedakan yang halal dan yang haram darinya.
Para Faqih
1
(semoga Allah merahmati mereka semua) mendefinisikan syarat jual beli
sebagai berikut: “Suatu bentuk permohonan yang mengharuskan salah satu pihak untuk
melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi pihak lainnya yang memohon sebagai akibat dari
transaksi. Menurut para faqih, syarat jual beli itu tidak sah kecuali disebutkan di tengah
transaksi serta tercantum dalam perjanjian jual beli. Yang artinya, syarat transaksi menjadi
tidak sah, jika ditetapkan sebelum atau sesudah membuat perjanjian.
Secara umum, syarat transaksi terbagi menjadi dua, syarat yang sah dan syarat
yang tidak sah:
Pertama: Syarat yang Sah
Syarat-syarat yang sah yaitu syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan tujuan
akad jual beli.
Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka
2
Syarat-syarat seperti itu harus dipenuhi, hal ini karena semua syarat dalam transaksi
jual beli pada asalnya sah, kecuali yang dilarang dan dibatalkan oleh sumber hukum
3
.
Syarat-syarat yang sah terdiri dari dua jenis:
1. Jenis pertama adalah syarat demi kemaslahatan transaksi. Sebagai contoh, syarat-
syarat yang dibuat oleh penjual dalam menetapkan pemberian jaminan yang harus
diberikan pembeli atau menetapkan penanggungan; tentunya syarat ini
menghindarkan penjual dari kekhawatiran. Ada juga syarat-syarat serupa yang
menguntungkan pembeli, yaitu pembeli boleh menetapkan penundaan pembayaran
atau sebagian dari pembayaran tersebut dalam jangka waktu tertentu, misalnya
melunasi pembayaran pada tanggal tertentu. Selama pembeli mentaati syarat yang
satu ini, penjualan tetap sah. Pembeli juga boleh menetapkan spesifikasi pada suatu
barang yang ingin dia beli, misalnya saja, dia membutuhkan suatu merek dagang
atau produk tertentu, karena setiap orang tentunya punya pilihan masing-masing
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 15
sesuai selera mereka. Dalam kasus seperti itu, penjualan tetap sah asalkan barang
yang dipesan memenuhi spesifikasi yang dia inginkan; jika tidak sesuai, maka
pembeli berhak untuk membatalkan akad atau setidaknya mendapatkan kompensasi
atas tidak terpenuhinya spesifikasi barang yang telah dia tetapkan. Kompensasi ini
ditetapkan dengan membandingkan nilai dari barang yang memenuhi spesifikasi
yang diinginkan dengan barang yang kurang memenuhi, dan selisih dari kedua nilai
tersebut bisa dibayarkan jika pembeli memintanya dari penjual.
2. Jenis syarat yang kedua yaitu syarat yang kedua belah pihak menetapkan syarat
untuk sama-sama memanfaatkan barang tersebut sesuai ketentuan hukum. Sebagai
contoh, penjual rumah boleh masih tinggal di rumah yang dijualnya dalam kurun
waktu tertentu, atau penjual mobil atau binatang tunggangan boleh mengendarainya
sampai suatu tempat. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Jabir (radhiallahu
anhu) bahwa Rasulullah menjual seekor unta dengan persyaratan masih boleh
menungganginya sampai Madinah.
4
Hadis ini mengindikasikan diperbolehkannya menjual seekor binatang tunggangan
dan tetap menungganginya sampai ke suatu tempat; aturan yang sama berlaku pada
transaksi jual beli serupa. Contoh lainnya yaitu, jika pembeli menetapkan suatu pekerjaan
yang harus dilakukan pada barang tersebut, misalnya pembeli membeli kayu bakar dan
menuntut syarat kepada penjual untuk mengirimkan kayu itu, atau pembeli membeli kain
dan menuntut syarat kepada penjual untuk menjahitnya.
Kedua: Syarat yang Tidak Sah
Ada dua jenis syarat yang tidak sah:
1. Jenis yang pertama yaitu syarat yang membatalkan transaksi akad penjualan,
sebagai contoh jika salah satu dari kedua belah pihak (baik penjual atau pembeli)
menetapkan satu akad lain dalam akad utama. Sebagai contoh, merupakan syarat
yang tidak sah jika sang penjual menuntut syarat bahwa pembeli harus
menjadikannya rekan dalam bisnis, baik dengan meminjamkannya sejumlah uang,
atau membolehkannya berbagi rumah dan sebagainya, atau misalnya dia berkata:
“Saya menjual barang ini dengan syarat kamu harus menyewakan rumahmu pada
saya”. Syarat seperti itu secara hukum tidak sah, sehingga bisa membatalkan akad
yang asli. Hal ini karena Rasulullah telah melarang menetapkan suatu akad di atas
akad lainnya yang dijadikan syarat.
5
Larangan tersebut ditafsirkan oleh Imam Ahmad
Ibn Hambali (semoga Allah merahmatinya) sebagaimana yang kami paparkan di
atas.
2. Jenis syarat tidak sah kedua adalah suatu syarat yang dianggap rusak, namun tidak
membatalkan perjanjian. Sebagai contoh seorang pembeli mungkin menetapkan
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 16
suatu syarat bahwa dia akan mengembalikannya jika ternyata dia menderita
kerugian, atau penjual yang menuntut syarat agar pembeli tidak boleh menjual
kembali barang yang sudah dia beli darinya. Syarat yang demikian secara hukum
tidak sah karena ia melanggar prinsip-prinsip akad jual beli yang sepenuhnya
mengizinkan pembeli untuk menggunakan barang yang sudah dia beli dengan cara
yang dia sukai. Rasulullah telah bersabda mengenai hal ini:
“Barangsiapa mensyaratkan suatu syarat yang tidak sesuai dengan Kitab Allah,
maka syarat tersebut bathil, walaupun seratus syarat.” (HR. Bukhori Muslim)
6
Frase dalam Kitab Allah” seperti yang disebutkan pada hadits di atas merujuk pada
Syari’ah (hukum Islam) termasuk Qur’an dan Sunnah. Namun, tetap saja syarat yang tidak
sah tersebut tidak membatalkan akad. Sebagai gambaran, dalam peristiwa yang terkenal
tentang Barirah
7
, orang yang menjual dia menetapkan syarat bahwa Barirah tetap berwala
8
(menasabkan diri kepada majikan) kepadanya setelah dibebaskan. Rasulullah
menyatakan bahwa syarat itu batal, namun beliau tidak menganggap akad itu batal,
kemudian Rasulullah bersabda:
Wala itu hanyalah bagi orang yang memerdekakan
9
Seorang Muslim yang terlibat dalam bisnis, jual beli, harus mempelajari aturan-
aturan hukum untuk transaksi jual beli sekaligus mengetahui syarat-syarat transaksi yang
sah dan tidak sah dari setiap perjanjian bisnis agar dia berhati-hati dalam setiap situasi
hukum seperti yang diuraikan di atas. Dengan demikian, Muslim bisa menemukan solusi
hukum atas persoalan yang muncul dalam transaksi jual beli, yang sebagian besar
merupakan akibat dari kelalaian sang penjual, pembeli, atau kedua belah pihak yang kurang
paham dengan aturan-aturan tersebut sekaligus mereka pun tidak mengetahui syarat-syarat
yang tidak sah dalam bertransaksi.
1
Faqih: Seorang ahli hukum Islam.
2
Abu Dawud (3594) [4/16]. Lihat juga At-Tirmidzi (1352) [3/634].
3
Sumber hukum adalah Allah, Istilah ini juga bisa merujuk kepada nabi karena dia tidak pernah ditahbiskan
tapi apa yang diwahyukan kepadanya oleh Allah.
4
Al-Bukhari (2718) [5/385] dan (4074) [6/32].
5
At-Tirmidzi (1234) [3/533] dan an-Nasa'i (4646) [4/340].
6
Al-Bukhari (2155) [4/467] dan Muslim (3756) [5/380].
7
budak wanita Muslim Aisyah.
8
Wala': loyalitas seorang budak yang dibebaskan berdasarkan kesetaraan.
9
Al-Bukhari (2155) [4/467] dan Muslim (3756) [5/380].
FIQH 102
4
BAB
Khiyar (Hak Pilih) Dalam Jual Beli
Islam adalah agama yang toleran dan sempurna yang memperhatikan umat Muslim
dan mengurangi berbagai kesulitan demi mempermudah segala urusan mereka. Hal ini
tampak dalam syariat transaksi jual beli sebagai anugerah yang diberikan Islam kepada
penjual dan pembeli berupa pilihan untuk mempertimbangkan kepentingannya sehingga dia
bisa memperoleh manfaat dari suatu barang atau jasa serta membatalkan apa yang
tampaknya tidak sesuai dalam transaksi penjualan tersebut. Pilihan-pilihan dalam penjualan
artinya mencari yang lebih baik, baik menyepakati maupun membatalkan penjualan barang.
Terdapat delapan Khiyar (Hak Pilih) dalam transaksi jual beli
Pertama: Khiyar Majlis (Hak Pilih selama transaksi)
Baik penjual dan pembeli memiliki pilhan baik untuk menyepakati atau membatalkan
kesepakatan selama kedua belah pihak belum berpisah dari tempat transaksi tersebut,
sebagaimana sabda Rasulullah
Jika dua orang melakukan jual-beli, maka masing-masing memiliki khiyar selama
keduanya belum berpisah dan masih berada di tempat.”
1
Ulama terkemuka, Ibnul Qayim (rahimahullah) berpendapat:
Ada sebuah hikmah dan nasehat yang terkandung di balik penetapan khiyar majlis
bagi penjual dan pembeli. Hal ini demi terwujudnya syarat saling meridhai secara
sempurna sebagaimana yang disebutkan Allah dalam firmanNya: “...dengan saling
tolong-menolong...” (Q. S: An-Nisa: 29). Mengingat transaksi jual beli biasanya
berlangsung mendadak dan tanpa memperhatikan nilai barang dengan cermat.
Oleh sebab itu, Syariah Islam yang demikian sempurna dan indah mengharuskan
adanya batasan dalam transaksi yang memberi kesempatan bagi kedua belah pihak
untuk lebih tenang, meninjau kembali, dan meralat secara pribadi masing-masing
dalam berjual beli. Karenanya, konteks hadits ini menunjukkan bahwa baik penjual
maupun pembeli memiliki kebebasan dalam melanjutkan atau membatalkan
transaksi, selama keduanya belum berpisah secara fisik dari tempat transaksi. Bila
salah satu atau keduanya menggugurkan Khiyar (Hak Pilih) tersebut, dengan
berjual beli tanpa khiyar maka gugurlah khiyar tersebut. Sedangkan jual belinya
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 18
tetap sah dan mengikat, baik bagi kedua belah pihak atau yang menggugurkan
haknya saja. Sebab Khiyar (Hak Pilih) adalah hak bagi siapa saja yang bertransaksi,
yang bias gugur jika ia menggugurkannya. Sebagaimana sabda Rasulullah :
Selama keduanya belum berpisah, atau salah satunya memberikan pilihan (khiyar)
bagi yang lain” Meskipun demikian, Haram hukumnya jika salah satu pihak sengaja
meninggalkan saudaranya dengan niat menggugurkan khiyar. Sebagaimana yang
tersebut dalam hadits Abdullah bin Amr Ibn Al-Ash: “Tidak halal baginya untuk
meninggalkan saudaranya karena takut saudaranya membatalkan transaksi.”
23
Kedua: Khiyar Syarat
Kedua pihak dapat mensyaratkan, baik selama atau setelah akad, bahwa suatu
periode Khiyar (untuk menerima atau menolak kesepakatan) ditentukan. Jika keduanya
setuju, maka mereka punya Khiyar (Hak Pilih) baik untuk menerima maupun menolak
kesepakatan dalam kurun waktu yang ditetapkan tadi. Sebagaimana sabda Rasulullah :
Kaum Muslimin terikat dengan persyaratan mereka”
4
Terlebih lagi, keabsahan khiyar syarat juga diindikasikan dalam makna umum ayat
berikut:
“Wahai orang-orang beriman, penuhilah akad-akad itu” (Q.S. Al-Maidah: 1)
Akan tetapi, masing-masing pihak boleh menetapkan syarat khusus demi
kepentingannya, bahkan meskipun pihak lainnya tidak menetapkan satupun syarat khusus,
asalkan pihak lain menyetujuinya. Dengan kata lain, Khiyar syarat adalah sesuatu yang
berkaitan dengan penjual dan pembeli, dan mereka boleh menggunakannya sesuai
keinginan mereka asalkan kedua pihak menyepakatinya.
Yang ketiga: Khiyar Ghabn (Akibat rugi besar)
Jika penjual atau pembeli merasa dirugikan secara tidak wajar dalam berjual beli,
maka dia berhak mendapatkan hak khiyar untuk menerima atau membatalkan transaksi.
Sebagaimana sabda Rasulullah :
Tidak boleh menimbulkan mudharat dan tidak pula membalas mudharat dengan
mudharat.”
5
Rasulullah pun bersabda:
Harta seorang muslim tidak halal diambil kecuali dengan kerelaan hatinya.”
6
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 19
Siapapun tidak ingin ditipu dalam jual beli, namun jika kerugian yang ditimbulkan
penipuan itu tidak signifikan, dan lumrah terjadi di kalangan masyarakat, maka pembeli yang
tertipu itu tidak memiliki Khiyar untuk membatalkan kesepakatan.
Khiyar dalam kasus penipuan dan salah penilaian, bisa diterapkan dalam tiga kasus:
Kasus pertama yaitu jika menipu pedagang asing dengan menemuinya sebelum ia
tiba di pasar. Jika seorang Muslim bertransaksi jual beli tersebut dengan pedagang asing,
kemudian pedagang asing itu mengetahui bahwa harga yang diperolehnya lebih rendah dari
harga pasaran, maka secara hukum dia berhak untuk menerima atau membatalkan akad
jual beli tersebut. Imam Muslim meriwayatkan hadits bahwa Rasulullah bersabda:
Janganlah kalian mencegat pembawa barang dari luar kota. Barangsiapa
mencegatnya lalu membeli barangnya (sebelum dia tiba di pasar), maka setibanya
di pasar dia memiliki Khiyar.”
7
Dengan demikian, Rasulullah melarang seorang Muslim mencegat padagang
asing sebelum dia sampai di pasar. Rasulullah mengajarkan kita bahwa jika pedagang
tersebut sesampainya di pasar mengetahui dia telah diberi harga di bawah harga pasaran,
maka dia berhak untuk menerapkan Khiyar untuk menerima atau membatalkan transaksi
tersebut.
Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah (rahimahullah) berpendapat:
“Rasulullah telah menetapkan khiyar bagi kafilah dagang yang dicegat sebelum
masuk pasar sebab hal ini mengandung unsur penipuan dan manipulasi.”
Ibnul Qayyim (rahimahullah) menyatakan:
Nabi melarang hal tersebut karena penjual seakan-akan dikelabui tersebab
ketidaktahuannya pada harga pasaran. Akibatnya pembeli bias mendapatkan
barangnya dengan harga di bawah harga pasar. Dari sinilah kemudian Nabi
menetapkan khiyar bagi penjual setelah ia masuk pasar. Selain itu para ulama juga
tidak ada berselisih bahwa ia memiliki hak khiyar bila merasa dirugikan. Karena bila
pembawa barang tidak tahu harga pasaran berarti dia tidak tahu harga yang layak
untuk barangnya. Dan ini berarti bahwa pembeli telah mengelabuinya. Demikian
pula bila penjual menjual sesuatu kepada para pendatang tersebut, mereka juga
memiliki khiyar setelah tiba di pasar dan tahu bahwa mereka telah dirugikan secara
tidak wajar.”
8
Kasus kedua, yaitu Khiyar dalam penipuan jika ada najasy,
ketika sang pembeli ditipu dan dijebak oleh penawaran pura-pura dengan harga
tinggi oleh pembeli palsu. Ini adalah tindakan ilegal karena melibatkan penipuan untuk
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 20
menjebak pembeli membayar barang tersebut; penjualan seperti itu, najasy dilarang oleh
Rasulullah yang bersabda: “Janganlah kalian saling melakukan najasy
9
. Penjualan yang
menipu yang serupa dengan ini yaitu ketika pemilik barang berbohong kepada pembeli
bahwa barangnya telah ditawar dengan suatu harga atau dia mengaku telah bersusah
payah membeli barang tersebut. Yang demikian itu juga dinilai sebagai najasy yaitu ketika
penjual secara terang-terangan memaksakan suatu harga untuk barangnya, yang harga
sebenarnya jauh lebih rendah (dari ini), sehingga pembeli membeli dengan harga yang
setinggi mungkin. Sebagai contoh, seorang penjual menaikan harga menjadi 10 pounds
untuk barang dagangan yang sebenarnya hanya senilai 5 pound agar pembeli membayar
sedikit lebih rendah dari 10 pound.
Kasus yang ketiga (yang bisa diterapkan Khiyar dalam kasus penipuan) yaitu
ghabn mustarsil (untuk pembeli yang lugu). Berkaitan dengan hal ini, Ibnul Qayyim
berpendapat.
Dalam hadits disebutkan bahwa: Menipu pembeli yang lugu (adalah sejenis)
riba
1011
. Pembeli yang lugu adalah pembeli yang tidak mengetahui nilai barang dan
tidak pandai menawar harga. Ia hanya bersandar pada kejujuran penjual karena
hatinya yang polos. Bila orang ini dirugikan secara keterlaluan, ia berhak
mendapatkan hak Khiyar (baik untuk membatalkan akad maupun tidak)
12
.
Secara umum, penjualan berdasarkan penipuan dilarang karena ini merupakan
suatu cara untuk mencurangi pembeli. Di beberapa pasar Muslim, ketika beberapa
pedagang baru menawarkan barang mereka kepada pembeli, sebagian oknum pedagang
lama kemudian berkonspirasi dengan mengirimkan seseorang untuk menawar harga
dengan maksud menjatuhkan harga barang mereka. Sehingga, penjual baru tersebut
terpaksa menjual barangnya dengan harga yang sangat murah (karena tidak ada orang lain
yang menawar lebih mahal). Setelah itu, pembeli palsu kembali kepada penjual lama yang
menyuruhnya tadi untuk membagi barang dagangan yang sudah dibelinya itu di antara
mereka sendiri. Ini adalah penjualan yang dilarang karena ini suatu bentuk penipuan dan
kebathilan. Dalam kasus seperti ini, penjual tersebut memiliki Khiyar (Hak Pilih) untuk
membatalkan kesepakatan dan mengembalikan barang-barangnya setelah dia mengetahui
tipu daya mereka. Barangsiapa yang melakukan transaksi menipu semacam itu, segeralah
berhenti dan kembalilah kepada Allah dan bertaubat. Serta, barangsiapa yang sudah
mengetahui aturan-aturan yang benar dan sah dalam jual beli, maka mereka harus
menunjukkan penolakan terhadap pelaku penipuan dalam jual beli, dan laporkan mereka
kepada pihak yang berwenang untuk ditindak tegas.
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 21
Khiyar keempat: Khiyar Tadlis
Tadlis di sini maksudnya yaitu menampakkan barang yang cacat dengan rupa yang
baik. Dalam transaksi tersebut, penjual seakan-akan menggelapkan pandangan pembeli
hingga pengamatannya terhadap barang yang dibeli tidak sempurna. Ada dua jenis tadlis
(kecurangan) transaksi seperti ini:
1. Menyembunyikan cacat barang dagangannya
2. Memperindah dan memoles barang dagangan hingga harganya naik
Semua jenis kecurangan dilarang dalam Islam, dan hukum Islam (Syariah)
mengizinkan pembeli yang merasa dicurangi oleh penjual untuk membatalkan
pembeliannya, karena dia telah membayar kepada penjual untuk kualitas barang yang
ditonjol-tonjolkan penjual. Selain itu, jika pembeli mengetahui kebenarannya, maka dia tidak
akan membayar semahal itu. Salah satu kecurangan dalam transaksi sepeti ini yaitu
menahan air susu (tashriyah) unta, sapi atau domba tanpa diperah, sebelum dibawa ke
pasar agar pembeli mengira bahwa hewan-hewan tersebut selalu menghasilkan susu yang
banyak sebagaimana sabda Rasululllah :
“Janganlah kalian melakukan tashriyah terhadap unta dan kambing. Barangsiapa
yang terlanjur membeli hewan yang ditahsriyah, maka ia berhak memiliki satu dari
dua hal setelah memerah susunya: dia boleh tetap memilikinya kalau mau, atau
boleh juga mengembalikannya dengan memberikan satu sha’
13
kurma”
14
.
Kecuarangan lainnya dalam transaksi yaitu dengan menyembunyikan cacat dari
sebuah rumah atau mobil bekas yang akan dijual untuk mengelabui pembeli.
Seorang pedagang Muslim harus berkata jujur atas kerusakan barang dagangannya,
sebagaimana sabda Rasululllah :
Orang yang berjual dan beli bebas menentukan pilihan selama keduanya belum
berpisah. Jika keduanya berlaku jujur dan terus terang, maka jual beli tersebut akan
diberkahi. Namun jika keduanya berdusta dan menyembunyikan, dicabutlah berkah
dari jual beli mereka.”
15
Dengan demikian Rasululllah bersabda bahwa menerangkan secara jujur (ketika
jual beli) adalah suatu cara untuk mendapatkan barakah dari Allah sedangkan berdusta
menghapuskan barakah dalam jual beli. Yang artinya, keuntungan sedikit yang didapatkan
dari jual beli akan diberkahi oleh Allah, namun laba dengan cara yang curang meskipun
banyak tidak memiliki barakah sama sekali.
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 22
Khiyar yang kelima: Khiyar Aib (Hak Pilih dalam Kasus Cacat)
Ini adalah Khiyar yang diberikan kepada pembeli untuk melanjutkan atau
membatalkan pembeliannya karena ada cacat pada barang tersebut. Dalam kasus ini,
terdapat cacat dalam barang tersebut sebelum penjualan dan penjual tidak
menyebutkannya atau penjual tersebut sama sekali tidak mengetahuinya. Prinsip hukum
yang memberikan pembeli hak untuk khiyar aib yaitu cacat yang dianggap bisa mengurangi
nilai barang atau mengurangi barang itu sendiri. Untuk menilai cacat seperti itu, pembeli
harus berkonsultasi kepada pedagang yang berpengalaman dan bisa dipercaya terlebih
dahulu; jika menurut penilaian pedagang tersebut itu adalah suatu cacat, maka pembeli
secara hukum berhak untuk membatalkan pembeliannya, dan jika penilaian mereka
menyimpulkan tidak ada cacat yang bisa mengurangi nilai barang atau mengurangi barang
itu sendiri, maka pembeli secara hukum tidak berhak untuk membatalkan pembeliannya.
Oleh sebab itu, ketika pembeli menemukan dan memastikan cacat setelah menyepakati
pembelian, dia diperbolehkan menetapkan pembelian, mengambil ganti rugi (yaitu selisih
harga karena adanya cacat pada barang tersebut), atau membatalkan pembeliannya,
mengembalikan barang itu kepada penjual dan mengambil kembali uangnya.
Khiyar yang keenam: Khiyar Takhbir Bitstsaman (Hak Pilih dalam Kasus Harga
Palsu)
Hak Khiyar (Hak Pilih) ini berlaku dalam empat kasus berikut ini:
1. Ketika penjual mengklaim bahwa dia menjual barang tersebut dengan harga yang
sama dengan harga pokok atau dengan kata lain tidak mengambil untung, akan
tetapi pembeli kemudian menemukan fakta bahwa harga yang sebenarnya lebih
mahal atau lebih murah dari klaim penjual tersebut.
2. Ketika seseorang mengklaim bahwa dia akan menjadikan orang lain sebagai mitra
dagangnya, kemudian orang lain itu mengetahui bahwa modal yang ditanamkan oleh
orang pertama lebih rendah dari klaimnya.
3. Jika penjual mengklaim bahwa dia hanya mendapat sedikit laba dari harga pokok
barang tersebut, kemudian pembeli mengetahui bahwa harga pokok barang tersebut
lebih rendah dari klaim penjual.
4. Jika penjual mengklaim bahwa dia akan menjual barang itu dengan harga yang jauh
di bawah harga pokok, lalu pembeli menemukan bahwa harga pokoknya kurang dari
harga yang diklaim penjual.
Dalam keempat kasus di atas, jika pembeli menemukan bahwa harga pokok barang
berbeda dengan yang disebutkan penjual, maka pembeli punya hak pilih baik untuk
membatalkan pembeliannya atau melanjutkannya, menurut salah satu pendapat dari ulama
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 23
Mazhab Hambali. Pendapat yang kedua, (dari Mazhab Hambali) yaitu pembeli tidak punya
hak Khiyar (Hak Pilih) untuk membatalkan pembeliannya, namun pembelian akan dibuat
berdasarkan harga pokok sebenarnya, bukan harga palsu yang diklaim penjual, Allah Maha
Mengetahui.
Khiyar ketujuh: Khiyar dalam Kasus Perselisihan
Jika penjual dan pembeli berselisih dalam harga, barang, maupun jumlah atau
kualitas barang, namun mereka tidak punya bukti, maka masing-masing dari mereka harus
bersumpah demi Allah bahwa dia mengatakan yang sejujurnya. Setelah itu, masing-masing
berhak untuk membatalkan kesepakatan jika dia tidak puas dengan sumpah yang diikrarkan
oleh pihak lainnya.
Khiyar kedelapan: Khiyar dalam Kasus Perubahan Kualitas
Terkadang pembeli membeli suatu barang yang telah dia lihat sebelum dia membuat
kesepakatan jual beli, kemudian dia baru menyadari bahwa kualitas barang itu sudah
berubah. Dalam kasus ini, pembeli memiliki hak Khiyar baik untuk membatalkan ataupun
tetap membeli barang tersebut, dan Allah Maha Mengetahui.
1
Al-Bukhari (2112) [4/420] dan Muslim (3833) [5/415].
2
Abu Dawud (3456) [3/474], di-Tirmidzi (1250) [3/550] dan An-Nasa'i (4995) [4/288].
3
Lihat: "I'lamul-Muwaqqi'in" (2/307, 376), (30/301).
4
Abu Dawud (3594) [4/16]. Lihat juga At-Tirmidzi (1352) [3/634].
5
Ahmad (2867) [1/313] dan Ibn Majah (2340) [3/106] dan (2341).
6
Abu Ya'la (1570) [3/140].
7
Muslim (3802) [5/403].
8
Lihat catatan kaki "Ar-Rawdah Al-Murbi'" [4/434].
9
Muslim (3445) [5/302].
10
Riba: Sebuah istilah yang mencakup bunga dan tambahan pokok pinjaman.
11
Al-Bayhaqi (10924), (10925) dan (10926) [5/571].
12
Lihat catatan kaki "Ar-Rawdah Al-Murbi'" [4 / 435-436].
13
Sa': Ukuran standar yang sama dengan 2172 gram.
14
Al-Bukhari (2148) [4/456] dan Muslim (3812) [5/406].
15
Al-Bukhari (2079) [4/391] dan Muslim (3836) [5/416].
FIQH 102
5
BAB
Transaksi Terhadap Barang Yang Sudah Dibeli
Sebelum Diserahterimakan Dan Hukum Iqaalah
(Membatalkan Penawaran)
Dalam Bab ini, Insya Allah kita akan membahas hukum-hukum transaksi barang
yang sudah dibeli sebelum pembeli menerima barang tersebut. Kami pun akan
menggambarkan bagaimana transaksi tersebut secara hukum sah dilaksanakan dan
bagaimana ia menjadi tidak sah secara hukum.
Kita harus mengetahui bahwa tidaklah sah menjual barang yang sudah dibeli
sebelum menerimanya, baik barang itu dibeli berdasarkan takaran, timbangan, dengan
satuan cubit (43cm-53cm atau setara dengan panjang dari pundak sampai ujung jari tengah;
pen), sebagaimana yang disepakati oleh para imam. Aturan yang sama juga berlaku untuk
ukuran lainnya menurut pendapat sebagian besar ulama Muslim (semoga Allah merahmati
mereka semua), sebagaimana sabda Rasululllah :
“Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah dijual hingga ia
mendapatkannya secara utuh (H.R Bukhori Muslim)
1
Dalam riwayat lain, disebutkan ... hingga ia menerimanya.
2
Dalam riwayat Muslim
disebutkan ... hingga ia menimbangnya.
3
Ibn Abbas (radhiallahu anh) menyatakan: Menurutku selain makanan hukumnya pun
seperti itu.”
4
Aturan ini secara langsung dinyatakan dalam Sunnah; Imam Ahmad
meriwayatkan bahwa Rasululllah bersabda:
“Jika kamu membeli sesuatu, maka janganlah kamu jual sebelum kamu
menerimanya
5
Terlebih lagi Abu Dawud meriwayatkan bahwa
“Rasululllah () melarang menjual barang-barang di tempat pembeliannya hingga
para pedagang memasukkannya ke kantong-kantong mereka.”
6
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 25
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah dan muridnya, Ibnul Qayyim (semoga Allah
merahmati mereka berdua) menyatakan:
Alasan dilarangnya pembeli menjual barang sebelum berada di tangan ialah karena
pembeli tidak bisa menerima barang tersebut. Sebab penjual aslinya (penjual yang
pertama) bisa saja tidak mengirimkan barang itu. Terutama jika penjual tersebut
sudah melihat kemungkinan laba yang besar dari barang tersebut pada pihak lain.
Dalam kasus ini, penjual aslinya bisa mengupayakan segala cara untuk
membatalkan kesepakatan jual beli baik dengan mengingkari penjualan atau
menggunakan trik-trik agar jual beli dibatalkan. Aturan ini dikuatkan oleh larangan
Rasululllah () atas mengambil untung dari barang yang belum dimiliki.”
78
Di samping itu, kaum Muslimin harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum dalam
bertransaksi yang disebutkan di atas. Jika seorang Muslim membeli suatu barang, dia tidak
boleh menjualnya sampai benar-benar menerimanya. Akan tetapi, banyak orang yang
mengabaikan faktor ini, karena mereka terbiasa membeli dan menjual barang yang belum
mereka terima sama sekali, atau saat mereka baru menerima sebagian diantaranya dan ini
bukan serah terima barang yang sah. Sebagai contoh, penjual bisa menghitung barang
dengan satuan karung, paket atau dus di toko penjual, lalu menjualnya langsung pada orang
lain, yang dianggap bukan serah terima barang yang sah yang memungkinkan pembeli
menjual kembali barangnya.
Beberapa orang mungkin bertanya, “Lalu seperti apa serah terima barang yang sah
yang memperbolehkan pembeli menjual kembali barang yang sudah dia beli?” Jawabannya
adalah serah terima barang yang sah berbeda menurut jenis barang itu sendiri. Setiap jenis
barang memiliki serah terima sahnya tersendiri. Jika barang itu masing-masing bisa ditakar,
ditimbang, dihitung dengan satuan cubit , maka serah terima barang yang sah bisa setelah
ditakar, ditimbang atau dihitung dengan satuan cubit, asalkan barang itu dibawa ke tempat
milik pembeli. Jika barang itu adalah pakaian, hewan, mobil atau yang sejenisnya, maka
serah terima yang sah dari semua barang tadi adalah jika dibawa ke tempat milik pembeli.
Jika barang tersebut bisa dikirimkan dengan tangan, misalnya perhiasan, buku dan barang
yang sejenisnya, maka serah terima yang sah untuk barang-barang tersebut yaitu jika
mereka sudah dalam genggaman tangan pembeli. Lalu, bagaimana dengan barang-barang
yang tidak bisa dipindahkan seperti rumah, tanah, atau buah-buahan yang masih dalam
pohonnya, maka serah terima yang sah terpenuhi dengan memindahkan kepemilikan semua
barang tersebut ke pembeli yang baru. Yang artinya serah terima yang sah untuk barang
seperti rumah (atau yang sejenis itu) bisa dipenuhi dengan menyerahkan kunci rumah
tersebut dan memindahkan kepemilikan pada pembeli sebagai pemilik baru.
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 26
Kami sudah menyebutkan beberapa hadis yang melarang seorang Muslim menjual
barang, jika dia belum menerima secara sah dan sepenuhnya menerima barang tersebut
dari penjualnya. Aturan ini memperhatikan kepentingan kedua belah pihak, baik penjual
maupun pembeli serta mencegah perbedaan dan perselisihan yang mungkin terjadi akibat
kecerobohan pembeli dan penjual saat pembeli menerima barang dari penjual, atau jika
pembeli tidak memeriksa barang tersebut terlebih dahulu serta tidak memastikan kualitas
dan spesifikasi barang tersebut sebelum membebaskan penjual dari pertanggungjawaban.
Seorang Muslim harus patuh dan menjalankan aturan-aturan yang disebutkan tadi dalam
menyepakati jual beli.
Sayangnya, sekarang ini, banyak orang yang ceroboh dalam memperhatikan serta
memenuhi serah terima barang yang sah dari pembelian mereka, dan malah melakukan apa
yang telah dilarang oleh Rasulullah , oleh karena itu mereka mengalami perselisihan dan
percekcokan. Terkadang, pembeli menyesal setelah mengetahui spesifikasi sebenarnya dari
barang yang dibeli (setelah membuat kesepakatan jual beli) lalu dia tidak bisa membatalkan
pembeliannya kecuali setelah melewati perdebatan dan perselisihan yang panjang;
barangsiapa melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah pada akhirnya
akan menyesal dan harus menanggung akibat.
Di antara hal-hal yang telah dianjurkan Rasulullah adalah iqaalah, yaitu
permintaan salah satu pihak yang berjual beli kepada pihak lainnya agar membatalkan jual-
beli karena menyesali akad tersebut, atau karena dia tidak lagi membutuhkan barang yang
dibelinya, atau tidak mampu membayar harganya. Rasulullah bersabda:
Siapa yang menerima iqaalah (permintaan pembatalan jual-beli) seorang Muslim,
maka Allah akan memaafkan kesalahannya di Hari Kiamat.”
9
Membatalkan jual beli artinya membatalkan memberikan hak masing-masing penjual
maupun pembeli. Salah satu kewajiban seorang Muslim terhadap saudara Muslimnya
adalah menyetujui iqaalah jika yang meminta iqaalah sangat membutuhkannya; ini adalah
tanda kemurahan hati dan perilaku yang baik, sekaligus yang disyaratkan dari persaudaraan
dan kesatuan dalam Islam.
1
Al-Bukhari (2126) [4/435] dan Muslim (3819) [5/409].
2
Al-Bukhari (2136) [4/441] dan Muslim (3823) [5/410].
3
Muslim (3818) dan (3826) dan Muslim (3823) [5/410].
4
Al-Bukhari (2135) [4/441] dan Muslim (3815) [5/408].
5
Ahmad (15253) [3/402] dan An-Nasa'i (4610) [7/329].
6
Abu Dawud (3499) [3/492].
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 27
7
Abu Dawud (3504) [3/495], di-Tirmidzi (1237) [3/535], An-Nasa'i (4643) [4/340] dan Ibn Majah (2188) [3/31].
8
Lihat: "Al-Akhbar Al-'Ilmiyyah min Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah" [hal.187].
9
Ibnu Majah (2199) [3/36].
FIQH 102
6
BAB
Riba
Tidak diragukan lagi, riba adalah salah satu persoalan serius yang harus ditangani.
Dalam hal ini, semua wahyu dalam kitab suci Al-Qur’an telah melarang berurusan dengan
riba, dan Allah telah memperingatkan hamba-hamba-Nya dengan azab yang pedih,
sebagaimana firman Allah:
Orang-orang yang memakan riba tidak bisa berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila…” (Q.S: Al-Baqarah: 275)
Dalam ayat ini, Allah telah menetapkan aturan untuk orang yang berurusan dengan
riba dan menerima bunganya dia tidak akan berdiri dari kuburnya melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila”. Yang artinya pemakai riba hanya
akan berdiri dari kuburnya seperti orang yang sakit ayan yang sedang mengalami kejang-
kejang hebat. Secara figuratif bisa digambarkan demikian, karena orang yang biasa
menerima bunga pada uangnya sepanjang hidupnya dan karena itu perutnya menjadi
dipenuhi dengannya.
Terlebih lagi Allah mengancam orang-orang yang kembali berurusan dengan riba
setelah mengetahui bahwa Allah telah melarangnya, bahwa orang-orang itu akan menjadi
penghuni neraka dan menjadi kekal di dalamnya, sebagaimana firman Allah:
“…orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang-orang itu adalah
penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Q.S: Al-Baqarah: 275)
Selain itu Allah berfirman:
“... Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah... (Q.S: Al-Baqarah:
275)
Ayat ini maksudnya adalah Allah menghapuskan barakah pada uang yang
bercampur dengan bunga yang diperoleh dari riba. Meski pada kenyataannya, pemakan riba
bisa menjadi kaya dan semakin kaya, namun Allah akan memusnahkan barakah pada
uangnya dan tidak akan ada kebaikan dalam uangnya itu. Sebaliknya, uangnya itu akan
memberikan akibat buruk pada pemiliknya; dia akan menderita sepanjang hidup di dunia ini,
lalu akan diazab di akhirat dan hartanya itu tak sedikitpun bermanfaat baginya.
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 29
Sebagai tambahan, Allah menggambarkan orang kafir yang terus berbuat dosa,
sebagaiman firman Allah:
..Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak
menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”
(Q.S: Al-Baqarah: 275)
Dengan demikian, Allah menerangkan (kepada kita) bahwa Dia tidak menyukai
orang-orang yang memakan riba . Di samping itu, akan kehilangan cinta ilahi yang artinya
dibenci dan dimurkai Allah. Oleh sebab itu, Allah Yang Maha Agung menyebut orang-orang
yang memakan riba sebagai kafir. Kata “kafir” di sini bisa ditafsirkan dalam dua makna.
Makna yang pertama adalah orang yang secara terbuka kufur terhadap nikmat Allah.
Namun, kekafirannya bukan berarti dia bukan lagi seorang Muslim. Dengan kata lain, orang
yang memakan riba menunjukkan kekufurannya terhadap pertolongan Allah, namun dia
masih percaya kepada Allah. Hal ini disebabkan fakta, orang yang memakan riba atau
rentenir tidak menunjukkan belas kasih kepada orang yang tidak mampu, serta tidak
memberikan kelapangan kepada orang yang sedang ditimpa kesulitan, sampai orang
tersebut mampu melunasi hutangnya (pada saat jatuh tempo). Sedangkan makna yang
kedua, kata “kafir” bisa merujuk pada kafir yang sesungguhnya yang bukan lagi seorang
Muslim. Orang semacam ini adalah orang yang sudah terbiasa memakan riba dan
menganggapnya halal. Sehingga Allah Yang Maha Kuasa menyebutnya dalam ayat itu
sebagai orang yang selalu berbuat dosa, karena dia sudah tenggelam dalam perbuatan
dosa dan hidup bergelimangan dengan menikmati keuntungan secara haram dari riba, dan
pada saat yang sama merugikan orang lain.
Terlebih lagi, Allah dan Rasulullah telah menyatakan perang terhadap pemakan
riba, karena pemakan riba adalah musuh Allah dan Rasul-Nya, kecuali dia berhenti
mengambil riba, sehingga Allah menggambarkan pemakan riba sebagai orang zalim,
sebagaimana firman-Nya:
“Wahai orang-orang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.Jika kamu tidak
melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi
jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak
berbuat zalim dan tidak dizalimi. (Q.S: Al-Baqarah: 278-279)
Sebagai tambahan pada semua larangan keras dalam ayat-ayat Qur’an terhadap
memakan riba dan menerima bunga, banyak sekali hadits-hadits larangan yang dinyatakan
dalam Sunnah Rasul. Salah satunya Rasulullah menganggap riba sebagai salah satu
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 30
dosa yang membinasakan.
1
Rasulullah pun melaknat pemakan riba, pemberi riba,
pencatat transaksi riba, dan saksi-saksinya
2
. Terlebih lagi, Rasulullah pun bersabda
bahwa satu Dirham
3
uang riba lebih berat daripada 33
4
perzinaan dalam Islam. Dalam
riwayat lainnya Rasulullah bersabda:
“Riba sama dengan 36 kali perzinahan dalam Islam
5
Beliau, pun bersabda:
“Riba memiliki 72 pintu, yang paling bawah ialah seperti anak laki-laki yang berzina
dengan ibunya.”
6
Dalam menanggapi hadits larangan ini, Syaikhul Islam Ibn Taymiyah
(rahimahullah) menjelaskan:
Pengharaman riba lebih keras daripada judi. Sebab pemakan riba pasti akan
mendapatkan lebih dari orang yang membutuhkan. Sedangkan penjudi mungkin
mendapatkan lebih dan mungkin tidak.”
Kemudian Ibn Taymiyah menjelaskan bahwa riba, tidak diragukan lagi, adalah suatu
bentuk kezaliman. Hal ini karena, ketika seseorang memakan riba, sebab orang kaya
menindas orang miskin, selaku peminjam, sedangkan dalam berjudi, orang miskin bisa
memperoleh uang dari orang kaya, atau mungkin kedua penjudi sama-sama kaya maupun
sama-sama miskin. Lebih lanjut, dia menambahkan:
“...jadi judi merupakan perbuatan mencari uang dengan cara batil yang diharamkan
Allah. Hanya saja ia tidak mengandung unsur kedzaliman terhadap orang yang
membutuhkan seperti yang terjadi pada riba. Kita semua juga tahu bahwa
mendzalimi orang yang membutuhkan lebih besar dosanya daripada mendzalimi
orang yang tidak membutuhkan”
7
Selain itu, mengambil bunga (dari transksi riba) adalah salah satu karakteristik umat
Yahudi yang karena itulah mereka pantas mendapatkan laknat yang abadi dari Allah,
sebagaimana firman-Nya:
“Karena kezaliman orang-orang Yahudi. Kami haramkan bagi mereka
makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka
seringkali menghalang-halangi (orang lain) dari jalan Allah. dan karena
mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya,
dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (bathil). Dan
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 31
Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih.”
(Q.S: An-Nisa: 160-161)
Hikmah di balik alasan pelarangan menggunakan riba:
Berurusan dengan riba merampas harta orang lain secara bathil. Dalam arti,
pemakan riba atau rentenir mengabil riba dari orang-orang tanpa memberikan suatu
manfaat sebagai gantinya.
Memakan riba merugikan orang lain yang membutuhkan dan yang meminjam uang
dengan menambah (bunga) pada pinjaman mereka, ketika mereka tidak mampu
membayar hutang mereka.
Riba mencegah pertolongan dan perlakuan baik di antara sesama manusia,
menghalangi pinjaman yang baik (yaitu pinjaman tanpa bunga), membuka pintu yang
lebar untuk memberikan pinjaman dengan bunga, yang terlalu membebani peminjam
yang membutuhkan.
Riba juga membuat orang malas bekerja, berdagang, membuat kerajinan dan
sebagainya. Padahal kemaslahatan dunia tidak mungkin tercapai tanpanya. Hal ini
disebabkan, ketika pemakan riba menambah uangnya melalui riba, tanpa harus
bersusah payah, lalu mengapa dia harus susah payah mencari cara lain untuk
penghidupannya? Dalam hal ini, Allah Yang Maha Agung telah menetapkan
transaksi di antara manusia berdasarkan asas saling menguntungkan untuk imbalan
kerja keras atau materi. Sebaliknya, memakan riba sama sekali tidak ada kaitannya
dengan semua ini, karena riba sederhananya hanya menggandakan uang dari satu
pihak ke pihak lainnya, tanpa melibatkan kerja keras.
Secara lingistik, kata riba dalam bahasa Arab artinya menambah, sedangkan dalam
pengertian syariat artinya tambahan atas barang-barang tertentu, yang terbagi menjadi dua
jenis. Yang pertama yaitu riba an-nasiah (tambahan bunga untuk penundaan pembayaran)
dan yang satu lagi yaitu riba fadl (menjual suatu jenis barang untuk barang lain yang sejenis,
namun dengan tambahan bunga).
Riba An-Nasi’ah (Riba karena penundaan)
Kata nasi’ah dalam bahasa Arab artinya penundaan. Riban-nasi’ah terdiri dari dua
jenis:
Pertama: Menambahkan hutang dari orang yang sedang kesulitan (dengan
menambahkan suku bunga). Ini adalah jenis riba yang biasa dilakukan sebelum Islam dating
atau masa jahiliyah. Artinya, seseorang berhutang sejumlah uang pada orang lain yang
harus dilunasi pada kurun waktu tertentu. Sehingga ketika tiba waktu pelunasan, kreditor
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 32
memberi pilihan kepada debitor untuk melunasi hutangnya atau diberikan perpanjangan
waktu namun dengan syarat ada penambahan bunga pada jumlah pinjamannya. Dengan
demikian, jika debitor memilih untuk tidak melunasi hutangnya, kreditor akan
memperpanjang periode pelunasan dengan penambahan bunga, yang akan menambah
hutangnya. Inilah alasan mengapa Allah melarang transaksi riba jenis ini dengan berfirman:
“… dan jika (orang berhutang) itu sedang dalam kesulitan, maka berilah
tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan... (Q.S: Al-Baqarah:
280)
Ayat tersebut mengindikasikan bahwa jika pembayaran jatuh tempo, penghutang
tidak mampu melunasinya, kreditor tidak boleh menambah hutangnya. Seharusnya, kreditor
bermurah hati memberikan perpanjangan waktu. Di sisi lain, jika debitor orang yang mampu,
dia harus melunasi hutangnya dengan segera. Dengan demikian, tidak boleh ada
penambahan dalam hutang (dengan membebankan bunga) baik untuk debitor yang mampu
maupun yang tidak.
Yang kedua: Merujuk pada riba yang diambil dengan cara menjual barang yang
sama namun dengan penambahan harga (dalam kasus riba fadhl biasanya berupa properti),
dengan menunda pengirimannya, baik untuk kedua barang tersebut atau salah satunya.
Banyak sekali contoh riba jenis ini, misalnya menjual emas dengan emas, perak dengan
perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, garam
dengan garam dan sejenisnya. Di samping itu, jenis riba yang satu ini juga termasuk
menjual semua jenis barang tersebut dengan jenis barang yang sama secara kredit. Aturan
yang sama pun berlaku untuk barang yang serupa sifatnya dengan yang telah disebutkan
(riba al-fadl), seperti yang akan dipaparkan berikut ini:
Riba Fadl (riba tambahan harga)
Jenis riba ini adalah menjual suatu barang atau menukar dengan barang lain yang
sejenis namun dengan memberi tambahan. Berkenaan dengan hal ini, Rasululllah
menerangkan jenis riba ini terlarang untuk enam kategori barang yaitu, emas, perak,
gandum, barley atau syi’ir (sejenis gandum), kurma dan garam. Dengan demikian jika salah
satu dari barang tersebut ditukarkan dengan jenis barang yang sama, maka tidak boleh
memberikan tambahan kepada salah satunya (baik dalam berat maupun ukuran). Hal ini
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah Ibnu Samit (radhiallahu anhu) sebagai
hadits yang marfu’
8
(yang bisa dilacak sanadnya) bahwa Rasululllah bersabda:
Bila Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, burr (biji gandum)
ditukar dengan biji gandum, syi’ir ditukar dengan syi’ir, kurma dengan kurma, garam
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 33
dengan garam; maka keduanya harus sama persis dan langsung diserahterimakan.”
(H.R Imam Ahmad dan Imam Muslim)
9
Hadits di atas menyatakan larangan menjual emas untuk emas, semua jenis emas;
baik itu koin ataupun bukan, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syi’ir dengan
syi’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, kecuali yang sejenis dengan yang
sejenis, ukurannya setara dan pembayarannya harus dilakukan di tempat. Di samping itu,
mayoritas ulama sepenuhnya setuju dengan larangan menjual barang yang sama sebagai
pembayaran kecuali keduanya sama dalam takaran atau timbangan. Akan tetapi, para
ulama berbeda pendapat dalam hal menentukan sebab-sebab penilaian. Untuk hal ini,
pendapat yang paling kuat dan dipaling benar yaitu menggunakan alat tukar yang umum
yaitu uang (baik dalam bentuk koin maupun kertas) adalah nilai barang tersebut. Yang
artinya jenis barang yang serupa seharusnya dinilai berdasarkan nilai uang, seperti uang
kertas yang digunakan di zaman sekarang. Dengan demikian, tetap saja menjual barang
dibayar dengan barang yang sama dilarang, jika dilaksanakan di negara yang sama.
Sedangkan mengenai faktor penilaian untuk jenis-jenis barang dari ke-enam barang
lainnya -yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu gandum, syi’ir, kurma dan garam- maka
diukur atau ditimbang, selain itu, barang-barang tersebut bisa dimakan. Dengan demikian
aturan yang sama pun berlaku pada barang yang memiliki sifat yang serupa dengan yang
disebutkan di atas, yaitu dalam hal takaran, timbangan dan bisa dimakan. Yang intinya, jenis
transaksi ini (riba al-fadl) dilarang, kecuali dengan timbangan atau takaran yang sama.
Dalam hal ini, Syaikhul Islam Ibn Taymiyah (rahimahullah) berpendapat:
“..Kriteria yang menyebabkan dilarangnya transaksi riba al-fadl adalah karena
barang tersebut termasuk makanan yang bisa ditakar atau timbang (suatu barang
yang dibarter dengan barang lain). Ini adalah salah satu pendapat Imam Ahmad.”
10
Sejalan dengan itu, barang manapun yang memiliki sifat yang sama dengan keenam
barang yang disebutkan dalam hadits di atas (yaitu bisa dimakan dan bisa ditakar, atau bisa
dmakan dan bisa ditimbang, atau dibayarkan sebagai pengganti uang), maka termasuk
dalam transaksi jual beli yang dilaknat yaitu riba. Begitu pula, aturan untuk barang yang
semacam itu yang memiliki kriteria penilaian sama sekaligus jenis barangnya pun sama,
maka tidak boleh, misalnya saja, menjual gandum dengan gandum, dengan penambahan
salah satunya atau dengan penundaan pengiriman. Hal ini berdasarkan hadits, dimana
Rasululllah bersabda:
(Bila) Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, burr (biji gandum)
ditukar dengan burr, syi’ir ditukar dengan syi’ir, kurma ditukar dengan kurma, atau
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 34
garam ditukar dengan garam; maka keduanya harus sama persis dan langsung
diserahterimakan.”
11
Lebih jelasnya lagi, jika ada barang yang kriteria penilaiannya sama namun beda
jenisnya, sebagai contoh menjual gandum dengan syi’ir, maka tidak boleh menunda
pembayaran dalam transaksi seperti ini; yang artinya pembayarannya harus dilaksanakan
seketika itu juga. Sedangkan dalam kasus ini, karena berbeda jenis barangnya, maka boleh
menambahkan pada salah satu jenis barang yang ditukar atau diperjual-belikan. Hal ini
berdasarkan hadits, dimana Rasululllah bersabda:
“jika jenis barang-barang tadi berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan
langsung serah terima (H.R Muslim dan Abu Dawud)
12
Frase langsung serah terima dalam hadits ini maksudnya adalah dilakukan pada
waktu itu juga, di tempat yang sama sebelum kedua pihak berpisah. Di sisi lain, jika kedua
barangnya berbeda dalam hal kriteria penilaian dan jenisnya, maka tetap diperbolehkan
untuk menambahkan salah satu dari kedua barang tersebut, dan boleh menunda
pembayaran, misalnya menjual emas dengan gandum atau gandum dengan syi’ir.
Harap diketahui dengan baik, para pembaca Muslim yang budiman, tidak boleh
menjual satu barang untuk barang lainnya yang sejenis, kecuali dengan timbangan yang
sama. Begitu pula, dilarang menjual suatu barang yang bisa ditakar dengan barang lainnya
yang sejenis, kecuali dengan takaran yang sama. Hal ini berdasarkan hadits yang
Rasululllah bersabda:
“Emas ditukar dengan emas dalam timbangan yang sama, perak ditukar dengan
perak dalam timbangan yang sama, sedangkan gandum ditukar dengan gandum
dalam takaran yang sama, dan syi’ir ditukar dengan syi’ir dalam takaran yang
sama”
13
Di samping itu, karena barang menjadi tidak sama ketika kriteria hukumnya (takaran
atau timbangannya) tidak sama, tidak boleh menjual barang yang bisa ditakar atau
ditimbang dengan berat atau ukuran secara sembarangan untuk barang lain yang jenisnya
sama. Hal ini disebabkan karena tidak ada jaminan kedua barang tersebut akan sama;
dengan demikian mengabaikan kesamaan sama halnya dengan mengetahui penambahan
(dari satu barang atas barang lainnya).
Sedangkan mengenai masalah pertukaran uang, baik jenisnya sama ataupun tidak,
baik berupa uang perak, emas maupun kertas, yang umum di masa sekarang, aturan yang
sama yang berlaku untuk penjualan emas dan perak pun bisa diberlakukan untuk pertukaran
uang. Hal ini disebabkan adanya fakta bahwa semuanya memiliki sifat yang sama; yaitu
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 35
nilainya bisa diukur. Dengan demikian, jika sejumlah uang ditukar dengan uang lain pada
jenis yang sama, misalnya koin emas dengan koin emas, koin perak dengan koin perak,
atau uang kertas dalam pecahan berapapun untuk uang lain dari jenis mata uang yang
sama (misalnya dollar dengan dollar, dirham Saudi dengan yang sama), maka dua barang
yang ditukarkan itu harus memiliki nilai yang sama. Di samping itu, pembayaran harus
dilaksanakan di tempat. Jika satu jenis mata uang ditukarkan untuk jenis mata uang lainnya,
misalnya saja menukarkan Riyal Arab Saudi dengan Dollar Amerika, atau menukarkan koin
emas dengan uang koin perak, maka kedua belah pihak (penjual maupun pembeli) harus
hadir di tempat pertukaran, dan pembayaran harus dilakukan pada saat itu juga. Dalam
kasus ini, boleh menambahkan nilai salah satu uang di antara kedua uang itu, berdasarkan
kursnya. Sama halnya, jika ingin menukarkan perhiasan emas dengan dirham perak atau
uang kertas, maka baik penjual dan pembeli harus hadir di tempat transaksi, serta
pembayaran harus dilaksanakan di tempat itu juga. Aturan yang sama pun berlaku untuk
penjualan perhiasan perak untuk koin emas.
Di lain pihak, jika hendak menjual perhiasan emas atau perhiasan perak atau uang
dalam jenis yang sama, misal menjual emas dengan emas, atau perak dengan perak, maka
ada dua hal yang harus dipenuhi. Syarat yang pertama, timbangan keduanya harus sama.
Syarat yang kedua, baik penjual maupun pembeli harus hadir di tempat tersebut saat
transaksi dan pembayaran harus dilaksanakan pada saat itu juga.
Berkenaan dengan hal ini, bertransaksi dalam riba melibatkan bahaya besar yang
tidak bisa dihindari siapa pun, kecuali dia paham betul dengan peraturan-peraturannya.
Oleh sebab itu, orang yang belum bisa memahami sendiri aturan-aturannya dapat bertanya
pada ulama. Hal ini karena diharamkan bagi siapa pun untuk melaksanakan transaksi
apapun, kecuali dia sudah yakin ransaksi itu tidak melibatkan riba, sehingga agamanya
aman dan dia bisa selamat dari hukuman Allah, yang telah dijanjikan-Nya kepada para
rentenir. Selain itu, kita pun tidak boleh meniru orang lain dalam transaksi apapun, tanpa
mempertimbangkannya dengan seksama; terutama di masa sekarang, ketika banyak orang
tidak lagi mempedulikan cara mereka memperoleh harta dan penghasilan; tidak peduli
haram atau halalnya, sebagaimana sabda Rasululllah :
Akan datang suatu masa dimana orang-orang pun (berlomba-lomba) memakan
riba, dan orang yang tidak memakannya, maka dia akan terkena debunya.”
14
Penting untuk disebutkan, bahwa di masa sekarang banyak sekali transaksi yang
mengandung riba. Salah satunya adalah menambahkan hutang pada debitor (dengan
menambahkan bunga) yang tidak mampu, ketika jatuh tempo dan dia tidak bisa melunasi
tepat waktu. Yaitu kreditor memberikan tenggat waktu pembayaran bagi debitor, tapi dia
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 36
menambahkan hutangnya dengan prosentase tertentu bergantung pada lamanya
penundaan pembayaran. Ini adalah transaksi riba yang dilakukan di zaman Jahiliyah yang
dilarang secara ijma oleh para ulama. Sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak
melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi
jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak
berbuat zalim dan tidak dizalimi. Dan jika orang yang (berhutang) dalam
kesulitan, maka berikanlah tenggat waktu sampai dia mendapatkan
kelapangan” (Q.S: Al-Baqarah: 278-280)
Dalam ayat-ayat suci ini Allah mengancam berbagai pihak yang mengambil riba dan
yang terlibat dalam riba. Ancaman-ancaman itu ditujukan Allah kepada hamba-hamba-Nya
yang mencakup:
Pertama: Allah Maha Kuasa memanggil hamba-hamba-Nya: Wahai orang-orang
beriman dan “jika kamu orang beriman” yang mengindikasikan tidak pantas bagi seorang
mu’min berurusan dengan riba.
Kedua: Allah pun berfirman ..”bertakwalah kepada Allah yang artinya berbagai
pihak yang terlibat dalam riba tidak taat kepada Allah dan tidak pula takut kepada-Nya.
Ketiga: Allah pun berfirman “..dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) ..”
Ini adalah bagian dari ayat yang dianggap sebagai larangan Tuhan yang mewajibkan kita
untuk menjauhi riba. Dengan demikian larangan ini mengindikasikan bahwa barangsiapa
terlibat riba berarti mereka melanggar perintah Allah.
Keempat: Allah Maha Kuasa pun telah menyatakan perang terhadap mereka yang
tidak berhenti berurusan dengan riba, sebagaimana firman-Nya “...dan jika kamu tidak
berhenti..” yang artinya jika mereka yang terlibat dalam riba tidak berhenti “...maka
umumkan pada mereka perang dari Allah dan Rasul-Nya..” Yang artinya, mereka yang
terlibat dalam riba, harus menyadari bahwa mereka memerangi Allah dan Rasul-Nya.
Kelima: Allah menyebut pemakan riba sebagai orang zalim, dengan mengatakan.
“..Tetapi jika kamu bertaubat maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu
tidak berbuat zalim dan tidak dizalimi.”
Ada pula transaksi ribawi lainnya, yaitu meminjamkan uang dengan bunga tertentu.
Ini dilakukan dengan meminjamkan sesuatu pada seseorang, misalnya sejumlah uang,
dengan syarat saat dia melunasinya harus disertai bunga. Bisa juga dilaksanakan dengan
mengkreditkan sejumlah uang dengan syarat sang peminjam harus mengembalikannya
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 37
melebihi nilai aslinya menurut prosentase yang telah disepakati. Semua ini adalah transaksi
ribawi yang nyata yang dilaksanakan di bank dan lembaga keuangan lainnya, karena
mereka melaksanakan transaksi melalui pemberian pinjaman bagi mereka yang
membutuhkan pinjaman, misalnya pedagang, pemilik pabrik dan lain sebagainya. Mereka
meminjamkan semua kategori ini dengan menetapkan bunga yang telah dihitung menurut
prosentase yang telah disepakati. Kemudian porsentase bunga itu akan terus bertambah,
jika peminjam gagal membayar pada temponya. Dengan demikian, pemberian pinjaman itu
melibatkan kedua jenis riba yang disebutkan di atas yaitu ribal-fadl (bunga tambahan) dan
riban-nasi’ah (riba karena penundaan).
Sama halnya dengan menyimpang uang di lembaga perbankan untuk jangka waktu
tertentu dan mendapatkan tambahan bunga dengan besaran prosentase yang telah
ditentukan, transaksi ini pun dianggap transaksi ribawi. Selama periode ini, bank bebas
menggunakan uang yang disimpan nasabah sampai batas periode. Sehingga para depositor
diberi bunga tetap (oleh pihak bank) menurut prosentase bunga atas jumlah deposito,
misalnya saja 5 atau 10%.
Sama halnya transaksi ‘inah
15
dianggap salah satu transaksi ribawi. Transaksi ‘inah
mengacu pada transaksi dimana seseorang membeli suatu barang secara kredit kemudian
menjualnya kembali secara kontan kepada orang yang sama, namun dengan harga yang
lebih murah. Dalam jenis transaksi seperti ini, pembeli mendapatkan sejumlah uang tunai
atas penjualan kembali barangnya, yang awalnya dia beli secara kredit, sebenarnya,
transaksi barang ini hanya sebagai alat untuk menggunakan riba. Banyak sekali hadits dan
tradisi sunnah yang melarang transaksi dengan ‘inah, sebagai contoh dalam hadits dari Abu
Dawud, dimana Rasululllah bersabda:
“Jika kalian berjual beli secara ‘iinah, menguntit ekor sapi, ridha terhadap
peternakan, dan meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menimpakan kehinaan
atas kalian dan Allah tidak akan mencabutnya hingga kalian kembali pada ajaran
agama
16
Rasululllah pun bersabda:
“Akan datang suatu masa dimana orang-orang menghalalkan riba lewat jual-beli.”
Oleh sebab itu, setiap Muslim, harus berhati-hati dan waspada jika riba bercampur
dengan transaksi jual beli dan uang kita. Hal ini karena mengambil riba dan bertransaksi riba
adalah salah satu dosa besar. Selain itu, tidak ada orang yang berurusan dengan riba dan
melakukan perzinaan, melainkan Allah akan menimpakan kemiskinan, penyakit yang tidak
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 38
kunjung sembuh, dan didzhalimi penguasa. Terlebih, riba akan merusak harta seseorang
dan menghapuskan barakahnya.
Tidak hanya itu, Allah memperingatkan dengan keras dan mengancam kaum
Muslimin untuk tidak memakan riba menjadikannya sebagai salah satu dosa yang
menjijikkan dan salah satu dosa besar paling buruk. Allah pun menunjukan pedihnya
hukuman untuk pemakan riba baik di kehidupan dunia maupun di akhirat kelak, seperti yang
Dia firmankan dalam Kitab Suci-Nya, Qur’an bahwa pemakan riba menyulut perang
terhadap Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian Allah menghukum pemakan riba di
kehidupan dunia dengan menghancurkan barakah harta mereka, menjadikannya penyebab
kehancuran dan kesengsaraan. Betapa sering kita mendengar tentang berita hancurnya
harta kekayaan seseorang karena kebakaran atau banjir, yang menjadikan pemiliknya
miskin. Akan tetapi, jika para pemakan riba masih menyimpan harta yang mereka peroleh
melalui riba, maka harta kekayaannya itu tidak akan bermanfaat baginya karena Allah akan
menghapuskan barakah dari harta bendanya itu. Selain itu, orang-orang itu hanya akan
menderita saat dikumpulkan di Padang Mahsyar, menanggung azab yang ditimpakan (di
hari pembangkitan) serta disiksa di api neraka.
Sebagai tambahan, pemakan riba akan dibenci Allah dan sesama manusia, karena
dia merampas uang orang lain tanpa memberikan manfaat, mengumpulkan harta dan
menahannya dari orang lain, lalu membelanjakannya namun tidak untuk sedekah. Yang
lebih parah lagi, dia adalah orang kikir yang mengumpulkan uang dan tidak
mengeluarkannya dalam kebaikan. Akibatnya, hati manusia dan masyarakat menjadi
membenci orang itu. Bahkan, ini dinilai sebagai siksaan duniawi untuk orang tersebut,
sedangkan siksaan di akhirat jauh lebih pedih dan menyiksa dari siksaan duniawi, seperti
yang digambarkan dalam Kitab Suci Qur’an. Hal ini karena riba adalah penghasilan yang
dilarang yang menyebabkan kemelaratan dan dianggap mimpi buruk yang menakutkan yang
dialami semua masyarakat.
1
Al-Bukhari (2766) [5/481] dan Muslim (258) [1/273].
2
Hadits 8 Marfu (terlacak) adalah kata, akta, persetujuan atau atribut apa pun, yang dapat ditelusuri kembali
kepada nabi (SAW) dengan rantai periwayatan yang terhubung atau terputus.
3
Muslim (4039) [6/16] dan Ahmad (9605) [2/438].
4
Lihat: "Majmu'ul Fatawa".
5
Muslim (4069) [6/28] dan (4068).
6
Satu dirham perak sama dengan 2.975 gram perak.
7
Ahmad (21855) [5/225] dan Ad-Daraqutni (2820) [3/313].
8
Ahmad (21854) [5/225], Ad-Daraqutni (2821) [3/13] dan At-Tabarani dalam Kitabnya "Al-Awsat" (7151)
[7/158].
9
Ibnu Majah (2274) [3/72] dan (2275).
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 39
10
Lihat: "Majmu'ul Fatawa" (20/341, 347).
11
Muslim (4039) [6/16] dan Ahmad (9605) [2/438].
12
Muslim (4039) [6/16] dan Abu Dawud (3350) [3/419].
13
Muslim (4540) [6/17].
14
Abu Dawud (3331) [3/407], An-Nasa'i (4467) [4/279] dan Ibn Majah (2278) [3/74].
15
'Inah: Jenis transaksi riba di mana penjual menjual komoditas secara kredit kepada pembeli dan kemudian
membelinya dari dia pada saat bersamaan dengan harga yang lebih rendah. Sebagai contoh, seorang pedagang
menjual mobil seharga dua puluh ribu pound secara kredit kemudian membelinya dari orang yang sama (yang
baru membelinya) dengan harga lima belas ribu pound. Dengan demikian, pembeli asli berutang pada penjual
dua puluh ribu pound untuk dilunasi pada waktunya.
16
Abu Dawud (3462) [3/477].
FIQH 102
7
BAB
Jual Beli Properti
Properti disini maksudnya adalah rumah, tanah, pohon dan segala sesuatu yang
berkaitan dengan aset-aset tersebut; bila dijual, maka menjadi milik pembelinya. Sedangkan
segala sesuatu yang tidak berkaitan tetap menjadi milik penjual. Jika penjual dan pembeli
sudah memahami aturan-aturan ini, maka mereka akan mampu menyelesaikan perselisihan
yang terjadi di antara mereka. Mereka pun akan memahami serta menyadari kewajiban
mereka masing-masing. Hal ini karena Islam tidak pernah meninggalkan satu pun persoalan
yang di dalamnya ada unsur manfaat dan madarat bagi umat Muslim, melainkan telah
menjelaskannya. Di samping itu, jika peraturan Islam benar-benar diterapkan, maka setiap
perselisihan pasti akan selesai dengan damai. Salah satunya yaitu mengenai menjual aset
ketika masih ada sejumlah barang yang terkait dengannya; baik berupa tambahan,
pelengkap atau instalasi yang masih melekat atau terpisah dari barang yang dijual tersebut.
Bisa jadi, barang yang dijual adalah barang yang terus menerus menghasilkan (misalnya
menjual tanah yang berisi tanaman tertentu yang bisa dipanen berkali-kali, jadi ada hasil
berkelanjutan darinya) dan bisa juga tidak seperti itu. Semua hal ini bisa menimbulkan
perselisihan antara penjual dan pembeli, untuk menentukan kepada siapa semua
pelengkap, sarana atau instalasi yang masih melekat pada aset tersebut diserahkan. Untuk
memberikan penilaian dalam perselisihan semacam itu, faqih (para ulama fiqih) telah
mendedikasikan sebuah bab pada fiqih dan diberi judul “Menjual Aset dan Buah-Buahan”
untuk memaparkan semua aturan yang terkait dengan perkara ini.
Jika seseorang menjual rumahnya, maka penjualan itu mencakup bangunan dan
atapnya, karena keduanya termasuk dalam defnisi penyebutan rumah. Penjualan inipun
mencakup semua benda yang melekat pada rumah dan dianggap sebagai bagian penting
dari rumah itu, misalnya saja, tangga, pintu, kusen, atau mesin-mesin yang terpasang pada
rumah tersebut. Mesin-mesin itu mencakup peralatan listrik, alat-alat berat, lampu, tanki air
yang ditempatkan di bawah rumah atau di atas atap rumah, pipa-pipa yang mengalirkan air
ke dalam rumah, pendingin ruangan dan sebagianya. Jenis penjualan ini pun mencakup
pohon yang ada di pekarangan rumah, tanaman atau saung yang ada di sekitar pekarangan
rumah. Penjualan ini pun mencakup apapun yang ada di dalam tanah bangunan rumah itu
yang terbuat dari baja yang kokoh.
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 41
Sedangkan untuk objek-objek yang dipasang tidak permanen dan terpisah dari
rumah, maka penjualan rumah itu tidak termasuk semua objek itu. Objek-objek yang
terpisah itu mencakup kayu, tali, perabotan, perkakas rumah, dan benda apapun yang
dikubur di tanah untuk penyimpanan, misalnya batu, harta benda yang dikubur dan yang
sejenisnya. Semua benda tadi tidak termasuk dalam penjualan tersebut, karena semua
benda itu terpisah dari rumah dan tidak masuk dalam definisi kesatuan rumah, serta benda-
benda yang tanpanya seseorang tidak bisa memanfaatkan rumah itu, misalnya kunci,
bahkan jika benda tersebut terpisah dari rumah.
Jika seseorang menjual tanah, maka penjualan ini mencakup semua yang terdapat
di tanah itu dan yang bertahan dalam satu periode, misalnya tanaman dan bangunan.
Dalam kasus penjualan kebun, maka penjualan itu termasuk tanah, pohon, dinding dan
bangunan yang terdapat di kebun itu. Jika seseorang menjual tanah yang ditanami tanaman
yang hanya bisa dipanen satu kali, seperti gandum atau syi’ir, maka tanaman tersebut tetap
milik penjual dan tidak boleh dimasukkan dalam akad penjualan. Akan tetapi, jika tanah itu
dijual beserta tanaman yang sering dipangkas (seperti rumput), atau dipetik (seperti
menimun), maka tanaman itu menjadi milik pembeli, karena tanaman itu menyatu dengan
tanah yang dijual tersebut. Pada saat penjualan, jika ada tanaman yang harus dipanen
panen, maka menjadi milik penjual.
Semua penjelasan yang terperinci ini beserta aturan-aturannya bisa diterapkan baik
kepada penjual maupun pembeli, ketika menjual properti, dalam kasus kedua belah pihak
tidak menyepakati syarat-syarat lain. Dengan demikian, jika satu pihak mempersyaratkan
suatu objek dimiliki oleh salah satu pihak, maka kedua pihak harus tunduk pada syarat
tersebut. Hal ini karena Rasululllah bersabda:
Kaum Musliminin itu terikat dengan syarat-syarat mereka”
1
Jika seseorang menjual kurma yang dikawinkan, maka pohon kurma itu menjadi milik
penjual. Hal ini berdasarkan hadits Rasululllah :
“Barangsiapa membeli pohon kurma setelah dikawinkan, maka buahnya menjadi
milik penjual, kecuali bila pembeli mensyaratkannya.” (H.R. Bukhori Muslim)
2
Aturan yang sama berlaku untuk tanaman lainnya, misalnya anggur, mullberry dan
delima, yang jika dijual setelah muncul buah, maka buah-buah itu menjadi milik penjual.
Oleh sebab itu apapun yang dijual sebelum mengkawinkan pohon kurma atau sebelum
kemunculan buah, untuk buah anggur dan sejenisnya, maka buah-buahan dan tanaman
tersebut menjadi milik pembeli. Hal ini berdasarkan makna umum yang terkandung dalam
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 42
hadits di atas. Di samping itu, aturan yang berlaku pada pohon kurma tersebut juga bisa
diterapkan pada tanaman lainnya melalui qiyas.
Dengan demikian, kita menyadari betapa lengkap dan sempurnanya Syariah yang
menyelesaikan masalah yang dihadapi manusia, memberikan hak kepada mereka yang
memang berhak dengan perlakukan yang baik tanpa merugikan orang lain. Tidak ada satu
masalah pun yang tidak bisa diselesaikan dengan hukum Islam (Syariah), yang adil dan
bijaksana. Hal ini karena Syariah adalah hukum dari Tuhan kita, Yang Maha Bijaksana dan
Adil, Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik untuk hamba-hamba-Nya, dan apa yang bisa
menyebabkan bahaya bagi mereka, di semua tempat dan semua waktu.
Sebagaimana firman Allah, dalam Kitab Suci-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya dan Ulil Amri
di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Qur’an) dan Rasul (Sunnah), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 59)
Sesungguhnya, tidak ada penilaian selain penilaian Allah dan Rasul-Nya yang bisa
menyelesaikan perselisihan di antara manusia, dan memberikan mereka manfaat dan
menguatkan keimanan orang-orang beriman.
Sedangkan sistem perundang-undangan buatan manusia tidaklah sempurna dan
tidak lengkap seperti halnya manusia itu sendiri. Di samping itu, hukum manusia sangat
terpengaruh oleh hawa nafsu dan keberpihakan, sebagaimana firman Allah:
“Andaikata kebenaran itu (yaitu Allah) menuruti hawa nafsu mereka, maka
pasti binasalah langit dan bumi ini…” (Q.S: Al-Mu’minun: 71)
Oleh sebab itu, menjauhlah dari mereka yang telah menggantikan hukum Allah dan
Rasul-Nya dengan hukum manusia. Maka celakalah mereka, sebagaimana firman Allah:
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan siapakah yang lebih
baik hukumnya daripada Allah, bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-
Maidah: 50)
Kita berdoa kepada Allah untuk memenangkan agama-Nya terhadap kebathilan,
mengagungkan firman-Nya, dan melindungi kaum Muslimin dari setiap tipu muslihat musuh-
musuh Islam, Dia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa.
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 43
1
Abu Dawud (3594) [4/16]. Lihat juga At-Tirmidzi (1352) [3/634].
2
Al-Bukhari (2379) [5/62] dan Muslim (3882) [5/432].
FIQH 102
8
BAB
Jual Beli Hasil Tanaman
Yang termasuk dalam hasil tanaman yaitu kurma ataupun jenis buah-buahan lainnya
yang bisa dimakan setelah matang. Salah satu aturan dalam penjualan buah yaitu tidak
boleh menjual buah yang masih di atas pohonnya, sebelum terlihat ciri-ciri kematangan. Hal
ini karena Rasululllah melarang menjual buah-buahan sebelum mereka matang (dan
bebas dari hama buah). Beliau melarang penjualan seperti itu
1
baik untuk penjual maupun
pembeli. Rasul melarang penjual menjual buah-buahannya sebelum terlihat matang dan
bebas dari hama buah, karena dikhawatirkan penjual akan memakan uang pembeli secara
bathil. Rasululllah juga melarang pembeli dari transaksi semacam itu, karena dengan
demikian sama artinya dia membantu penjual memakan uang orang lain secara bathil.
Selain itu, dinyatakan juga dalam dua Riwayat Shahih
2
bahwa Rasululllah melarang
penjualan buah-buahan sebelum mereka terlihat hampir matang. Ketika Rasululllah
ditanya tentang tanda-tanda kematangan, beliau menjawab: “Bila telah memerah atau
menguning
3
. Kedua larangan dalam hadits di atas menunjukkan tidak sah transaksi yang
dilakukan sebelum tanda-tanda kematangan muncul.
Selain itu, dilarang pula menjual tanaman sampai mereka sudah tumbuh sempurna
(bebas dari hama). Ini sesuai dengan hadits Riwayat Imam Muslim dari Ibn Umar yang
menyatakan:
Rasululllah () melarang menjual pohon kurma hingga tampak buahnya kelihatan
baik, dan (melarang menjual) tanaman berbulir hingga memutih dan aman dari
gangguan hama. Beliau melarang penjual dan pembelinya.
4
Hadits ini membuktikan bahwa dilarang menjual tanaman sampai terlihat matang,
yaitu sampai memutih (tongkol jagungnya) dan terbebas dari hama tanaman. Hikmah di
balik larangan menjual buah-buahan hingga tampak kematangannya dan tumbuh
sepenuhnya, adalah karena tanaman sangat rentan terkena hama dan kerusakan.
Rasululllah menjelaskannya dengan mengatakan:
Bagaimana menurut kalian jika ternyata Allah menahan hasil panennya; atas dasar
apakah kalian mengambil uang saudara kalian?”
5
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 45
Beliau juga melarang kita menjual jagung hingga terlihat memutih dan bebas dari
hama tanaman. Hama di sini maksudnya setiap hama tanaman yang bisa mempengaruhi
tanaman dan menyebabkan kerusakan. Perintah Rasul ini merupakan rahmat bagi manusia
dan sebuah sarana untuk menjaga hartanya serta mencegah perselisihan di antara mereka
yang akan menyebabkan dendam dan kebencian.
Dengan cara demikian, jelas terlihat betapa Islam sangat memperhatikan betapa
sucinya harta umat Muslim, sebagaimana sabda Rasululllah :
Bagaimana menurut kalian jika ternyata Allah menahan hasil panennya; atas dasar
apakah kalian menghalalkan harta saudara kalian?”
Dalam hadits ini, terdapat peringatan keras bagi siapa saja yang berupaya
mencurangi saudara Muslimnya untuk mengambil uang orang lain dengan cara haram.
Hadits ini juga mensyaratkan Muslim untuk memastikan pemeliharaan uangnya dengan baik
dan tidak menghambur-hamburkannya, sebagaimana sabda Rasululllah () yang
menyatakan larangannya kepada pembeli untuk membeli buah hingga tampak hampir
matang dan bebas dari hama buah. Hal ini karena buah-buahan itu rusak sehingga uang
yang dibayarkan oleh pembeli tersebut akan hilang begitu saja atau akan sulit
mengembalikannya.
Menjadi jelas berdasarkan hadits di atas bahwa larangan Rasul tentang jual beli
buah-buahan hingga tampak hampir matang dan bebas dari hama buah mengandung
pemahaman bahwa hokum masalah ini didasarkan pada asumsi atau kebiasaan. Sebab
hasil tanaman yang belum kelihatan baik biasanya akan rusak, oleh sebab itu menjadi
dilarang untuk menjualnya. Sedangkan kondisi yang paling mungkin adalah buah-buahan
selamat dari hama tanaman setelah kematangannya, dan karena itu diperbolehkan
menjualnya jika sudah terlihat matang. Dari hadits yang sama pun bisa dipahami bahwa
siapa saja tidak boleh mengambil resiko kehilangan uangnya atau menghambur-
hamburkannya, meskipun kedua belah pihak setuju bahwa akan ada ganti rugi untuk buah
yang rusak, yang dianggap sebagai prosedur yang tidak aman.
Disebabkan berbagai pertimbangan di atas, hasil tanaman tidak boleh dijual sebelum
kelihatan baik, yang dimaksud di sini ialah apabila hasil tanaman itu dijual terpisah tidak
beserta tanamannya dengan syarat buahnya/bulirnya tetap ada di pohon/ tanaman hingga
waktu panen. Namun jika hasil tanaman tersebut mengikuti tanamannya, atau tidak
disyaratkan tetap berada pada tanaman hingga waktu panen, maka hal ini dibolehkan.
berdasarkan tiga kasus yang disebutkan dan dipaparkan oleh para faqih (semoga Allah
merahmati mereka semua).
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 46
Pertama. Jika hasil tanaman dijual sebelum kelihatan baik beserta tanamannya.
Dalam kasus ini, buah menjadi bagian dari barang yang dijual (yaitu pohon). Aturan yang
sama pun berlaku bagi penjualan tanaman yang belum matang dengan tanahnya, karena
dalam kasus ini, tanaman itu dianggap mengikuti tanah tersebut.
Kedua: Dibolehkan menjual buah atau tanaman yang belum matang sebelum
menjadi matang atau masih hijau kepada pemilik lahan atau pemilik pohon. Hal ini karena
jika buah-buahan itu dijual kepada pemilik asal-usulnya berarti terjadi serah terima secara
sempurna kepada pembelinya. Mengingat bahwa pembeli adalah pemilik asul-usul beserta
hasilnya. Bentuk penjualan ini dianggap sah, namun masih diperselisihkan. Karena
sebagian ulama berpendapat bahwa cara ini termasuk dalam pemaknaan umum hadits
Rasulullah yang melarang menjual hasil tanaman sebelum kelihatan baik.
Ketiga. Boleh menjual tanaman atau buah (misalnya jagung) sebelum matang atau
bulirnya berisi dengan syarat hasil tanaman dipanen atau diambil segera setelah penjualan,
dan pembeli dapat memanfaatkan saat itu juga. Hal ini karena Rasululllah melarang
penjualan buah (dan yang sejenisnya) sampai mereka hampir matang karena ada
kekhawatiran terkena hama atau rusak, akan tetapi, ini tidak akan menjadi persoalan jika
buah atau tanaman tersebut segera ditebang setelah penjualan dilaksanakan. Sebaliknya,
jika buah atau tanaman tidak berguna jika mereka ditebang segera setelah penjualan, maka
menjualnya menjadi tidak diperbolehkan. Hal ini karena tindakan ini menyebabkan
kerusakan dan membuang-buang uang, padahal Rasululllah melarang menyia-nyiakan
harta benda.
6
Namun, berdasarkan pendapat yang paling shahih, dibolehkan menjual tanaman
yang seringkali harus dipetik atau harus dipangkas seperti tanaman rumput-rumputan atau
tanaman kacang-kacangan, mentimun, terung, dan tanaman sejenisnya. Demikian juga,
boleh menjual hasil panen yang sekarang maupun yang akan datang. Berkenaan dengan
hal ini, Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah (rahimahullah) berpendapat:
Pendapat yang paling shahih tentang hal ini adalah bahwa ia tidak termasuk dalam
larangan Rasulullah. Akad jual-beli ini sah untuk diterapkan pada hasil panen yang
sekarang maupun yang akan datang, sampai ladangnya menjadi kering, karena
kebutuhan pasar mengharuskan seperti itu. Jadi, boleh hukumnya menjual hasil
lading [seperti semangka, melon, timun, terong, dan sejenisnya] tanpa menjual
tanamannya.”
7
Terlebih lagi, ulama besar Ibnul Qayyim (rahimahullah) berpendapat:
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 47
“Rasululllah () hanya melarang menjual buah-buahan yang bias ditunda
penjualannya hingga kelihatan baik. Karenanya hasil ladang [seperti semangka,
mentimun, terong, dan sejenisnya) tidak termasuk dalam larangan ini.”
8
1
Al-Bukhari (2194) [4/497] dan Muslim (3840) [5/418].
2
Dua Sahih: Dua Kitab asli Al-Bukhari dan Muslim.
3
Al-Bukhari (2195) [4/498] dan Muslim (3954) [5/460].
4
Muslim (3842) [5/419] dan Al-Bukhari (2197) [4/502].
5
Al-Bukhari (2208) [4/510] dan Muslim (3954) [5/460].
6
Al-Bukhari (6473) [11/371] dan Muslim (4459) [6/238].
7
Lihat: "Majmu'ul Fatawa" (37/205).
8
Lihat catatan kaki "Ar-Rawdah Al-Murbi'" [4/546].
FIQH 102
9
BAB
Gagal Panen Karena Pandemi: Hukum-Hukumnya
Pandemi adalah faktor-faktor yang menyebabkan rusaknya hasil panen, seperti
serangan hama, bencana alam, puso, dan semisalnya. Dalam hal ini, buah-buahan mungkin
dijual ketika hampir matang, dan dibolehkan untuk menjualnya, dan setelahnya, mungkin
terkena hama tanaman. Fenomena alam adalah hal yang berada di luar kendali manusia,
misalnya angin, panas, kekeringan, hujan, cuaca dingin, belalang dan sebagainya. Jika
pembeli tidak bisa memanen sebelum terkena, maka pembeli tersebut berhak mengambil
kembali berapapun uang yang telah diberikannya kepada penjual untuk membayar buah-
buahan yang terkena hama tersebut. Ini berdasarkan hadits yang dikisahkan oleh Jabir Ibn
Abdillah (radhiallahu anhu) dan diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menyatakan bahwa
Rasululllah telah memerintahkan untuk mengembalikan pembayaran buah-buahan yang
sudah terkena hama.
1
Hadits yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa buah-buahan yang terkena
hama adalah milik penjual dan pembeli berhak mengambil kembali berapapun uang yang
telah dibayarkannya. Dengan demikian, jika semua buah (yang telah dijual) terkena hama,
dia berhak mengambil kembali seluruh uang yang telah dia bayarkan kepada penjual, akan
tetapi jika hanya sebagian buah yang terkena hama, maka dia berhak mengambil kembali
uang yang setara dengan nilai buah yang terkena. Hal ini berdasarkan makna umum dari
hadits yang disebutkan tadi. Aturan ini pun berlaku baik transaksi disepakati sebelum terlihat
tanda-tanda kematangan atau setelahnya, menurut makna umum dari hadits ini dan
menurut hadits lainnya dimana Rasululllah bersabda:
Atas dasar apa engkau hendak mengambil harta saudaramu dengan cara yang
tidak benar?”
2
Akan tetapi jika buah yang terkena hama tersebut hanya sedikit dan tidak bisa
ditentukan secara tepat, maka pembeli dan bukan penjual, harus menanggung kerugian
tersebut, karena hal ini lumrah dalam jual beli buah. Terlebih lagi buah yang rusak ini
dianggap bukan hama dan tidak bisa dihindari, misalnya, mungkin terjadi ketika seekor
burung makan dari buah atau ada buah yang jatuh ke tanah dan yang serupa dengannya.
Dalam hal ini, para ulama berpendapat bahwa jumlah buah yang rusak ini tidak dinilai
sebagai terkena hama asalkan jumlah buah yang rusak tidak mencapai sepertiga dari
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 49
jumlah keseluruhan. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat yaitu jumlahnya tidak
ditentukan dengan cara ini, namun ditentukan berdasarkan kebiasaan setempat. Sebab
pembatasan jumlah memerlukan dalil.
Para ulama berpendapat bahwa penjual harus menanggung kerugian atas buah
yang terkena hama karena ketika mereka menjual buah yang masih di atas pohonnya
sebenarnya buah-buahan yang belum dipanen belum diserahterimakan sepenuhnya.
Dengan kata lain, seolah-olah dia belum menyerahkan buah-buahan tersebut sejak awal.
Aturan ini pun berlaku untuk gagal panen karena fenomena alam.
Akan tetapi, jika buah itu rusak karena faktor manusia, misalnya kebakaran (yang di
sengaja), maka pembeli diberikan dua pilihan. Yang pertama membatalkan transaksi dan
meminta kembali uang yang telah dibayarkannya. Penjual kemudian meminta kepada
penyebab kerusakan untuk menanggung kerusakan yang telah dia sebabkan. Pilihan yang
kedua yaitu tetap melaksanakan jual beli dan meminta orang yang berbuat kerusakan itu
untuk memberikan ganti rugi.
Rasululllah telah menetapkan aturan bahwa buah tidak boleh dijual hingga terlihat
tanda-tanda kematangan. Sebenarnya, tanda-tanda kematangan buah selain kurma
berbeda-beda tergantung jenis buah itu sendiri. Sedangkan untuk buah anggur, tanda
kematangannya yaitu ketika rasa buah menjadi manis. Hal ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Anas bahwa Rasululllah melarang jual beli anggur hingga warnanya
(matang)
3
. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan para perawinya tsiqah).
Sedangkan tanda-tanda kematangan buah-buahan lain (misalnya apel, semangka,
delima, apricot, plum, walnut dan sebagainya), yaitu jika buah-buahan ini kelihatan masak
dan bisa dimakan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim
bahwasanya Rasululllah melarang menjual buah-buahan (yang masih di pohon) hingga ia
kelihatan baik.
4
Dalam lafazh lain disebutkan hingga kelihatan baik untuk dimakan” .
Sedangkan untuk mentimuan dan sejenisnya, maka tanda kematangan mereka yaitu bila
bias dimakan. Sedangkan untuk jenis biji-bijian maka tanda kematangannya ialah bila sudah
mulai mengeras dan memutih, karena Rasululllah menjadikan tanda tersebut sebagai
batasan yang menyebabkan sahnya jual beli.
5
1
Muslim (3957) [5/462].
2
Muslim (3952) [5/460]. Lihat juga Al-Bukhari (2208) [4/510] dan Muslim (3954) [5/460].
3
Abu Dawud (3371) [3/432], At-Tirmidzi (1231) [3/530] dan Ibnu Majah (2217) [3/45].
4
Al-Bukhari (2196) [4/498] dan Muslim (3849) [5/421].
5
diriwayatkan oleh kelima kompiler hadits kecuali An-Nasa'i.
FIQH 102
10
BAB
Hukum Salam (Membayar di Muka)
Salam atau salaf adalah menyegerakan pembayaran dan menunda penyerahan
barang. Para fuqaha mendefinisikan salam sebagai berikut ini:
Transaksi atas suatu barang dengan kriteria tertentu yang berada dalam jaminan
penjual dan diberikan di kemudian hari namun dengan harga yang tunai yang
diterima di tempat transaksi.”
Jenis transaksi seperti ini diperbolehkan dalam Qur’an dan Sunnah dan berdasarkan
ijma para ulama. Dalil untuk masalah ini yaitu firman Allah dalam Kitab Suci Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bermuamalah tidak secara tunai
untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..” (Q.S:
Al-Baqarah: 282)
Selain itu, Ibn Abbas (Radhiyallahu anhu) menyatakan:
Aku bersaksi bahwa salaf yang terjamin hingga tempo tertentu telah dihalalkan dan
diizinkan oleh Alla. Kemudian dia membacakan ayat yang disebutkan di atas.”
1
Ketika Rasululllah tiba di Madinah dan mendapati masyarakat Madinah terbiasa
membayar di muka untuk pemesanan buah yang akan dikirimkan setelah satu, dua atau tiga
tahun kemudian, beliau berkata:
“Barangsiapa melakukan salaf atas sesuatu (dalam lafadz lain: atas kurma), maka
hendaklah ia melakukan salaf dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan
hingga waktu yang jelas.” (H.R Bukhori dan Muslim)
2
Hadits ini membuktikan bahwa salam diperbolehkan asalkan memenuhi segala
persyaratan. Di samping itu, Ibnul Mundhir dan sejumlah ulama lainnya meriwayatkan
bahwa para ulama sepakat bahwa salam diperbolehkan.
3
Terlebih lagi, masyarakat memang
membutuhkan salam, karena salah satu pihak dalam jual beli mungkin membutuhkan
pembayaran di muka sedangkan pihak lain mungkin membutuhkan barang dengan harga
yang lebih murah.
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 51
Sebagai tambahan dari syarat-syarat penjualan, ada sejumlah syarat agar salam
menjadi sah:
Pertama. Barang yang dijual harus memiliki sifat-sifat yang jelas dan tetap. Hal ini
karena barang yang kriterianya tidak bisa ditetapkan akan mengalami perubahan,
yang bisa menyebabkan perselisihan antara kedua belah pihak tentang penjualan
tersebut (ketika menerima barang tersebut). Oleh sebab itu, salam tidak sah untuk
barang yang sifatnya dapat berubah misalnya saja kulit, perabotan rumah tangga
dan batu permata.
Kedua. Menyebutkan jenis dan klasifikasi barang secara jelas. Misalnya saja, jika
barang yang hendak dijual adalah gandum, maka jenisnya harus jelas, contohnya
gandum, sedangkan varietasnya yang dimaksud, misalnya As-salamuuni.
Ketiga. Menyebutkan kadar barang yang dijual dalam hal bentuk timbangan dan
takarannya. Hal ini berdasarkan hadits dimana Rasululllah bersabda:
Barangsiapa melakukan salaf atas sesuatu (dalam lafadz lain: atas kurma), maka
hendaklah ia melakukan salaf dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan
hingga waktu yang jelas.” (H.R Bukhori dan Muslim)
Di samping itu jika jumlah barang yang dijual tidak jelas, maka akan sulit untuk
menentukan harga jual yang pasti.
Keempat. Tempo penyerahan barang harus ditentukan dengan jelas. Hal ini
berdasarkan hadits yang disebutkan di atas ’’ ..dalam tempo yang jelas” dan
berdasarkan firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bermuamalah tidak secara tunai
untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..” (Q.S:
Al-Baqarah: 282)
Berkenaan dengan persoalan ini, baik hadits dan ayat suci Qur’an menyatakan
bahwa dalam salam, kedua belah pihak menyepakati persyaratan yang menyatakan
bahwa barang yang dijual harus dikirimkan kemudian berdasarkan tempo yang
diketahui oleh kedua belah pihak.
Kelima. Barang yang dijual harus ada menjelang jatuh tempo, agar bisa dikirimkan
pada waktu yang ditentukan. Oleh sebab itu, jika barang belum tersedia pada saat
akan jatuh tempo penyerahan, salam menjadi tidak sah, sebagai contoh pembayaran
untuk kurma yang matang dan anggur di muka, dan menetapkan bahwa barang
harus dikirimkan di musim dingin, (padahal buah-buahan ini tidak tersedia di musim
dingin).
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 52
Keenam. Harga barang yang dipesan harus dibayar penuh di muka saat akad salam
dilaksanakan. Hal ini berdasarkan hadits dimana Rasulullah bersabda:
Barangsiapa melakukan salaf atas sesuatu (dalam lafadz lain: atas kurma), maka
hendaklah ia melakukan salaf dalam takaran yang jelas...”
Dalam hal ini, Imam Syafi’i (rahimahullah) berpendapat:
Istilah salaf tidak akan berlaku hingga harga barang yang di-salaf-kan dibayar
secara tunai sebelum berpisah dengan yang menerima salaf. Sebab bila harganya
tidak diterima di tempat transaksi, maka transaksi ini menjadi jual beli utang dengan
utang yang dilarang
Ketujuh. Barang yang dijual dengan cara salam bukan termasuk benda yang sudah
nyata (misalnya saja suatu rumah atau suatu pohon). Melainkan, hutang yang
ditanggung oleh penjual. Oleh sebab itu, transaksi secara salam tidaklah sah untuk
rumah tertentu atau pohon tertentu, karena bisa jadi rumah atau pohon ini rusak
sebelum dikirimkan kepada pembeli. Dalam kasus seperti ini, tujuan yang
dikehendaki dari salam yang sudah ditentukan tidak akan terpenuhi.
Di samping itu, penyerahan barang pesanan harus dilaksanakan di tempat yang
sama dimana salam disepakati, jika memungkinkan. Jika tempat ini tidak sesuai untuk
penyerahan barang (misalnya saja karena pelaksanaan akad transaksi di suatu lahan
terpencil atau d tengah laut), maka tempat penyerahan barang harus disebutkan dalam
kontrak. Jika kedua belah pihak sepakat dengan tempat penyerahan barang, maka salam
tersebut menjadi sah. Jika tidak, mereka harus menyerahterimakan barang di tempat
dilaksanakannya akad, karena sejak awal tempat itu sudah sesuai untuk akad, seperti yang
disebutkan sebelumnya.
Salah satu aturan salam adalah tidak boleh menjual kembali barang yang dibeli
dengan salam sebelum menerimanya. Hal ini karena Rasulullah melarang menjual bahan
makanan hingga menerimanya terlebih dahulu
4
. Dalam kasus ini hawalah
5
tidaklah sah,
karena hawalah hanya boleh ditujukan kepada hutang yang telah tetap. Padahal salam
masih berisiko dibatalkan.
Aturan lainnya yang berlaku untuk salam yaitu jika barang tidak tersedia pada jatuh
tempo penyerahan, misalnya saja karena pohon belum berbuah pada tahun pengirimannya,
maka orang yang sudah membayar barang di muka berhak memilih baik untuk menunggu
barang tersedia atau meminta pembatalan akad dan meminta kembali uang yang sudah
dibayarkan. Hal ini karena dalam pembatalan akad, penjual wajib mengembalikan uang
yang sudah dibayarkan di muka. Jika pembayaran yang diberikan pembeli atas barang
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 53
pesanan tersebut ternyata rusak, maka harus dibayarkan ganti rugi. Dan Allah Maha Kuasa
Maha Mengetahui.
Pada kenyataannya, membolehkan transaksi semacam ini merupakan tanda
pemberian kemudahan dan toleransi yang diberikan oleh Syari’ah Islam. Hal ini karena
salam memudahkan banyak hal bagi manusia dan membantu mereka melakukan hal yang
bermanfaat bagi mereka. Di samping itu, salam tidak melibatkan riba atau hal-hal sejenisnya
yang tidak dibolehkan dalam transaksi. Segala puji bagi Allah atas segala kemudahan yang
telah dianugerahkan-Nya pada kita.
1
Al-Hakim (3189) [2/342], Al-Bayhaqi (11081) [6/30] dan Abdur-Razzaq (14064) [8/5].
2
Al-Bukhari (2239) [4/540] dan Muslim (4094) [6/42]. Lihat juga Al-Bukhari (2253) [4/457].
3
Lihat: "Al-Ijma'" [hal.54].
4
Ahmad (15253) [3/402] dan An-Nasa'i (4610) [7/329].
5
Hawalah: Perpindahan hutang dari kewajiban debitur ke kewajiban orang lain.
FIQH 102
11
BAB
Hukum Qardh (Pinjaman)
Pinjaman artinya memberikan harta atau uang pada orang yang ingin
memanfaatkannya dan dilunasi atau dikembalikan kemudian. Ini dianggap sebagai salah
satu bentuk tolong-menolong, sehingga Rasulullah menyebutnya sebagai manihah
12
(anugerah), karena peminjam mendapatkan manfaat kemudian mengembalikannya.
Memberikan pinjaman hukumnya sunnah dan pahalanya besar, Nabi ber sabda:
Tidaklah seorang Muslim memberi pinjaman kepada sesama Muslim dua kali,
melainkan seperti ia bersedekah sekali kepadanya.” (H.R Ibnu Majah)
3
Dalam hadits ini disebutkan bahwa memberikan pinjaman secara Syar’i lebih baik
daripada memberi sedekah, karena tidak ada yang akan meminjam jika tidak benar-benar
membutuhkannya. Dalam hadits yang otentik (shahih), Rasulullah pun bersabda:
“Barangsiapa melapangkan seorang mukmin dari kesulitan yang menimpanya
ketika di dunia, maka Allah akan melapangkannya dari kesulitan yang akan
dihadapinya Hari Kiamat nanti.”
4
Sehigga memberikan pinjaman dinilai sebagai suatu amal ibadah yang melapangkan
kesulitan seorang Muslim dan memenuhi kebutuhannya yang mendesak. Dengan demikian,
meminjam bukanlah perbuatan yang dibenci, karena suatu ketika Rasulullah pernah
meminjam. Hal ini diriwayatkan dalam banyak hadits tentang Rasulullah .
5
Terlebih lagi, pinjaman harus berasal dari seseorang yang boleh meminjamkannya
sebagai contoh, wali anak yatim tidak boleh mengambil uang anak yatim yang dia asuh
untuk dipinjamkan kepada orang lain. Jumlah dan kualitas pinjaman pun harus diketahui
dan dijelaskan untuk memudahkan peminjam melunasinya. Sebuah pinjaman dianggap
hutang sebagai pertanggungan penerimanya, kemudian harus dia kembalikan, tanpa
penundaan, begitu ia mampu.
Selain itu, pemberi pinjaman tidak boleh menentukan tambahan apapun pada
pinjamannya. Para ulama sepakat jika pemberi pinjaman menetapkan tambahan pada
pinjamannya dan mengambilnya dianggap sebagai riba. Sekarang ini, bank-bank
memberikan pinjaman kepada nasabah dengan menambahkan bunga pada uang pinjaman
yang jelas-jelas riba, baik pinjaman itu disebut-sebut pinjaman pembangunan maupun
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 55
pinjaman nasabah. Pemberi pinjaman (bank, perseorangan ataupun perusahaan) tidak
boleh menetapkan tambahan atas pinjamannya apapun namanya (profit, bunga maupun
hadiah), atau menggunakan fasilitas pinjaman misalnya menempati sebuah rumah atau
menggunakan sebuah mobil. Selama profit, bunga atau hadiah ini ditentukan, semua ini
tidak diperbolehkan, Rasulullah bersabda:
“Setiap pinjaman (qardh) yang menarik manfaat berarti riba”
6
Anas (Radhiyallahu anhu) mengisahkan bahwa Rasulullah bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian memberi pinjaman, lalu ia diberi hadiah atau
diberi tumpangan di atas kendaraan (oleh peminjam), maka janganlah ia
menungganginya dan menerima hadiah tersebut. Kecuali bila keduanya biasa
melakukan hal itu sebelumnya.” (H.R Ibnu Majah, dinilai sebagai hadits marfu’)
7
Terdapat banyak hadits lain yang serupa dengan hadits ini.
Terlebih lagi, diriwayatkan bahwa Abdullah Ibn Salam (Radhiyallahu anhu)
menyatakan:
Jika orang yang berhutang padamu memberikan hadiah berupa seikat jerami,
jangan menerimanya, karena ini adalah riba.
Riwayat ini oleh para ulama dipandang sebagai hadits yang diriwayatkan mengenai
Rasulullah . Dengan demikian, pemberi pinjaman tidak boleh menerima hadiah atau suatu
manfaat dari peminjam. Tambahan tersebut tidak dibolehkan karena memberikan pinjaman
seharusnya adalah suatu kemurahan hati kepada saudaranya yang sedang membutuhkan,
serta sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jadi, jika pemberi pinjaman
menngharapkan keuntungan, maka dia telah melanggar tujuan dari meminjamkan; yaitu
semakin mendekatkan diri kepada Allah melalui melapangkan kesulitan saudara Muslimnya
dan bukan mencari keuntungan darinya, yang demikian itu tidak dianggap sebagai pinjaman
yang baik.
Oleh sebab itu, Muslim harus menghindari transaksi yang melibatkan riba. Terlebih
lagi, mereka harus berniat baik, dalam hal memberikan pinjaman dan melakukan amal
kebaikan lainnya. Yaitu, tujuan memberikan pinjaman tidak ditujukan untuk mendapatkan
keuntungan duniawi, melainkan, lebih bertujuan untuk mendapatkan keuntungan moral yaitu
semakin mendekatkan diri kepada Allah. Tujuan ini hanya bisa diraih dengan melapangkan
kesulitan orang yang membutuhkan tanpa menarik untung sama sekali. Jika seorang Muslim
pemberi pinjaman berniat untuk memberikan kelapangan pada saudaranya yang
membutuhkan, maka Allah akan memberkahi uangnya.
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 56
Penting untuk disebutkan bahwa manfaat yang tidak dibolehkan adalah tambahan
manfaat yang ditentukan. Sebagai contoh, pemberi pinjaman menetapkan bahwa dia harus
mendapatkan kembali uangnya dengan jumlah tambahan sekian sebagai bunga, baik
dengan cara menggunakan rumahnya atau mobilnya atau tokonya atau mendapatkan
hadiah dari peminjam. Selain itu, pemberi pinjaman juga tidak dibolehkan berniat atau
mengharapkan tambahan pada pinjamannya meskipun dia sendiri tidak secara eksplisit
menetapkannya. Akan tetapi, jika ada tambahan yang diberikan kepada pemberi pinjaman
oleh peminjam sebagai bentuk suatu ungkapan terima kasih atas kebaikannya dan bukan
melalui penetapan tambahan oleh pemberi pinjaman, maka tidak ada madarat dalam hal ini,
karena ini dianggap sebagai cara yang lebih baik dalam melunasi pinjaman. Suatu ketika
Rasululllah pernah memberikan unta yang lebih besar sebagai pelunasan atas unta yang
lebih kecil yang dulu beliau pinjam. Beliau berkata:
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam membayar pinjaman.”
8
Berdasarkan Syari’ah dan konvensi umum, mengembalikan hak orang lain dengan
cara yang baik adalah salah satu akhlah yang baik dan ini tidak termasuk dalam
pengembalian hutang yang tidak dibolehkan yaitu mendapatkan keuntungan asalkan
tambahan tersebut tidak ditetapkan sebelumnya atau sengaja ditambahkan oleh pemberi
pinjaman, namun semata-mata sebuah hadiah dari peminjam. Sama halnya, seorang
pemberi pinjaman boleh menerima keuntungan yang biasa diberikan peminjam kepadanya
sebelum dia mendapatkan pinjaman, karena manfaat itu bukan diberikan karena adanya
pinjaman.
Peminjam harus mengembalikan pinjaman tanpa keengganan atau penundaan,
segera setelah dia mampu membayarnya, sebagaimana firman Allah:
“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)” (Q.S: Ar-Rahman: 60)
Akan tetapi, sebagian orang enggan mengembalikan hak orang lain terutama
hutang. Ini adalah perilaku buruk yang menyebabkan banyak orang ragu dan takut
memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan dan melapangkan kesulitan
mereka. Sehingga Muslim yang membutuhkan menjadi terpaksa meminjam dari bank ribawi
dan melakukan yang dilanggar oleh Allah karena dia tidak menemukan orang yang bersedia
memberikannya pinjaman yang baik dan pemberi pinjaman tidak menemukan peminjam
yang bisa dipercaya untuk melunasi hutangnya tepat waktu. Inilah yang menyebabkan
terkikisnya kebaikan di tengah masyarakat.
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 57
1
Kata manihah dalam bahasa arab menunjukkan sesuatu yang telah diberikan untuk dimanfaatkan kemudian
dikembalikan kepada pemiliknya
2
Muslim (3938) [5/452].
3
Ibnu Majah (2430) [3/153].
4
Al-Bukhari (2442) [5/121] dan Muslim (6793) [9/23].
5
Al-Bukhari (2305) [4/608] dan Muslim (4086) [6/38].
6
Al-Bayhaqi (10933) [5/573].
7
Ibnu Majah (2432) [3/154].
8
Al-Bukhari (2305) [4/608] dan Muslim (4088) [6/39].
FIQH 102
12
BAB
Hukum Rahn (Gadai)
Gadai atau penggadaian mengacu pada pemberian jaminan atas hutang untuk suatu
barang yang nilainya bisa mencukupi untuk melunasi pinjaman.
Penggadaian diperbolehkan menurut Kitab Suci Qur’an dan Sunnah dan ijma para
ulama Muslim, sebagaimana firman Allah:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) dan tidak
bisa menemukan juru tulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang
diberikan...” (Q.S: Al-Baqarah: 283)
Ketika Rasululllah wafat, perisainya telah digadaikan.
1
Para ulama sepakat bahwa
penggadaian diperbolehkan pada saat dalam perjalanan, dan mayoritasnya sepakat bahwa
penggadaian pun diperbolehkan bagi para penduduk yang bermukim. Hikmah di balik
dibolehkannya gadai ini adalah untuk menjaga harta benda dan mencegah kehilangan harta
benda tersebut.
Selain itu Allah Yang Maha Agung pun memerintahkan Muslim untuk mencatat
hutangnya, sebagaimana firman-Nya.
“Wahai orang-orang yang beriman. Apabila kamu melakukan utang piutang
untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah menuliskannya...” (Q.S: Al-
Baqarah: 282)
Dan Allah pun berfirman:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) dan tidak
bisa menemukan juru tulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang
diberikan...” (Q.S: Al-Baqarah: 283)
Diperbolehkannya gadai ini merupakan wujud rahmat dari Allah terhadap hamba-Nya
karena Allah membimbing mereka pada segala hal yang bermanfaat.
Jumlah, kualitas dan deskripsi barang jaminan harus diketahui dengan jelas. Sang
peminjam haruslah seseorang yang secara hukum dibolehkan untuk melaksanakan
perjanjian; dia juga harus memiliki barang jaminan dan izin untuk bisa menjaminkannya.
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 59
Barang jaminan haruslah berupa harta benda yang sah dengan maksud memberikan
kepastian dan keamanan bagi kreditor, jika suatu waktu pinjamannya itu tidak bisa dilunasi.
Diperbolehkan untuk menentukan barang jaminan dalam atau setelah pelaksanaan
akad, sebagaimana firman Allah.
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) dan tidak
bisa menemukan juru tulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang
diberikan...” (Q.S: Al-Baqarah:283)
Dengan demikian, Allah telah menjadikan penentuan barang jaminan sebagai
pengganti penulisan hutang piutang, yang dituliskan setelah hutang terjadi dan wajib
dilunasi oleh peminjam.
Barang jaminan itu wajib diserahkan oleh debitor, karena dia berhutang kepada
kreditor yang tidak diwajibkan menerima barang jaminan dan boleh membatalkan perjanjian
gadai sebagaimana dia juga berhak untuk menyetujuinya. Debitor juga boleh menggadaikan
bagiannya atas suatu kepemilikan harta benda yang dimiliki bersama orang lain karena dia
sendiri berhak untuk menjual bagiannya itu untuk melunasi hutangnya.
Dibolehkan menggadaikan barang yang dijual untuk harga barang tersebut, karena
harga ini merupakan tanggungjawab pembeli, yaitu penggadai, serta barang itu adalah
miliknya, sehingga dia bebas menggadaikannya. Sebagai contoh, jika seseorang membeli
rumah atau mobil dengan kredit atau kontan namun pembayarannya belum juga dia terima,
dia boleh menggadaikannya untuk membayar harga barang itu kepada penjual. Akan tetapi,
baik debitor maupun kreditor tidak boleh menjual barang jaminan kecuali setelah
mendapatkan izin dari pihak lainnya. Jika salah satu dari mereka menjual kembali barang
gadai itu, maka dia menyebabkan kerugian bagi pihak lainnya. Yaitu jika debitor menjual
barang gadai tanpa seizin kreditor, maka tindakan itu menghalanginya mengamankan
kesepakatan. Sama halnya jika kreditor menjual kembali barang gadai (tanpa seizin debitor),
artinya dia menjual kembali barang yang sebenarnya bukan milik dia.
Mengenai penggunaan barang gadai, maka harus sesuai dengan kesepakatan
antara kedua belah pihak (kreditor dan debitor). Jadi, jika mereka sepakat untuk
menyewakan atau menetapkan transaksi lain atas barang gadai tersebut, hal ini
diperbolehkan. Akan tetapi, jika mereka (kreditor dan debitor) tidak sepakat dalam
penggunaan barang gadai, maka barang gadai itu tetap ditahan sampai akhirnya bisa
ditebus. Debitor harus diperbolehkan untuk merawat barang gadai, misalnya saja tetap
mengairi lahan, pembenihan ataupun pemeliharaan pohon, karena ini dilakukan untuk
kemanfaatan barang gadai tersebut.
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 60
Hasil yang diperoleh dari barang gadai, baik dengan sendirinya (misalnya binatang
yang semakin gemuk atau bisa diberdayakan) atau melalui produknya (misalnya
menghasilkan anak, wool dan apapun yang dihasilkannya) dianggap sebagai bagian dari
barang gadai dan bisa dijual bersama barang gadai untuk melunasi hutang. Aturan yang
sama juga berlaku pada tanaman yang ada di lahan yang digadaikan. Di samping itu, jika
barang gadai mengalami kerusakan, maka ganti rugi yang didapat ikut tergadai pula, sebab
ganti rugi tersebut merupakan badal (pengganti) untuk bagian darinya.
Debitor harus menanggung segala pengeluaran untuk barang gadainya itu. Hal ini
karena Sayid Ibnul Musayyab meriwayatkan dari Abu Hurairah (Radhiyallahu anhu) bahwa
Rasululllah bersabda:
“Barang gadaian tidak boleh dikunci dari pemiliknya yang menggadaikannya. Ia
berhak mendapat keuntungan darinya sekaligus menanggung kerugiannya.”
(Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i dan Ad-Daruqutni, yang mengatakan bahwa
sanadnya hasan shahih)
2
Hal ini karena barang gadai adalah milik debitor sehingga menjadi
tanggungjawabnya untuk menyediakan apapun yang diperlukan dalam pemeliharaan
barang gadai tersebut. Serta merupakan kewajiban debitor untuk membayar uang sewa
bangunan atau toko, tempat menyimpan barang gadai tersebut, serta membayar penjaga
yang menjaganya atau membayar upah menggembalakan ternak yang digadaikan.
Jika barang gadai mengalami kerusakan, maka yang tersisa otomatis tergadai
dengan seluruh hutangnya. Sebab hutang itu seluruhnya tergadai dengan seluruh barang
dagangan. Maka jika ada yang rusak sebagian dan tersisa sebagian lainnya, otomatis yang
tersisa tergadai dengan seluruh hutang tersebut.
Jika debitor melunasi sebagian dari hutangnya, tidak ada bagian dari barang
gadainya yang boleh ditebus sampai debitor bisa melunasi seluruh hutangnya.
Jika hutang jatuh tempo, maka debitor harus melunasi seluruh hutangnya untuk
memenuhi perjanjian, baik dia telah memberikan barang gadai ataupun tidak. Sebagaimana
firman Allah:
“...maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)
dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Rabbnya...” (Q.S: Al-Baqarah: 283)
Dan Allah pun berfirman:
“...janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya...” (Q.S: Al-Baqarah:
282)
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 61
Jika debitor mangkir dari kewajibannya melunasi hutang kepada kreditor, maka dia
dianggap sebagai orang yang suka menunda, maka hakim harus memaksanya untuk
melunasi hutangnya. Akan tetapi, jika debitor masih menolak melunasi hutangnya, hakim
harus memenjarakannya lalu menetapkan hukuman padanya hingga dia melunasi
hutangnya. Lalu, jika dia tidak melunasi hutangnya, maka hakim harus menjual barang gadai
dan melunasi hutang tersebut. Hakim harus bertindak atas nama debitor jika debitor
menolak melunasi hutangnya, karena hutang merupakan kewajiban debitor dan barang
gadai hanyalah jaminan agar hutang dilunasi tepat waktu. Jika masih ada sisa uang setelah
pelunasan hutang tersebut, maka sisa penjualan itu harus diserahkan kepada debitor
karena memang miliknya. Akan tetapi, jika hasil penjualan barang gadai itu tidak bisa
menutupi hutangnya, maka sisa hutang itu masih menjadi kewajiban debitor dan dia tetap
harus melunasinya.
Jika barang gadai berupa binatang yang butuh biaya perawatan dan berada di
tangan pemberi hutang, maka kebijakan syariat memberi kelonggaran bagi pemegang rahn
tersebut untuk menungganginya dengan tetap merawatnya, jika itu adalah binatang
tunggangan. Ia juga boleh memerahnya jika memang bias diperah, asalkan dia tetap
menyediakan biaya perawatan, sebagaimana sabda Rasululllah :
Punggung hewan gadaian boleh ditunggangi selama biaya perawatan ditanggung
dan susunya boleh diminum selama biaya perawatan ditanggung. Biaya perawatan
ini ditanggung oleh orang yang menunggangi dan meminum susunya.” (H.R
Bukhori)
3
Dengan demikian, barangsiapa yang menungganginya dan meminum susunya harus
menyediakan segala bentuk perawatan dan biayanya sebagai imbalan atas
pemanfaatannya. Manfaat lain yang diperoleh dari binatang tersebut adalah milik pemilik
aslinya, yaitu debitor.
Ibnul Qayyim (Rahimahullah) berpendapat:
Hadits ini beserta sejumlah kaidah dan dalil syar’I menunjukkan, bahwa hewan yang
digadaikan harus dihargai fisiknya karena ini merupakan hak Allah. Adapun pemilik
hewan tersebut mempunyai hak untuk memiliki. Sedangkan pemegang gadai
berhak atasnya sebagai jaminan. Jika hewan tersebut ada padanya lalu ia tidak
menungganginya dan tidak pula memerahnya, maka manfaatnya akan hilang sia-
sia. Oleh karena itu, adalah sesuatu yang adil, logis, dan menguntungkan baik bagi
orang yang menggadaikan, penggadai dan binatang yang digadaikan, bila
pemegang gadaian mengambil manfaat dari binatang tersebut dengan membayar
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 62
ongkos perawatannya, sebab dengan begitu ia akan mendapatkan dua
kemasalahatan dan menunaikan dua kewajiban.
4
Sebagian faqih
5
berpendapat bahwa ada dua kategori barang jaminan; yang
pertama yaitu yang membutuhkan biaya perawatan dan yang kedua tidak. Kategori barang
jaminan yang pertama terbagi lagi menjadi dua sub-kategori. Sub-kategori yang pertama
yaitu binatang yang bisa ditunggangi dan diperah yang aturannya sudah dijelaskan di atas.
Sub-kategori yang kedua yaitu yang tidak bisa ditunggangi dan tidak bisa diperah, yaitu
hamba sahaya laki-laki dan perempuan. Pemegang gadai tidak boleh menggunakan barang
gadai kecuali atas seizin orang yang menggadaikan. Jadi, jika pemilik hamba sahaya
mengizinkan pemegang untuk memanfaatkan budaknya selama pemegang menanggung
semua biaya perawatan binatang gadai tersebut, maka ini diperbolehkan, karena ini
dianggap sebagai suatu bentuk kompensasi. Kategori barang jaminan yang kedua yaitu
yang tidak memerlukan biaya perawatan, misalnya rumah, harta benda dan sejenisnya.
Pemegang boleh menggunakan barang gadai tersebut atas seizin orang yang
menggadaikan kecuali jika barang jaminan ini dia gunakan untuk menjamin suatu pinjaman,
karena tidak boleh mengambil keuntungan dari pinjaman karena ia dianggap sebagai riba.
1
Al-Bukhari (2915) [6/121]. Lihat juga Al-Bukhari (2068) [4/382] dan Muslim (4090) [6/40].
2
Ad-Daraqutni (2897) [3/29] dan Al-Bayhaqi (11211) [6/65]. Lihat juga Ibnu Majah (2441) [3/161].
3
Al-Bukhari (2512) [5/177].
4
Lihat catatan kaki di "Ar-Rawd Al-Murbi'" [5/91].
5
Faqih: Seorang ahli hukum Islam
FIQH 102
13
BAB
Hukum Dhamaan (Jaminan)
Dhamaan (Jaminan) adalah salah satu cara yang sah untuk mengukuhkan hutang.
Dalam terminologi Islam, Dhamaan adalah menjamin apa yang telah wajib bagi orang lain
dengan catatan orang tersebut tetap memikulnya dan menjamin apa yang mungkin
diwajibkan juga. Sebagai contoh, penjamin bisa menyatakan kepada kreditor: Saya
menjamin hutang fulanJaminan diperbolehkan menurut Qur’an dan Sunnah dan ijma para
ulama, sebagaimana firman Allah:
“… dan siapa yang dapat mengembalikannya dan memperoleh bahan
makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (Q.S: Yusuf:
72)
Kata “menjamin” dalam ayat ini berarti orang tersebut adalah penjamin.
Imam Tirmidzi pun meriwayatkan hadits marfu, bahwa Rasululllah bersabda:
Orang yang menjamin berarti memikul hutang”
1
Para ulama sepakat bahwa pemberian jaminan diperbolehkan dalam Islam.
Kepentingan dan kebutuhan manusia mengharuskan dibolehkannya pemberian jaminan ini,
karena ini adalah suatu sarana untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan amal
sholeh dan untuk melapangkan kesulitan sesama Muslim.
Untuk menjaga keabsahan pemberian jaminan, penjamin secara hukum harus
tergolong orang yang boleh bertransaksi sebab dia akan menanggung hutang. Sehingga,
anak kecil maupun orang gila yang tidak memiliki kebebasan bertindak tidak diperbolehkan
menjadi penjamin. Terlebih lagi, penjamin harus (dengan ikhlas) menanggung kewajiban
melunasi hutang orang yang dia jamin, jika dia dipaksa melakukannya, maka jaminan
menjadi cacat. Karena pertanggungjawaban adalah suatu pernyataan sukarela untuk
memenuhi sebuah kewajiban, persetujuan penjamin adalah wajib karena ini adalah suatu
bentuk donasi harta.
Selain itu, jaminan adalah suatu bentuk kemurahan hati dan bantuan kepada orang
yang dijamin, jadi tidak dibolehkan untuk mengambil kompensasi darinya. Yaitu kompensasi
yang dihasilkan dari pemberian jaminan sama dilarangnya dengan keuntungan yang didapat
dari pinjaman. Penjamin harus melunasi hutang atas nama orang yang dijamin ketika
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 64
pinjaman jatuh tempo. Ketika penjamin melunasi hutang itu, setelahnya dia boleh
mengambil kembali jumlah yang sama dari orang yang telah dijaminnya tanpa tambahan
bunga, karena secara syariat pemberian jaminan bertujuan untuk menunjukkan kemurahan
hati dan menolong orang yang membutuhkan, bukan untuk mengekploitasi atau
membebaninya.
Jaminan menjadi sah ketika penjamin memberikan persetujuannya dengan
ungkapan apapun, seperti: “Saya bertanggungjawab untuk hutang iniatau “Saya menjamin
hutang ini” atau bisa juga Hutang ini dalam pertanggungjawaban saya” dan sejenisnya
karena Pembuat Hukum
2
tidak mengharuskan kalimat atau frase tertentu untuk diucapkan,
namun semua tergantung kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Kreditor berhak untuk menagih hutang kepada penjamin maupun kepada debitor
untuk mendapatkan uangnya kembali, karena tanggungjawab hutang itu ada pada kedua
orang tersebut. Sebagaimana sabda Rasululllah :
Orang yang menjamin berarti memikul hutang” (H.R Abu Dawud dan Tirmidzi dan
beliau menghasankannya)
3
Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Akan tetapi, sebagian ulama berpendapat
bahwa kreditor tidak berhak untuk menagih hutang tersebut kecuali jika ada kesulitan
menagih hutang pada orang yang dijamin. Hal ini karena penjamin dianggap secara hukum
sebagai pengganti debitor aslinya, dan dia tidak akan ditagih kecuali memang sudah tidak
mungkin menagih dari debitor aslinya. Jaminan, seperti halnya gadai, yaitu suatu cara untuk
menjamin hak kreditor; barang gadai tidak boleh diambil oleh penggadai kecuali orang yang
menggadaikan tidak bisa melunasi hutangnya tepat waktu. Tidak boleh menagih kepada
penjamin debitor selama orang yang dijamin masih bisa ditemui dan mampu melunasi
hutangnya. Menurut kebiasaan, kreditor menagih hutang kepada penjamin hanya jika orang
yang dijamin tidak ditemukan atau jika dia tidak mampu melunasi sendiri hutangnya. Ini
adalah makna yang dimaksud oleh Ibnul Qayyim yang menyimpulkan pendapat ini adalah
kuat sebagaimana yang bisa dilihat.
4
Tanggungjawab penjamin tidak akan gugur hingga tanggungjawab orang yang
dijamin tersebut dicabut baik dengan melunasi hutangnya kepada kreditor atau dibebaskan
hutangnya oleh kreditor.
Selain itu, tidak dibolehkan bagi debitor untuk memiliki sejumlah penjamin baik setiap
penjamin bertanggungjawab untuk seluruh hutangnya atau hanya sebagian. Akan tetapi,
tanggungan tiap penjamin tidak gugur hingga tanggungjawab semuanya dicabut atau
tanggungjawab debitor digugurkan. Penjamin tidak harus mengenal orang yang dijamin agar
jaminan tersebut sah. Penjamin bisa dengan mudah berkata kepada kreditor “Saya jamin
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 65
orang yang berhutang padamu.” Sama halnya, penjamin pun tidak perlu mengenal kreditor
karena ijin atau mengetahui tentang kreditor atau orang yang dijamin tidak diperlukan untuk
menjadikan jaminan itu sah. Sebagai tambahan, diperbolehkan untuk menjamin hutang
yang jumlahnya diketahui ataupun tidak diketahui, jika jumlahnya bisa diketahui setelahnya,
sebagaimana firman Allah:
“… dan siapa yang dapat mengembalikannya dan memperoleh bahan
makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (Q.S: Yusuf:
72)
Beban unta di sini pada awalnya tidak diketahui, akan tetapi ia pasti diketahui lain
waktu. Ayat ini menyiratkan diperbolehkannya menjamin suatu barang yang diketahui
jumlahnya atau yang awalnya tidak diketahui namun pada akhirnya diketahui.
Seorang penjamin diperbolehkan menjamin tanggungjawab penjual jika barang
tersebut kemudian diketahui milik orang lain. Selain itu, diperbolehkan juga bagi seorang
Muslim untuk menjamin kewajiban orang lain, seperti melunasi hutangnya dan sebagainya.
1
Ahmad (22195) [5/267], Abu Dawud (3565) [3/527], At-Tirmidzi (2125) [3/433] Ibn Majah (2405) [3/141].
2
Pembuat hukum syariah (hukum islam) adalah Allah, Istilah ini juga bisa merujuk kepada nabi Muhammad
karena dia tidak pernah ditahbiskan tapi apa yang diwahyukan kepadanya oleh Allah.
3
Hadits Hasan adalah hadits yang rantai periwayatannya dari perawi yang lemah, namun hadits terbebas dari
keanehan atau cacat.
4
Lihat: "I'lam Al-Muwaqqi'in" [3/411].
FIQH 102
14
BAB
Kafalah (Jaminan atas Orang)
Kafalah adalah jaminan untuk menghadirkan orang yang berhutang kepada kreditor.
Sehingga, akad yang terjadi dalam kafalah berkenaan dengan orang yang dijamin itu sendiri
dan sah bagi siapa saja yang berhutang. Tidak boleh ada kafalah bagi orang yang sudah
ditetapkan hukumannya karena kafalah berdasarkan kepastian, sedangkan vonis hukuman
tidak diterapkan jika digabung dengan bukti-bukti yang meragukan. Sebagai tambahan,
kafalah tidak diterapkan pada qisash karena qishas hanya boleh diterapkan kepada
pelanggar. Tidak boleh menjalankan qishas pada kafil (penanggung kafalah) jika orang yang
dijamin itu tidak bisa ditemukan.
Penanggung harus memberikan ijinnya agar kafalah menjadi sah, karena dia tidak
berkewajiban untuk menanggung kafalah. Kewajiban dari penanggung secara hukum
dicabut jika orang yang dijamin telah wafat. Sama halnya jika orang yang dijamin sudah
ditemukan atau menyerahkan diri kepada kreditor pada saat jatuh tempo karena dia telah
memenuhi kewajiban penanggung. Akan tetapi, jika penanggung tidak bisa menghadirkan
orang yang dijamin pada saat jatuh tempo atau jika orang yang dijamin menghilang dalam
waktu yang cukup lama pada periode yang seharusnya dia bisa dihadirkan, maka
penanggung harus menjamin hutang tersebut. Hal ini berdasarkan makna umum yang
terkandung dalam hadits yang Rasululllah bersabda:
Orang yang menjamin berarti memikul hutangnya”
1
Diperbolehkan untuk menjamin pengenalan jati diri seseorang. Sebagai contoh, ada
orang yang datang untuk meminjam uang dari orang lain dan orang lain ini berkata: “Saya
tidak mengenalmu, maka saya tidak akan memberikan pinjaman”, lalu orang ketiga berkata
“Saya menjamin pengenalan jati dirinyayang artinya “Saya tahu siapa dia dan di mana dia
tinggal”. Dalam kasus seperti ini, penanggung (yang menanggung jati diri orang yang
dijamin) tidak hanya harus menyebutkan nama dan alamat orang yang dijamin, namun dia
juga harus menghadirkannya kepada kreditor. Jika orang yang dijamin masih hidup, namun
penanggung tidak bisa menghadirkannya kepada kreditor, maka penanggung harus
menjamin hutang tersebut (melunasinya) karena dialah yang telah menjamin jati diri orang
yang dijamin (debitor) dan yang telah membujuk kreditor untuk memberinya pinjaman.
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 67
Penjamin tersebut seakan-akan berkata “Saya menjaminmu untuk menghadirkannya
kapanpun kamu inginkan”.
1
Ahmad (22195) [5/267], Abu Dawud (3565) [3/527], At-Tirmidzi (2125) [3/433] dan Ibn Majah (2405) [3/141].
FIQH 102
15
BAB
Hawalah (Pengalihan Hutang)
Para fuqaha mendefinisikan hawalah sebagai pengalihan hutang dari debitor kepada
orang yang menanggung hutang tersebut. Pengalihan hutang diperbolehkan dan disetujui
oleh Sunnah dan ijma para ulama. Rasululllah bersabda:
Jika salah satu dari kalian (piutangnya) dialihkan kepada orang yang mampu
membayar, maka hendaklah ia beralih (dengan menagih) kepadanya.”
1
Hadits yang sama diriwayatkan dengan sedikit perbedaan lafadz:
Siapa yang haknya dialihkan kepada orang yang mampu, maka hendaknya ia
terima hawalah itu.”
2
Sejumlah ulama menukil adanya ijma tentang dibolehkannya hawalah. Hawalah
adalah suatu bentuk kemurahan hati yang dimaksudkan untuk memfasilitasi transaksi
masyarakat serta membantu memenuhi kebutuhan mereka, melunasi hutang mereka serta
memberikan kenyamanan.
Sebagian orang berpikir bahwa dibolehkannya hawalah tidak sesuai dengan qiyas.
Mereka berpendapat ini seperti menjual hutang dengan hutang yang lain yang tidak
dibolehkan. Akan tetapi, ulama besar, Ibnul Qayyim membantah pendapat ini dan
menegaskan bahwa pengalihan hawalah bukanlah suatu pengecualian karena ini adalah
suatu cara untuk melunasi hutang dan bukan menjual hutang, dengan menyatakan:
Kalau hal itu termasuk jual-beli hutang dengan hutang, tetap saja syariat tidak
melarangnya. Bahkan kaidah-kaidah syar’I mengarah kepada dibolehkannya hal
tersebut. Sebab konsekuensi dari hawalah adalah pemindahan dan pengalihan
hutang dari muhil (debitor asli) ke muhal alaih (debitor pengganti)
3
Ada beberapa syarat sah pengalihan penagihan hutang yang harus dipenuhi, yaitu
sebagai berikut:
Pertama: Hutang harus menjadi tanggungjawab debitor yang baru karena hawalah
mengharuskan debitor pengganti melunasi hutang tersebut. Jika hutang tersebut belum
ditentukan berada di bawah tanggungjawab debitor aslinya, maka pengalihan tidak sah,
karena masih bisa dibatalkan. Sebagai contoh, tidak boleh mengalihkan nilai jual suatu
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 69
barang selama masih dalam tempo khiyar. Selain itu, seorang putera tidak bisa mengalihkan
penagihan hutang kepada ayahnya kecuali ayahnya sudah memberikan izin.
Kedua: Hutang pengganti harus sama dengan hutang yang dialihkan dalam hal
jenisnya, misalnya dirham untuk dirham. Demikian pula deskripsi hutang yang asli dengan
hutang pengganti haruslah sama, misalnya mata uang Arab Saudi harus dengan mata Uang
Arab Saudi lagi. Di samping itu kedua hutang tersebut harus memiliki jatuh tempo
pembayaran yang sama serta jenis pembayaran yang sama baik sama-sama dengan kredit
atau kontan. Yaitu pengalihan hutang tidak sah, jika satu hutang dibayar kontan dan yang
lain secara kredit, atau jika salah satu hutang jatuh tempo pembayarannya satu bulan
sedang yang lain setelah dua bulan. Di samping itu, jumlah kedua hutang tersebut haruslah
sama, sebagai contoh, tidak dibolehkan mengalihkan hutang senilai 100 Riyal dengan
hutang seniai 90 Riyal. Hal ini karena pengalihan hutang sama halnya dengan memberikan
pinjaman uang, yaitu bertujuan untuk memudahkan dan bukan untuk mendapatkan
keuntungan. Dengan demikian, jika ada perbedaan nilai antara kedua hutang tersebut, hal
ini akan melanggar tujuan dari pengalihan penagihan hutang, yaitu kemurahan hati, dan
justru menambahkan bunga yang tentunya tidak dibolehkan dalam pengalihan hutang dan
pemberian pinjaman. Akan tetapi, penghutang asli boleh mengalihkan hanya sebagian
hutangnya terhadap kredit milik debitor pengganti atau mengalihkannya kepada orang lain
yang berhutang padanya lebih dari jumlah hutangnya yang asli, dan hutang yang tersisa
dalam tiap kasus tersebut masih menjadi hak kreditor.
Ketiga: Kerelaan debitor asli sangat diperlukan dalam hal ini, karena dia tidak wajib
melunasi hutangnya lewat hawalah. Akan tetapi, kerelaan kreditor tidak diperlukan. Kerelaan
kreditor dalam hawalah kepada juga tidak diperlukan untuk mengalihkan hutang orang
mampu yang menunda pembayaran. Melainkan, kreditor tersebut harus dipaksa untuk
menerima pengalihan hutang lalu dia punya hak untuk mengklaim hutang tersebut dari
penghutang pengganti. Sebagaimana sabda Rasululllah :
“Menunda-menunda pembayaran hutang oleh orang kaya adalah suatu kedzaliman.
Jika seseorang dari kalian (piutangnya) dialihkan kepada orang yang mampu, maka
hendaklah ia beralih (dengan menagih) kepadanya.”
Dalam hadits lainnya, lafadzhnya:
Siapa yang haknya dialihkan kepada orang yang mampu, maka hendaknya ia
menerima hawalah itu.”
Yang artinya, kreditor harus setuju terhadap pengalihan hutangnya. Jika debitor
pengganti tidak mampu melunasi hutang debitor aslinya atau menunda-nunda bahkan
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 70
mangkir maka kreditor tidak harus menyetujui pengalihan kepada orang tersebut karena ini
akan merusak kepentingannya.
Dalam hal ini, debitor yang mampu melunasi hutangnya harus menyegerakan
pelunasan dengan melunasi hutang mereka kepada kreditor aslinya atau kreditor pengganti
yang mana pelunasan hutang menjadi haknya melalui hawalah. Debitor tidak boleh merusak
reputasi mereka melalui penundaan pelunasan. Seringkali kita mendengar keluhan dari
kreditor mengenai kerugian mereka karena penundaan yang tidak sah dan keengganan
debitor dalam melunasi hutangnya. Kita pun sering mendengar kreditor mengeluhkan
penundaan pelunasan dari debitor pengganti yang kaya untuk hutang yang telah jatuh
tempo, karena menimbulkan banyak kesulitan kepada kreditor. Hal ini menjadikan
pengalihan hutang dibenci banyak orang karena kedzaliman yang dilakukan oleh debitor
pengganti.
Ketika pengalihan hutang memenuhi syarat-syarat sah yang disebutkan di atas,
maka hutang dialihkan dari debitor asli kepada debitor pengganti, dan debitor asli menjadi
dibebaskan. Hal ini karena pengalihan hutang berarti pengalihan dari pertanggungan jawab
satu kepada pertanggungan jawab lainnya. Sehingga kreditor tidak boleh mengklaim haknya
dari debitor asli, melainkan harus menagih kepada debitor pengganti untuk mendapatkan
kembali semua uang yang telah dia pinjamkan atau membuat kesepakatan dengannya.
Oleh sebab itu pengalihan hutang yang sah secara hukum adalah cara yang diperbolehkan
untuk melunasi hutang, karena cara ini memudahkan masyarakat jika mereka
menggunakannya dengan cara yang benar tanpa penipuan dan mangkir dari kewajiban.
1
Al-Bukhari (2287) [4/585] dan Muslim (3978) [5/471].
2
Disebutkan dalam Kitab berjudul "Al-Fath" [5/587].
3
Lihat: "I'lam Al-Muwaqqi'in" [1/380].
FIQH 102
16
BAB
Wakalah (Perwakilan)
Dalam terminologi Islam, Wakalah (Perwakilan) perwakilan dari seseorang yang
boleh bertransaksi terhadap semisalnya, dalam hal-hal yang bisa diwakilkan. Pemberian
kuasa atau wewenang diperbolehkan dalam Islam, baik menurut Kitab Suci Qur’an maupun
Sunnah dan ijma para ulama, sebagaimana firman Allah:
“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa
uang perak ini...” (Q.S: Al-Kafh: 19)
Dan Allah pun berfirman:
Dia (Yusuf) berkata: “Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir) ini…” (Q.
S: Yusuf: 55)
Dan Allah pun berfirman:
..dan bagi mereka yang mengumpulkan zakat (amil zakat) (Q.S: Taubah: 60)
Terlebih lagi, Rasululllah pernah menunjuk Urwah Ibnul Ja’ad untuk membeli seekor
kambing betina
1
, serta mewakilkan kepada Abu Rafi’ ketika beliau menikahi Maymunah,
2
dan biasa mengirimkan para sahabah untuk mengumpulkan zakat. Selain itu, Al-Muwaffaq
dan ulama lain berpendapat adanya ijma mengenai diperbolehkannya wakalah. Hikmah di
balik dibolehkannya wakalah adalah kebutuhan masyarakat mengharuskan legalitas
wakalah ini karena tidak semua orang bisa melakukan segala hal yang mereka butuhkan.
Syarat Sah Wakalah.
Penerimaan wakalah sah dilakukan secara langsung maupun kemudian dengan
setiap ucapan atau tindakan yang menunjukkan sikap menerima (sebagai contoh: “Saya
wakilkan” atau “Saya serahkan kuasa kepada orang ini untuk melakukan ini”). Kita
diperbolehkan menerima perwakilan langsung saat itu juga atau berpikir terlebih dahulu. Hal
ini berdasarkan fakta bahwa perwakilan Rasul menunda penerimaan mereka ketika beliau
menunjuk mereka. Terlebih lagi pemberian kuasa bisa ditentukan waktu dan syaratnya.
Sebagai contoh pemberi kuasa bisa mengatakan hal ini kepada delegasinya: ”Kamu akan
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 72
menjadi wakil saya selama satu bulan” atau Jika periode penyewaan rumahku sudah
selesai, maka kamu bisa menjualnya”
Pemberi kuasa harus menunjuk satu orang secara khusus, sehingga pemberian
kuasa menjadi cacat jika pemberi kuasa mengatakan: “Saya menunjuk salah satu dari
kedua orang ini untuk menjadi wakil saya”. Di samping itu pemberian kuasa pun tidak sah,
jika menunjuk seseorang yang tidak dia kenal.
Hal-hal Yang Sah Untuk Diwakilkan
Wakalah sah dilakukan atas apa saja yang bisa diwakilkan yang berkaitan dengan
kebebasan manusia untuk melakukan sejumlah transaksi maupun membatalkan semua
jenis perjanjian. Untuk memperjelas, menjual, membeli, menyewa, memberikan pinjaman,
dan mudharabah adalah contoh-contoh menyepakati transaksi. Sedangkan perceraian, khul
(menjatuhkan talak dengan tebusan yang dibayarkan pihak istri), membebaskan budak, dan
iqaalah (membatalkan penawaran) adalah contoh membatalkan transaksi.
Wakalah juga diperbolehkan dalam berbagai persoalan yang menyangkut hak Allah
(beberapa ibadah) dimana perwakilan atas nama seseorang diperbolehkan. Misalnya saja
dalam pendistribusian zakat dan sedekah, pemenuhan sumpah, kafarat, dan melaksanakan
ibadah Haji dan Umrah, berdasarkan dalil tekait tentang hal ini. Akan tetapi, penunjukkan
wakil tidak diperbolehkan dalam persoalan yang menyangkut amal ibadah pribadi, yang
tidak boleh dilakukan oleh orang lain, seperti sholat, puasa, serta bersuci dari hadas kecil
dan hadas besar, karena semua amal ibadah ini harus dilaksanakan oleh orang yang telah
diwajibkan itu sendiri.
Sebagai tambahan, pemberian kuasa diperbolehkan dalam menginvestigasi dan
menjalankan hukuman yang sudah ditetapkan, sebagaimana sabda Rasululllah :
“Pergilah hai Unais, kepada istri lelaki ini, dan jika ia mengaku berzina, maka
rajamlah dia” (H.R Bukhori dan Muslim)
3
Orang yang sudah diberi kuasa tidak berhak menunjuk orang lain untuk melakukan
tugas yang dibebankan kepadanya, kecuali dalam sejumlah persoalan berikut ini:
Pertama: Jika ia diizinkan oelh yang mewakilkan. Misalnya yang mewakilkan
berkata: “wakilkan kepada siapa saja yang kau sukai” atau “berbuatlah sesukamu”.
Kedua: Jika tugas tersebut tidak layak dilakukan oleh orang sepertinya karena dia
orang terpandang yang tidak layak melakukannya.
Ketiga: Jika orang yang telah ditunjuk tidak mampu melaksanakan tugasnya.
Keempat: Jika orang yang telah ditunjuk tidak mampu melaksanakan tugasnya
dengan benar.
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 73
Dalam ke-empat kasus yang disebutkan di atas, orang yang telah ditunjuk tidak
boleh menunjuk orang lain, kecuali menunjuk orang yang bisa dipercaya.
Pemberian kuasa diperbolehkan baik bagi yang mewakilkan maupun orang yang
menjadi wakil, karena ini dinilai sebagai izin yang diberikan oleh yang mewakilkan dan yang
mewakili sifatnya memberi manfaat, namun keduanya tidak wajib; masing-masing pihak
(yang mewakilkan dan yang mewakili) boleh membatalkan wakalah kapan saja mereka
inginkan.
Hal-hal yang Membatalkan Wakalah
Wakalah menjadi batal karena adanya pembatalan, kematian, atau gila permanen
pada salah satu pihak. Hal ini karena wakalah bergantung pada kehidupan (nyawa) dan akal
sehat dari kedua belah pihak, jadi jika salah satu pihak tidak melilikinya, maka wakalah
menjadi batal. Wakalah juga menjadi tidak sah jika yang mewakilkan memberhentikan
wakilnya, atau jika salah satu pihak tidak layak secara hukum karena masih terlalu muda
atau kurang kapasitasnya.
Kapan Wakalah menjadi Diperbolehkan
Siapa saja yang memiliki wewenang untuk melakukan sesuatu maka dia bisa
mewakilkan atau menjadi wakil dalam hal itu. Akan tetapi, siapapun yang tidak memiliki
wewenang hukum untuk melakukan sesuatu, wakilnya lebih-lebih tidak punya wewenang
untuk melakukan hal yang sama. Seorang wakil yang ditugaskan untuk jual beli tidak boleh
menjual atau membeli untuk dirinya sendiri tradisi yang berlaku adalah seseorang menjual
kepada orang lain. Begitu pula, dia tidak boleh melakukan jual beli dengan puteranya,
ayahnya, istrinya atau siapa saja yang bila bersaksi untuk meringankannya ditolak karena
wakil tersebut tertuduh akan menguntungkan mereka, sebagaimana ia tertuduh
menguntungkan dirinya sendiri karena hubungan keluarga.
Hal-hal yang Terkait dengan Wakil dan Yang Mewakilkan
Yang mewakilkan harus memenuhi komitmen hukum terkait dengan transaksi,
misalnya membayar harga barang, menerima barang, mengembalikan barang yang rusak,
meminta haknya dan menjamin hak pihak lain. Sedangkan bagi wakil yang ditugasi menjual
barang, dia boleh mengirimkan barang tanpa menerima pembayaran barang tersebut
kecuali atas seizin yang mewakilkan atau alasan yang mengarah pada izinnya. Sebagai
contoh, wakil itu boleh menerima pembayaran jika ia menjual barang di toko yang uang
pembayaran bisa hilang jika tidak diterimanya. Wakil yang ditugasi membeli barang boleh
melakukan pembayaran untuk menyelesaikan transaksi pembelian tersebut. Akan tetapi
orang yang ditunjuk untuk menyelesaikan pertikaian tidak boleh menerima pembayaran,
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 74
sedangkan orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran boleh menyelesaikan
pertikaian karena inilah satu-satunya cara untuk mendapatkan pembayaran barang.
Komitmen Wakil
Wakil adalah orang yang dianggap amanah. Namun, dia tidak bertanggungjawab
atas segala hal yang hilang atau rusak, selama kerusakan atau kehilangan itu bukan karena
kecerobohannya atau melampaui batas dalam pengelolaan barang tersebut. Akan tetapi,
jika dia ceroboh atau melanggar batasan atau menolak, tanpa alasan syar’i, untuk
membayar ganti rugi kepada yang mewakilkan, dia bertanggung jawab atas barang yang
hilang atau rusak dan harus membayar harganya kepada yang mewakilkan. Wakil harus
dipercaya dalam melaksanakan tugasnya baik itu penjualan, penyewaan dan sejenisnya.
Dengan kata lain, apapun yang dia katakan mengenai pembayaran harga barang,
penyewaan atau barang yang rusak harus dipercaya. Allah Maha Mengetahui.
1
Al-Bukhari (3642) [6/722].
2
At-Tirmidzi (841) [3/200].
3
Al-Bukhari (2314) [4/619] dan Muslim (4410) [6/204].
FIQH 102
17
BAB
Hajr (Larangan Bertransaksi)
Islam telah menetapkan aturan untuk menjaga harta benda dan hak manusia; oleh
sebab itu hajr telah disyariatkan bagi berbagai pihak yang harus dicegah dari mengelola
harta benda mereka.
Secara syar’i, hajr berarti mencegah seseorang dari mengelola harta bendanya
sendiri. Dalil yang membuktikan bahwa hajr ini diperbolehkan dalam Islam adalah firman
Allah dalam Kitab Suci-Nya:
“Dan jangan kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna
akalnya, harta mereka (yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah
sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari harta itu).
Dan ujilah anak yatim itu, sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian
jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta),
maka serahkanlah kepada mereka, harta-harta itu...” (Q.S. An-Nisa: 5-6)
Kedua ayat ini membuktikan bahwa Allah, Yang Maha Kuasa, telah menetapkan hajr
bagi orang-orang lemah pikirannya dan anak yatim agar mereka tidak merusak atau menyia-
nyiakan harta mereka. Terlebih lagi harta mereka tidak boleh dikembalikan setelah mereka
benar-benar dianggap bijak menggunakannya. Rasululllah pun pernah melakukan hajr
untuk para sahabahnya (dan telah menjual sebagian dari harta mereka) untuk melunasi
hutang mereka.
1
Hajr Terdiri dari Dua Jenis
Jenis hajr yang pertama yaitu hajr yang diberlakukan untuk menjaga kemaslahatan
orang lain, seperti hajr untuk orang yang bangkrut demi kemaslahatan orang-orang yang
memiliki piutang padanya. Untuk menjaga bagian harta bagi ahli waris, hajr juga
diberlakukan terhadap orang yang sakit untuk mencegahnya mewasiatkan lebih dari
sepertiga harta bendanya.
Jenis hajr yang kedua yaitu hajr yang diberlakukan pada seseorang untuk
kemaslahatan dirinya sendiri agar dia tidak menyia-nyiakan atau merusak harta bendanya
itu. Hajr dalam kasus ini diberlakukan pada anak kecil, orang yang belum sempurna akalnya
dan orang gila, sebagaimana firman Allah:
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 76
“Dan jangan kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna
akalnya,..” (Q.S: An-Nisa: 5)
Sebagian ulama berpendapat bahwa orang-orang yang dimaksud dalam ayat ini
adalah anak-anak dan wanita. Karenanya mereka tidak boleh diberi uang, sehingga tidak
menghamburkan uang. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa orang-orang yang
dimaksud dalam ayat tersebut adalah orang-orang tidak pandai membelanjakan hartanya,
anak-anak dan orang gila; hak pengelolaan harta mereka harus ditolak karena dikhawatirkan
mereka akan merusak atau menghambur-hamburkan harta benda mereka. Pada ayat yang
disebutkan di atas, Allah menjadikan kata harta mereka disandarkan pada pihak yang
diajak bicara (yaitu wali-wali mereka), karena mereka ditunjuk sebagai wali untuk
mengawasi dan menjaga harta tersebut.
Jenis Hajr yang Pertama: Hajr untuk Kemaslahatan Orang lain
Hajr jenis ini diberlakukan untuk orang yang bangkrut, yang sisa hartanya tidak
mencukupi (jika harta itu djiual) untuk melunasi semua hutangnya,. Oleh sebab itu, hak
pengelolaan hartanya ditolak karena dikhawatirkan akan menyebabkan kerugian bagi
kreditor. Sedangkan bagi debitor yang kesulitan dan tidak mampu melunasi satupun
hutangnya yang jatuh tempo, maka kreditor tidak boleh menagih hutang darinya, melainkan
dia harus diberi tenggat waktu sampai dia mampu melunasi hutangnya, sebagaiman firman
Allah:
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh
sampai dia berkelapangan...” (Q.S Al-Baqarah: 280)
Tentang keutamaan orang yang memberi tempo kepada yang kesulitan melunasi
hutangnya, Rasululllah bersabda:
Siapa yang ingin dinaungi Allah dalam naunganNya, hendaklah ia memudahkan
orang yang kesulitan membayar hutangnya
Akan tetapi, membebaskan hutang orang yang pailit lebih baik daripada
memberikannya tenggat waktu, sebagaimana firman Allah:
“..dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua hutang itu), lebih baik
bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)
Sedangkan bagi debitor yang mampu melunasi hutangnya, maka tidak boleh di-hajr,
karena tidak ada kebutuhan untuk itu. Akan tetapi, jika kreditor menagihnya, maka secara
hukum dia harus melunasinya, sebagaimana sabda Rasululllah :
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 77
Menunda pelunasan utang oleh orang kaya adalah kezhaliman
2
Hadits di atas mengindikasikan bahwa jika debitor yang mampu yang menunda
pelunasan hutangnya, sama artinya dia merugikan kreditor, karena dia enggan untuk
membayar hutangnya. Jika orang yang mampu enggan melunasi hutangnya, maka dia
harus dipenjara. Syekh Taqiyyud-Din Ibn Taymiyyah berpendapat mengenai hal ini:
“Siapa pun yang mampu melunasi hutangnya namun tidak mau melakukannya, ia
boleh dipaksa melunasinya dengan pukulan dan penjara. Hal ini ditegaskan oleh
para ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, Ahmad dan ulama lainnya”
Kemudian dia pun menambahkan:
“…Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini”
3
Sebagai tambahan, Imam Ahmad, Abu Dawud, dan para periwayat hadits lainnya
menyatakan bahwa Rasululllah bersabda:
“Mengelaknya orang yang mampu (membayar hutang), menjadikannya boleh
dituntut dan dihukum”
4
Frase “dituntutartinya boleh ditagih (oleh kreditor) dan dihukum di sini maksudnya
dipenjarakan. Orang yang menunda-nunda pelunasan boleh dihukum dengan hukuman
yang berat dan dipenjarakan. Dia harus dihukum berulang kali dengan cara yang sama,
sampai akhirnya dia melunasi hutang-hutangnya. Dalam kasus debitor tetap menunda
pelunasan hutangnya, maka pihak berwenang harus turun tangan dan menjual semua harta
bendanya untuk melunasi hutang-hutangnya. Hal ini karena pihak berwenang dapat
menggantikan posisi orang yang menolak membayar hutang, guna mencegah kerugian
yang lebih besar kepada kreditor. Ini berdasarkan hadits dimana Rasululllah bersabda:
Tidak boleh seseorang menimpakan mudharat atau membalas mudharat dengan
mudharat
5
Berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa ada dua keadaan debitor:
Keadaan yang pertama, yaitu hutangnya belum jatuh tempo. Bila demikian, dia
tidak ditagih sampai jatuh tempo, dan tidak diwajibkan untuk melunasi hutangnya sampai
jatuh tempo. Seandainya harta benda debitor tidak mencukupi untuk melunasi hutangnya,
maka dia tidak perlu di-hajr dan tidak perlu ditolak haknya dalam mengatur hartanya.
Keadaan yang kedua, yaitu ketika hutangnya jatuh tempo. Dalam keadaan ini ada
dua kasus debitor:
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 78
Yang pertama, jika nilai harta bendanya lebih besar dari hutangnya, dalam kasus ini
debitor tidak memerlukan hajr, melainkan dia harus diminta untuk melunasi
hutangnya ketika kreditor menagih hutangnya. Jika debitor enggan membayar
(padahal sudah ditagih kreditor), maka dia harus dihukum dengan tegas serta
dipenjarakan hingga dia melunasi hutangnya. Jika debitor sudah dihukum namun
tetap enggan membayar, maka pihak berwenang harus turun tangan dengan
menjual harta benda orang itu, secukupnya untuk melunasi hutangnya.
Yang kedua, jika nilai hartanya kurang dari hutang yang jatuh tempo; dalam kasus
ini debitor harus di-hajr jika kreditor menagih uangnya agar tidak membahayakan
uang yang masih dipinjamnya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh
Ka’ab bin Malik (Radhiyallahu anhu) bahwa:
Rasululllah () pernah meng-hajr Mu’adh dan menjual kekayaannya
6
. (Diriwayatkan
oleh Daruqutni dan Al-Hakim yang kemudian menetapkan bahwa ini adalah hadits
yang shahih)
Ibnus Salah berkata bahwa hadits ini shahih. Dalam kasus ini, debitor di-hajr dan
harus diumumkan kepada publik agar masyarakat tidak tertipu olehnya (dalam
transaksi keuangan), yang akan menyebabkan harta benda mereka tersia-siakan.
Empat Aturan Terkait dengan Orang yang di-Hajr
Aturan pertama, hutang-hutangnya harus dilunasi dari harta bendanya, sebelum di-
hajr, dan dari perolehan harta apapun setelahnya, seperti uang yang dia dapatkan
dari warisan, kompensasi kecelakaan, hadiah, atau bagian dari wasiat dan
sebagainya. Orang yang di-hajr, ditolak haknya untuk mengelola hartanya sendiri
yang dia miliki sebelum maupun setelah hajr. Dengan demikian, semua bentuk
transaksi yang dilakukan terhadap hartanya menjadi tidak sah. Dengan demikian,
debitor tidak berhak untuk memberikan apapun dari hartanya kepada siapa pun
dengan cara apapun. Bahkan sebelum di-hajr, orang yang di-hajr tidak boleh
bertransaksi dalam cara apapun yang bisa merugikan kreditornya.
Imam Ibnul Qayyim (Rahimahullah) berpendapat mengenai hal ini:
Jika harta seseorang habis untuk membayar hutangnya, maka ia tidak dibenarkan
melakukan pengeluaran yang merugikan orang yang berpiutang. Baik dia telah di-
hajr oleh pemerintah atau belum. Inilah madzhab Imam Malik dan pendapat yang
dipilih oleh guru kami (Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah Rahimahullah). Terlebih lagi,
ini adalah pendapat yang benar yang paling selaras dengan kaidah-kaidah Mazhab
Hambali. Bahkan inilah konsekuensi dari kaidah-kaidah dan pokok ajaran Islam.
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 79
Sebab hak mereka yang berpiutang telah terkait dengan hartanya, dan itulah sebab
pemerintah meng-hajr-nya. Kalaulah bukan karena harta orang yang berpiutang
terkait dengan hartanya, maka pemerintah tidak dibenarkan meng-hajr-nya. Dalam
hal ini, ia laksana orang sakit yang menunggu ajal. Sebab bila orang tersebut
dibebaskan membelanjakan hartanya, maka akan hilanglah hak orang yang
berpiutang. Tentunya, syariat tidak mungkin mengajarkan hal yang semacam itu.
Karena ia dating membawa ajaran yang menjaga hak-hak orang dengan jalan
apapun dan menutup semua jalan yang menuju tersia-siakannya hak tersebut.
7
Aturan yang kedua, yaitu ketika kreditor mendapati suatu barang dagangan yang
telah dijualnya pada orang yang pailit atau telah diberikan sebagai pinjaman atau disewakan
padanya sebelum hajr, maka dalam kasus ini, kreditor boleh mengambilnya kembali. Karena
rasulullah bersabda:
Siapa yang mendapati barangnya seperti sedia kala pada orang yang telah
bangkrut, maka dialah yang paling berhak terhadap barang itu (H.R Bukhori
Muslim)
8
Terlebih lagi, para fuqaha telah menetapkan enam syarat untuk mengambil kembali
uang (barang) yang diberikan kepada orang pailit sebelum dia di-hajr.
Syarat yang pertama; yaitu orang yang pailit masih hidup sampai pemilik asli
mengambil kembali barang darinya, seperti hadits Riwayat Abu Dawud yang
menyatakan bahwa Rasululllah bersabda;
“Jika orang yang bangkrut itu mati, maka pemilik barang (statusnya) mengikuti
mereka yang berpiutang.”
Syarat yang kedua; jika orang bangkrut tersebut masih berhutang seluruh harga
barang. Maka jika pemilik barang telah dibayar sebagian dari harganya, tidak sah
baginya untuk mengambil kembali (barang itu).
Syarat yang ketiga; jika pembeli yang bangkrut itu masih memiliki barang tersebut
(yang diambilnya dari pemiliknya). Jika pemilik harta tersebut hanya mendapati
sebagian dari barangnya, maka dia tidak bisa mengambilnya kembali, karena dia
hanya menemukan sebagian dari barangnya dan bukan seluruhnya.
Syarat yang keempat; yaitu barang harus dalam keadaan utuh dan tidak ada
satupun bagian dari sifat barang itu yang berubah.
Syarat yang kelima; yaitu tidak ada satupun yang berhak mengklaim barang
tersebut, karena ada kemungkinan orang bangkrut itu sudah menggadaikannya atau
menggunakannya dalam transaksi lain.
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 80
Syarat yang keenam; yaitu barang yang dimaksud tidak boleh suatu barang yang
terus mengalami pertambahan, sebagai contoh binatang yang menggemuk dan
beratnya bertambah.
9
Jika semua syarat yang disebutkan di atas terpenuhi, maka pemilik barang tersebut
boleh mengambil kembali barangnya dari orang yang berhutang ketika ia telah
dinyatakan bangkrut secara hukum. Prinsip ini sesuai dengan hadits yang
disebutkan di awal dimana Rasululllah bersabda:
Siapa yang mendapati barangnya seperti sedia kala pada orang yang telah
bangkrut, maka dialah yang paling berhak terhadap barang itu” (H.R Bukhori
Muslim)
Aturan yang Ketiga; yang berlaku pada orang yang di-hajr yaitu kreditor tidak boleh
menagihnya sampai hajr selesai. Selama periode hajr tersebut, jika ada orang yang menjual
barang kepada orang yang sedang di-hajr atau meminjamkan dia uang, maka dia hanya
boleh menagihnya setelah hajr selesai.
Aturan yang Keempat; yaitu pihak yang berwenang harus menjual harta benda
orang yang bangkrut tersebut dan membagi-bagi hasil penjualannya di antara para kreditor,
untuk melunasi hutang-hutangnya yang jatuh tempo, menurut jumlah hutang yang dia
pinjam dari masing-masing kreditor. Karena tujuan inilah orang tersebut di-hajr. Dengan
demikian tidak akan ada penundaan dan kezaliman pada kreditor yang disebabkan
tertundanya pelunasan hutang.
Pihak yang berwenang boleh mengizinkan orang yang bangkrut tersebut untuk
menyisakan apa-apa yang benar-benar dibutuhkannya; sebagai contoh rumahnya, sumber
mata pencahariannya dan yang semacamnya. Sedangkan hutang yang belum jatuh tempo,
tidak menjadi jatuh tempo jika dia dinyatakan bangkrut. Di samping itu hutang yang belum
jatuh tempo tidak menjadi bagian hutang yang wajib dibayarkan saat itu juga; karena orang
yang bangkrut berhak menunda pembayaran untuk hutang yang belum jatuh tempo sampai
ia jatuh tempo; namun dia tetap berkewajiban melunasinya. Terlebih lagi, hak untuk
menunda pembayaran untuk hutang yang belum jatuh tempo ini tidak boleh dilanggar, tidak
seperti haknya yang lain untuk bertrabsaksi dengan hartanya yang tersisa.
Setelah membagi harta orang yang bangkrut tersebut untuk melunasi hutangnya
yang jatuh tempo, maka hajr berakhir tanpa putusan hukum dari mereka yang berwenang
jika semua hartanya bisa melunasi semua hutangnya. Dalam kasus harta orang yang
bangkrut tidak bisa melunasi semua hutangnya yang jatuh tempo, maka hajr tidak berakhir
kecuali dengan putusan hukum pihak yang berwenang yang telah meng-hajr-nya, dengan
demikian mereka sendiri bisa mengakhiri hajr tersebut secara sah.
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 81
Jenis Hajr Kedua
Jenis hajr ini sudah ditetapkan dalam Syari’ah (hukum Islam) untuk kemaslahatan orang
yang di-hajr guna menjaga harta mereka. Hal ini karena Islam adalah agama yang penuh
rahmat dan tidak akan membiarkan satu pun perkara yang bermanfaat melainkan
memerintahkan manusia melakukannya, dan tidak membiarkan satu pun perkara yang
menimbulkan madarat kecuali melarangnya. Di antara bentuk rahmat tersebut adalah Islam
memberi kelonggaran kepada orang yang pandai menggunakan hartanya untuk berdagang
dan mencari penghasilan dalam batas-batas yang diperbolehkan. Sebab hal itu
mengandung maslahat bagi pribadinya maupun masyarakat. Akan tetapi, jika orang tersebut
tidak pandai mencari penghasilan dan berdagang, baik karena usianya belum dewasa,
akalnya lemah, atau bahkan gila, maka Islam melarangnya untuk menggunakan harta
(bertransaksi). Sebagai gantinya Islam menunjuk seorang pengawas yang bertugas
menjaga hartanya dan mengaturnya. Hajr ini terus berlangsung hingga larangan
bertransaksi untuknya hilang; hanya pada saat itulah, dia menerima hartanya secara utuh,
sebagaimana firman Allah dalam Kitab Suci-Nya:
“Dan jangan kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna
akalnya, harta mereka (yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah
sebagai pokok kehidupan...” (QS. An-Nisa: 5)
Serta
Dan ujilah anak yatim itu, sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian
jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta),
maka serahkanlah kepada mereka, harta-harta itu...” (QS. An-Nisa: 6)
Kedua ayat ini mengacu pada hajr demi kemaslahatan orang itu sendiri, karena hajr
ini bertujuan untuk melindungi dirinya sendiri.
Hajr semacam ini meliputi seluruh harta, baik yang ada maupun yang dalam
tanggungannya. Dengan demikian, orang yang di-hajr tidak boleh bertransaksi atas harta
yang ada padanya, seperti memperjualbelikannya, menyumbangkannya, atau lainnya. Oleh
sebab itu, tidak sah baginya untuk bertanggungjawab atas melunasi hutang, memberikan
jaminan dan menjadi sponsor dan sebagainya, karena dikhawatirkan dia akan menimbulkan
kerugian pada harta orang lain.
Tidak sah untuk terlibat dalam transaksi keuangan dengan orang yang pikirannya
belum sempurna, seperti membeli, meminjamkan (uang atau barang), atau deposito. Jika
seseorang melakukannya, maka ia boleh mengambil kembali barangnya jika masih utuh.
Jika ternyata barang itu rusak baik secara sengaja maupun tidak sengaja, maka tidak
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 82
berhak atas kompensasi, karena orang yang belum sempurna akalnya tidak
bertanggungjawab atas hal semacam ini. Dalam kasus ini, orang tersebut dianggap ceroboh
karena secara sengaja dan sukarela melakukan transaksi dengan orang yang di-hajr .
Namun jika orang yang di-hajr tersebut (baik anak kecil atau yang pikirannya lemah)
menyebabkan kerugian pada harta benda orang lain atau membahayakan orang lain, maka
dia harus menanggung segala akibat perbuatannya dan membayar denda, karena orang
yang dirugikan tersebut tidak memberikan izin pada orang yang di-hajr dan tidak ceroboh.
Di samping itu, kaidah fiqih pun mengatakan, dalam bertanggungjawab atas kerusakan yang
diperbuat, mereka yang legal bertindak maupun tidak, setara di hadapan hukum. Mengenai
hal ini, ulama besar Ibnul Qayyim berpendapat:
“Anak kecil, orang gila dan orang yang sedang tidur diwajibkan mengganti rugi
kerusakan yang mereka sebabkan terhadap harta orang lain. Ini adalah salah satu
aturan umum, yang membuat kemaslahatan menjadi sempurna. Jika mereka tidak
diwajibkan menanggung kerusakan yang mereka perbuat, niscaya mereka akan
saling berbuat kerusakan satu sama lain, lalu mengklaim bahwa itu terjadi karena
kekeliruan dan ketidaksengajaan.”
10
Hajr Terhadap Anak Kecil Berakhir dalam Dua Kasus:
Kasus yang pertama yaitu jika dia sudah akil baligh, yang biasanya ditandai
dengan ciri-ciri berikut ini:
Tanda yang pertama. Bagi pria yaitu ditandai dengan keluarnya air mani baik
sedang terjaga ataupun sedang tidur, sebagaimana firman Allah:
“Dan apabila anak-anakmu telah mencapai akil baligh, maka hendaklah
mereka meminta izin...” (QS. An-Nur: 59)
Tanda umur baligh berlaku pada pria setelah mimpi basah yang pertama.
Tanda yang kedua. Tumbuhnya rambut di area pribadi.
Tanda yang ketiga. Berumur 15 tahun. Dalil yang membuktikan hal ini adalah
riwayat dari Abdullah bin Umar (Radhiyallahu anhu) yang menyatakan:
Pada hari Uhud aku dibawa menghadap Nabi sedangkan usiaku baru 14 tahun,
maka beliau tidak mengizinkanku. Kemudian aku dibawa lagi menghadap beliau
pada hari Khandak dan umurku 15 tahun, maka beliau pun mengijinkanku.”
11
Hadits ini membutikan bahwa anak menjadi baligh pada usia 15 tahun. Dalam
riwayat lainnya, Abdullah Ibn Umar menjelaskan alasan mengapa dia tidak
dibolehkan ikut perang Uhud, dengan mengatakan
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 83
“..Karena Nabi menganggapku belum baligh”
12
Tanda yang keempat, yaitu anak perempuan diketahui sudah mencapai umur baligh
jika sudah mengalami menstruasi yang pertama, sebagaimana sabda Rasulullah :
“Allah tidak akan menerima sholatnya wanita yang telah haidh, kecuali bila
mengenakan kerudung (H.R Tirmidzi, dinyatakan sebagai hadits hasan)
13
Yang kedua selain baligh ia juga harus rasyid, yang artinya pandai mengelola
hartanya, sebagaimana firman Allah:
Dan ujilah anak yatim itu, sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian
jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta),
maka serahkanlah kepada mereka, harta-harta itu...” (QS. An-Nisa: 6)
Penilaian yang cerdas bisa diketahui dengan menguji kemampuan seseorang
melalui transaksi keuangan (mengelola hartanya). Untuk membuktikan penilaian cerdas
seseorang, yaitu dengan membiarkannya melakukan transaksi bisnis berulang kali. Jika dia
bias melakukannya berulangkali tanpa mengalami rugi besar, tidak menyia-nyiakan uangnya
dalam perkara yang tidak bermanfaat atau yang diharamkan, berarti dia telah rasyid.
Sedangkan hajr atas orang yang akalnya kurang sehat berakhir dalam dua kasus;
yang pertama yaitu jika dia mendapatkan kembali akal sehatnya dan yang kedua jika dia
bisa membuat keputusan dengan baik, seperti yang ditetapkan untuk anak yang masih kecil.
Hajr untuk orang yang pikirannya kurang sempurna berakhir jika dia bisa kembali normal
dan mampu melakukan transaksi keuangan. Hajr dalam transaksi keuangan untuk tiga
orang yang disebutkan tadi (anak kecil, orang gila dan orang yang akalnya lemah)
dilaksanakan oleh ayah mereka, jika ayah mereka jujur dan bisa membuat keputusan
dengan bijak. Alasannya karena ayahnya adalah orang terdekat yang bisa menunjukkan
kasih sayang dalam menjalankan kewajiban sebagai wali. Setelah sang ayah, yang berhak
menjadi wali adalah orang yang disebutkan dalam wasiat sebagai wali, karena wali ini akan
menggantikan posisi ayahnya, dia akan bertindak sebagai perwakilan seorang ayah semasa
dia masih hidup.
Seorang wali harus mengelola harta anak asuhnya atau yang sedang dalam hajr-nya
untuk kepentingan pengembangan harta anak asuhnya, sebagaimana firman Allah:
“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang
lebih bermanfaat…” (Q.S: Al-An’am: 152)
Kandungan ayat ini adalah seorang wali tidak boleh mengatur harta anak yatim yang
dalam pengasuhannya kecuali dengan cara untuk mengembangkan harta tersebut yang
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 84
bisa bermanfaat bagi anak yatim. Meskipun ayat ini hanya mengacu pada harta anak yatim,
akan tetapi berdasarkan qiyas, ayat ini juga mengacu pada harta orang gila dan yang
akalnya kurang sempurna. Terlebih lagi, wali tersebut juga harus menjaga dan mengelola
harta anak yatim atau harta yang lain yang diamanatkan kepadanya dan tidak pernah
menyia-nyiakan ataupun menggunakannya dengan cara yang zalim, sebagaimana firman
Allah:
“Sesungguhnya orang yang memakan harta anak yatim secara zalim,
sebenarnya mereka menelan api neraka sepenuh perut mereka dan mereka
akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.” (Q.S An-Nisa: 10)
Allah telah menasehatkan kepada para wali anak yatim agar merenungkan
seandainya anak-anak mereka sendiri yang berada di bawah asuhan orang lain, di masa
yang akan datang; oleh karena itu, mereka harus memperlakukan anak-anak tersebut
seperti anak-anak mereka sendiri dengan baik (ketika mereka masih dalam pengasuhan).
Tentang hal ini, Allah menerangkan dalam Kitab Suci-Nya.
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya
meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka
khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka
bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang
benar” (Q.S An-Nisa: 9)
Berhubung anak-anak asuh tidak mampu mengatur harta mereka sendiri maupun
melakukan transaksi bisnis yang bisa menambah harta mereka, Allah telah menunjuk wali
bagi mereka untuk melakukan transaksi keuangan atas nama mereka untuk menghasilkan
tambahan keuangan bagi harta anak-anak yatim dalam hajr tersebut. Allah telah
memberikan perintah yang harus dita’ati para wali; Dia telah melarang para wali tersebut
untuk memberikan harta anak-anak tersebut karena dikhawatirkan mereka akan menyia-
nyiakan harta mereka sendiri.
Di sisi lain, Allah menegaskan dalam Kitab Suci-Nya:
“Dan jangan kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna
akalnya, harta mereka (yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah
sebagai pokok kehidupan. ..” (Q.S An-Nisa: 5)
Al-Hafiz Ibn Katsir berpendapat mengenai hal ini:
“Allah melarang dari membiarkan orang-orang safiih (yang di-hajr) menggunakan
harta yang Allah jadikan sebagai pondasi kehidupan mereka. Artinya harta itu
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 85
menjadi penopang kehidupan mereka, baik dalam berdagang maupun lainnya. Dari
sinilah aturan hajr atas orang-orang safiih itu diambil
14
Seperti halnya Allah telah melarang anak-anak kecil mengelola harta benda mereka
sendiri dan sebagai gantinya telah menetapkan wali yang mengurusnya, maka Allah juga
melarang wali-wali tersebut untuk mendekati harta kekayaan mereka kecuali dengan suatu
cara yang mendatangkan maslahat dan mengembangkan harta mereka, yang ditegaskan
dengan firman-Nya:
“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang
lebih bermanfaat sampai dia mencapai umur baligh...” (Q.S Al-An’am: 152)
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kepada Muslim untuk mengelola harta anak
yatim dengan tujuan untuk mengembangkan harta mereka. Abdullah Ibn Abbas
(Radhiyallahu anhu) meriwayatkan:
“Ketika Allah menurunkan ayat ini, Dan janganlah kamu mendekati harta anak
yatim kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat (yaitu untuk
mengembangkannya)”(Q.S:Al-An’am: 152) dan ayat “Sesungguhnya orang
yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka menelan
api neraka sepenuh perut mereka..”(Q.S:An-Nisa:10) setiap sahabah (yang
memiliki anak yatim dalam pada mereka) segera memisahkan makanan dan
minuman mereka dari makanan dan minuman anak yatim. Jika makanan anak yatim
itu tersisa, mereka tetap menyimpannya hingga dimakan kembali atau rusak.
Persoalan ini menyulitkan mereka, sehingga mereka mengadukan persoalan ini
kepada Rasulullah (). Oleh karena itu Allah menurunkan ayat ini. “Dan mereka
bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: Mengurus urusan mereka
secara patut adalah baik, jika kamu bergaul dengan mereka- mereka adalah
saudaramu…” (Q.S Al-Baqarah: 220). Maka mereka kembali mencampurkan
makanan mereka dengan makanan anak yatim.”
Sebagai tambahan, salah satu perbuatan baik terhadap harta anak yatim adalah
dengan memutarnya lewat perdagangan yang menguntungkan dan investasi. Jadi wali anak
yatim dibolehkan berdagang dengan harta anak yatim tersebut atau menyerahkannya pada
orang lain dengan sistem bagi hasil, karena Aisyah (Radhiyallahu anha) menggunakan uang
Muhammad Ibn Abu Bakar, adiknya untuk berdagang atas namanya
15
. Di samping itu, Umar
Ibnul Khatab (Radhiyallahu anhu) pun berkata:
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 86
Sungguh-sungguhlah dalam memutarkan harta anak-anak yatim, agar harta
mereka tidak terkisis oleh zakat.”
16
Di samping itu, wali anak yatim hendaknya membelanjakan dari harta anak yatim
untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka (dengan cara yang baik). Syaikhul Islam Ibn
Taymiyyah berkata:
Disunnahkan untuk memuliakan anak yatim, menyenagkan hati mereka dan
menolak kehinaan dari mereka, karena membesarkan hati mereka adalah hal yang
paling besar maslahatnya bagi mereka.”
17
Wali anak yatim pun boleh membelikan udhiyyah (hewan kurban) di Hari Idul Adha
dari harta anak yatim itu, jika dia adalah anak yatim yang mampu, karena ini adalah hari
kebahagiaan dan kemeriahan. Wali anak yatim pun boleh mengeluarkan biaya pendidikan
untuk anak yatim dari harta mereka, karena tindakan mendatangkan maslahat bagi mereka.
Jika wali anak yatim itu miskin, maka dia boleh mengambil dari harta anak yatim
tersebut dengan cara yang baik sebagai upah atas pelayanan yang diberikan, sesuai
dengan firman Allah:
“... dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu dengan cara
yang patut.” (Q.S An-Nisa:6)
Ayat ini maksudnya jika wali anak yatim butuh uang, dia boleh mengambil dari harta
anak yatim asuhannya sesuai kebutuhan. Imam Ibn Katsir berpendapat mengenai hal ini:
“Ayat ini diturunkan berkenaan dengan wali anak yatim yang mengurusi dan
merawat anak tersebut. Bila ia orang yang membutuhkan (miskin), maka ia boleh
mengambil sebagian harta si yatim. Dalam sebuah riwayat Aisyah mengatakan
bahwa ayat berikut diturunkan berkaitan dengan wali anak yatim: Barangsiapa (di
antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari
memakan harta anak yatim), dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia
makan harta itu dengan cara yang patut... (Q.S:An-Nisa:6) yakni sesuai dengan
perawatan yang dilakukan atas anak yatim
18
Para Fuqaha berpendapat bahwa wali anak yatim dalam mengambil harta anak
yatim, hendaknya memilih yang lebih sedikit dari dua hal: upah untuk orang sepertinya atau
nafkah kebutuhannya. Diriwayatkan bahwa seorang pria mendatangi Rasululllah dan
bertanya:
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 87
Di rumahku ada seorang yatim yang memiliki harta sedangkan aku tidak punya
harta, bolehkah saya memakan sebagian hartanya? Rasululllah () menjawab:
Makanlah dari harta anak yatim yang ada padamu dengan tidak berlebihan”
19
Dengan demikian, tidak boleh bagi seorang wali mengambil harta anak yatim
melampaui batas yang dibenarkan oleh Allah. Allah telah memperingatkan orang-orang
yang mengambil harta anak yatim secara berlebihan dengan hukuman yang sangat pedih:
“Dan janganlah kamu makan harta anak yatim melebihi batas kepatutan, dan
janganlah kamu (tergesa-gesa) membelanjakannya, sebelum mereka
dewasa…” (Q.S An-Nisa: 6)
Serta
“..jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya
tindakan-tindakan (menukar dan memakan) adalah dosa yang besar.” (Q.S:
An-Nisa:2)
Dalam ayat ini, Allah menegaskan bahwa memakan harta anak yatim yang ada
dalam pemeliharaan mereka adalah dosa besar. Dengan demikian, kaum Muslimin harus
taat pada perintah Allah dan menjauhi perbuatan dosa besar tersebut. Terlebih lagi, Allah
pun berfirman mengenai hal tersebut:
“Sesungguhnya mereka yang memakan harta anak yatim secara zalim,
sebenarnya mereka menelan api sepenuh perut mereka dan mereka akan
masuk ke dalam api yang menyala-nyala” (Q.S:An-Nisa:10)
Imam Ibn Katsir menafsirkan ayat ini dengan menyatakan:
Artinya, jika mereka memakan harta anak-anak yatim tanpa sebab yang benar,
berarti mereka memakan api yang akan berkobar dalam perut mereka pada hari
kiamat
20
Penafsiran ini berdasarkan dua shahih
21
menurut riwayat dari Abu Hurayrah:
“Jauhilah oleh kalian tujuh dosa yang membinasakan” Ditanyakan. “Apa sajakah
dosa-dosa itu, wahai Rasulullah?” Beliau () menjawab: Mempersekutukan Allah,
sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang hak,
memakan riba,
22
memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuduh
wanita mukminah berzina padahal hal itu tak pernah terlintas di pikirannya.”
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 88
Selain itu, Allah pun memerintahkan kepada wali anak yatim untuk mengembalikan
harta mereka seutuhnya jika mereka dianggap mampu baik secara mental maupun secara
fisik dewasa untuk mengatur harta mereka sendiri. Sebagaimana firman Allah:
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka…”
(Q.S An-Nisa: 2)
Serta
“…sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut
pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka
serahkanlah kepada mereka, harta-harta itu...” (Q.S An-Nisa: 6)
Di samping itu, Allah pun menerangkan
“...Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka
hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka.”
Ayat ini menerangkan bahwa Cukuplah Allah sebagai Saksi, Pengawas bagi wali
anak yatim ketika mereka melakukan transaksi dan pengelolaan harta anak yatim yang
mereka asuh, dan ketika penyerahannya, apakah utuh sempurna atau tidak?
1
Ad-Daraqutni (4505) [4/148] dan Al-Hakim (2403) [2/75].
2
Al-Bukhari (2287) [4/585] dan Muslim (3978) [5/471].
3
Lihat: "Majmu'ul Fatawa" [2/512, 513].
4
Ahmad (19355) [4/389], Abu Dawud (3628) [4/31], An-Nasa'i (4703) [4/363] dan Ibn Majah (2427) [3/151].
5
Ahmad (2867) [1/313], dan Ibn Majah (2340) [3/106] dan (2341).
6
Ad-Daraqutni (4505) [4/148] dan (2403) [2/75].
7
Lihat: "I'lam Al-Muwaqqi'in" [4/8-9].
8
Al-Bukhari (2402) [5/79] dan Muslim (3963) [5/465].
9
Abu Dawud (3520) [3/508].
10
Lihat catatan kaki di "Ar-Rawd Al-Murbi'" [5/183].
11
Al-Bukhari (2664) [5/340] dan Muslim (4814) [7/15].
12
Ad-Daraqutni (4156) [4/64].
13
Ahmad (25710), Abu Dawud (641) [1/298], At-Tirmidzi (377) [1/215] dan Ibn Majah (655) [1/362].
14
Lihat: "Tafsir Ibn Kathir" (1/428).
15
Abdur-Razzaq (6983) [3/66].
16
Ad-Daraqutni (1954) [2/95], Al-Bayhaqi (7340) [4/179] dan Abdur-Razzaq (6990) [4/68]. Lihat juga At-
Tirmidzi (640) [3/32] dan Al-Bayhaqi (7339) [4/179].
17
Lihat catatan kaki di "Ar-Rawd Al-Murbi" [5/194].
18
Lihat, "Tafsir Ibn Kathir" (1/428).
19
Ahmad (6747) [2/186], Abu Dawud (2872) [3/197], An-Nasa'i (3670) [3/567] dan Ibn Majah (2718) [3/313].
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 89
20
Lihat: "Tafsir Ibn Kathir" (1/595).
21
Dua Sahih: Dua Kitab asli Al-Bukhari dan Muslim
22
Riba: Sebuah istilah yang mencakup bunga dan tambahan pokok pinjaman
FIQH 102
18
BAB
Shulh (Perdamaian)
Shulh adalah perjanjian dalam rangka mendamaikan dua pihak yang bersengketa.
Bahkan, shulh adalah perjanjian yang paling besar manfaatnya. Oleh sebab itu, dibolehkan
untuk sedikit berbohong, jika memang diperlukan, ketika mengusahakan shulh antara dua
pihak yang bertikai.
Shulh disahkan menurut Qur’an dan Sunnah dan ijma para ulama. Berikut ini adalah
sejumlah ayat yang menjadi dalil untuk shulh:
“...dan perdamaian itu lebih baik…” (Q.S An-Nisa: 128)
Dan Allah pun berfirman
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang
hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar
perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu
perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut,
damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku
adil; sesugguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S
Hujurat: 9)
Selain itu, Allah pun berfirman:
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali dari
bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau
berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan
barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhoan Allah, maka
kelak Kami memberi padanya pahala yang besar” (Q.S An-Nisa: 114)
Serta
“…bertakwalah kepada Allah dan perbaiki hubungan di antara sesamamu”
(Q.S Al-Anfal:1)
Di samping itu, Rasululllah pun berkata dalam hadits yang dishahihkan oleh
Tirmizi:
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 91
Shulh itu boleh dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali shulh yang
menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.”
1
Di samping itu, Rasululllah pun sering mendamaikan dua pihak yang bertikai.
2
Shulh yang dibolehkan adalah shulh yang adil, seperti yang ditetapkan oleh Allah
dan Rasul-Nya, dengan tujuan mencari keridhoan Allah serta mendamaikan kedua pihak
yang sedang bertikai.
Orang yang melakukan shulh (muslih) atau juru damai harus benar-benar
mengetahui dan memahami situasi pertikaian mereka, mengetahui langkah apa yang harus
dilakukan untuk mendamaikan mereka, serta mengedepankan keadilan saat mendamaikan
mereka. Bahkan derajat Muslim yang mendamaikan pihak-pihak yang sedang bertikai lebih
baik daripada mereka yang sholat dan puasa terus-menerus. Akan tetapi, jika perdamaian
dibuat tanpa keadilan maka akan menjadi suatu kezaliman dan penindasan kepada pihak
yang tertindas. Sebagai contoh, membuat shulh antara orang kuat yang lalim dengan orang
lemah yang tertindas sebagai pihak yang benar, dengan cara menyenangkan pihak yang
berkuasa dan melanggar dan mengabaikan hak orang yang lemah.
Selain itu, shulh hanya dapat dilakukan atas hak-hak manusia yang dimiliki
sebagiannya atas sebagian yang lain, yang dapat digugurkan atau diberi kompensasi.
Namun, jika menyangkut hak-hak Allah, sebagai contoh hukuman yang telah ditetapkan
(hadd) dan zakat, tidak ada jalan untuk shulh, karena shulh dalam hak Allah hanya bisa
dicapai dengan melaksanakan amal-amal ibadah yang telah ditetapkan (yaitu melaksanakan
hukuman (hadd) atau zakat, dan sebagainya).
Shulh Terdiri dari Lima Jenis
Shulh yang pertama. Shulh antara Muslim dengan kafir harbi (non-Muslim yang
tidak memerangi Muslim).
Shulh yang kedua. Shulh antara jamaah Muslim dengan Muslim yang pemberontak.
Shulh yang ketiga. Shulh antara suami dan istri yang sedang di ambang perceraian.
Shulh yang keempat. Shulh antara kedua belah pihak mengenai urusan di luar
urusan keuangan.
Shulh yang kelima. Shulh antara kedua belah pihak atas harta kekayaan, yang
akan dipaparkan disini, yang terdiri dari dua jenis.
Yang pertama yaitu shulh karena pengakuan: Yang terdiri dari dua jenis
Jenis yang pertama: yaitu shulh untuk mendamaikan dua pihak yang bertikai untuk
mengembalikan objek pertikaian.
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 92
Jenis yang kedua: yaitu shulh untuk mengembalikan objek selain dari objek yang
diperselisihkan.
Jenis shulh pengakuan yang pertama adalah shulh untuk mengembalikan objek
pertikaian yang sama, misalnya ketika seseorang mengakui berhutang pada orang lain atau
mengaku berhutang padanya sejumlah uang, yang ada padanya. Kemudian dia berdamai
dengan pemilik piutang dengan melunasi sebagian hutangnya dan sisanya gugur. Atau
dengan syarat memberikan sebagian barangnya dan sisanya dia ambil. Jenis shulh ini sah
jika tidak disyaratkan dalam pengakuan, seperti orang yang berhutang mengatakan: Saya
akan mengakui hakmu dengan syarat engkau memberiku sekian atau “Ini akan menjadi
milikmu dengan syarat kau memberiku sekian”. Menetapkan shulh dengan cara seperti ini
tidak sah, karena kreditor berhak untuk menagih hutang (semua hutang debitor padanya).
Agar jenis shulh ini sah, debitor tidak boleh mangkir dari pelunasan hutangnya kepada
kreditor jika tidak ada shulh, karena ini sama saja dengan memakan harta orang lain secara
zalim, yang tentunya tidak dibolehkan oleh Allah. Selain itu, debitor harus melunasi
hutangnya tanpa syarat (baik ada shulh maupun tidak). Sebagai tambahan, untuk
menjadikan shulh ini sah, kreditor haruslah orang yang boleh memberikan hartanya; jika
tidak, maka shulh ini menjadi tidak sah. Sebagai contoh, wali atas harta anak yatim atau
orang gila, ia tidak sah melakukan shulh atas harta mereka. Karena berarti ia memberikan
sesuatu yang tidak dimilikinya.
Dengan kata lain, berdamai atas apa yang menjadi hak seseorang dengan imbalan
dari sejenisnya dibolehkan dengan syarat orang yang memegang hak tidak menolak untuk
memberikan hak tersebut tanpa adanya shulh. Disyaratkan pula bahwa pemilik hak
tergolong orang yang boleh memberikan hartanya. Kalau keduanya telah terpenuhi, barulah
shulh boleh dilakukan. Sebab ketika itu shulh menjadi sejenis pemberian dan seseorang
tidak dilarang untuk menggugurkan sebagian haknya, sebagaimana dia juga tidak dilarang
untuk menuntut seluruh haknya. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Rasululllah pernah
meminta kepada oraang-orang yang menghutangi Jabir Ibn Abdillah agar menggugurkan
piutang mereka
3
.
Jenis shulh pengakuan yang kedua yaitu shulh yang berkaitan dengan hak-hak
yang berlainan jenis. Shulh ini terjadi saat seseorang mengaku bahwa dia berhutang pada
orang lain baik dalam bentuk uang maupun barang, lalu ia berdamai dengan imbalan yang
berlainan dari barang yang telah dia pinjamkan. Dengan demikian, jika shulh ini dilakukan
untuk mengganti uang dengan uang, maka shulh ini akan dinilai sebagai pertukaran, dan
aturan pertukaranlah yang diterapkan dalam transaksi ini. Jika shulh ini dilakukan untuk
mengganti uang dengan barang, maka shulh ini dinilai sebagai jual-beli, dan aturan jual beli
yang akan diterapkan dalam transaksi ini. Kemudian jika shulh ini dilakukan untuk
mengambil manfaat, seperti dalam kasus kreditor menyewa tempat yang merupakan milik
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 93
debitor, maka shulh ini dinilai sebagai penyewaan, dan aturan penyewaan-lah yang akan
diterapkan dalam transaksi ini. Jika shulh ini dilakukan untuk mengembalikan uang dan
menggantinya dengan barang, maka ini dinilai sebagai penjualan.
Shulh Pengingkaran
Gambaran shulh ini adalah seseorang mengklaim bahwa barang miliknya ada pada
orang lain, atau mengklaim bahwa ia punya piutang pada orang tersebut, lalu orang yang
diklaim itu diam karena dia tidak tahu tentang klaim tersebut, kemudian dia berdamai
dengan yang mengklaim dengan memberikan sejumlah harta baik tunai maupun tempo.
Maka perdamaian semacam ini dibolehkan menurut pendapat mayoritas ulama,
sebagaimana sabda Rasululllah :
Shulh itu boleh dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali shulh yang
menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.” (H.R Abu Dawud dan
Tirmidzi, dan Tirmidzi mengkategorikan hadits ini hasan shahih, sedangkan dan Al-
Hakim menilai hadits ini shahih)
4
Umar Ibnul Khatab juga pernah menulis hadits ini lalu mengirimkannya kepada Abu
Musa Al-Asy’ari
5
. Artinya hadits ini layak dijadikan dalil karena alasan-alasan tersebut.
Manfaat yang bisa didapat bagi orang yang dituntut adalah ia bisa menebus harga
dirinya dari tuntutan dan sumpah. Sedangkan faidahnya bagi yang mengklaim (menuntut)
adalah ia tidak perlu repot-repot mendatangkan bukti dan menanggung kerugian akibat
penundaan terhadap hak yang diklaimnya.
Dalam shulh pengingkaran ini, penuntut dinilai melakukan transaksi penjualan atas
objek yang dia klaim. Karena dia meyakini uang hasil shulh tersebut sebagai imbalan atas
harta yang dituntutnya. Dengan demikian, ia terikat dengan keyakinannya dan orang yang
dituntut seakan membeli barang tersebut darinya. Dengan begitu, aturan jual beli pun
berlaku dari sisi pembeli (orang yang dituntut). Seperti mengembalikan barang yang sudah
dijual jika ada cacat atau mengambil dengan cara syuf’ah (prioritas untuk membeli), jika
syuf’ah memang masuk dalam masalah ini.
Sedangkan yang dituntut dalam shulh, setelah dia memutuskan untuk berdamai
dengan penuntut, maka dia terbebas dari tuntutan. Sebab ia telah membayar sejumlah uang
(untuk objek yang diklaim) untuk menebus sumpah penuntut, menyingkirkan mudharat
darinya, menghentikan perselisihan, dan menjaga nama baiknya dari persengketaan dan
permusuhan. Hal ini karena orang-orang yang berjiwa mulia biasanya tidak menyukai dan
merasa berat. Oleh karena itu mereka memilih untuk membayar uang agar terbebas dari
tuduhan. Jika penuntut (yang menjadi pembeli dalam kasus ini) mendapati kerusakan dalam
barang tersebut (yang diberikan kepada dia sebagai kompensasi objek yang diperselisihan),
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 94
maka dia tidak punya hak untuk mengembalikannya, dan tidak bisa diambil dari responden
dengan hak syuf’ah, karena dia tidak menilainya sebagai kompensasi sesungguhnya dari
apapun.
Shulh pengingkaran ini menjadi gugur jika masing-masing pihak saling menipu.
Penuntut mungkin berbohong dalam mengklaim haknya atas suatu objek yang dia tahu
betul sebenarnya bukan milik dia. Sama halnya, jika pihak yang dituntut menyangkal klaim
apapun yang ditujukan padanya, padahal dia tahu tuntutan itu memang benar, dia memang
berhutang pada penuntut. Oleh sebab itu, shulh menjadi gugur, bagi seseorang yang
berdusta menyembunyikan kebenaran, karena sebenarnya dia tahu kebenarannya dan dia
mampu mengembalikan barang itu pada pemiliknya, dan tidak meyakini ia di pihak yang
benar. Dengan demikian, apapun yang dia dapatkan melalui shulh ini menjadi terlarang,
karena dia mengambilnya secara zalim dan bathil dan bukan sebagai kompensasi yang
berhak dia terima, sebagaimana firman Allah.
“Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian yang lain di
antara kamu dengan cara yang bathil...” (Q.S Al-Baqarah: 188)
Shulh terlihat sah, karena orang-orang belum mengetahui kebenaran yang
tersembunyi, akan tetapi Allah yang tidak ada satupun luput dari pandangan-Nya baik di
langit dan bumi yang mengugurkan shulh ini. Oleh sebab itu, kaum Muslimin harus
senantiasa menjauhi perbuatan yang tidak dibolehkan tersebut serta jangan pernah
mengambil uang dengan cara menipu.
Di antara aturan dalam shulh karena pengingkaran adalah bila ada orang luar yang
melakukan shulh untuk orang yang dituntut tanpa seizinnya. Sebab maksud dari pihak
ketiga ini adalah membebaskan pihak yang menyangkal dari tuntutan dan menghentikan
sengketa. Seolah-olah pihak ketiga ini telah melunasi hutang dari responden (tergugat) atas
nama dirinya. Namun pihak ketiga tidak berhak menagih kepada pihak tergugat untuk
meminta kembali uang yang dibayarnya; karena dia ibarat penyumbang dan sumbangan
tidak bias ditarik kembali.
Aturan lainnya yaitu shulh ini menjadi sah apabila dibuat untuk mengakhiri
perselisihan atas suatu objek yang tak dikenal baik kedua pihak tersebut saling berhutang
satu sama lain atau hanya salah satunya yang berhutang. Yaitu shulh untuk kasus
perselisihan atas suatu objek yang terjadi sudah sangat lama dan masing-masing pihak
tidak tahu apa yang menjadi hutangnya. Suatu ketika dua pria mendatangi Rasululllah
yang memperselisihkan harta warisan yang dipersengketakan sudah sangat lama.
Rasululllah berkata kepada mereka:
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 95
Berbagilah, dan dekatilah kebenaran semampunya, lalu hendaklah salah satu dari
kalian menghalalkan (diriwayatkan dari Abu Dawud dan pengumpul hadits lainnya)
6
Dalam kasus ini, karena salah satu dari kedua pihak membebaskan rekannya dari
hak dan tanggungjawabnya, shulh ini menjadi sah. Meskipun perselisihan itu mengenai
objek yang tak diketahui, namun karena adanya keharusan, maka menjadi sah, untuk
menghindari menyia-nyiakan uang dan terbebani oleh hak orang lain. Perintah Rasul dalam
hadits di atas tentang saling membebaskan hak dan tanggungjawab, menunjukkan bahwa
seseorang harus berhati-hati dalam melepas tanggungjawab. Hadits ini pun menunjukkan
betapa besarnya hak seorang manusia.
Aturan lain adalah shulh ini menjadi sah dalam kasus qisas melalui pembayaran
diyah
7
sebagai pengganti sesaui jumlah diyah yang sudah ditetapkan dalam Syari’ah, atau
kurang atau lebih tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Karena objek yang
diperselishkan bukan suatu harta yang bisa digantikan, karena ini adalah nyawa manusia,
jadi tidak ada kompensasi berdasarkan perhitungan manusia dalam kasus ini. Melainkan,
pembayaran diyah harus dibayarkan sesuai ketentuan Syari’ah.
Selain itu, shulh tidaklah sah dilakukan atas hadd (hukuman yang sudah ditetapkan
dalam Qur’an dan Sunnah), karena Allah Sendiri yang telah menetapkan hukuman itu untuk
mencegah tindak kejahatan. Di samping itu, hadd adalah hak-hak Allah, dan merupakan
salah satu hak jamaah. Dengan demikian, mendamaikan sesuatu yang berkaitan dengan
hukuman-hukuman seperti ini tidak sah, mencegah jamaah dari mendapatkan kemaslahatan
dan membuka peluang bagi mereka yang berniat berbuat kerusakan.
1
Ahmad (8770) [2/366], At-Tirmidzi (1356) [3/634], Ibn Majah (2535) [3/112] dan Abu Dawud (3594) [4/16].
2
Al-Bukhari (684) [2/217] dan Muslim (948) [2/365].
3
Al-Bukhari (2127) [4/435].
4
Ahmad (8770) [2/366], At-Tirmidzi (1356) [3/634], Ibn Majah (2353) [3/112] dan Abu Dawud (3594) [4/16].
5
Ad-Daraqutni (4225 [4/132) dan Al-Bayhaqi (20537) [10/252].
6
Ahmad (26956) [6/320] dan Abu Dawud (3584) [4/13].
7
Diyah dalam bahasa arab berarti pembayaran kompensasi untuk pembunuhan atau cedera, ini terutama
berarti "uang darah", dan bisa berarti "ganti rugi".
FIQH 102
19
BAB
Bertetangga Dan Penataan Jalan
Para Fuqaha
1
telah membahas hukum bertetangga dan penataan jalan dan aturan-
aturan yang terkait dengannya mengingat betapa pentingnya persoalan ini. Berbagai
masalah bisa timbul di antara tetangga dan harus segera diselesaikan agar tidak menyulut
pertikaian dan kebencian.
Umat Muslim harus menyelesaikan masalah-masalah ini dengan mengadakan shulh
di antara mereka yang sedang berselisih guna menemukan suatu jalan keluar yang adil dan
bijaksana. Jika kompensasi dibayarkan atas imbalan memanfaatkan tanah atau atap rumah
pemiliknya, maka ini dianggap penyewaan. Jika seseorang ingin memiliki bagian dari atap
atau tanah milik tetangganya dimana saluran air milik lewat, maka ini dianggap sebagai
penjualan. Jika seorang tetangga benar-benar membutuhkan saluran melalui property
tetangganya untuk sebuah kompensasi atau melalui shulh, maka hal ini diperbolehkan
karena memang diperlukan.
Pemilik lahan atau atap rumah tidak boleh mengambil keuntungan dari kebutuhan
tetangganya itu, dengan meminta kompensasi yang tinggi atau menolak mengijinkannya
untuk menggunakan jalan tersebut, karena ia menimbulkan kesulitan pada tetangganya dan
mencegahnya memenuhi kebutuhan. Selain itu, jika ranting pohon seseorang (di tanah atau
rumahnya) memanjang sampai ke tanah atau rumah tetangganya, maka menjadi
kewajibannya untuk menghilangkan, baik dengan memangkasnya atau membelokkannya ke
arah lain agar tidak memanjang dan menghalangi rumah atau tanah milik tetangganya. Jika
dia menolak untuk melakukannya, maka pemilik tanah atau rumah bersangkutan berhak
untuk menghilangkan bahaya karena cabang pohon tetangganya itu, baik dengan
memangkas atau membengkokkannya, karena cabang pohon itu adalah suatu pelanggaran
hak terhadap tetangga dan hanya bisa dihilangkan dengan salah satu tindakan tersebut,
karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan. Jika kedua belah pihak setuju dengan
shulh untuk membiarkan cabang pohon itu tetap tumbuh pada tempatnya, maka Pilihan ini
pun diperbolehkan, baik dengan memberikan kompensasi pada tetangganya, yang menurut
pendapat ulama paling kuat, atau dengan membagi buah dengan tetangga dari dahan
pohon yang memanjang ke tanah atau rumah tetangganya itu. Aturan yang berlaku untuk
dahan pohon itu pun berlaku pada balok kayu yang memanjang ke tanah atau rumah
tetangganya.
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 97
Tidak boleh memiliki dalam property seseorang sesuatu yang sekiranya akan
membahayakan tetangganya, misalnya membangun kamar mandi, dapur, atau toko roti atau
kafe yang madaratnya akan berimbas pada tetangganya itu atau membangun suatu pabrik
yang suara bisingnya atau mesin pabriknya akan mengganggu tetangganya. Bahkan hanya
memasang jendela yang menghadap ke tetangga bisa merugikan tetangganya.
Terlebih lagi, jika ia dan tetangganya menggunakan tembok secara bersama, maka
ia diharamkan mengutak-atik tembok tersebut dengan membuat jendela atau menancapkan
pasak, kecuali dengan izin tetangganya. Ia juga tidak diperbolehkan memasang kayu di
tembok tersebut atau di tembok yang khusus milik tetangga, kecuali bila terpaksa. Artinya
bila tidak ada cara lain untuk membuat atap kecuali dengan cara itu, dan temboknya pun
kuat ketika dipasangi kayu, barulah ia boleh memasangnya. Ini berdasarkan hadits marfu’
yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dimana Rasululllah bersabda
Janganlah salah seorang di antara kalian melarang tetangganya menancapkan
kayu di temboknya” Abu Hurairah kemudian berkata (kepada sahabahnya).
“Mengapa kalian terlihat menghindar dari aturan ini? Demi Allah, aku benar-benar
meriwayatkannya padamu.” (H.R Bukhori Muslim)
2
Hadits ini membuktikan bahwa kita tidak boleh melarang tetangga kita untuk
memasang kayu di temboknya. Jika dia tetap menolaknya, maka pihak berwenang berhak
untuk memaksa untuk menerimanya, karena ini adalah hak yang permanen dari seorang
tetangga.
Yang disebutkan di atas adalah beberapa aturan bertetangga, sedangkan aturan
mengenai penataan jalan berikut ini:
Tidak dibolehkan menganggu orang lain di jalan umum, melainkan dia harus
menjaga jalan umum bersih dan menyingkirkan benda-benda berbahaya di tengah
jalan, karena perbuatan ini adalah sebagian dari iman sebagaimana sabda
Rasululllah dalam haditsnya.
Juga tidak dibolehkan membangun di atas tanahnya sendiri suatu bagian rumah atau
bangunan yang sekiranya akan menganggu orang lain, binatang atau kendaraan
yang lewat, misalnya membangun atap rumah (yang menutupi jalan umum)
sehingga menghalangi kendaraan atau binatang yang lewat atau menghalangi
barang bawaan mereka.
Jangan memarkir di bahu jalan (baik jalan kecil maupun jalan raya), bagi yang
mengendarai kendaraan atau menunggangi hewan, karena ini akan membuat jalan
sempit dan menyebabkan kecelakaan.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah berpendapat:
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 98
“Tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk menjorokkan bagian apapun dari
bangunannya ke jalan umum kaum muslimin. Bahkan ia tidak boleh memplester
temboknya dengan tebal, kecuali jika tebal tembok itu seluruhnya berada dalam
batas tanahnya.”
Selain itu tidak dibolehkan pula melakukan beberapa kegiatan tertentu di jalan
umum, seperti menanam, membangun, menggali, meletakkan kayu bakar,
menyembelih hewan atau membuang sampah dan sejenisnya, yang sekiranya akan
membahayakan orang yang lewat. Petugas kotapraja harus mencegah tindakan-
tindakan seperti itu dan menerapkan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang
melanggarnya, karena banyak orang yang mengabaikan hal-hal semacam ini.
Sebagian orang sengaja mengunakan bahu jalan demi kepentingan diri mereka
sendiri; mereka menggunakan bahu jalan untuk memarkir kendaraan mereka,
meletakkan material bangunan seperti batu bata, besi atau semen, menggali jalan,
dan melakukan tindakan mengganggu lainnya. Yang lainnya membuang benda
berbahaya seperti sisa makanan, sampah atau kotoran dari pasar tanpa
mempedulikan bahaya bagi Muslim lainnya. Semua tindakan ini dilarang oleh Allah
dan Rasul-Nya, sebagaimana firman-Nya.
“Dan orang-orang yang menyakiti mukmin dan mukminat tanpa kesalahan
yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul
kebohongan dan dosa yang nyata” (Q.S:Al-Ahzab:58)
Rasululllah pun bersabda:
“Muslim sejati ialah bila kaum Muslimin selamat dari tangan dan lisannya”
3
Terlebih lagi, Rasululllah pun bersabda:
“Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Yang paling tinggi adalah ucapan “laa
ilaaha illallah” sedang yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari
jalan; dan rasa malu juga termasuk cabang iman
4
Masih banyak hadits lain yang inti maknanya adalah Rasululllah menekankan
umat Muslim untuk saling menghormati hak orang lain, dan menjauhi tindakan yang saling
merugikan satu sama lainnya. Bahkan salah satu hal yang paling membahayakan kaum
Muslimin adalah menempatkan rintangan atau penghalang di jalan yang mereka lalui.
1
Faqih: Seorang ahli hukum Islam.
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 99
2
Al-Bukhari (2463) [5/136] dan Muslim (4106) [6/48].
3
Al-Bukhari (10) [1/74] dan Muslim (161) [1/22].
4
Al-Bukhari (9) [1/72] dan Muslim (152) [1/195].
FIQH 102
20
BAB
Syufah
Syuf’ah ditetapkan melalui Sunnah dan Allah pun telah mensyariatkannya sebagai
cara untuk mencegah keburukan dalam kemitraan atau kerjasama.
Ulama besar, Ibnul Qayyim (rahimahullah) berpendapat:
Di antara keindahan dan keadilan syari’at adalah adanya aturan syuf’ah. Karena
kebijakan syar’iat menghendaki dihilangkannya madarat dari mukallaf semampu
mungkin. Mengingat syarikat (bersekutu) biasanya menjadi sumber masalah, maka
solusinya terkadang lewat dibagikan atau lewat syuf’ah. Jika salah satu pemilik ingin
menjual bagiannya dengan imbalan, maka pemilik lainnya lebih berhak untuk
membelinya daripada orang lain. Dengan begitu sang partner tidak mendapat
masalah dan penjual pun tidak rugi sebab ia tetap memperoleh imbalan atas
miliknya. Jadi syuf’ah termasuk keadilan terbesar dan aturan terbaik yang sesuai
dengan akal sehat, fitrah dan kemaslahatan manusia.”
1
Dari sini, makar apapun yang bertujuan menggugurkan syuf’ah berarti menentang
nilai-nilai yang diperjuangkan oleh syariat tersebut.
Di masa Jahiliyah, hak syuf’ah telah dikenal. Bila seseorang hendak menjual rumah
atau kebunnya, ia akan didatangi tetangga, partner, dan temannya untuk membeli. Ia
kemudian mengutamakan sang partner dan menjadikannya pembeli pertama. Dari sinilah
istilah syuf’ah muncul, dan orang yang menuntutnya dinamakan syafi’.
Menurut Fuqaha syuf’ah artinya hak seorang partner untuk membeli bagian
sekutunya yang akan dijual kepada pihak lain dengan harga yang sama dengan yang
disepakati oleh pihak ketiga atau partner lainnya. Dengan demikian, pembeli harus mejual
bagian yang telah dia beli kepada yang mengajukan syuf’ah dengan harga yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak (pembeli dan penjual). Ini berdasarkan riwayat yang
dicatat oleh Imam Bukhori dari Jabir (Rahdiyallahu anhu)
“Nabi Muhammad memberlakukan syuf’ah atas setiap (milik bersama) yang
belum dibagi. Jika pembatas telah dibuat dan jalan-jalan telah dialihkan, maka
syuf’ah tidak berlaku lagi
2
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 101
Hadits di atas membuktikan bahwa rekan atau sekutu memiliki hak untuk
mensyuf’ah, dan syuf’ah hanya berlaku dan sah untuk properti yang tidak bergerak seperti
tanah dan rumah, namun tidak berlaku untuk benda seperti peralatan rumah tangga dan
binatang dan sejenisnya. Rasululllah pun bersabda:
Dia (sang pemilik property) tidak halal menjual bagiannya sampai hingga ia
memberitahu partnernya
3
Hadits di atas membuktikan bahwa seseorang tidak dibolehkan untuk menjual
bagiannya (kepada orang lain selain rekannya itu) kecuali dia mengabarkan dulu kepada
rekannya tentang penjualan tersebut.
Ibnul Qayyim berpendapat mengenai hal ini:
Haram bagi seorang partner menjual bagiannya hingga ia memberitahu partnernya.
Kalau ia menjual tanpa memberitahunya, maka partnernya lebih berhak terhadap
bagian tersebut. Namun jika sang partner mengizinkannya menjual dan
mengatakan: “aku tidak membutuhkannya”, maka ia tidak bisa lagi memintanya
setelah ia terjual. Inilah hukumnya menurut syariat tanpa ada yang menyangkal, dan
inilah kebenaran yang pasti.”
4
Ibnul Qayyim berpendapat bahwa syuf’ah akan gugur bila digugurkan oleh
pemiliknya sebelum jual beli. Sedangkan pendapat kedua yaitu pendapat jumhur ulama-
mengatakan bahwa syuf’ah tidak gugur dengan cara itu, yakni tidak gugur dengan sekadar
izin partner untuk menjualnya. Wallahu a’lam.
Syuf’ah adalah hak yang diakui syariat dan harus dihargai. Dan tidak boleh
digugurkan secara licik sebab syuf’ah disyariatkan untuk menghindari mudharat dari
seorang sekutu. Jika syuf’ah digugurkan secara licik, maka dia akan terkena mudharat. Dan
ini melanggar hak yang syar’i tersebut. Imam Ahmad berpendapat mengenai hal ini:
“Tidak boleh menggunakan makar apapun untuk membatalkan syuf’ah atau
membatalkan hak seorang muslim lainnya. Karena Rasululllah , bersabda:
“Janganlah kalian mengikuti kaum Yahudi, dengan melanggar apa yang diharamkan
Allah dengan cara kotor
5
6
Salah satu cara kotor yang digunakan untuk membatalkan syuf’ah ialah
menampakkan bahwa ia seolah-olah menghibahkan miliknya kepada orang lain, padahal
sebenarnya ia menjualnya ke orang tersebut. Cara kotor lainnya ialah dengan berpura-pura
menaikkan harga atas partnernya hingga ia tidak mampu membeli bagian tersebut.
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat mengenai hal ini:
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 102
Berbagai macam tipu daya yang sering dijumpai guna menggugurkan syuf’ah
adalah batil hukumnya. Hakikat suatu transaksi tidak akan berubah dengan
berubahnya ungkapan yang digunakan
7
Objek syuf’ah adalah tanah yang belum dikavling (dibagi-bagi), termasuk segala
yang ada di atas tanah tersebut baik berupa tanaman maupun bangunan. Jika sepetak
tanah telah dikavling namun fasilitas yang menyertainya dimiliki secara bersama oleh para
tetangga, seperti jalan, air, dan semisalnya; maka syuf’ah tetap berlaku menurut pendapat
yang paling shahih. Hal ini berdasarkan mafhum hadits Nabi yang mengatakan:
Jika batas-batas telah dibikin dan jalan-jalan dialihkan maka syuf’ah tidak berlaku
lagi.
Hadits ini menerangkan bahwa syuf’ah sah dan berlaku pada objek yang belum
dibagi-bagi, sedangkan untuk objek-objek yang sudah jelas batasannya dan jalannya sudah
diatur, maka syuf’ah tidak berlaku, Ibnul Qayyim berpendapat:
“Ini adalah pendapat yang paling shahih tentang hak syuf’ah tetangga. Pendapat ini
adalah madzhab orang-orang Basrah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah, dan salah
satu pendapat dari dua pendapat yang dianut oleh mazhab Imam Ahmad”
Terlebih lagi, Syaikh Taqiyyud-Din berpendapat:
“Syuf’ah seorang tetangga yang merangkap partner berlaku pada setiap hak milik,
baik itu jalan, air dan sebagainya. Hal ini dinyatakan oleh imam Ahmad.”
Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu ‘Aqil, Abu Muhammad dan lainnya. Bahkan al-
Haritsy mengatakan:
Inilah pendapat yang harus diambil, dan pendapat ini telah menggabungkan
berbagai hadits yang ada. Sebab sekedar bertetangga tidak menyebabkan
berlakunya syuf’ah, kecuali bila jalan dan fasilitas lainnya dipakai bersama. Hal ini
karena syuf’ah disyariatkan untuk menghindari mudharat, dan mudharat biasanya
baru timbul bila fasilitas tersebut dipakai secara bersama.”
Syuf’ah hanya berlaku jika dipakai segera setelah sang partner mengetahui
terjadinya penjualan. Jika ia tidak segera meminta syuf’ah setelah mengetahuinya, maka
syuf’ah itu gugur. Namun jika ia tidak tahu jual beli tersebut, dia tetap memiliki syuf’ah
meskipun telah berlalu sekian tahun. Ibn Hurairah berpendapat mengenai ini:
Bab 1: Transaksi Perdagangan
Islamic Online University 103
“..Mereka (para ulama Muslim) sepakat bahwa jika sang partner tidak hadir saat
terjadi transaksi, maka ia berhak meminta syuf’ah setelah datang.”
Jika ada beberapa sekutu, maka mereka berhak untuk meminta syuf’ah menurut
bagian-bagian yang mereka miliki dari seluruh properti tersebut, karena mereka berhak
mendapatkan syuf’ah berdasarkan bagian dalam kepemilikan mereka. Jika seorang sekutu
menyerahkan hak syuf’ahnya, maka rekan lainnya harus membeli bagian properti yang
tersisa atau membebaskannya juga, karena jika hanya mengambil sebagian dari properti
akan merugikan pembeli, dan madarat atau kerugian tidak bisa dihilangkan dengan madarat
lagi.
1
Lihat: "I'lam Muwaqqi'in" [2/119].
2
Al-Bukhari (2214) [4/515] dan Muslim (4104) [6/46].
3
Muslim (4103) [6/46].
4
Lihat: "I'lam Muwaqqi'in" [2 / 121-207].
5
diriwayatkan oleh Ibn Battah.
6
Lihat: "I'lam Muwaqqi'in" [3/299].
7
Lihat: "Majmu'ul Fatawa" (30/286).
FIQH 102
II. PERSERIKATAN
1
BAB
Jenis-Jenis Perserikatan
Perhatian harus dicurahkan pada perserikatan dan hukum-hukumnya, mengingat
perserikatan atau kemitraan sangat umum di masa sekarang. Berserikat dalam
perdagangan dan semisalnya masih terus dilakukan mannusia. Hal ini termasuk bentuk
tolong-menolong dalam mencari kemaslahatan, mengembangkan dan menginvestasikan
uang, serta tukar menukar pengalaman.
Jadi, perserikatan dalam perdagangan dan semisalnya diperbolehkan menurut
Qur’an dan Sunnah, sebagaimana firman Allah:
“..Dan sesungguhnya, kebanyakan orang-orang yang berserikat itu, sebagian
dari mereka berbuat zalim kepada sebagian lainnya.” (QS. Sad: 24)
Dalam ayat ini, kata ”orang-orang yang berserikat ialah mereka yang ber-syarikah.
Ayat suci Qur’an ini membuktikan dibolehkannya kemitraan dan tidak dibolehkannya
menzalimi satu sama lain.
Dalil dibolehkannya ber-syarikah juga dinyatakan dalam Sunnah, sebagaimana
sabda Rasululllah :
“Allah Yang Maha Agung telah berkata: “Aku adalah yang ketiga dari dua orang
yang berserikat, selama salah satu dari keduanya tidak berkhianat terhadap yang
lainnya dan apabila mereka berkhianat, Aku keluar dari mereka”
1
Hadits di atas menunjukkan disyariatkannya syarikah bagi manusia dan mendorong
mereka untuk melakukannya asalkan mereka tidak saling berkhianat atau curang satu sama
lainnya. Hal ini karena syarikah merupakan bentuk tolong-menolong, sebagaimana sabda
Rasululllah :
“Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudara
(Muslim) nya”
2
Seseorang harus memilih orang yang hartanya diperoleh dengan cara yang halal jika
ingin berkongsi dengannya. Selain itu, dia harus menjauhi orang-orang yang hartanya baik
seluruhnya atau sebagiannya diperoleh dengan cara yang haram. Seorang Muslim boleh
Bab 2: Perserikatan FIQIH 102
Islamic Online University 105
berkongsi dengan orang kafir selama orang kafir itu tidak diberikan wewenang penuh untuk
menjalankan bisnisnya sendiri. Yaitu syarikah mereka harus di bawah pengawasan mitra
Muslim sehingga mitra yang kafir tidak terlibat dalam riba
3
atau perkara terlarang lainnya,
dengan memanfaatkan ketiadaan pengawasan rekan Muslimnya.
Perserikatan terbagi menjadi dua: Syarikah dalam hak milik/ properti dan syarikah
dalam transaksi. Bagian syarikah yang pertama intinya berbagi kepemilikan atas real estate,
pabrik, kendaraan dan sebagainya. Sedangkan syarikah yang kedua melibatkan bekerja
sama dalam menjalankan bisnis, misalnya bekerjasama dalam penjualan, pembelian,
penyewaan dan sebagainya. Bisa diwujudkan dalam bentuk bekerjasama dalam modal dan
kerja, atau kerjasama dalam kerja namun tidak dalam modal.
Perserikatan dalam kontrak (transaksional) terdiri dari lima jenis:
1. Serikat al-‘inan. Perkongsian ini melibatkan kesetaraan dalam modal dan kerja
2. Serikat mudarabah. Perserikatan ini merujuk pada syarikah yang salah satunya
adalah mitra pasif yang menyediakan modal, yang satu lagi mitra aktif yang
menjalankan bisnis.
3. Serikat al-wujuh (berdasarkan reputasi). Perserikatan ini merupakan kerjasama
dalam perdagangan yang berdasarkan reputasi seseorang, tanpa melibatkan modal.
4. Serikat manual atau usaha (al-abdan): Perserikatan ini mengacu pada dua mitra
yang saling berbagi apapun hasil usaha yang telah mereka upayakan dan bukan dari
modal mereka.
5. Serikat al-mufawadhah (komprehensif): Ini mengacu pada semua jenis syarikah yang
disebutkan di atas, al-‘inan, mudarabah, al-wujuuh, al-abdan. Dalam jenis syarikah
ini, semua pihak sepakat untuk menyerahkan kuasa pada pihak lain untuk mengelola
modal dan kerja secara bebas.
1
Abu Dawud (3383) [3/438].
2
Muslim (6793) [9/23].
3
Riba: Sebuah istilah yang mencakup bunga dan tambahan pokok pinjaman.
FIQH 102
2
BAB
‘Inan
Perserikatan ini menerapkan prinsip kesetaraan antara dua rekan, baik dalam hal
modal maupun kerja; mereka sama-sama berpartisipasi dalam bisnis. Makna sebenarnya
dari jenis syarikah ini adalah dua rekan yang memberikan modal yang sama pada suatu
bisnis yang kemudian disatukan dalam satu kesatuan modal. Keduanya mungkin bekerja
bersama dalam investasi atau mungkin salah satu dari mereka menjalankan bisnis sehingga
mengambil laba lebih dari yang lain.
Jenis syarikah kooperatif atau ‘inan ini diperbolehkan menurut ijma para ulama,
seperti yang dilansir oleh Ibdul Mundhir (rahimahullah). Akan tetapi, sebagian ulama
berbeda pendapat mengenai beberapa syarat syarikah ini.
Transaksi yang dilakukan masing-masing sekutu dalam syarikah atas modal
bersama hukumnya sah. Ia ibarat pemilik bila menggunakan modal pribadinya atau wakil
bila menggunakan modal rekannya. Sebab istilah syarikahdisini maksudnya setiap rekan
terlibat dalam bisnis atas nama orang lain tanpa memerlukan izin.
Para ulama sepakat dibolehkannya modal dalam syarikah berupa emas atau perak,
karena manusia telah melakukannya sejak zaman Rasulullah sampai sekarang tanpa ada
penolakan sama sekali. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat apakah boleh
menjadikan modal berupa barang untuk jenis syarikah ini (dan bukan uang, emas dan
perak). Sebagian ulama berpendapat tidak boleh karena nilai barang dari salah seorang
rekan dalam bisnis tersebut bisa naik sebelum dijual, sedangkan nilai barang milik rekan
lainnya tidak, dengan demikian kedua rekan tersebut berbagi keuntungan dari kenaikan
harga barang salah satu rekannya. Ulama lain berpendapat boleh menggunakan barang
sebagai modal bisnis dalam jenis syarikah ini, dan ini adalah pendapat yang paling shahih.
Alasannya adalah dasar dari syarikah ini, kedua rekan bisa mengelola dana mereka dengan
bebas, dan mereka akan berbagi penghasilan berapapun yang mereka peroleh dari bisnis
mereka, dan prinsip ini berlaku untuk uang maupun barang.
Salah satu syarat sah syarikah inan yaitu masing-masing partner harus
mensyaratkan nisbah keuntungan tertentu, misalnya sepertiga atau seperempat dan
seterusnya. Hal ini karena keuntungan dari patungan dimiliki secara bersama dan bagian
masing-masing tidak dapat dibedakan kecuali dengan persyaratan dan penentuan tersebut.
Bab 2: Perserikatan FIQIH 102
Islamic Online University 107
Kalau nisbah masing-masingnya tidak diketahui atau salah satunya mensyaratkan
keuntungan tertentu dalam nominal, waktu tertentu atau penjualan tertentu maka patungan
dalam semua bentuk ini tidak sah. Sebab orang tersebut bisa jadi akan mengeruk untung
sendirian atau bahkan tidak untung sama sekali. Atau bias juga perniagaan tersebut hanya
untung dalam penjualan yang ditentukan itu saja. Tentunya, ini semua memicu perselisihan
karena salah satu partner mendapatkan keuntungan sedang yang lain tidak.
Hal-hal ini termasuk yang dilarang syariat, mengingat misi syariat ialah
menghindarkan spekulasi dan kerugian
FIQH 102
3
BAB
Mudarabah
Pengertian secara hukum dari persekutuan muadarabah ini artinya menyerahkan
harta tertentu kepada orang yang mampu mengelolanya, dengan mendapat sebagian dari
keuntungannya, sebagaimana firman Allah:
“Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia
Allah, dan orang-orang lain yang berperang di jalan Allah.” (QS. Muzammil:
20)
Ayat tersebut menerangkan tentang perintah mencari rizki Allah melalui
perdagangan dan berjihad di jalan Allah.
Menurut ijma para ulama, mudhaarabah diperbolehkan. Terlebih lagi karena jenis
syarikah ini telah lama dilaksanakan pada masa Nabi Muhammad dan mendapatkan
persetujuan beliau. Telah diriwayatkan bahwa mudhaarabah ini telah dipraktikan oleh Umar
Ibnul Khatab, Utsman bin Affan, Ali Ibn Abu Thalib, Ibnu Mas’ud dan para perawi hadits, dan
tidak ada satupun sahabah yang tidak menyelisihi mereka.
Hikmah dibolehkannya mudarabah adalah adanya keperluan manusia, karena uang
tidak akan bertambah kecuali bila dikelola lewat usaha dan perniagaan.
Ulama besar, Ibnul Qayyim berpendapat mengenai hal ini:
Seorang mudhaarib (pengelola modal orang lain dalam mudhaarabah) bertindak
sebagai pemegang amanah, wakil, buruh, sekaligus rekan. Dia selaku pemegang
amanah ketika menerima modal, lalu wakil saat menggunakannya, kemudian buruh
saat menerjuni usaha yang digelutinya, dan partner ketika mendapat keuntungan
dari usaha itu
1
. Agar mudharabah menjadi sah, syaratnya bagian pengelola harus
ditentukan. Karena dia baru berhak mendapat bagiannya bila disyaratkan
sebelumnya.”
Ibnul Mudhir pun berpendapat:
“Para ulama sepakat bahwa pengelola harus mensyaratkan kepada pemodal bahwa
ia mendapat sepertiga, setengah atau nisbah tertentu dari keuntungan usahanya
sesuai yang disepakati. Dengan catatan nisbahnya jelas dan umum. Jika ia
Bab 2: Perserikatan FIQIH 102
Islamic Online University 109
mensyaratkan seluruh keuntungan, atau menyebut nominal tertentu, atau bagian
yang tidak jelas, maka rusaklah mudharabah tersebut.”
2
Bagian keuntungan yang akan didapatkan oleh mudharib bergantung pada
kesepakatan antara keduanya (antara pengelola dan investor). Oleh sebab itu, jika pemilik
modal meminta karyawannya untuk berdagang dengan uangnya serta memberi tahu dia
bahwa mereka berdua akan berbagi keuntungan, maka keuntungan harus dibagi rata di
antara keduanya. Terlebih lagi, pemilik modal boleh menetapkan bahwa dia akan
mendapatkan bagian keuntungan, misalnya ¾ atau 1/3 dari keuntungan. Hal ini karena jika
keuntungan sudah diketahui di awal, maka masing-masing pihak akan mendapatkan bagian
keuntungan sesuai yang ditetapkan tadi. Dengan kata lain, jika bagian keuntungan dari
salah satu pihak sudah diperjelas, maka bagian untuk pihak lainnya juga akan diketahui.
Jika kedua pihak berselisih tentang kepemilikan bagian yang dipersyaratkan itu,
maka ia adalah milik pengelola. Ini karena pengelola berhak mendapatkan keuntungan
karena kerjanya. Sedangkan kerja itu bisa sedikit bisa banyak. Jadi ia mungkin
mensyaratkan sedikit karena kerjanya sedikit dan mensyaratkan banyak jika kerjanya
banyak. Atau penentuan tersebut berbeda karena perbedaan keahlian antara satu pengelola
dengan pengelola lainnya. Sebab bagian pengelola diukur dengan kualitas atau kuantitas
pekerjaannya. Lain halnya dengan pemodal, bukan karena syarat tertentu.
Jika syarikah mudarabah dibatalkan, maka keuntungan menjadi milik pemilik modal,
karena itu merupakan pertambahan dari hartanya. Sedangkan pengelola akan mendapatkan
upah standar yang berlaku untuk orang seperti dia sebab dia hanya berhak mendapatkan
keuntungan bila disyaratkan dan syarat tersebut rusak karena mudhaarabahnya rusak.
Mudhaarabah sah dilakukan untuk sementara dalam waktu tertentu, seperti bila
pemodal menetapkan syarikah mudarabah dengan rekan bisnisnya selama satu tahun.
Kemitraan mudarabah ini pun boleh ditetapkan berdasarkan kondisi yang akan datang.
Sebagai gambaran, pemilik modal boleh menentukan bulan tertentu bagi pengelola untuk
mulai menggunakan uang pemodal untuk berbisnis. Dia juga boleh meminta pengelola untuk
menggunakan uangnya dalam berbisnis setelah pengelola tersebut mendapatkan sejumlah
uang dari pihak tertentu atau yang lainnya. Hal ini karena syarikah mudhaarabah merupakan
izin atas pengelolaan dana yang diberikan oleh pemilik modal kepada pengelola yang
dipercaya, jadi bisa dikaitkan dengan syarat masa depan.
Di sisi lain, pengelola dalam syarikah mudarabah ini tidak boleh bekerja sebagai
partner untuk pemilik modal lainnya, jika akan memberikan pengaruh negatif bagi rekannya
yang pertama. Sebagai contoh uang dari rekan barunya bisa sangat banyak sehingga
menyita seluruh waktunya, dengan cara demikian malah akan memberikan akibat buruk
bagi kepentingan rekan pertamanya. Atau sebaliknya, modal rekannya yang pertama bisa
Bab 2: Perserikatan FIQIH 102
Islamic Online University 110
begitu banyak dan menyita seluruh waktunya, sehingga modal dari rekannya yang baru
dilibatkan dalam syarikah ini, maka bisa jadi modalnya tidak mendapatkan perhatian yang
sama dengan modal rekan pertamanya. Namun, pengelola boleh mengelola modal rekan
lainnya, jika rekan pertamanya memberikan izin padanya dan tidak merugikan rekan
pertamanya.
Dalam kaitan dengan persoalan ini, jika pengelola nekat mengembangkan modal
pihak lain tanpa izin dari rekan pertama, lalu menimbulkan kerugian pada kepentingan rekan
pertama, maka pengelola harus mengambil bagian keuntungannya yang dihasilkan melalui
syarikah mudarabah dengan rekan kedua lalu menambahkannya pada syarikah yang
pertama. Setelah itu, keuntungan total bisa dibagi antara dia dan rekan pertama menurut
syarat-syarat yang sebelumnya telah ditetapkan. Hal ini karena manfaat yang diberikan
pengelola dalam mudhaarabah kedua seharusnya dijalankan dalam syarikah yang pertama.
Seorang mudharib tidak boleh memakai uang syarikah untuk keperluan peribadi,
baik untuk biaya perjalanan atau untuk keperluan lainnya, kecuali sebelumnya telah
ditetapkan. Sebab fungsi pengelola ialah mengembangkan uang dengan imbalan sebagian
keuntungannya. Karenanya ia tidak berhak mendapatkan lebih dari itu kecuali dengan
syarat. Pembelanjaan ini hanya boleh dilakukan jika sebelumnya telah disetujui oleh pemilik
modal atau tradisi yang berlaku membolehkan hal-hal seperti ini, maka pengelola boleh
melakukannya.
Keuntungan tidak boleh dibagi-bagi selama syarikah mudhaarabah masih berjalan,
kecuali kedua belah pihak menyetujuinya. Ini karena keuntungan adalah alat untuk
melindungi modal; keuntungan digunakan untuk menutupi kerugian tak terduga selama
syarikah berlangsung. Sehingga jika keuntungan dibagikan selama syarikah masih berjalan,
maka menjadi tidak mungkin menutupi kerugian yang tak terduga. Singkatnya, laba adalah
suatu cara untuk menyimpan modal, sehingga karyawan tidak punya hak untuk mengklaim
keuntungan kecuali setelah balik modal sepenuhnya.
Berhubung seorang karyawan adalah wakil dalam usaha, maka dia harus bertakwa
kepada Allah atas yang diamanahkan padanya serta harus dipercayai tentang klaim
apapun, baik rugi maupun kerusakan yang tampak pada properti mereka. Dia juga harus
dipercayai tentang segala hal yang diklaim telah dibeli untuk dirinya sendiri dan bukan untuk
usaha, atau sebaliknya, karena dia memang orang yang sejak awal dipercaya karena hal itu,
dan Allah Maha Mengetahui.
1
Lihat catatan kaki di Ar-Rawd Al-Murbi'[5/253].
2
Lihat: "Kitab Al-Ijma'" (hal.58).
FIQH 102
4
BAB
Syarikah Wujuh, Al-Abdan, dan Mufaawadhah
Pertama: Kemitraan Wujuh
Ini adalah syarikah yang dilakukan dua rekan atau lebih tanpa modal. Masing-masing
menggunakan nama baik, reputasi dan kepercayaan para pedagang terhadap mereka. Lalu
dengan modal kepercayaan ini mereka melakukan transaksi jual beli dan membagi laba
yang diperoleh sesuai nisbah yang disyaratkan masing-masing. Hal ini berdasarkan sabda
Rasululllah :
Kaum Muslimin itu terikat dengan syarat-syarat mereka”
1
Syarikah ini mirip dengan syarikah ‘inan, sehingga aturan yang sama pun diterapkan.
Masing-masing rekan dinilai sebagai wakil yang ditunjuk oleh rekan lainnya, karena syarikah
ini tergolong kerjasama dalam perwakilan (wakalah) dan penjaminan (kafalah.)
Bagian kepemilikan tiap rekan harus diperjelas berdasarkan kesepakatan kerjasama
mereka, apakah pembagiannya sama, lebih besar atau lebih kecil. Selain itu, masing-
masing harus menanggung kerugian sesuai bagian kepemilikannya dalam syarikah tersebut;
jika seseorang memiliki bagian setengah, maka dia harus menanggung setengah dari total
kerugian, dan seterusnya. Sama halnya dengan pembagian laba, tiap rekan dibagi sesuai
dengan kesepakatan sebelumnya, baik itu separuh, seperempat atau sepertiga dari total
laba. Alasan di balik pembagian seperti ini karena salah satu dari mereka bisa saja lebih
dipercaya dan lebih dikenal baik dibandingkan pedagang lainnya, atau lebih ahli daripada
pedagang lainnya. Terlebih lagi kerja atau jenis tugas yang mereka lakukan bisa berbeda
dibanding yang lainnya, sehingga salah satu dari mereka berhak mendapat bagi hasil yang
lebih besar dibanding yang lainnya. Dalam kasus demikian, mereka harus sepakat dan taat
pada syarat-syarat yang telah mereka tetapkan.
Kedua: Kemitraan al-abdan (usaha)
Dalam syarikah ini masing-masing orang berbagi hasil dari apapun yang mereka
peroleh dari usaha mereka. Karena ber-syarikah ini didasarkan kinerja mereka untuk
memperoleh penghasilan, lalu mereka berbagi keuntungan, berapapun jumlahnya.
Dalil hukum dibolehkannya syarikah jenis ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh
Ibn Mas’ud (Radhiyallahu anhu) yang berkata:
Bab 2: Perserikatan FIQIH 102
Islamic Online University 112
“Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yassir dan Sa’ad bin Abi Waqash atas
harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan,
sementara aku dan Ammar tidak membawa apapun.” (H.R Abu Dawud, Abu Nasai
dan perawi hadits lainnya)
2
Imam Ahmad mengomentari hadits ini dengan menyatakan:
Rasululllah lantas membagi kedua tawanan itu untuk mereka bertiga. Hal ini
menunjukkan bahwa patungan atas apa yang dihasilkan badan hukumnya boleh.
Segera setelah setiap rekan bisnis menyepakati syarikah ini; maka kerja yang
diterima oleh salah satu dari mereka menjadi wajib diterima oleh rekan-rekan lainnya. Yang
artinya, masing-masing wajib memenuhi apapun yang diterima oleh rekan yang lainnya,
sebagai konsekuensi syarikah ini.
Perserikatan al-abdaan ini sah meski profesi semua rekan dalam syarikah ini
berbeda-beda. Sebagai contoh, boleh membuat syarikah al-abdaan antara penjahit dengan
pandai besi dan sebagainya. Setiap rekan berhak menuntut upah atas pekerjaan yang
diterimanya atau yang diterima rekannya. Selain itu, dalam kasus mereka menyewakan
suatu tempat, maka penyewa tempat itu boleh membayar uang sewa kepada siapa saja di
antara mereka. Hal ini karena masing-masing dianggap sebagai wakil dari yang lainnya,
sehingga mereka berbagi tangungjawab atau tugas apapun yang harus dilaksanakan dalam
syarikah ini.
Jenis syarikah ini pun sah dalam pekerjaan yang halal, misalnya memotong kayu
bakar, memetik buah dari pegunungan dan menambang dan sebagainya.
Jika salah satu rekan dalam syarikah ini jatuh sakit, maka perolehan laba yang
dihasilkan oleh yang lainnya tetap harus dibagi rata diantara mereka. Aturan ini didukung
oleh hadits yang disebutkan di atas tentang Sa’ad, Ammar dan Ibnu Mas’ud yang membuat
syarikah al-abdan, Sa’ad membawa dua tawanan sedangkan yang lainnya tidak membawa
apapun, lalu Rasululllah membuat mereka berbagi kepemilikan atas dua tawanan
tersebut. Berkaitan dengan persoalan ini, jika rekan yang sehat menuntut rekan yang sakit
untuk menunjuk karyawan pengganti, maka rekan yang sedang sakit wajib menyetujuinya.
Hal ini karena syarikah mereka berdasarkan kerja nyata dari masing-masing pihak.
Sehingga, jika salah satu dari mereka tidak mampu bekerja, dia harus menunjuk orang lain
untuk menggantikan posisi dan tugasnya untuk menjaga keabsahan kesepakatan syarikah
mereka. Oleh sebab itu, jika rekan yang tengah jatuh sakit menolak untuk menunjuk
seseorang sebagai penggantinya, maka rekannya yang sehat bisa membatalkan kontrak
syarikah mereka.
Bab 2: Perserikatan FIQIH 102
Islamic Online University 113
Dalam syarikah al-abdaan ini, jika pemilik hewan tunggangan atau kendaraan
bekerja sama untuk mengantarkan penumpang dengan catatan apa yang mereka peroleh
menjadi milik bersama, maka hal itu sah (boleh). Sebab ini merupakan bentuk mencari
penghasilan. Selain itu ia juga boleh menyerahkan hewan tunggangan atau kendarannya
tersebut kepada orang yang menggunakannya untuk bekerja, lalu uang yang dihasilkan
menjadi milik berdua. Bila ada tiga orang bersyarikah lalu salah satu menyerahkan hewa,
yang kedua menyerahkan alat, sedangkan yang ketiga mengelola, kemudian hasilnya
mereka bagi tiga, maka hal itu juga sah. Patungan yang dilakukan oleh para makelar juga
sah jika mereka sama-sama menawarkan barang dan mencari pelanggan. Lalu
keuntungannya mereka bagi.
Yang Ketiga: Syarikah Mufaawadhah
Ini adalah jenis syarikah dimana masing-masing rekan memberikan wewenang
kepada rekan lainnya untuk mengelola modal dan tugas mereka secara bebas. Kemitraan
jenis ini adalah gabungan semua jenis syarikah yang disebutkan di atas; ‘inan, wujuh, al-
abdaan dan mudarabah. Selain itu, syarikah ini melibatkan prinsip bahwa tiap rekan boleh
berbagi apapun yang mereka miliki dan yang mereka pinjam.
Jenis syarikah yang komprehensif ini juga diperbolehkan dalam Islam, karena ia
terdiri dari semua jenis syarikah yang diperbolehkan, maka jika digabung menjadi
diperbolehkan juga.
Berkaitan dengan jenis syarikah ini, keuntungan yang diperoleh harus dibagikan
sesuai dengan kesepakatan kerjasama yang mereka buat. Sedangkan untuk kerugian,
harus dibagi sesuai kadar kepemilikan masing-masing atas usaha tersebut.
Demikianlah, hukum Islam (sya’riah) memberi kelonggaran dalam urusan mencari
nafkah pada batas-batas yang dibolehkan. Ia membolehkan manusia untuk bekerja
sendirian maupun bersama orang lain. Syariat Islam memperlakukan mereka sesuai dengan
syarat-syarat mereka sepakati selama tidak bersifat zhalim atau haram. Dengan demikian
menjadi jelaslah bahwa syariat Islam senantiasa relevan kapan saja dan dimana saja.
Akhir kata, kita memohon kepada Allah agar memudahkan kita mentaa’ti syari’ah ini
dan menolong kita mengikuti jalan ini, karena Dia Maha Mendengar dan Maha Mengijabahi.
1
Abu Dawud (3594) [4/16]. Lihat juga At-Tirmidzi (1352) [3/634].
2
Abu Dawud (3388) [3/440], An-Nasa'i (3947) [4/67] dan Ibn Majah (2288) [3/79].
FIQH 102
III. MUZARAAH, MUSAQAH
DAN SEWA-MENYEWA
1
BAB
Muzara’ah dan Musaqah
Muzara’ah dan musaqah adalah dua sistem dalam melakukan transaksi pertanian
yang telah lama dipraktikan oleh manusia sejak jaman kuno karena adanya kebutuhan.
Seseorang mungkin memiliki sejumlah pohon yang tidak bisa mereka pelihara atau
gunakan. Sementara yang lainnya punya kemampuan untuk mengolah lahan namun dia
tidak punya tanah maupun pohon. Oleh sebab itu, kedua sistem tersebut; muzara’ah dan
musaqah diperbolehkan demi memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, sama halnya
dengan semua jenis transaksi Islami lainnya, kedua sistem ini pun berdasarkan pada
keadilan, perolehan manfaat, dan mencegah mudharat
Musaqah
Para faqih mendefinisikan musaqah sebagai memberikan pohon atau benih beserta
lahan untuk digarap kepada seseorang untuk digarap, diairi, dan pemeliharaan lainnya
sampai semua pohon tersebut berbuah. Kemudian petani penggarap diberikan bagian dari
buah tanaman tersebut, dari bagian tanah yang tidak ditentukan, sedangkan sisanya
menjadi milik pemilik.
Muzara’ah
Muzara’ah didefiniskan sebagai memberikan lahan kepada seseorang untuk digarap
atau memberikan lahan beserta benihnya untuk digarap dan dipelihara sebagai imbalannya,
petani penggarap akan diberikan bagian dari hasil panen yang sudah ditentukan, dari lahan
yang belum ditentukan, sedang sisanya untuk pemilik tanah.
Bagian dari panen yang telah dipersyaratkan dalam muzara’ah dan musaqah
menjadi hak pemilik lahan sedangkan sisanya adalah milik petani penggarap.
Dalil dibolehkannya muzara’ah dan musaqah sudah jelas dinyatakan dalam hadits
yang diriwayatkan oleh Ibn Umar (Rahdiyallahu anhu) yang menyatakan:
Bahwasanya Rasululllah bekerja sama dengan Yahudi Khaybar dengan
mendapat setengah bagian dari hasil pertaniannya, baik berupa buah maupun
tanaman
1
Selain itu Imam Muslim pun meriwayatkan:
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 115
“Rasululllah mengembalikan kepada Yahudi Khaybar pohon kurma Khaybar dan
lahan khaybar mereka dengan syarat mereka menggarapnya dengan kekayaan
mereka sendiri (benih, dll) dengan imbalan setengah dari hasil panen.”
2
Imam Ahmad juga meriwayatkan:
Rasululllah memberikan kepada penduduk Khaybar pohon kurma dan lahan
khaybar dengan syarat mereka memberikan setengah dari hasil panen (kepada
kaum muslimin).”
3
Ulama besar, Ibnul Qayyim berpendapat:
“Dari kisah Khaybar, terdapat dalil atas dibolehkannya musaqah dan muzara’ah,
dengan imbalan sebagian dari hasilnya, baik berupa buah maupun tanaman. Sebab
Rasululllah bermuamalah dengan warga Khaybar (dengan muzaqah dan
muzara’ah). Hal ini berlangsung hingga beliau wafat, tanpa pernah menghapus
hukumnya sama sekali. Bahkan hal ini juga terus dilanjutkan oleh Khulafaur
Rasyidin. Pun begitu, hal ini tidak termasuk bentuk sewa menyewa, tapi semisal
kerjasama atau persis seperti mudharabah.”
4
Al-Mufawwaq Ibn Qudamah pun menambahkan:
Hal ini telah dipraktikkan secara masyhur oleh khulafaur rasyidin di masa
kekhalifahan mereka, tanpa ada yang mengingkari. Sehingga ia menjadi ijma.”
Dia pun menambahkan:
Tidak boleh menggubris pendapat yang bertentangan dengan hadits dan ijma.
Sebab kebanyakan pemilik kebun kurma dan tanaman tidak sanggup merawat
kebunnya dan mengairinya. Selain itu, mereka juga tidak mampu menyewa tukang
kebun untuk hal-hal tersebut. Padahal di sisi lain banyak yang tidak punya kebun
dan membutuhkan hasilnya. Karenanya diperbolehkannya hal ini merupakan solusi
untuk menutup hajat kedua belah pihak dan mewujudkan maslahat mereka
berdua.”
5
Aturan untuk Musaqah
Para fuqaha berpendapat bahwa agar musaqah menjadi sah, maka pohon yang
ditanam harus menghasilkan buah yang bisa dimakan, jika pohon tersebut tidak berbuah,
atau buahnya tidak bisa dimakan, maka tidak sah karena tidak ada dalil yang mengaturnya.
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 116
Syarat sah musaqah yang lain adalah bagian untuk petani penggarap harus
ditentukan secara jelas dan menyeluruh, seperti sepertiga atau seperempat, baik sedikit
maupun banyak. Selain itu, tidak sah bila mereka menetapkan bahwa semua hasil panen
akan menjadi milik salah satu dari mereka, karena berarti hasil tersebut dimiliki secara
sepihak. Demikian pula tidak sah bila mensyaratkan jumlah tertentu dari hasil panen,
misalnya 10 sa’a atau 20 sa’a, karena pohon-pohon buah itu mungkin tidak menghasilkan
buah lebih dari jumlah tersebut, sehingga seseorang mungkin akan mendapatkan semua
hasil panennya. Begitu pula jika sejumlah uang ditetapkan untuk salah satu pihak, ini pun
tidak sah, karena hasil panen untuk setiap musim panen pastinya tidak akan sama. Tidak
sah pula membagi bagian dengan mensyaratkan buah dari pohon tertentu, karena bisa jadi
pohon yang disyaratkan menghasilkan buah yang banyak dan pohon lainnya tidak
menghasilkan, sehingga hasil panen dimiliki sepihak. Atau mungkin justru pohon yang
disyaratkan tidak menghasilkan buah sama sekali, sehingga orang yang mensyaratkan
pohon tertentu tersebut akan kehilangan bagian dari hasil panen secara keseluruhan.
Dengan demikian, pembagian pohon seperti ini sangat beresiko dan bisa menimbulkan
kerugian.
Pendapat yang benar yang dianut mayoritas ulama yaitu musaqah adalah perjanjian
kerjasama yang mengikat yang tidak bisa dibatalkan oleh salah satu pihak kecuali atas
kerelaan pihak lain. Serta harus ditentukan dalam kurun waktu yang jelas, meski untuk
waktu yang cukup lama, selama pohon-pohon itu masih tumbuh baik. Perjanjian ini mengikat
petani penggarap untuk melakukan semua perawatan dan pemeliharaan yang diperlukan
untuk menghasilkan panen yang bagus; seperti membajak, mengairi, menyiangi rumput,
mengawinkan pohon kurma, mengeringkan buah kurma, memperbaiki aliran sungai serta
menyalurkan air ke semua pohon dengan merata.
Pemilik pohon harus melakukan apapun yang diperlukan untuk melindungi aset
mereka, yaitu pohon, seperti menggali sumur (atau menyediakan sumber air), membangun
tembok dan sebagianya. Pemilik juga harus menyediakan segala material yang dibutuhkan
agar tanaman kuat dan sehat seperti pupuk dan sebagainya.
Aturan untuk Muzara’ah
Memberikan benih kepada petani penggarap dengan lahannya oleh pemilik lahan
bukan merupakan syarat sah muzara’ah. Dengan demikian, jika dia menyerahkan lahan
kepada petani penggarap untuk mengolah lahan menggunakan benih milik petani
penggarap, hal ini dibolehkan seperti yang dilakukan oleh sebagian Sahabah Rasul serta
orang-orang setelah mereka. Pendapat ini berdasarkan dalil disahkannya muzara’ah, yaitu
hadits yang menggambarkan Nabi Muhammad bekerjasama dengan Yahudi Khaybar dalam
sistem pertanian ini; Rasulullah memberikan mereka tanah untuk digarap dengan syarat
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 117
setengah dari hasil panennya menjadi milik umat Muslim. Akan tetapi, tidak disebutkan
dalam hadits tersebut yang membuktikan bahwa penyediaan benih diwajibkan terhadap
kaum Muslimin waktu itu.
Imam Ibnul Qayyim (rahimahullah) berpendapat:
“Para ulama yang menetapkan bahwa para pemilik lahan harus menyediakan benih
beserta lahan (dalam sistem muzara’ah) mendasarkan pendapat mereka pada qiyas
mengenai syarikah mudarabah. Akan tetapi, analogi ini tidak hanya bertentangan
dengan Sunnah Rasul dan pendapat para sahabat, namun dinilai sebagai salah
satu qiyas yang paling buruk dan paling bathil. Hal ini karena modal dalam syarikah
mudarabah dikembalikan lagi kepada pemilik, lalu kedua belah pihak membagikan
laba di antara mereka. Lahan dalam sistem muzara’ah sama halnya dengan modal
dalam sistem syarikah mudarabah, karena keduanya (modal dan tanah) kembali
kepada pemilik mereka. Sedangkan benih, jika disediakan pemilih lahan tidak akan
kembali kepada pemilik lahan, namun hilang seperti hilangnya manfaat lahan.
Karenanya lebih tepat untuk diqiyaskan dengan sesuatu yang hilang daripada
diqiyaskan dengan sesuatu yang tetap ada.”
6
Dalil dibolehkannya muzara’ah dinyatakan dalam Sunnah yang mulia seperti
tersebut di atas. Kebutuhan akan muzara’ah juga menuntut dibolehkannya sistem ini, karena
banyak sekali orang yang memiliki lahan pertanian namun tidak bisa memeliharanya, dan di
sisi lain banyak juga orang yang bisa menggarap lahan pertanian namun tidak memiliki
lahan. Dengan demikian kebijaksanaan hukum Islam menyadari kebutuhan akan
dibolehkannya sistem muzaraah ini guna memberikan manfata bagi kedua belah pihak,
yaitu pemilik lahan dan petani penggarap. Dengan cara inilah, kerjasama untuk
mendapatkan manfaat dan mencegah kerusakan dan kerugian bisa diraih.
Syaikhul Islam, Ibn Taymiyah berpendapat:
“Muzara’ah lebih kuat dasarnya dari pada sewa-menyewa dan lebih dekat kepada
keadilan, karena dalam muzara’ah keduanya bersekutu dalam keuntungan maupun
kerugian
7
Ibnul Qayyim pun berpendapat mengenai hal ini:
“Muzara’ah lebih jauh dari unsur kezaliman dan kerugian daripada sewa-menyewa,
karena dalam sewa-menyewa salah satu pihak sudah pasti mendapatkan
keuntungan. Sedangkan dalam muzara’ah apabila tanaman itu membuahkan hasil,
maka keduanya mendapatkan untung, apabila tidak menghasilkan buah, maka
mereka menanggung karugian bersama.”
8
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 118
Memberikan pembagian yang jelas bagi petani penggarap atau pemilik lahan adalah
syarat bagi keabsahan muzara’ah, dan pembagian yang ditentukan harus diketahui secara
jelas dari hasil panen, seperti sepertiga atau seperempat dari hasil panen. Hal ini karena
Rasulullah memberikan lahan kepada Yahudi Khaybar untuk digarap dengan syarat
setengah hasil panen harus diberikan kepada Muslim.
Jika bagian untuk salah satu pihak sudah jelas, maka sisanya akan menjadi bagian
pihak lainnya, karena hasil panen itu adalah milik mereka, jika bagian salah satu pihak
sudah jelas, maka bagian untuk yang lainnya akan diketahui. Tidak sah jika menentukan
perolehan hasil panen dengan takaran tertentu, misalnya dengan sejumlah sa’a, atau
mensyaratkan bagian tanah tertentu untuk salah satu pihak. Pemilik lahan pun tidak boleh
mensyaratkan bahwa dia akan mengambil sejumlah pohon yang setara dengan jumlah
benih yang telah dia sediakan dan akan membagi sisa pohon yang ada di antara mereka
berdua. Hal ini karena lahan pertanian secara keseluruhan hanya bisa menghasilkan jumlah
pohon sesuai yang ditetapkan oleh pemilik, maka dalam kasus ini pemilik lahan akan
memperoleh semua pohon yang sudah tumbuh sedangkan petani penggarap tidak akan
mendapat bagian apapun. Sebagaimana yang diriwayatkan ketika Rafi’ Ibn Khadij ditanya
tentang penyewaan lahan dengan pembyaran dinar dan dirham, dia berkata:
Hal itu tidak mengapa. Dahulu di masa Rasulullah orang-orang menyewakan
lahannya dengan imbalan hasil tanaman yang terletak dekat sungai, dekat saluran
air, atau dari tanaman tertentu. Maka pemilik lahan diuntungkan sedangkan
penyewanya bangkrut. Atau pemiliknya yang bangkrut dan penyewanya untung,
Orang-orang tidak menyewakan lahannya kecuali dengan cara seperti itu. Sebab
itulah nabi melarangnya, karena cara itu mengandung kemudharatan yang
mengakibatkan perselisihan dan memakan harta secara bathil. Adapun bila
dilakukan dengan jelas dan terjamin, maka tidak mengapa
9
Hadits ini melarang muzara’ah dengan pemberian hasil yang bisa menyebabkan
bahaya atau perselisihan.
Ibnul Mundhir berpendapat mengenai ini:
“Ada sejumlah hadits dari Rafi’ bin Khudaij yang menunjukkan bahwa dilarangnya
hal itu ialah karena alasan tersebut, yaitu karena cara seperti itu telah biasa mereka
lakukan. Rafi’ mengatakan: Di masa rasulullah, kami menyewakan lahan dengan
syarat bahwa yang ini hasilnya untuk kami, sedangkan yang itu untuk mereka. Maka
terkadang yang ini menghasilkan sedangkan yang itu tidak menghasilkan.
10
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 119
1
Al-Bukhari (2328) [5/14] dan Muslim (3939) [5/453].
2
Muslim (3943) [5/456].
3
Ibn Majah (2468) [3/174].
4
Lihat catatan kaki di Ar-Rawd Al-Murbi'[5/276].
5
Lihat: "Al-Mughni" (7/530).
6
Lihat: catatan kaki di "Ar-Rawd Al-Murbi'" [5/289].
7
Lihat: "Majmu'ul-Fatawa" (28/85).
8
Lihat: catatan kaki di "Ar-Rawd Al-Murbi'" (28/5).
9
Muslim (3929) [5/449]. Lihat juga Al-Bukhari (2327) [5/13].
10
Al-Bukhari (2722) [5/396].
FIQH 102
2
BAB
Menyewakan Suatu Barang dan Memberi Upah Jasa
(Ijarah)
Sewa-menyewa sering dilakukan oleh manusia dalam berbagai keperluan dan
muamalah, baik sehari-hari, setiap bulan, maupun setahun sekali. Oleh karenanya perlu
sekali mengenali aturan-aturannya mengingat setiap muamalat yang dilakukan manusia di
berbagai tempat dan waktu pasti telah diatur oleh syariat Islam, sesuai dengan kaidah-
kaidah syar’i demi mencapai kemaslahatan dan menolak kemudharatan.
Ijarah artinya menyewakan sesuatu atau menyewa jasa orang lain dengan suatu
imbalan tertentu, sebagaimana firman Allah:
“Musa berkata: “Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu”
(Q.S: Kahf: 77)
Para ahli fiqih mendefinisikan ijarah sebagai berikut: akad untuk mendapatkan
manfaat yang mubah dari barang yang sudah ada, atau belum ada tapi dijamin dengan sifat
tertentu, dalam waktu tertentu atau akad untuk melakukan pekerjaan tertentu, dengan upah
tertentu.
Pengertian umum di atas terdiri dari hampir semua syarat sah yang berlaku untuk
ijarah sekaligus jenis-jenisnya:
Frase yang berbunyi akad untuk mendapatkan manfaat berarti menyewa budak
tidak termasuk dalam ijarah, karena ini lebih condong pada menjual dan bukan
menyewa atau mempekerjakan budak.
Kata mubahberarti bukan manfaat yang diharamkan, sebagai contoh perzinaan.
Frase barang yang sudah ada tidak termasuk manfaat atau kegunaan yang belum
pasti melalui ijarah, dalam kasus ini penyewaan menjadi tidak sah.
Frase mendapatkan manfaat yang mubah dari barang yang sudah ada, atau belum
ada… atau …untuk melakukan pekerjaan tertentu” mengindikasikan bahwa ijarah
terdiri dari dua jenis.
Pertama. Ijarah suatu barang yang sudah ada maupun yang dijamin dengan sifat
tertentu. Sebagai contoh menyewa suatu benda yang sudah diidentifikasi dengan
jelas, maka pemilik itu berkata: “Saya menyewakan rumah ini padamu”, sedangkan
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 121
contoh untuk yang dijamin dengan sifat tertentu: “Saya menyewakan sekawanan
binatang tunggangan dengan ciri sebagai berikut untuk tunggangan”
Kedua. Ijarah bisa juga mengupah seseorang untuk melakukan suatu tugas tertentu,
sebagai contoh, seseorang yang mempekerjakan orang lain untuk mengantarkannya
ke suatu tempat atau membangun suatu benteng atau sejenisnya.
Frase dalam waktu tertentu” artinya waktu penyewaan harus jelas apakah itu satu
hari atau satu bulan dan sebagainya.
Frase “dengan upah tertentu artinya penting untuk menentukan ongkos sewa-
menyewa atau upah menyewa tenaga.
Dengan demikian semua syarat sah dari kedua jenis ijarah tersebut bisa disimpulkan
sebagai berikut:
Penyewaan harus terkait dengan manfaat objek tersebut, dan bukan objek itu sendiri.
Penggunaan harus halal
Tujuan penggunaan harus diketahui.
Jika objek yang disewakan belum diidentifikasi (di masa sekarang), maka harus
sesuai dengan deskripsi dari pemiliknya
Periode penyewaan harus jelas.
Pembayaran sewa harus jelas.
Ijarah yang sah diperbolehkan menurut Qur’an, Sunnah (tradisi Rasul) dan ijma
hukum.
Sebagaimana firman Allah Yang Maha Kuasa:
“..kemudian jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka
berikanlah kepada mereka upahnya.” (At-Talaq:6)
Selain itu, Allah pun berfirman:
“Musa berkata: “Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu”
(Q.S: Kahf: 77)
Rasulullah pun pernah menyewa seseorang untuk menunjukan jalan selama hijrah
dari Mekah ke Madinah.
Ibnul Mundhir menyatakan bahwa para pakar hukum Islam sepenuhnya sepakat
dengan dibolehkannya ijarah (menyewa suatu barang dan jasa seseorang).
1
Terlebih lagi karena ijarah diperlukan manusia, karena ada kebutuhan manusia akan
manfaat dari penyewaan barang sebesar kebutuhan atas barang sewaan itu sendiri.
Kita boleh menyewa seseorang untuk melakukan suatu tugas tertentu, misalnya
menjahit pakaian atau membangun dinding atau memandu seseorang menuju suatu tempat.
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 122
Hal ini dinyatakan dalam hadits dari Shahih Bukhori
bahwa Aisyah, istri Rasulullah
(Radhiyallahu anha) meriwayatkan tentang hal ini dalam Hijrah Rasul dari Mekah ke
Madinah.
Bahwasanya Rasulullah dan Abu Bakar (Radhiyallahu anhu) mengupah Abdullah
Ibn Urayqit Al-Laythi, dia konon penunjuk jalan yang ahli.
2
Tidak boleh menyewakan rumah, toko atau tempat lainnya untuk perbuatan dosa,
seperti menjual minuman keras atau benda-benda haram lainnya seperti rokok atau
membuat gambar, karena penyewaan ini berarti membantu perbuatan dosa.
Seorang penyewa boleh menyewakan barang yang telah dia sewa kepada orang lain
untuk digunakan, karena seorang penyewa dianggap sebagai pemilik sementara atas objek
yang telah dia sewa. Oleh sebab itu, dia diperbolehkan untuk menggunakannya sendiri atau
menyewakannya lagi pada orang lain. Dan tentunya, penyewa yang kedua boleh melakukan
hal yang sama seperti yang dilakukan oleh penyewa yang pertama terhadap objek sewaan
itu atau dengan cara yang lebih baik. Sebagai contoh, seorang penyewa rumah boleh
menyewakannya kepada penyewa lainnya selama penyewa kedua menempati rumah
sewaan itu atau untuk penggunaan yang dampak kerusakannya minimal. Akan tetapi, dia
tidak boleh menyewakan tempat untuk seseorang yang akan menggunakan tempat itu
sebagai pabrik atau laboratorium.
Tidak boleh mengupah orang untuk melaksanakan amal ibadah atau suatu amal
sholeh yang mendekatkan seseorang kepada Allah. Misalnya saja melaksanakan ibadah
haji atas nama seseorang, atau mengumandangkan adzan atas nama orang lain. Hal ini
karena semua amal ibadah ini adalah amal ibadah yang harus dilakukan sendiri-sendiri
untuk mendekatkan diri kepada Allah, sehingga menerima upah untuk melakukannya justru
jauh dari definisi ibadah. Namun dibolehkan menerima bantuan keuangan dari Badan Amal
dan Zakat Muslim untuk amal ibadah yang manfaatnya bisa dirasakan orang lain, seperti
haji, adzan, memimpin sholat berjamaah, mengajarkan membaca Qur’an dan hukum Islam
(Fiqih), menjadi hakim atau mufti
3
. Menerima upah dalam kasus-kasus demikian bukan
merupakan suatu kompensasi, namun sebagai bantuan untuk melaksanakan amal ibadah.
Hal ini tidak membuat amal ibadah atau amal sholeh tersebut cacat serta tidak
mempengaruhi keikhlasan ibadah mereka.
Syakhul Islam Ibnu Taymiyah berpendapat:
“Para Fuqaha sepakat dengan adanya perbedaan antara menyewa pelaku ibadah
dengan dengan memberikan santunan kepadanya. Memberi santunan kepada
seorang mujahid, hakim, muadzin dan imam
4
masjid adalah dibolehkan tanpa ada
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 123
perbedaan pendapat. Adapun menyewa mereka tidak boleh menurut mayoritas
ulama.
5
Ibn Taymiyah pun berpendapat:
Uang yang diambil dari baitul maal bukanlah upah atau bayaran, tetapi santunan
untuk membantu orang dalam beribadah. Jika ada dari mereka yang beramal
karena Allah, ia akan mendapat pahala. Sedangkan apa yang diambilnya
merupakan santunan yang membantunya berbuat ketaatan.”
6
Kewajiban Orang yang Menyewakan dan Penyewa
Pemilik harus menyediakan hal-hal yang membuat barang sewaan bisa
dimanfaatkan sepenuhnya oleh penyewa, seperti mereparasi mobil,
mempersiapkannya untuk bisa menampung muatan, serta memperbaiki rumah
sewaan jika ada yang rusak termasuk menyiapkan sejumlah fasilitasnya.
Setelah periode penyewaan berakhir, maka penyewa harus memperbaiki kerusakan
yang telah disebabkannya.
Ijarah (sewa menyewa) adalah kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak, yaitu
orang yang menyewakan dan penyewa, sebab ia termasuk bentuk jual beli hingga
hukumnya pun sama. Jadi masing-masing pihak tidak berhak membatalkannya
kecuali atas keridhaan yang lain. Kecuali bila penyewa mendapati aib yang tidak
diketahuinya saat akad, maka ia berhak membatalkan.
Orang yang menyewakan harus menyerahkan barang sewaan kepada penyewa agar
dia bisa menggunakannya. Jika pemilik sudah menyewakan suatu barang namun dia
menghalang-halangi penyewa untuk mengggunakan barang sewaan baik selama
periode penyewaan atau pada sebagiannya, maka dia tidak berhak menerima semua
atau sebagian uang sewa, karena dia tidak menyerahkan kepada penyewa apa yang
telah dinyatakan dalam perjanjian sewa menyewa. Jika orang yang menyewakan
barang mengizinkan penyewa untuk menggunakan barang sewaan tersebut namun
penyewa tidak mengambil barang sewaan itu selama seluruh periode penyewaan
atau sebagiannya, maka biaya penyewaan secara penuh tetap dibebankan kepada
penyewa. Hal ini karena kontrak penyewaan adalah kontrak yang mengikat,
sehingga apapun yang tertulis di dalamnya harus dijalankan; uang sewa adalah hak
untuk orang yang menyewakan sedangkan pemanfaatan barang sewaan adalah hak
dari penyewa.
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 124
Dua Kasus dimana Kontrak Penyewaan boleh Dibatalkan
Pertama; jika barang sewaan rusak, seperti dalam kasus ketika seseorang menyewa
binatang tunggangan dan binatang itu mati, atau rumah sewa kemudian rumah itu runtuh
atau lahan sewaan dan lahan itu menjadi kekeringan.
Kedua; jika tujuan penyewaan atau pengupahan orang sudah tidak ada lagi seperti
dalam kasus ketika seseorang mengupah seorang tabib atau dokter untuk mengobatinya
lalu dia menjadi sehat sebelum tabib itu mengobatinya. Maka dalam kasus semacam itu,
perjanjian penyewaan jasa bisa dibatalkan, karena tujuannya sudah tidak ada.
Orang yang Diupah Terdiri dari Dua Jenis:
Orang yang diupah khusus: yaitu orang yang diupah hanya untuk kurun waktu
tertentu oleh satu orang. Pihak penyewa berhak mendapat seluruh manfaat orang tersebut
tanpa ada orang lain yang ikut memanfaatkan.
Orang yang diupah bersama: yaitu orang yang manfaatnya ditentukan lewat
pekerjaan dan tidak terikat dengan satu orang tertentu, namun dia dapat disewa oleh lebih
dari satu orang dalam satu waktu (misalnya saja seorang penjahit).
Orang yang diupah secara khusus tidak bertanggungjawab secara finansial atas
kerusakan yang terjadi selama dia bekerja, seperti mesin atau alat yang dia gunakan rusak.
Karena dia dinilai sebagai perwakilan pemiliknya, sehingga dia tidak boleh ditagih untuk
membayar ganti rugi. Akan tetapi dia harus membayar ganti rugi atas kerusakan yang dia
sebabkan karena kecerobohannya, pelanggaran hukum atau karena penyalahgunaan.
Sedangkan untuk orang yang disewa bersama, dia bertanggungjawab secara
finansial atas kerusakan yang timbul saat dia bekerja karena dia tidak berhak untuk dibayar
selama dia tidak menyelesaikan tugasnya. Dengan demikian dia bertanggungjawab atas
kerjanya sendiri, dan apapun kerusakan yang timbul selama dia bekerja harus dia tanggung
sendiri.
Pembayaran upah untuk orang yang disewa harus dibayarkan melalui kontrak kerja.
Dia tidak bisa meminta upah kecuali setelah menyelesaikan pekerjaannya, yang dianggap
sebagai kewajiban dia, yaitu memberikan pelayanan jasa atau menyerahkan barang sewaan
(dalam sewa menyewa, bukan mempekerjakan) setelah masa sewanya selesai, selama
tidak ada halangan. Hal ini karena orang yang diupah akan dibayarkan upahnya setelah dia
menyelesaikan pekerjaannya atau setelah dia memberikan tanggungjawab dia (barang
sewaan). Bahkan upah pekerjaan atau uang sewa adalah suatu bentuk kompensasi, jadi
tidak jatuh tempo kecuali setelah menyerahkan objek pengganti, baik itu jasa maupun objek.
Orang yang diupah harus menyempurnakan dan menyelesaikan pekerjaannya; dia
tidak boleh curang dan menipu. Dia juga harus melanjutkan pekerjaannya selama periode
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 125
dia dipekerjakan, dan dia tidak boleh menyia-nyiakan waktu untuk tidak menyelesaikan
tugasnya selama periode itu. Orang yang diupah harus takut kepada Allah selama
menjalankan pekerjaannya.
Di sisi lain, orang yang mengupah harus membayar upah kepada pekerja atau orang
yang dia pekerjakan segera setelah dia menyelesaikan pekerjaannya. Sebagaimana sabda
Rasulullah ;
Berilah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.
7
Abu Hurairah pun meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
“Allah subhanahu wata’ala berfirman: Ada tiga orang yang menjadi lawan-Ku pada
Hari Kiamat, dan siapapun yang Aku lawan pasti akan kalah: Orang yang memberi
jaminan atas Nama-Ku lalu menipu, orang yang menjual orang merdeka lalu
memakan harganya, dan orang yang menyewa seorang pekerja hingga selesai
menunaikan kerjaannya namun tidak membayarkan upahnya.” (Diriwayatkan oleh
Al-Bukhari dan pengumpul hadits lainnya)
8
Pekerjaan seorang buruh adalah amanah yang diembannya. Ia harus
memperhatikan kesempurnaan, keahlian dan kejujuran dalam bekerja. Sedangkan upahnya
adalah hutang yang ditanggung oleh yang mempekerjakannya. Upah ini merupakan
kewajiban yang harus dibayarkan tanpa ditunda-tunda maupun dikurangi. Allah Maha
Mengetahui.
1
Lihat: "Al-Ijma'" (hal.60).
2
Al-Bukhari (2263) [4/558].
3
Fatwa: Sebuah opini hukum yang dikeluarkan oleh seorang mufti [Seorang ilmuwan Muslim mengkhususkan
diri dalam mengeluarkan keputusan hukum] sebagai tanggapan atas pertanyaan orang awam tentang hukum
islam.
4
Imam adalah orang yang memimpin sholat wajib.
5
Lihat "Majmu'ul-Fatawa" (30/206).
6
Lihat "Al-Akhbar Al-'Ilmiyyah min Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah" (hal.223).
7
Ibnu Majah (2443) [3/162].
8
Al-Bukhari (2227) [4/527] dan Ibnu Majah (2442) [3/162].
FIQH 102
3
BAB
Perlombaan (Sabq)
Musabaqah dalam syari’ah adalah adu kecepatan antara dua binatang atau kontes
seperti panahan atau menembak.
Balapan atau kontes semacam itu diperbolehkan dalam Qur’an, Sunnah dan ijma,
karena balapan dan kontes tersebut bisa digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan
keahlian.
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu
sanggupi..” (Q.S:Al-Anfal:60)
Terlebih lagi Rasulullah berkata sesungguhnya kekuatan ada dalam panahan”
1
,
selain itu Allah pun berfirman dalam Kitab Suci-Nya bahwa saudara Yusuf berkata
“...sesungguhnya kami pergi berlomba-lomba..” (Q.S:Yusuf:17) yaitu balapan lari dan
panahan. Abu Hurairah pun meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
“Tidak ada hadiah untuk perlombaan kecuali pada balap unta, balap kuda, atau
memanah.” (Diriwayatkan oleh lima pengumpul hadits)
2
Hadits ini menunjukkan dibolehkannya mengadakan lomba berhadiah.
Banyak ulama yang menukil adanya ijma’ tentang dibolehkannya musabaqah secara
umum, Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah berpendapat:
Lomba balap kuda, memanah dan semisalnya yang menggunakan alat-alat
perang termasuk hal yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, yang dapat
membantu dalam jihad fi sabilillah (berjuang di jalan Allah)”
Dia juga berpendapat:
Bergulat, lomba lari dan semisalnya termasuk ketaatan (amal shalih) jika ditujukan
untuk membela Islam. Mengambil hadiah dalam lomba seperti itu tergolong
mengambil harta dengan cara yang benar.”
3
Olahraga semacam ini diperbolehkan selama tidak ada bahaya di dalamnya, Ibn
Taymiyyah pun menambahkan:
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 127
Setiap hal yang melalaikan dan menyibukkan dari perintah Allah hukumnya
terlarang meskipun jenis hal tersebut tidak diharamkan seperti jual beli, perniagaan,
dan berbagai macam permainan yang dilakukan para pengangguran yang sedikit
pun tidak bermanfaat bagi kebenaran secara syar’i. Ini semua hukumnya haram.”
4
Para ulama memberikan perhatian besar pada persoalan ini, sampai-sampai mereka
mengkhususkan satu bab dalam buku mereka dengan judul al-Furuusiyyah “Bab
Ketangkasan”
Furuusiyyah terbagi empat jenis:
Menunggang kuda dan melatih diri dengan melakukan serangan atau
gerakan menghindar
Memanah dengan busur dan menggunakan alat-alat perang lain sesuai
dengan zamannya.
Berduel dengan tombak dan keahlian menembak
Berduel dengan pedang
Barangsiapa yang ahli dalam keempat kategori ini dengan baik berarti ia telah
menguasai tehnik-tehnik furuusiyah (ketangkasan). Boleh mengadakan lomba lari atau
lomba hewan tunggangan dan kendaraan lainnya. Ulama besar, Imam Qurtubi berpendapat:
“Tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) tentang dibolehkannya mengadakan lomba
balap kuda dan hewa tunggangan lainnya. Demikian pula lomba lari, memanah, dan
menggunakan senjata sebab semuanya tergolong latihan berperang di jalan Allah.”
5
Rasulullah pernah berlomba lari dengan Aisyah
6
(Radhiyallahu anha) serta
bergulat dengan Rukanah dan berhasil mengalahkannya
7
. Salamah Ibnul Akwa juga pernah
mengalahkan seorang pria Anshar
8
dalam lomba lari di hadapan Rasulullah
9
Belomba demi memenangkan hadiah tidak dibenarkan kecuali dalam balapan unta,
balap kuda dan lomba panahan, sebagaimana sabda Rasulullah :
“Tidak ada hadiah untuk perlombaan kecuali pada balap unta, balap kuda, atau
memanah.” (Diriwayatkan oleh lima pengumpul hadits dari sanad Abu Hurairah)
Maksudnya, tidak boleh ada imbalan dalam berlomba kecuali lomba balap unta,
balap kuda atau memanah, karena semua hal ini termasuk alat-alat berperang yang
diperintahkan oleh Rasulullah untuk dikuasai oleh umat Muslim. Makna umum dari hadits
yang disebutkan di atas adalah tidak boleh menerima hadiah untuk lomba selain ketiga jenis
lomba yang disebutkan di atas. Namun ada yang berpendapat hadits tersebut mungkin
berarti bahwa imbalan yang paling pantas untuk diberikan ialah pada ketiga lomba tersebut.
Sebab ketiganya mengandung banyak manfaat dan memberikan kemaslahatan umum.
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 128
Maka setiap pertandingan yang diperbolehkan dan bermanfaat bagi agama dapat
digolongkan kepada tiga perlombaan tadi, seperti yang ditunjukkan dalam kisah Abu Bakar
dan Rakanah.
10
Imam Ibnul Qayyim berpendapat:
Taruhan atas hal-hal yang mengandung kejayaan Islam dan pembuktian akan
kebenaran dalil-dalilnya, sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar As-Sidiq,
termasuk kebenaran yang paling haq dan lebih layak untuk diperbolehkan dari
sekedar taruhan dalam lomba memanah, sedangkan balap kuda dan unta lebih
utama serta lebih menguatkan bagi agama dibandingkan hal ini.”
11
Ada lima syarat sah untuk lomba:
1. Menentukan hewan yang akan diperlombakan secara visual (dengan penglihatan
secara langsung)
2. Hewan yang diperlombakan harus sama jenisnya. Atau menentukan para pemanah
yang akan bertanding sebab tujuannya ialah untuk mengetahui siapa yang paling
hebat dalam memanah.
3. Menentukan jarak tempuh atau target yang dipanah. Sebab tujuan lomba ini adalah
untuk mengetahui siapa yang paling cepat dan paling tepat dalam sasaran. Caranya
ialah dengan menentukan batas start dan finish (dalam lomba lari) yang jelas serta
jarak/ target yang sama (panahan dan sejenisnya). Dengan begitu, pemenangnya
dapat diketahui, dan tujuan ini tidak akan tercapai kecuali dengan persamaan
targetnya.
4. Hadiah harus jelas dan mubah (diperbolehkan).
5. Pelaksanaannya tidak boleh mirip judi, yaitu dengan menarik imbalan (taruhan) dari
selain peserta lomba atau dari salah satunya saja. Jika imbalannya dari kedua
peserta maka para ulama berbeda pendapat, apakah boleh begitu saja atau boleh
dengan syarat ada muhallil-nya, (pihak ketiga yang ikut mendapat hadiah bila
menang namun tidak akan rgui bila kalah). Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah memilih
untuk tidak mensyaratkan muhallil
12
, dengan menyatakan.
“Tidak adanya muhallil lebih utama dan lebih mendekati keadilan daripada bila
imbalannya ditanggung salah satu pihak saja. Hal ini juga lebih mewujudkan tujuan
yang hendak dicapai oleh kedua pelomba, yaitu menunjukkan bahwa salah satunya
lebih lemah. Mengambil harta dengan cara ini adalah dibenarkan.”
Ibnu Taymiyyah pun menambahkan:
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 129
Aku tidak mengetahui seorang sahabah pun yang mensyaratkan muhallil. Hal ini
hanyalah pendapat Sa’id Ibnul Musayyid yang terkenal, lalu diikuti orang-orang.”
13
Berdasarkan uraian di atas, bisa kita simpulkan lomba-lomba yang diperbolehkan
terdiri dari dua jenis:
1. Lomba yang bisa memberikan manfaat secara syar’i, misalnya latihan perang dan
lomba-lomba ilmiah.
2. Lomba yang ditujukan untuk hiburan dan tidak ada mudharat di dalamnya.
Jenis lomba yang pertama boleh dilakukan dengan imbalan setelah terpenuhi syarat-
syarat yang telah disebutkan. Sedangkan musabaqah yang kedua hukumnya mubah
dengan syarat tidak menyibukkan seseorang dari kewajibannya atau melalaikannya dari
shalat dan mengingat Allah Musabaqah semacam ini tidak boleh dengan imbalan (hadiah).
Sayang sekali, di masa sekarang banyak sekali orang yang membuang-buang waktu dan
uang dalam jenis perlombaan yang sifatnya menghibur dan tidak memberikan manfaat
apapun pada Muslim. Kita memohon perlindungan kepada Allah, dan tidak ada kuasa selain
Kekuasaan-Nya yang bisa menyelamatkan kita.
1
Muslim (4923) [7/65].
2
Abu Dawud (2574) [3/46], At-Tirmidzi (1704) [4/205], An-Nasa'i (3591) [3/536], Ibn Majah (2878) [3/400] dan
Ahmad (7476) [2/256].
3
Lihat: "Al-Akhbar Al-'Ilmiyyah min Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah" (hal.233).
4
Sumber sebelumnya.
5
Lihat: "Tafsir al-Jami'" [9/146].
6
Abu Dawud (2578) [3/48] dan Ibnu Majah (1979) [2/479].
7
Abu Dawud (4078) [4/221] dan At-Tirmidzi (1789) [4/247].
8
Orang-orang Ansar: para pendukung; penduduk Madinah yang telah menerima islam dan mendukung Nabi
Muhammad dan Muhajirun (para emigran) saat mereka tiba di sana.
9
Muslim (4654) [6/382].
10
Ketika orang-orang Persia mengalahkan orang-orang Romawi, Allah berfirman:
"Telah dikalahkan bangsa Romawi. di negeri yang terdekat dan mereka sesudah dikalahkan itu akan
menang. dalam beberapa tahun lagi ..." (Qur'an: Ar-Rum: 2-4).
Oleh karena itu, Abu Bakr bertaruh orang kafir Quraisy bahwa romawi akan mengalahkan Persia sesuai dengan
ayat tersebut.
11
Lihat: "Ar-Rawd Al-Murbi'" [5/350].
12
Lihat "Al-Akhbar Al-'Ilmiyyah min Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah" (hal.223).
13
Lihat catatan kaki di "Ar-Rawd Al-Murbi'" [5 / 353-354].
FIQH 102
4
BAB
Pinjam Meminjam (Ariyah)
Para fuqaha mendefinisi ‘ariyah sebagai izin memanfaatkan suatu barang yang boleh
dimanfaatkan, yang wujudnya akan tetap ada setelah diambil manfaatnya, untuk kemudian
dikembalikan pada pemiliknya.
Pengertian di atas mengeluarkan setiap barang yang tidak boleh dimanfaatkan, yang
berarti tidak boleh dipinjamkan. Juga mengeluarkan setiap barang yang tidak mungkin
dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskan dzatnya, misalnya makanan dan minuman.
Meminjamkan barang untuk diambil manfaatnya adalah boleh menurut Qur’an dan
Sunnah dan ijma para ahli fiqih.
Sebagaimana firman Allah dalam Qur’an yaitu Dia melaknat orang yang “…menolak
memberikan sesuatu yang berguna.” (QS. Al-Ma’un: 7). Ayat ini mengacu pada mereka
yang menahan segala benda atau barang yang berguna yang bisa dimanfaatkan
banyak orang dan saling dipinjamkan. Orang-orang yang enggan untuk meminjamkan
barang kepada mereka yang sangat membutuhkan dicela dalam ayat di atas yang
membuktikan kewajiban meminjamkan barang seperti pendapat Syaikhul Islam Ibn
Taymiyah selama pemilik barang adalah orang kaya.
1
Dinyatakan dalam Sunnah bahwa Rasulullah meminjam seekor kuda dari Abu
Talhah
2
dan meminjam perisai perang dari Safwan Ibn Umayyah
3
.
Meminjamkan sesuatu kepada orang yang membutuhkan dinilai sebagai taqarrub
(mendekatkan diri) kepada Allah yang mendatangkan pahala besar bagi pelakunya. Hal ini
berangkat dari perintah umum untuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
Ada empat syarat sah pinjam-meminjam:
1. Orang yang meminjamkan dianggap layak untuk memberi. Sebab meminjamkan
barang termasuk suatu pemberian, dan hal ini tidak sah bila dilakukan oleh anak di
bawah umur, atau orang gila, atau orang yang pikirannya lemah.
2. Orang yang meminjam harus layak diberi pinjaman, yaitu sah untuk menerimanya.
3. Manfaat barang pinjaman haruslah mubah; sebagai contoh tidak boleh meminjamkan
seorang budak muslim kepada orang kafir, atau meminjamkan alat berburu kepada
orang yang sedang ihram, sebagaimana firman Allah: “...jangan tolong menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran...” (Q.S. Al-Maidah: 2)
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 131
4. Barang pinjaman harus tetap utuh setelah digunakan, bukan yang habis dikonsumsi
seperti yang disebutkan di atas (makanan dan minuman).
Pemberi pinjaman boleh mengambil kembali barang yang dia pinjamkan kapanpun
dia inginkan, kecuali jika akan menimbulkan bahaya pada peminjam, sebagai contoh, ketika
seseorang meminjamkan kapal untuk mengangkut barang, maka dia tidak bisa mengambil
kembali kapalnya selama masih ada di tengah laut. Contoh lainnya yaitu jika seseroang
mengizinkan salah satu dinding rumahnya untuk menjadi sandaran tiang kayu rumah
tetangganya, maka pemilik dinding itu tidak bisa meminta kembali dindingnya selama tiang
kayu itu masih bersandar pada dinding rumahnya.
Peminjam wajib menjaga barang pinjaman lebih baik dari menjaga hartanya sendiri,
agar dia bisa mengembalikan kepada pemiliknya dalam kondisi baik, sebagaimana firman
Allah:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk memberikan amanat kepada
yang berhak menerimanya..” (Q.S: An-Nisa: 58)
Ayat tersebut membuktikan kewajiban mengembalikan setiap amanat termasuk
barang pinjaman, secara utuh kepada pemiliknya. Terlebih lagi Rasulullah bersabda:
Tangan bertanggung jawab atas apa yang diambilnya hingga ia
mengembalikannya
4
Beliau juga bersabda:
Tunaikanlah amanat kepada orang yang telah mempercayakannya kepadamu”
5
Dalil-dalil di atas menunjukkan kewajiban untuk menjaga amanat yang diberikan
padanya dan mengembalikannya dalam kondisi yang baik dan utuh kepada pemiliknya.
Keumuman hadits ini juga mencakup barang pinjaman. Hal ini karena peminjamnya
mendapat amanah atas barang tersebut. Ia juga akan diminta untuk mengembalikannya; dia
hanya boleh memanfaatkannya dalam batas-batas yang wajar, sehingga ia tidak boleh
menggunakannya secara berlebihan, yang bisa menyebabkan kerusakan. Ia juga tidak
dibolehkan menggunakannya di luar fungsinya, sebab pemiliknya tidak mengizinkannya
untuk cara demikian, sebagaimana firman Allah:
“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan pula” (Q.S. Ar-Rahman: 60)
Jika peminjam menggunakan barang pinjaman di luar cara yang semestinya sampai
barang pinjaman menjadi rusak, maka dia harus menggantinya, sebagaimana sabda
Rasulullah :
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 132
Tangan bertanggung jawab atas apa yang diambilnya hingga ia
mengembalikannya (Diriwayatkan oleh Lima Pengumpul Hadits dan Al-Hakim
menshahihkannya)
Hadits ini meunjukkan kewajiban mengembalikan barang pinjaman, dan peminjam
tidak terbebas dari tanggung jawabnya kecuali dengan mengembalikan pinjaman kepada
pemiliknya atau kepada seseorang yang bertindak selaku pemilik.
Akan tetapi, jika barang pinjaman itu rusak karena pemakaian yang wajar, maka
peminjam menanggungnya, karena pemberi pinjaman sudah memberikan izin untuk
menggunakannya seperti itu. Oleh sebab itu, peminjam tidak harus bertanggungjawab atas
kerusakan selama dia menggunakannya dengan cara yang dibenarkan.
Peminjam tidak boleh meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain, karena
orang yang diijinkan menggunakan sesuatu tidak boleh meminjamkannya kepada orang lain,
karena dikhawatirkan barang itu akan mudah rusak.
Para ulama berbeda pendapat, apakah peminjam harus menanggung barang yang
rusak jika dipakai di luar fungsinya atau tidak. Sejumlah ulama berpendapat peminjam wajib
menggantinya, baik ia berbuat salah atau tidak. Mereka mendasarkan pendapat mereka
pada hadits berikut ini.
Tangan bertanggung jawab atas apa yang diambilnya hingga ia
mengembalikannya
Misalnya, jika hewan tunggangan yang dipinjamnya mati, atau pakaian yang
dipinjamnya terbakar, atau barang itu dicuri, maka semuanya harus ditanggung oleh
peminjam. Akan tetapi, sebagian ulama lain berpendapat bahwa peminjam barang tidak
perlu menanggungnya selama dia tidak melampaui batas dalam memanfaatkannya; dia
hanya bertangungjawab jika dia telah menyalahgunakannya. Bisa dikatakan inilah pendapat
yang paling shahih, karena peminjam mendapat izin dari pemiliknya, sehingga barang
tersebut adalah amanah yang dititipkan padanya.
Peminjam harus menjaga, merawat, dan segera mengembalikan barang pinjaman
kepada pemiliknya setelah selesai digunakan. Dia tidak boleh meremehkannya atau
membiarkannya cepat rusak sebab pemilik barang tersebut telah berbuat baik kepadanya
dengan meminjamkan barang tersebut, sebagaimana firman Allah:
“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan pula” (Q.S. Ar-Rahman: 60)
1
Lihat "Al-AKhbar Al-'Ilmiyyah min Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah" (hal.231).
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 133
2
Al-Bukhari (2627) [5/296] dan Muslim (5962) [8/67].
3
Abu Dawud (3562) [3/526].
4
Abu Dawud (3561) [3/526], At-Tirmidzi (1269) [3/566], Ibnu Majah (2400) [3/138] dan Al-Hakim (2357)
[2/60].
5
Abu Dawud (3535) [3/516] dan At-Tirmidzi (1267) [3/564].
FIQH 102
5
BAB
Ghashab (Perampasan)
Perampasan kuasa, menurut fuqaha merujuk pada merampas harta benda orang
lain secara paksa tanpa alasan yang benar.
Perampasan hukumnya haram berdasarkan ijma’ muslim, karena Allah berfirman:
“Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian yang lain di
antara kamu dengan jalan yang bathil..” (Q.S:Al-Baqarah:188)
Perampasan dinilai sebagai salah satu cara memakan harta orang lain dengan
bathil, sebagaimana sabda Rasulullah :
“Sungguh darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram bagi kalian (sebagai
Muslim)
1
Serta Rasulullah pun bersabda:
“Harta seorang Muslim tidaklah halal kecuali dengan kerelaan hatinya”
2
Harta yang dirampas bisa berupa properti (harta tak bergerak) maupun harta yang
bergerak, sebagaimana sabda Rasulullah :
“Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, niscaya akan dipikulkan ke
pundaknya tanah dari tujuh lapis bumi.”
3
Seorang perampas harta orang lain harus bertaubat kepada Allah Yang Maha Agung
dan Maha Kuasa, serta mengembalikan yang telah dirampasnya kepada pemilikinya, serta
meminta maaf dari mereka. Rasulullah bersabda:
Barangsiapa tersangkut kezaliman atas kehormatan seseorang atau yang lainnya,
hendaklah ia meminta maaf kepadanya hari ini, sebelum tiba waktunya saat dinar
dan dirham tak ada lagi yakni hari kiamat-. Ketika itu jika dia mempunyai amal
sholeh, maka akan diambil sesuai dengan kadar kezalimannya. Sedang bila ia tidak
memiliki kebaikan, maka diambillah dosa temannya (yang dizhalimi) lalu dipikulkan
kepadanya.”
4
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 135
Jika harta yang dirampas itu masih ada, maka dia harus mengembalikannya apa
adanya, namun jika sudah rusak, maka dia harus menggantinya dengan yang sebanding.
Imam Al-Mufawwaq berpendapat:
“Para ulama sepakat tentang diwajibkannya mengembalikan barang rampasan jika
masih seperti sedia kala dan belum berubah”
5
Perampas juga harus mengembalikan barang rampasan beserta pertambahannya,
baik ia melekat maupun terpisah. Sebab laba yang diperolehnya berasal dari harta yang
telah diambil secara zalim, sehingga merupakan hak pemilik asli harta tersebut.
Jika perampas telah membangun di atas tanah rampasan atau telah menanaminya,
maka dia harus meruntuhkan bangunan atau mencabut tanamannya, jika pemilik asli
menghendakinya. Sebagaimana sabda Rasulullah :
Orang yang menanam secara zhalim tidak memiliki hak apapun.” (H.R Tirmidzi dan
Pengumpul hadits lainnya, Tirmidzi menilai hadits ini hasan)
6
Jika melakukannya akan merusak lahan tersebut, maka perampas harus membayar
ganti rugi atas kerusakan tersebut. Dia juga harus membersihkan sisa-sisa tanaman atau
reruntuhan bangunan agar dia bisa mengembalikan lahan itu dalam kondisi yang bagus
kepada pemilik sahnya.
Perampas pun harus membayar kompensasi atas penggunaan lahan tersebut
terhitung dari tanggal dia merampasnya sampai mengembalikan lahan itu, karena dia telah
mencegah pemilik asli dari menggunakan tanahnya sendiri selama periode tersebut.
Terlebih lagi jika perampas menahan harta itu sampai nilai dan harganya turun, maka dia
harus membayar dengan harga aslinya menurut pendapat yang paling shahih tentang hal
ini.
Di sisi lain, jika harta yang dirampas bercampur dengan sesuatu yang bisa
dipisahkan dan dikenali -misalnya gandum dari barley (sejenis gandum)- maka perampas
harus memisahkannya dan mengembalikan apa yang telah dia rampas. Jika dia telah
mencampurnya dengan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan, misalnya mencampur gandum
dengan gandum yang sama, maka dia harus mengembalikan gandum yang sama dalam
takaran atau timbangan. Akan tetapi, jika dia mencampur barang yang dia rampas dengan
sesuatu yang berbeda dalam kualitasnya baik lebih rendah atau lebih bagus, atau dengan
sesuatu yang berbeda namun tidak bisa dipisahkan, maka campuran tersebut harus dijual
dan masing-masing mendapatkan harga dari bagian yang dimilikinya. Dalam kasus ini, jika
barang yang dirampas harganya turun setelah disendirikan, maka perampas harus
menanggung kerugiannya.
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 136
Hal lain yang disebutkan oleh para ahli fiqih tentang perkara ini yaitu siapapun yang
mengambil barang rampasan dari perampasnya, maka dia harus bertanggungjawab secara
finansial jika barang tersebut rusak selama dalam genggamannyaa. Ada sepuluh jenis orang
yang mungkin mengambil barang rampasan dari perampasnya:
1. Tangan pembeli dan yang semakna dengannya.
2. Tangan penyewa.
3. Tangan orang yang memegang sebagai hak milik tanpa imbalan (seperti penerima
hibah).
4. Tangan yang memegang demi kemaslahatan pemberinya (seperti wakil),.
5. Tangan peminjam.
6. Tangan orang yang merampas.
7. Tangan orang yang mengelola harta rampasan (misalnya pengelola dalam
mudhaarabah).
8. Tangan orang yang menikahi budak wanita rampasan.
9. Tangan orang yang memegang dengan imbalan tanpa jual beli.
10. Tangan orang yang merusak barang rampasan atas perintah perampasnya.
Dalam semua kasus di atas, jika pihak kedua mengetahui bahwa objek itu
sebenarnya objek rampasan, maka dia menjadi bertanggungjawab secara finansial atas
objek itu, karena dia memakai barang, atas sepengetahuannya, tanpa seizin pemiliknya.
Akan tetapi, jika dia tidak mengetahuinya maka perampas lah yang harus bertangungjawab.
Jika yang dirampas adalah objek yang biasa disewakan, maka perampas harus
membayar kompensasi sesuai periode kepemilikannya atas objek tersebut. Alasannya
karena manfaat suatu barang termasuk harta yang bisa dinilai maka ia pun harus
ditanggung sebagaimana barangnya.
Segala transaksi yang dilakukan terhadap barang rampasan oleh perampas tidak
sah, karena tanpa seizin pemiliknya yang sah.
Jika perampas tidak tahu pemilik asli objek rampasan tersebut, sehingga dia tidak
bisa mengembalikannya, maka dia harus menyerahkannya kepada penguasa (pihak
berwenang) untuk menempatkannya di tempat yang semestinya atau sebagai sedekah atas
pemilik aslinya. Dengan demikian, maka pemilik asli akan mendapatkan pahala sedekah,
dan perampas menjadi terbebas dari barang tersebut.
Perampasan harta tidak sebatas menguasai harta orang lain dengan kekuatan saja,
bahkan termasuk dengan merebutnya lewat sengketa bathil di pengadilan yang dibarengi
dengan sumpah dusta, sebagaimana firman Allah:
“Dan janganlah sebagain dari kamu memakan harta sebagain lain di antara
kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) membawa urusan harta itu
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 137
kepada hakim, supaya kamu dapat memakan harta benda orang lain itu
dengan jalan (berbuat dosa), padahal kamu mengetahui” (Q.S:Al-Baqarah:188)
Serta firman Allah lainnya
“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janjinya (dengan) Allah dan
sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak
mendapatkan bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata
dengan mereka pada hari kiamat dan tidak akan (pula) mensucikan mereka.
Bagi mereka azab yang pedih.” (Q.S:Ali-Imran:77)
Bahkan perintah ilahi sangat keras dan mengikat dan hukuman bagi yang
melanggarnya sangat pedih.
Terlebih lagi Rasulullah bersabda:
Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, niscaya akan dipikulkan ke
pundaknya tanah dari tujuh lapis bumi.”
7
Selain itu, Rasulullah bersabda:
Jika aku memutuskan untuk memberikan kepada salah seorang darimu yang
merupakan hak saudaranya, maka janganlah dia mengambilnya, karena seakan
aku telah memberinya sepotong api neraka,.”
8
1
Muslim (2941) [4/402].
2
Abu Ya'la di Musnad-nya (1570) [3/140].
3
Muslim (4108) [6/49]. Lihat juga Al-Bukhari (3198) [6/352] dan Muslim (4110) [6/50].
4
Al-Bukhari (2449) [5/126].
5
Lihat: "Al-Mughni" dan "Ash-Sharh Al-Kabir" [5/374].
6
At-Tirmidzi (1382) [3/662] dan Abu Dawud (3073) [3 / 297-298].
7
Abu Dawud (3073) [3/297] dan At-Tirmidzi (1382) [3/662]. Lihat Juga Al-Bukhari [5/23].
8
Al-Bukhari (2680) [5/354] dan Muslim (4448) [6/231].
FIQH 102
6
BAB
Tindak-tindak Pengrusakan
Allah mengharamkan setiap bentuk pelanggaran dan pemerasan harta orang tanpa
alasan yang benar dan mensyariatkan adanya ganti rugi atas barang yang dirusak tanpa
alasan tersebut meskipun tidak sengaja. Barangsiapa yang merusak harta orang lain,
selama harta tersebut dianggap terhormat oleh syariat dan orang tadi merusaknya tanpa izin
pemiliknya, maka dia wajib menanggungnya.
Imam Al-Mufawwaq berpendapat mengenai hal ini:
Kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini. Ini berlaku sama, baik
karena sengaja maupun lengah dan baik dilakukan oleh mukallaf (orang berakal
sehat dan baligh) atau bukan.“
Demikian pula orang yang menyebabkan kerusakan pada harta orang lain, seperti
orang yang membuka pintu gudang hingga hilanglah barang yang dikunci di dalamnya,
maka dia menanggung barang tersebut. Atau dia membuka suatu wadah hingga apa yang
terdapat di dalamnya tumpah dan rusak, maka ia harus menanggungnya juga. Demikian
juga bila ia melepas ikatan hewan atau kemudinya, lalu hewan itu lari menghilang, ia
menanggungnya. Begitu pula bila ia mengikat hewannya di jalan sempit, hingga
menyebabkan orang yang lewat tersandung hingga luka, maka dia harus membayar ganti
rugi atas kerusakan yang dia sebabkan itu. Ini persis seperti orang yang memarkir mobilnya
di jalan hingga menyebabkan tabrakan dengan mobil lain atau orang, maka orang yang
telah memarkir tersebut harus bertanggungjawab. Ini berdasarkan hadits riwayat Ad-
Daruqutni dan pengumpul hadits lainnya yang menyatakan:
Siapa yang menambatkan binatang di salah satu jalan kaum Muslimin atau di salah
satu pasar mereka, kemudian binatang itu menyepak tangan atau kaki mereka,
maka dia yang akan menanggungnya.”
1
Begitu pula jika ia meletakkan lumpur, kayu, batu, atau menggali lubang di jalan dan
mengakibatkan tersandungnya orang yang lewat hingga luka atau celaka, atau meletakkan
kulit semagka dan yang semisalnya, atau mengalirkan air, hingga mengakibatkan orang
terpeleset dan luka, maka pelaku semua hal ini dalam semua kondisi ini harus
menanggungnya, karena perbuatan semacam ini dianggap sebagai pelanggaran.
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 139
Namun alangkah banyaknya orang yang meremehkan masalah ini di zaman kita
sekarang. Alangkah banyaknya lubang-lubang yang digali di jalanan, alangkah seringnya
orang menutup jalan dan meletakkan berbagai halangan padanya. Dan alangkah banyaknya
kerugian yang ditimbulkan oleh perilaku tersebut tanpa ada yang mencegah maupun
mengawasi. Bahkan ada di antara mereka yang menguasai jalan dan menggunakannya
untuk kepentingan pribadinya. Ia tidak peduli mempersempit jalan orang yang hendak lewat
dan tidak peduli terhadap dosa yang ditimbulkannya dari ini semua.
Diantara hal-hal yang mengharuskan ganti rugi adalah bila seseorang memelihara
anjing galak lalu anjing tersebut menyerang orang yang lewat dan menggigitnya, maka
pemiliknya harus menanggung hal tersebut karena ia telah melakukan pelanggaran dengan
memelihara anjing galak.
Bila seseorang menggali sumur di halamannya untuk kepentingan pribadi, ia harus
menanggung semua yang terjatuh ke dalamnya. Sebab ia harus menjaga sumur tersebut
dan menghindarkan orang yang lewat dari bahayanya. Maka bila ia membiarkannya begitu
saja tanpa pengawasan ia dianggap telah bersalah.
Selain itu, jika ada orang yang memiliki hewan ternak, maka dia wajib menjaga
hewan ternaknya agar tidak merusak tanaman dan kebun orang lain di sekitarnya, terutama
di malam hari; jika tidak maka dia bertanggungjawab atas kerusakan yang mungkin
ditimbulkan hewan ternaknya. Sebagaimana Rasulullah bersabda:
Yang memiliki harta harus menjaganya di siang hari, sedangkan apa yang dirusak
oleh binatang di malam hari menjadi tanggungan pemiliknya (H.R Imam Ahmad,
Abu Dawud dan Ibnu Majah)
2
Jadi pemilik binatang tidak bertanggungjawab bila binatangnya merusak di siang
hari, kecuali dia sengaja melepasnya di dekat apa yang biasanya akan dirusak. Imam Al-
Baghawi berpendapat mengenai hal ini:
“Para ulama berpendapat bahwa harta yang dirusak hewan ternak yang dilepas di
siang hari tidak menjadi tanggungan pemilik hewan. Sedangkan apa yang
dirusaknya di malam hari menjadi tanggungannya. Sebab kebiasaan yang berlaku
ialah bahwa pemilik kebun dan taman akan menjaga ladang mereka di siang hari,
sedangkan pemilik ternak menjaga ternak mereka di malam hari. Barangsiapa yang
menyelisihi kebiasan ini maka dia telah keluar dari aturan umum. Aturan ini berlaku
bila pemilik hewan tidak bersama ternaknya. Namun jika pemilik ternak bersama
hewannya, maka dia tetap menanggung semua yang dirusakkan.”
3
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 140
Dalam Qur’an, Allah mengisahkan tentang Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman tentang
keputusan mereka terhadap kasus kerusakan yang hampir sama dengan ini.
“Dan ingatlah (kisah tentang) Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman, di waktu
mereka memberi keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak
oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah kami menyaksikan
keputusan yang diberikan oleh mereka itu. Maka Kami telah memberikan
kepada Sulaiman pengertian tentang hukum yang lebih tepat, kepada masing-
masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu.” (Q.S:Al-Anbiya:78-79)
Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah berpendapat mengenai kedua ayat ini:
Al-Quran telah menegaskan bahwa Sulaiman dipuji karena ia diberi pemahaman
tentang cara menetapkan ganti rugi yang adil. Ini mengingat karena perusakan
tanaman itu terjadi di malam hari, tepatnya di kebun anggur. Nabi Dawud lantas
memutuskan bahwa kerugian pada kebun anggur harus ditanggung nilainya. Ia lalu
memperhatikan nilai kambing tersebut dan mendapatinya setara dengan nilai
kerusakan yang terjadi di kebun, maka ia menyerahkan kambing-kambing itu
kepada pemilik tanaman. Sedangkan Sulaiman memutuskan bahwa kerugian
ditanggung oleh pemilik kambing dan kerugian tersebut nilainya harus sama.
Caranya pemilik kambing harus menanami kebun yang rusak hingga kembali
seperti sedia kala. Beliau tidak mengabaikan keuntungan yang mestinya diterima
oleh pemilik kebun sejak kebunnya dirusak hingga baik kembali. Karenanya beliau
menyerahkan kambing-kambing tersebut kepada pemilik kebun agar mengambil
hasilnya sesuai dengan kadar hasil kebunnya. Dengan demikian, pemilik kebun
mendapat ganti rugi yang setara dari hasil kambing selama dia tidak bisa
memanfaatkan hasil kebunnya, dan Sulaiman mendapati bahwa nilai keduanya
adalah sama. Inilah ilmu yang khusus Allah berikan kepada Sulaiman dan beliau
dipuji karena memahaminya.”
4
Jika hewan berada di tangan seorang penunggang kuda atau kusir, maka ia
menanggung kerusakan akibat bagian depan hewan tersebut seperti tangan dan mulutnya,
dan tidak menanggung kerusakan akibat bagian belakangnya seperti kaki. Dasarnya adalah
hadits:
“(Kerusakan yang ditimbulkan) kaki (binatang ternak) adalah bebas jaminan.”
5
Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah mengatakan:
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 141
Setiap hewan ternak seperti sapi, domba dan sejenisnya tidak harus ditanggung
oleh pemiliknya, jika mereka tidak terikat. Contohnya ketika ia terlepas dari tangan
orang yang sedang menggembalakannya kemudian menimbulkan kerusakan, maka
tidak ada seorang pun yang menanggungnya ketika itu. Hukum ini berlaku selama
binatang itu tidak agresif dan pemiliknya tidak lalai dalam menjaganya di malam hari
atau di pasar kaum muslimin dan tempat perkumpulan mereka.”
Pendapat yang sama pun dianut oleh sebagian ulama lainnya yang berpendapat
bahwa tidak ada tanggungan atas (kerusakan yang ditimbulkan binatang) jika binatang itu
lepas atau kabur dan dia lari tunggang langgang dari pengendara/ penggembalanya, kecuali
jika ia adalah binatang liar.
6
Sebagai tambahan, jika seseorang diserang oleh orang lain atau binatang, dan ia
tidak dapat menghindari serangan tersebut kecuali dengan membunuhnya lalu Ia bunuh,
maka ia tidak menanggung apa-apa. Sebab ia membunuh demi mempertahankan dirinya.
Padahal mempertahankan diri hukumnya boleh. Maka dia tidak menanggung akibat yang
timbul karenanya. Di samping itu, bila ia membunuh demi menolak bahaya dari penyerang,
maka penyerang itulah sebenarnya yang membunuh dirinya sendiri. Syaikh Taqiyyud-Din
berkata.
Ia harus melawan serangan terhadap dirinya, dan bila tidak ada jalan lain untuk itu
selain dengan membunuh, maka ia boleh membunuh menurut kesepakatan
fuqaha.”
7
Diantara barang-barang yang bebas tanggungan bila dirusakkan adalah alat-alat
musik, salib, maupun gelas-gelas khamr, buku-buku yang mengandung kesesatan, khurafat,
pornografi, dan kemaksiatan lainnya. Hal ini disiratkan dalam Riwayat Imam Ahmad dari
Ibnu Umar yang mengisahkan bahwa Rasulullah pernah menyuruhnya untuk mengambil
sebilah pisau, lalu masuk ke pasar-pasar Madinah. Di pasar tersebut ada kantung-kantung
berisi khamr yang didatangkan dari Syam
8
, maka ia menyayat-nyayatnya di depan
rasulullah, dan rasulullah memerintahkan para sahabat untuk melakukannya.
9
Hadits ini
menunjukkan dianjurkannya merusak barang-barang semacam itu tanpa perlu menanggung
kerugiannya. Akan tetapi pengrusakan ini harus di bawah perintah dan pengawasan
penguasa, agar kemaslahatannya terjamin dan terhindar dari mafsadah (kerusakan yang
lebih besar).
1
Ad-Daraqutni (3352) [3/127] dan Al-Bayhaqi (17693) [8/597].
2
Abu Dawud (3570) [3/530], Ibnu Majah (2332) [3/101] dan Ahmad (23581) [5/436].
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 142
3
Lihat catatan kaki di "Ar-Rawd Al-Murbi'" [5/419].
4
Lihat catatan kaki di "Ar-Rawd Al-Murbi'" [5/420].
5
Al-Bukhari (1499) dan Muslim (1710).
6
Lihat catatan kaki di "Ar-Rawd Al-Murbi'" [5/422].
7
Lihat: "Al-Akhbar Al-'Ilmiyyah min Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah" [hal.420].
8
Ash-Sham: Levant; wilayah yang meliputi Suriah, Lebanon, Yordania, dan Palestina.
9
Ahmad (6165) [2 / 132-133].
FIQH 102
7
BAB
Wadi’ah
Menurut syari’ah, menitipkan berarti mewakilkan orang lain untuk menjaga secara
sukarela, sesuatu dengan baik dan ikhlas. “Wadi’ah merujuk pada harta benda yang
dititipkan pada orang yang menjaganya tanpa imbalan.
Syarat-syarat sah wadi’ah sama dengan syarat-syarat untuk penunjukan wakil
seperti: berakal-sehat, telah baligh, dan bijak dalam menggunakan harta (rasyid). Hal ini
karena menitipkan berarti mewakilkan orang untuk menjaga.
Disunnahkan untuk menerima wadi’ah bagi orang yang mengetahui bahwa dirinya
dapat dipercaya dan mampu menjaga wadi’ah tersebut. Karena menjaga wadi’ah pahalanya
besar, sebagaimana sabda Rasulullah :
“Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong
saudaranya”
1
Akan tetapi, jika dia tidak yakin bahwa dia mampu menjaga wadi’ah, maka makruh
untuk menerima wadi’ah tersebut.
Salah satu aturan wadi’ah yaitu jika wadi’ah hilang/ rusak selama dalam penjagaan
sedangkan orang yang diberi wadi’ah tidak berlaku teledor, maka dia tidak harus
menanggung kerusakan tersebut. Karena dalam hal ini, wadi’ah dianggap sebagai harta
benda milik orang yang diberi wadi’ah, sehingga dia tidak menangung kerusakan selama dia
tidak menyalahgunakannya. Ibnu Majah meriwayatkan hadits
2
yang sanadnya dianggap
lemah, yang menyatakan bahwa Rasulullah bersabda:
Barangsiapa dititipi suatu titipan maka ia tidak dikenai tanggungan.”
Ad-Daraqutni meriwayatkan hadits
3
serupa dengan lafadz:
Peminjam yang tidak berkhianat tidak dibebani ganti rugi, dan penerima titipan
yang tidak berkhianat juga tidak dibebani ganti rugi”
Dalam riwayat lainnya;
“Tidak ada tanggungan atas orang yang diserahi amanah
4
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 144
Seorang wakil menjaga wadi’ah yang diberikan padanya secara sukarela; maka jika
dia harus menanggung wadi’ah tersebut, orang-orang tidak akan menerima wadi’ah, dan ini
tentunya berdampak negatif pada urusan mereka serta menghambat kepentingan mereka.
Akan tetapi, orang yang menyalahgunakan amanat yang telah diberikan padanya atau tidak
menjaganya dengan baik maka dia harus menanggungnya jika wadi’ah yang dititipkan
kepadanya rusak, karena dia dinilai merusak harta orang lain.
Aturan lain tentang wadi’ah adalah orang yang diberi amanah harus menjaga
wadi’ah yang diberikan padanya seperti menjaga hartanya sendiri, karena Allah telah
memerintahkan kita untuk menyerahkan wadi’ah dalam keadaan aman kepada pemiliknya.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian agar menunaikan amanah-amanah
kepada para pemiliknya.” (Q.S: An-Nisa:58)
Wadi’ah tidak bisa diserahkan dengan aman kepada pemiliknya jika tidak dijaga
dengan baik, dan ketika seseorang menerima wadi’ah, maka dia telah mewajibkan dirinya
untuk menjaganya, maka dia harus memenuhi kewajibannya.
Jika wadi’ah adalah binatang, maka wakil itu harus memberinya makan, namun jika
dia tidak memberinya pakan tanpa izin dari pemiliknya hingga binatang itu mati, maka dia
harus menanggung harga binatang itu. Karena memberi pakan ternak pada binatang ternak
adalah suatu kewajiban, selain kewajiban bagi wakil untuk menjaga wadi’ah yang diberikan
padanya. Dengan demikian orang yang diberi wadi’ah dianggap berdosa jika dia berhenti
memberi ternak itu makan dan minum sampai mati. Secara umum, seseorang harus
memberi pakan dan air pada binatang ternak semacam ini demi mengharapkan keridhoan
Allah, karena nyawa makhluk hidup adalah hak yang tidak bisa diganggu gugat.
Orang yang diberi wadi’ah boleh menyerahkan wadi’ah kepada orang yang biasa
menjaga hartanya, seperti istrinya, budaknya, atau kepada bendaharanya atau pelayannya.
Jika wadi’ah tersebut hilang/ rusak selama dalam penjagaan salah satu dari mereka yang
disebutkan tadi, tanpa pihak kedua tersebut lalai dalam menjaganya, maka dia tidak perlu
menangungnya. Hal ini karena orang yang diberi wadi’ah boleh menyimpan wadi’ah itu
sendiri atau menunjuk seorang wakil untuk menjaga wadi’ah itu untuk dirinya. Sama halnya,
jika orang yang diberi wadi’ah menitipkan wadi’ah tersebut kepada orang yang sudah biasa
menjaga harta milik dia sendiri (dengan jujur), maka dia (wakil yang pertama) bebas dari
tanggungjawab, karena hal itu dianggap benar menurut kebiasaan. Akan tetapi, jika dia
menitipkan wadi’ah yang diberikan padanya kepada orang yang asing baik bagi dirinya
maupun pemilik barang tersebut, maka dia harus bertanggungjawab jika ada kerusakan.
Karena dia tidak boleh mempercayakan wadi’ah kepada orang asing kecuali ada udzur.
Sebagai contoh, jika orang yang diberi wadi’ah sedang sekarat atau tiba-tiba dia harus
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 145
bepergian dan khawatir wadi’ah itu rusak jika dia membawanya, dan tidak ada orang lain
yang bisa dia percaya kecuali orang asing tersebut, maka dia boleh melakukannya dan dia
tidak harus menanggung jika terjadi kerusakan.
Secara umum, jika wakil yang diberi wadi’ah merasa khawatir dengan wadi’ah yang
diberikan padanya atau dia harus bepergian, dia wajib mngembalikan titipan kepada
pemiliknya atau wakilnya. Kalau ia tidak mendapati pemiliknya maupun wakilnya, maka ia
harus membawanya dalam bepergian bila hal itu lebih aman baginya. Namun jika tidak
aman dibawa pergi, maka ia harus menitipkannya pada penguasa. Sebab penguasa dapat
bertindak selaku pemilik saat pemilik sebenarnya tidak ada. Jika ia tidak mungkin
menitipkannya pada penguasa, ia harus menitipkannya pada orang yang bisa dipercaya.
Sebab nabi ketika hendak hijrah, beliau menyerahkan seluruh titipan yang ada padanya ke
Ummu Aima dan menyuruh Ali agar mengembalikannya ke para pemiliknya
5
. Demikian pula
dengan orang yang sedang sekarat dan ia membawa sejumlah titipan orang, wajib baginya
untuk mengembalikan seluruh titipan ke para pemiliknya. Jika ia tidak mendapati mereka, ia
harus menitipkannya ke penguasa atau orang yamg bisa dipercaya.
Melakukan pelanggaran atas barang titipan, mengakibatkan pelakunya dikenai
tanggungan jika barang tersebut hilang/ rusak. Sebagai contoh, ada orang yang dititipi
binatang tunggangan lalu ditungganginya tanpa memberi makan dan minum yang
semestinya, atau seseorang diberi wadi’ah pakaian namun memakainya selain dari tujuan
menjaganya, atau diberi wadi’ah uang koin dalam sebuah tempat lalu dikeluarkan dari
tempatnya atau dalam sebuah kantung terikat lalu dibuka ikatannya. Maka dalam kasus-
kasus demikian, seorang yang diberi wadi’ah harus bertangungjawab jika wadi’ah itu rusak
atau hilang, karena dia telah melanggar aturan dengan bertindak demikian.
Orang yang diberi wadi’ah adalah orang yang jujur dan bisa dipercaya, jadi jika dia
berkata telah menyerahkan wadi’ah tersebut kepada pemiliknya atau kepada seseorang
atas nama dirinya, maka dia harus dipercaya. Terlebih lagi jika dia mengklaim bahwa
wadi’ah yang telah diberikan padanya rusak tanpa penyalahgunaan dan dia bersumpah
untuk itu, maka dia harus dipercaya. Sebab ia adalah orang yang amanah dan Allah
menyebut titipan sebagai amanah:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian agar menunaikan amanah-amanah
kepada para pemiliknya.” (Q.S: An-Nisa:58)
Aturan yang sebenarnya adalah orang yang diberi wadi’ah bisa dipercaya dan tidak
berdosa hingga dia terbukti berdusta. Di sisi lain, jika dia mengaku bahwa wadi’ah yang
telah diberikan padanya telah rusak karena kecelakaan misalnya karena kebakaran, maka
Bab 3: Muzara’ah, Musaqah Dan Sewa-Menyewa FIQIH201
Islamic Online University 146
pengakuan dia tidak langsung dipercaya hingga dia membawa bukti yang menunjukkan
bahwa kecelakaan itu benar-benar terjadi.
Terakhir, jika pemilik barang meminta barangnya dikembalikan lalu orang yang dititipi
terlambat mengembalikan tanpa uzur hingga barang tersebut hilang/ rusak, maka ia harus
menanggung. Sebab dia telah melakukan sesuatu yang haram dilakukannya yaitu menahan
barang titipan setelah diminta kembali oleh pemiliknya. Wallahu a’lam.
1
Muslim (2699).
2
Ibnu Majah (2401) [3/138].
3
Ad-Daraqutni (2939) [3/36].
4
Ad-Daraqutni (2938) [3/36].
5
Al-Bayhaqi (12696) [6/472].
FIQH 102
IV. REKLAMASI LAHAN
TERLANTAR
1
BAB
Reklamasi Lahan Terlantar
Para fuqaha
1
mendefinisikan lahan terlantar sebagai lahan yang terbebas dari segala
bentuk kepemilikian pihak yang dilindungi hukum. Definisi ini mengecualikan dua jenis lahan
berikut ini:
1. Lahan pribadi: Lahan yang dimiliki oleh muslim atau kafir yang dilindungi hukum baik
karena dia telah membelinya, sebagai hibah atau sejenisnya.
2. Lahan umum: Lahan yang terkait atau dikhususkan untuk kemasalahatan pihak yang
dilindungi hukum misalnya jalan, pekarangan, sumber air atau dikhususkan untuk
digunakan penduduk sekitar misalnya kawasan pemakaman, tempat penampungan
sampah, area yang dimanfaatkan untuk melaksanakan dua sholat Hari Raya (Idul
Fitri dan Idul Adha), tempat mencari kayu bakar atau padang rumput untuk
menggembalakan ternak. Semua jenis lahan yang disebutkan tadi tidak bisa dimiliki
melalui reklamasi.
Jika lahan yang tidak dimiliki oleh siapapun yang dilindungi secara hukum
direklamasi oleh seseorang, maka lahan itu menjadi miliknya menurut hadits yang
diriwayatkan oleh Jabir (Radhiyallahu anhu) dimana Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa menghidupkan tanah mati maka tanah tersebut menjadi miliknya
2
(H.R Imam Ahmad, Tirmizi yang menilai hadits ini sebagai hadits shahih)
Ada sejumlah hadits lainnya yang memiliki makna serupa, sebagian diantaranya
dicatat dalam kitab Shahih Bukhori.
Semua ulama fiqih sepakat bahwa lahan tandus yang terlantar bisa dimiliki oleh
mereka yang mereklamasinya, kecuali lahan terlantar di Al-Haram (wilayah suci Mekah) dan
area Gunung Arafah, agar tidak mempersempit tempat yang dikhususkan untuk para
jamaah melaksanakan ritual ibadah haji atau menggunakan tempat yang ditujukan untuk
semua orang. Akan tetapi, para fuqaha berbeda pendapat dalam menentukan syarat-syarat
sah untuk mereklamasi lahan tandus atau lahan tanpa pemilik.
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 148
Lahan terlantar bisa direklamasi dengan empat cara:
Pertama: Dengan membangun tembok kokoh di sekeliling tanah tersebut, sesuai
tradisi yang berlaku, sebagaimana sabda Rasulullah :
“Barangsiapa membangun tembok di sekeliling suatu tanah, maka tanah itu menjadi
miliknya
3
(H.R Imam Ahmad, Abu Dawud dari Jabir, dan Ibnul Jarud menilai hadits
ini shahih)
Terdapat hadits lain yang diriwayatkan dari Samurah, hadits ini menunjukkan bahwa
memagari suatu tanah dengan tembok menjadikan orang tersebut berhak
memilikinya. Tolok ukur yang berlaku dalam hal ini ialah dengan membangun
sesuatu yang secara bahasa bisa disebut tembok yang kokoh dan tidak mudah
dirobohkan. Akan tetapi, jika orang itu hanya menyusun bebatuan di sekeliling tanah,
atau melingkunginya dengan pagar yang rendah atau dinding yang kecil yang tidak
bisa mencegah penyusup atau hanya menggali parit di sekelilingnya, tanah itu tidak
menjadi miliknya, tetapi dia tetap lebih berhak mereklamasi (menghidupkan) tanah
tersebut, dan dia tidak boleh menjual tanah terlantar, kecuali dia telah sepenuhnya
mereklamasinya.
Kedua: Jika seseorang menggali sumur di tanah terlantar hingga memunculkan air
tanah, maka tanah itu menjadi miliknya, karena dia telah menghidupkannya. Akan
tetapi, jika dia menggali sumur tanpa mengeluarkan air tanah sama sekali, maka
lahan terlantar itu bukan miliknya, meskipun dia lebih berhak mereklamasinya dan
memilikinya karena dialah orang yang memulai reklamasinya.
Ketiga: Jika seseorang mengalirkan air dari sumur atau sungai ke lahan terlantar,
maka dia telah mereklamasinya, karena menyediakan air di lahan tersebut jauh lebih
bermanfaat daripada membangun benteng di sekelilingnya.
Keempat: Jika ada air yang membanjiri lahan terlantar dan menyebabkan lahan itu
tandus, maka orang yang mencegah aliran air atau mengeringkan lahan tersebut
dianggap orang yang telah mereklamasinya, dengan demikian lahan itu menjadi
miliknya. Karena reklamasi jenis ini jauh lebih bermanfaat bagi lahan itu sendiri dari
pada melingkunginya dengan benteng-yang menjadikan orang tersebut sebagai
pemiliknya, sesuai hadits yang disebutkan di atas.
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada aturan umum yang mengatur untuk
menentukan sebuah tanah terlantar dianggap telah direklamasi, dan bahwa seorang Muslim
harus mengikuti tradisi yang berlaku. Apapun yang menurut masyarakat dianggap reklamasi
lahan terlantar, maka orang yang telah mengupayakan reklamasi itu berhak memilikinya. Ini
adalah pendapat ulama mazhab Hambali dan yang lainnya. Sedangkan syari’ah
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 149
menetapkan aturan umum yaitu lahan terlantar bisa dimiliki oleh siapa saja yang
mereklamasinya, tanpa menjelaskan caranya. Sehingga seorang Muslim harus mengikuti
kesepakatan umum untuk mengetahui apa yang dianggap sebagai reklamasi dan apa yang
bukan.
Pemimpin Muslim (atau pihak pemerintah) berhak memberikan lahan yang terlantar
kepada siapa saja yang menghidupkannya, karena Rasulullah menghibahkan lembah Al-
Aqiq kepada Bilal Ibnul Harits
4
dan sebidang lahan di Hadramawt kepada Wa’il Ibn Hujr
5
.
Nabi juga memberikan sepetak tanah kepada Umar Ibnul Khatab
6
, Utsman bin Affan
7
dan
sejumlah sahabah.
8
Akan tetapi sekedar pemberian tidak menjadikannya boleh memilikinya
sampai ia benar-benar mereklamasinya. Pemberian ini artinya bahwa dia lebih berhak untuk
mereklamasinya dibanding orang lain. Jika ia telah mereklamasinya maka lahan itu menjadi
miliknya. Namun, jika dia tidak bisa mereklamasi atau menghidupkannya maka Pemerintah
berhak mengambilnya kembali dan menghibahkannya kepada orang lain yang mampu
mereklamasinya, karena Umar Ibnul Khatab mengambil kembali tanah-tanah dari mereka
yang tidak bisa mereklamasinya
9
. Aturan yang sama pun berlaku pada orang yang
mengambil binatang buruan, kayu bakar atau benda lain sebelum orang lain mengambilnya,
maka dia lebih berhak memilikinya dibanding orang lain, asalkan dia adalah orang pertama
yang mendapatkannya.
Jika ada sumber air alami, misalnya sungai di suatu lembah yang melewati lahan
warga, maka orang yang memiliki lahan pertama yang dilewati aliran sungai boleh mengairi
lahan mereka dengan membendung aliran air tersebut sampai menggenangi lahan mereka
sebatas mata kaki. Setelah itu mereka harus mengalirkannya ke lahan-lahan di sampingnya,
dan seterusnya, sebagaimana sabda Rasulullah kepada Zubair, dalam peristiwa yang
serupa.
Airilah (tanahmu) hai Zubair, kemudian tampunglah airnya hingga setinggi
pembatas tanah
10
(H.R Bukhori dan Muslim)
Abdur Razak meriwayatkan bahwa Ma’mar meriwayatkan bahwa Az-Zuhri berkata:
“Kami mengamati sabda Nabi yang mengatakan: tampunglah airnya hingga
setinggi pembatas tanah, ternyata batasnya setinggi kedua mata kaki.”
11
Dengan demikian, mereka mengukur ketinggian air berdasarkan hadits di atas dan
mendapati tingginya sebatas mata kaki. Kemudian mereka menjadikannya sebagai tolok
ukur dalam memprioritaskan orang yang lebih tinggi lokasinya secara urut. Amar Ibn Syu’ab
meriwayatkan:
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 150
Rasulullah memutuskan agar Sail Mahzur yaitu sebuah lembah yang terkenal di
Madinah- airnya ditampung hingga setinggi kedua mata kaki, lalu dialirkan oleh
orang yang di atas ke orang yang dibawahnya”
12
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud
dan pengumpul hadits lainnya)
Jika sumber air itu dimiliki oleh beberapa pemilik lahan, maka harus dibagi-bagikan
pada para pemilik lahan sesuai dengan kadar tanah yang mereka miliki, dan setiap pemilik
berhak melakukan apapun pada bagian air mereka.
Penguasa Muslim berhak untuk melindungi padang rumput yang digunakan untuk
menggembalakan ternak kaum Muslimin, seperti kuda yang digunakan untuk berjihad
(berjuang di jalan Allah) dan unta untuk diamalkan, selama padang rumput yang menjadi
kawasan lindung tersebut tidak menyempitkan lahan publik. Ibnu Umar (Radhiyallahu anhu)
meriwayatkan bahwa Rasulullah mengkhususkan tempat yang disebut An-Naqi’ sebagai
kawasan terlindungi untuk menggembalakan kuda-kuda kaum Muslimin
13
. Selama kawasan
lindung tidak menyempitkan lahan umum dan memang diperlukan, maka pemerintah boleh
melindungi rumput yang tumbuh di lahan terlantar untuk untuk dijadikan tempat merumput
bagi unta-unta zakat, kuda-kuda jihad, ternak-ternak jizyah
14
serta ternak yang tersesat
ataupun yang terlantar.
1
Faqih: Seorang ahli hukum Islam; Fuqaha: jamak dari faqih.
2
Ahmad (14205) [3/304] dan At-Tirmidzi (1383) [3/663]. hadits yang serupa diriwayatkan oleh Sa'id Ibn Zayd
dan diriwayatkan oleh Abu Dawud (3073) [3/297] dan At-Tirmidzi (1382) [3/298].
3
Ahmad (20003 vol.2) [5/11] dan Abu Dawud menceritakan sebuah hadits serupa dari samurah (3077) dan Al-
Bayhaqi (11797) [6/240].
4
Al-Bayhaqi (11824) [6/246]. Diriwayatkan dengan lafadzh yang lain oleh Abu Dawud (3061) [3/291] dan Al-
Bayhaqi (11797) [6/240].
5
Abu Dawud (3058) [3/291] dan At-Tirmidzi (1381) [3/665].
6
Al-Bayhaqi (20394) [10/212].
7
Al-Bayhaqi (11795) [6/239].
8
Lihat: Al-Bayhaqi [6/238].
9
Saat ia mengambil kembali lembah Al-Aqiq dari Bilal Ibnul-Harith; Al-Bayhaqi (11824) [6/246].
10
Al-Bukhari (2359) [5/44] dan Muslim (6065) [8/107].
11
Al-Bukhari [5/49] di bagian terakhir hadits no. (2362).
12
Abu Dawud (3639) [4/36] dan Ibnu Majah (2481) [3/181].
13
Al-Bayhaqi (11808) [6/242] dan asalnya diriwayatkan dalam Al-Bukhari (2370) [5/56].
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 151
14
Jizyah: Upeti atau pajak yang diwajibkan dari orang-orang non-muslim yang tinggal di negara islam
membebaskan mereka dari tugas militer dan memberikan hak perlindungan negara Islam kepada mereka.
Secara bersamaan, zakat tidak diambil dari mereka, yang menjadi kewajiban hanya bagi kaum muslimin.
FIQH 102
2
BAB
Jaalah (Upah)
Ja’alah menurut syari’ah adalah upah yang diberikan kepada seseorang sebagai
imbalan atas bantuan atau pekerjaan yang telah diselesaikannya. Dengan kata lain, upah ini
mengacu pada sejumlah uang yang diberikan kepada seseorang yang menyelesaikan tugas
tertentu, misalnya telah membangun dinding.
Hukum dibolehkannya ja’alah dinyatakan dalam Qur’an, sebagaimana firman Allah
tentang Nabi Yusuf yang berkata:
“...dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan
makanan seberat) beban onta dan aku jamin itu” (Q.S:Yusuf:72)
Maknanya adalah barangsiapa yang bisa menunjukkan pencuri piala sang raja,
maka dia akan mendapat upah berupa bahan makanan seberat beban unta. Dengan
demikian ayat Qur’an di atas menyiratkan dibolehkannya pemberian upah. Selain itu dalil
dari sunnah adalah tentang seorang pemimpin suku yang telah disengat binatang berbisa
yang telah diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri dalam dua kitab shahih
1
dan di dalam kitab
hadits lainnya.
Suatu ketika ia dan kawan-kawannya singgah di kampung salah satu kailah Arab.
Mereka meminta untuk dijamu, namun warga kampung menolak menjamu mereka.
Tiba-tiba Pemimpin suku Arab itu disengat ular (atau kalajengking), dan warga suku
berusaha dengan segala cara untuk menolongnya. Warga kampung akhirnya
mendatangi mereka seraya bertanya: ‘Adakah salah seorang dari kalian yang
mampu mengobati?’ Lalu salah seorang dari mereka menjawab. ‘Demi Allah, saya
orang yang pandai meruqyah (mengobati), tapi demi Allah sebelum ini kami minta
dijamu dan kalian menolak; maka aku tidak akan meruqyah kecuali jika kalian
memberi ja’alah kepada kami. Maka penduduk kampung tersebut sepakat
menjanjikan sekawanan kambing kepada mereka. Lelaki tersebut lantas beranjak
lalu meniup-niup kepala kampung tersebut sambil membaca surat al-fatihah, Maka
orang itu tiba-tiba segar bugar kembali seakan terlepas dari ikatan. Warga kampung
pun akhirnya membayarkan imbalan yang telah disepakati. Lalu rombongan tadi
pulang dan bertemu dengan rasulullah. Mereka lantas menceritakan apa yang
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 153
terjadi, maka nabi bersabda: ‘Kalian telah berbuat benar, bagi-bagilah imbalannya
dan sisakan sebagian untukku.’
2
Jika seseorang melakukan pekerjaan dengan imbalan yang sudah ditetapkan, maka
dia berhak menerimanya, karena kesepakatannya menjadi sah dengan menyelesaikan
tugas yang telah ditentukan. Jika sekelompok pekerja melakukan tugas tersebut, maka
upahnya harus dibagi rata di antara mereka, karena mereka telah berpartisipasi dalam
melaksanakan pekerjaan yang sama untuk jumlah upah yang sudah ditetapkan. Bila
seseorang melakukan suatu pekerjaan yang tidak dia ketahui ada imbalan atasnya, maka ia
tidak berhak mendapat imbalan. Sebab pekerjaan tersebut belum mendapat izin, sehingga
tidak ada imbalan yang berhak diambil. Akan tetapi, jika upah kemudian ditetapkan setelah
dia mulai bekerja, maka pekerja itu hanya mendapat upah sesuai dengan kadar pekerjaan
yang dilakukannya setelah ia mengetahui upah tersebut.
Memberikan upah kepada pekerja adalah kesepakatan yang diperbolehkan. Oleh
sebab itu, kedua belah pihak, baik pekerja maupun yang mempekerjakan, berhak untuk
membatalkannya. Jika pekerja membatalkan kesepakatan, maka dia tidak berhak menerima
upah ataupun hadiah, karena dia telah membatalkan haknya sendiri. Akan tetapi, jika orang
yang mempekerjakan yang membatalkan kesepakatan setelah pekerja memulai
pekerjaannya, maka pekerja itu berhak menerima upah sebanyak pekerjaan yang telah dia
kerjakan. Memberikan upah (ja’alah) berbeda dengan mempekerjakan orang (ijarah) dalam
beberapa aspek, berikut ini beberapa perbedaannya:
Agar menjadi sah, dalam ja’alah tidak disyaratkan harus mengetahui pekerjaan yang
diminta. Berbeda dengan ijarah yang disyaratkan bahwa pekerjaan yang diminta
harus diketahui dengan jelas.
Dalam ja’alah tidak disyaratkan harus mengetahui jangka waktu pekerjaan. Berbeda
dengan ijarah yang disyaratkan bahwa jangka waktunya harus jelas.
Dalam ja’alah boleh digabungkan antara pekerjaan dengan jangka waktunya, seperti
mengatakan: “Barangsiapa yang menjahitkan kain ini untukku dalam sehari, maka ia
akan mendapatkan upah sekian.” Dalam kasus seperti ini, jika penjahit itu dapat
menyelesaikannya dalam satu hari maka ia berhak mendapatkan upah yang
dijanjikan; Namun jika tidak bisa, maka dia tidak berhak mendapatkan apapun.
Berbeda dengan menyewa orang (ijarah), yang tidak sah jika dilakukan dengan
menggabungkan antara pekerjaan dan jangka waktunya (yaitu pekerja tersebut
berhak menerima upah, segera setelah dia menyelesaikan tugasnya).
Dalam ja’alah pekerja tidak harus menyelesaikan tugasnya, namun dalam ijarah,
pekerja harus menyelesaikan tugasnya.
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 154
Dalam ja’alah tidak disyaratkan menunjuk orang tertentu untuk melakukan pekerjaan
yang diminta. Berbeda dengan ijarah yang disyaratkan hal tersebut.
Ja’alah adalah akad yang tidak mengikat, yakni masing-masing pihak bisa
membatalkannya tanpa izin dari pihak lainnya. Sedangkan ijarah adalah akad yang
mengikat dan masing-masing pihak tidak bisa membatalkannya tanpa kerelaan pihak
lainnya.
Para fuqaha berpendapat bahwa barangsiapa yang mengerjakan tugas bagi pihak
lain tanpa menentukan jumlah upah sebelumnya atau tanpa izin dari yang punya kerja,
maka dia tidak berhak menerima upah. Sebab ia telah memberikan suatu manfaat tanpa
imbalan, maka ia tidak berhak mendapat imbalan. Meskipun demikian, ada dua
pengecualian dalam kasus ini:
Pertama: Jika pekerja, dalam hal ini memang telah menyiapkan dirinya untuk
bekerja dengan upah, seperti makelar, kuli, dan sejenisnya. Pekerja semacam ini jika
melakukan pekerjaannya setelah mendapat izin, maka ia berhak menerima upahnya
sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Namun, bagi mereka yang tidak
mempersiapkan diri untuk melaksanakan layanan jasa tertentu, maka dia tidak
berhak mendapatkan upah, meskipun dia telah diizinkan, kecuali jika ia
mensyaratkan upah tersebut.
Kedua: Orang yang berusaha menyelamatkan barang orang lain dari kerusakan atau
bencana, seperti menyelamatkan harta benda orang lain agar tidak tenggelam di
tengah laut, menyelamatkannya dari kebakaran atau menyelamatkannya dari
kerusakan di lingkungan sekitarnya. Maka penyelamat seperti ini berhak menerima
upah atas jasa karena mereka berbaik hati memperhatikan harta orang lain dan
bersedia menyelamatkannya dari kerusakan. Karena itu, memberikan upah dalam
kasus ini memotivasi dirinya dan orang lain untuk melakukan hal serupa, yaitu
menyelamatkan harta orang lain dari kerusakan dan bencana.
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat:
Siapa yang menyelamatkan harta orang lain dari kehancuran lalu mengembalikan
harta tersebut, maka ia berhak mendapatkan bayaran yang layak untuk usaha
seperti itu meskipun tidak mensyaratkan sebelumnya. Ini menurut pendapat paling
shahih, dan inilah yang dinyatakan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya.”
Selain itu, Ibnul Qayyim pun berpendapat:
Siapa yang berbuat terhadap harta orang lain tanpa seizin pemiliknya dalam
rangka menyampaikannya kepada pemiliknya, atau dalam rangka menjaga harta
tersebut dan melindunginya dari tersia-siakan; maka menurut pendapat yang benar,
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 155
orang tersebut berhak menuntut bayaran atas perbuatannya kepada pemilik barang.
Inilah yang dinyatakan oleh Imam Ahmad dalam berbagai kesempatan.”
1
Dua Sahih: Dua kitab Al-Bukhari dan Muslim yang sahih.
2
Al-Bukhari (2276) [4/571] dan Muslim (5699) [7/410].
FIQH 102
3
BAB
Barang Temuan (Luqathah)
Luqathah merujuk pada penemuan barang yang hilang, selain binatang, oleh
seseorang. Islam sebagai agama yang benar memerintahkan kita untuk melindungi,
menjaga dan merawat harta benda milik sesama Muslim, meskipun terhadap barang
temuan.
Barang yang hilang terdiri dari tiga jenis:
1. Barang yang tidak penting: Barang yang hilang dapat berupa objek yang tidak terlalu
penting bagi seseorang, misalnya saja sebuah cemeti, sekerat roti, buah atau tongkat
dan sejenisnya. Jika ada orang yang menemukan objek hilang seperti itu, maka dia
berhak memungutnya dan menggunakannya tanpa mengumumkannya. Dalilnya adalah
hadits Jabir (Radhiyallahu anhu) yang meriwayatkan.
“Rasulullah memberikan izin pada kami untuk mengambil tongkat, tali, cemeti dan
semisalnya, yang ditemukan seseorang untuk dimanfaatkan.”
1
(H.R Abu Dawud)
2. Binatang yang bisa menjaga diri dari pemangsa yang kecil: Jenis barang kedua
yang hilang adalah binatang yang bisa menjaga diri dari pemangsa yang kecil karena
ukuran mereka yang besar seperti unta, kuda, sapi atau bagal atau karena kemampuan
terbangnya seperti burung, atau karena kemampuan larinya yang sangat kencang
seperti antelope atau karena memiliki gigi taring yang tajam seperti cheetah. Kita tidak
dibolehkan memungut binatang ini, binatang ini tidak boleh dimiliki ketika ditemukan,
bahkan jika penemunya mengumumkan telah menemukan binatang semacam ini.
Ketika seorang pria menemukan seekor unta yang hilang, dia menghadap Rasulullah
untuk menanyakan apa yang harus dia lakukan. Rasulullah menjawab:
“Ada apa kamu dengan unta tersebut? Dia punya tempat minum dan kaki yang kuat,
dia akan mencari air dan memakan tumbuh-tumbuhan hingga pemiliknya
menemukannya kembali.”
2
(H.R Bukhori Muslim)
Terlebih lagi, Umar Ibnul Khatab (Radhiyallahu anhu) berkata:
“Barangsiapa mengambil unta yang tersesat, maka dia orang yang sesat”
3
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 157
Berdasarkan hadits di atas, Rasulullah memerintahkan kaum muslimin untuk
membiarkan hewan yang hilang seperti itu mencari air minum sendiri dan makan daun
dari pohon sampai pemiliknya menemukan hewan tersebut. Aturan yang sama pun
berlaku untuk objek-objek besar yang hilang seperti pot yang besar, benda-benda yang
terbuat dari kayu, barang dari besi atau benda-benda besar sejenisnya yang tidak
mudah rusak dan hampir-hampir tidak bisa hilang atau dipindahkan dari tempatnya.
Memungutnya dan mengamankannya sebagai barang temuan tidak dibolehkan; bahkan
lebih dilarang daripada memungut hewan yang hilang yang termasuk dalam kategori di
atas.
3. Uang, benda-benda, dan hewan yang terancam pemangsa yang kecil: Jenis
temuan yang ketiga yaitu harta benda seperti uang, benda-benda, serta binatang yang
tidak bisa mempertahankan diri dari pemangsa liar yang kecil, seperti kambing, unta
yang masih menyusu, dan anak sapi. Orang yang menemukannya yang yakin bisa
amanah boleh memungutnya serta menyimpan barang-barang temuan tersebut, yang
terdiri dari tiga kategori:
A. Binatang yang secara hukum bisa dimakan (misalnya unta yang sedang
menyusu, biri-biri betina, ayam betina): Jika seseorang menemukan binatang
seperti ini, maka dia boleh menggunakannya dengan cara yang paling bermanfaat
bagi pemilik aslinya:
1. Boleh memakannya, sehingga dia berhutang harga binatang itu kepada
pemiliknya.
2. Dia bisa menjualnya lalu menyimpan hasil penjualannya dan menyerahkannya
kepada pemilik aslinya jika penemunya yakin jika orang itu adalah pemiliknya.
3. Dia memeliharanya dengan menanggung biaya pemeliharaan dan tidak
memilikinya, namun ia akan menagih seluruh biaya pemeliharaan tersebut kepada
pemiliknya jika hewan tersebut diserahkan nantinya. Ketika Rasulullah ditanya
tentang aturan tentang menemukan biri-biri betina yang hilang dan tanpa pemilik,
maka Rasulullah bersabda:
Ambil saja, sebab ia akan menjadi milikmu, atau milik saudaramu, atau milik
serigala.” (H.R Bukhori dan Muslim)
Makna hadits ini adalah, kambing betina sangat lemah dan mudah untuk
dimangsa. Sehingga lebih baik jika diambil oleh orang yang menemukannya;
karena jika dia tidak mengambilnya, maka orang lain akan melakukannya; atau
serigala mungkin akan memangsanya. Menjelaskan hadits ini, Ibnul Qayyim
menyatakan:
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 158
“Hadits ini menunjukkan dibolehkannya mengambil kambing yang ditemukan. Jika
kambing itu tidak diambil pemiliknya, maka ia menjadi milik orang yang
menemukannya. Lantas penemu itu diberi pilihan untuk memakannya saat itu juga
dengan menanggung harganya, atau menjualnya dan menyimpan uangnya bagi
bagi pemiliknya, atau mengambilnya untuk dipelihara dengan biaya perawatan
darinya. Para ulama juga sepakat, bahwa jika pemiliknya datang sebelum penemu
memakan kambing tadi, maka pemilik berhak mengambilnya.
B. Barang yang mudah rusak. Jika objek temuan mudah rusak atau membusuk,
seperti semangka dan buah, maka orang yang menemukannya harus melakukan
yang terbaik dan paling bermanfaat bagi pemiliknya; penemu dapat memakannya
lalu membayar harganya kepada pemilik, atau menjual barang temuan itu lalu
menyimpan hasil penjualannya untuk kemudian diberikan kepada pemiliknya ketika
bertemu.
Semua jenis barang yang tidak termasuk dalam kategori A dan B (misalnya
uang dan perkakas). Jika seseorang menemukan objek temuan seperti itu, maka
dia harus menyimpannya sebagai wadi’ah lalu mengumumkan bahwa dia telah
menemukannya. Akan tetapi, tidak ada seorang pun yang boleh memungut barang
temuan, kecuali dia sendiri yakin bahwa dirinya bisa dipercaya serta mampu
mendeskripsikan ciri fisik barang temuan itu, jika diperlukan. Sebagai ilustrasi Zayd
bin Khahid Al-Juhani meriwayatkan:
“Rasulullah pernah ditanya tentang barang temuan berupa emas dan perak, lalu
Rasulullah menjawab: Kenali pundi-pundi dan talinya, lalu umumkan selama
setahun. Jika pemiliknya tetap belum diketahui, kamu boleh membelanjakannya,
namun barang tersebut adalah wadi’ah (barang titipan) yang ada padamu. Jika
suatu saat pemiliknya memintanya, maka serahkanlah kepadanya. Ketika Nabi
ditanya tentang kambing yang ditemukan. Beliau menjawab: ‘Ambil saja, karena ia
akan menjadi milikmu, atau milik saudaramu atau milik serigala.’ Sedangkan saat
beliau ditanya tentang unta yang tersesat, beliau menjawab: ‘Ada apa antara
engkau dengannya? Dia punya tempat minum dan kaki yang kuat, dia bisa mencari
air dan makan tumbuh-tumbuhan hingga ditemukan oleh pemiliknya’ (H.R Bukhori
Muslim)
Dengan menyatakan,..”dan umumkanlah selama satu tahun” Rasulullah ingin
orang yang memungut benda yang hilang (emas atau perak; uang) untuk
mengumumkan deskripsi barang temuan di tempat-tempat umum seperti pasar, di
depan mesjid serta di tempat-tempat banyak orang berkumpul selama satu tahun.
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 159
Selama minggu pertama, penemu barang tersebut harus membuat pengumuman
setiap hari, karena biasanya orang yang kehilangan uang tersebut akan mencari-cari
setiap hari selama minggu pertama. Setelah minggu pertama berlalu, maka penemu
barang tersebut harus mengikuti kebiasaan masyarakat yang berlaku dalam
mengumumkan barang tersebut. Hadits yang disebutkan di atas mengindikasikan
kewajiban untuk membuat pengumuman di tempat-tempat umum atas barang
temuan tersebut. Perkataan Rasulullah : Kenali pundi-pundi dan talinya
menunjukkan kewajiban penemu untuk mengetahui dengan jelas deskripsi barang
temuan tersebut. Sehingga ketika pemiliknya datang dan mendeskripsikannya
dengan tepat, harus dikembalikan kepadanya. Namun jika seseorang memberikan
deskripsi yang salah dia tidak boleh memberikannya. Ketika nabi berkata “…jika
pemiliknya tetap belum diketahui, kamu boleh membelanjakannya ini artinya barang
temuan tersebut menjadi milik penemunya, setelah satu tahun diumumkan tidak ada
yang mengambilnya. Akan tetapi, penemu tidak boleh menggunakannya, kecuali dia
mengetahui deskripsi barang temuan tersebut: dompet atau wadah uang tersebut,
tali yang mengikatnya, jumlah dan jenis uang, dan gambaran pembeda lainnya. Jika
pemiliknya datang setelah satu tahun, lalu menggambarkan ciri-cirinya dengan
benar, maka dia harus menyerahkan pada pemiliknya, sebagaimana perkataan
Rasulullah : Jika suatu saat pemiliknya memintanya, maka serahkanlah
kepadanya…”. Berdasarkan uraian di atas aturan-aturan untuk barang temuan bisa
dirangkum sebagai berikut:
Pertama: Jika menemukan barang temuan, seseorang tidak boleh memungut dan
menyimpannya kecuali dia yakin akan kejujuran dia sendiri dan sifat amanahnya, dan
dapat mengumumkan kepada khalayak umum untuk menemukan pemilknya.
Sehingga, jika dia tidak percaya diri atau tidak yakin dapat mengambil langkah yang
tepat, dia tidak boleh memungut dan menyimpannya, jika dia melakukannya maka
dia dianggap sebagai perampas hak milik orang lain.
Kedua: Sebelum mengambil barang temuan, penemu harus mengenali dan mampu
menggambarkan wadahnya, tali yang mengikat wadah itu, serta jumlah dan jenis
uang yang ada di dalamnya, serta gambaran lainnya seperti yang dijelaskan oleh
Rasulullah dalam hadits di atas, dan perintah rasulullah menunjukkan
kewajibannya. Kata ‘wadah” mencakup semua kantong, bisa berupa amplop,
dompet, tas, kain atau wadah yang lainnya, yang membungkus uang saat ditemukan.
Ketiga: Wajib bagi penemu barang yang hilang untuk membuat pengumuman publik
selama satu tahun. Selama minggu pertama, penemu harus membuat pengumuman
setiap harinya tentang penemuan barang tersebut, setelah itu dia harus mengikuti
kebiasaan masyarakat yang berlaku. Penemu bisa mengatakan pada
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 160
pengumumannya: Siapa yang kehilangan sesuatu?” atau pernyataan semacamnya.
Pengumuman seperti itu harus disebutkan di tempat berkumpulnya banyak orang
seperti pasar, di depan masjid setelah pelaksanaan sholat berjamaah. Akan tetapi,
tidak boleh membuat pengumuman seperti itu di dalam masjid, karena masjid bukan
diperuntukkan untuk itu. Nabi bersabda:
Barangsiapa mendengar seseorang mengumumkan kehilangan sesuatu di masjid,
maka katakan: Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu. Karena masjid
tidak dibangun untuk itu.”
4
Keempat: Jika orang yang mengaku sebagai pemilik barang yang hilang itu bisa
menggambarkan dengan benar, maka penemu wajib mengembalikan barang temuan
itu padanya tanpa harus meminta
bukti lain atau sumpah seperti yang diperintahkan
oleh Rasulullah . Terlebih lagi deskripsi yang benar dari orang yang mengaku
sebagai pemilik barang hilang menggantikan bukti lebih lanjut atau sumpah. Karena
deskripsinya yang tepat lebih bisa dipercaya dan diandalkan daripada sebuah bukti
atau sebuah sumpah. Selain itu, penemu harus mengembalikan kepada pemiliknya
keuntungan yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung dari barang
temuan tersebut. Akan tetapi, jika orang yang mengaku pemiliknya tidak bisa
memberikan deskripsi yang benar, maka barang temuan itu tidak boleh diberikan
kepada orang tersebut, karena barang temuan dianggap sebagai wadi’ah dalam
penjagaan penemunya. Oleh sebab itu, penemu tidak boleh menyerahkan barang
temuan tersebut kepada orang yang tidak bisa membuktikan bahwa dia adalah
pemiliknya.
Kelima: Jika pemilik barang hilang tidak datang selama satu tahun pengumuman
yang dibuat oleh penemu, maka barang temuan itu menjadi milik penemunya. Akan
tetapi, sebelum menggunakan barang itu dengan cara apapun, penemu harus kenal
betul ciri-ciri barang temuannya, jadi jika suatu saat pemiliknya datang dan bisa
mengidentifikasi barang tersebut, penemu dapat mengembalikan kepadanya atau
mengganti harga barang jika sudah tidak ada. Ini karena kepemilikan penemu atas
barang temuan itu hanya bersifat sementara yang kemudian gugur, jika pemiliknya
muncul dan mencarinya serta bisa mengenali barangnya yang hilang tersebut.
Keenam: Para ulama berbeda pendapat dalam aturan penemuan barang di Al-
Haram (di tempat suci Mekah). Mereka berbeda pendapat tentang apakah benda
temuan menjadi milik penemu setelah satu tahun diumumkan, atau apakah benda
temuan itu tidak bisa menjadi milik penemunya. Sebagian ulama berpendapat bahwa
barang temuan yang dipungut di al-Haram memiliki aturan yang sama dengan
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 161
barang yang ditemukan di tempat lain karena keumuman makna hadits mengenai hal
ini. Akan tetapi, sebagian ulama lainnya berpendapat tidak boleh memiliki barang
yang ditemukan di Al-Haram, serta wajib membuat pengumuman selamanya,
sebagaimana sabda Rasulullah :
Luqathahnya (barang temuan) tidak halal kecuali bagi orang yang akan
mengumumkannya”
5
Ini pun menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibn Taymiyah yang menyatakan:
Luqathah (barang temuanI yang ditemukan di Al-Haram tidak bisa dimiliki dengan
cara apapun. Ia harus diumumkan selamanya.”
Ini adalah pendapat yang tersirat dalam hadits tersebut di atas yang melarang
memungut barang hilang yang ditemukan di Al-Haram.
Ketujuh: Jika seseorang meninggalkan binatang di gurun karena binatang itu tidak
mampu berjalan atau karena dia tidak mampu mengurus hewannya lagi, maka
hewan tersebut akan menjadi milik penemunya. Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang mendapati seekor hewan yang ditinggalkan oleh pemiliknya
karena tidak sanggup lagi membawanya, lalu orang itu mengambilnya, maka hewan
itu menjadi miliknya.”
6
Alasan lain mengapa hewan itu ditinggalkan begitu saja, karena pemiliknya sudah
tidak menyukainya lagi, sehingga hewan itu dihukumi sama dengan barang yang
ditinggalkan karena sudah tidak disenangi oleh pemiliknya.
Ketika seseorang kehilangan sepasang sepatu, atau benda lainnya, dan menemukan
benda lain di tempat yang sama, maka barang itu dianggap sebagai barang temuan.
Karena ditemukan di tempat yang sama atau serupa dengan miliknya yang hilang
bukan berarti barang itu menjadi miliknya. Melainkan dia wajib mengumumkan
barang temuan itu selama satu tahun, dan dia hanya boleh mengambil manfaat
sesuai dengan kadar hak miliknya, sedangkan sisanya dia sumbangkan atas nama
pemiliknya.
Kedelapan: Jika anak kecil atau orang yang lemah akalnya mengambil barang
temuan, maka walinya harus mengambil barang tersebut, dan mengumumkan
barang tersebut. Hal ini karena anak kecil atau orang yang dungu tidak pantas untuk
memegang amanah. Jika barang temuan dibiarkan berada pada anak kecil atau
orang yang lemah akalnya kemudian menjadi rusak, maka dia harus
bertanggungjawab, karena dialah yang telah menyebabkannya rusak. Jika walinya
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 162
membuat pengumuman atas barang temuan tersebut selama satu tahun, dan tidak
ada yang mengaku sebagai pemiliknya, maka barang temuan itu menjadi milik anak
kecil atau orang dungu yang ada dalam perwaliannya (seperti dalam kasus orang
dewasa yang sehat).
Kesembilan: Jika seseorang memungut barang temuan di suatu tempat lalu dia
mengembalikannya di tempat yang sama, maka dia menjadi bertanggungjab untuk
itu, karena barang temuan itu telah dianggap sebagai wadi’ah yang harus dia jaga,
sedangkan meninggalkannya di tempat semula bisa menyebabkannya hilang.
Sesungguhnya aturan Islam mengenai barang yang hilang dan barang temuan
menunjukkan betapa Islam memberikan perhatian besar dalam melindungi dan
menjaga harta benda kaum Muslimin. Hal ini secara umum, menunjukkan bahwa
Islam memerintahkan umat Muslim untuk saling tolong menolong dalam kebaikan
dan amal sholeh. Kita berdoa kepada Allah Yang Maha Pengasih dan Maha
Penyayang, agar kita berpegang teguh pada Islam dan meninggal dalam keadaan
Muslim.
1
Abu Dawud (1717) [2/232].
2
Al-Bukhari (91) [1/246] dan Muslim (4473) [6/247].
3
Hal ini diriwayatkan oleh Sa'id Ibnul-Musayyab di Al-Bayhaqi (12075) [6/315] dan Malik (853). Muslim
meriwayatkannya dalam sebuah hadits marfu dari Zayd Ibn Khalid Al-Juhani (4485) [6/254].
4
Muslim (1260) [3/56].
5
Al-Bukhari (2433) [5/108] dan Muslim (3289) [5/127].
6
Abu Dawud (3524) [3/510].
FIQH 102
4
BAB
Laqith (Anak Yang Ditemukan)
Aturan untuk laqith sangat erat kaitannya dengan Luqathah. Hal ini menunjukkan
kesempurnaan aturan Islam dalam memenuhi semua kebutuhan duniawi, karena Islam
selalu menjadi pelopor setiap bidang yang penting dan berguna. Ajaran Islam telah
mengungguli apa yang sekarang dikenal dengan panti asuhan anak yatim, dan yayasan
sosial untuk mereka yang tidak punya keluarga. Salah satunya ialah perhatian Islam atas
anak-anak terlantar.
Laqith adalah anak yang ditemukan dalam keadaan terbuang atau terpisah dari
keluarganya, dalam kedua kondisi ini nasabnya tidak diketahui. Wajib bagi yang mendapati
laqith dalam kondisi seperti itu untuk mengambilnya. Ini hukumnya fardhu kifayah
1
. Artinya
bila telah ada yang melakukannya dalam jumlah yang cukup, maka dosanya gugur dari
seluruh kaum muslimin. Namun jika tidak ada, maka semuanya berdosa selama anak itu
masih memungkinkan untuk diambil. Sebagaimana firman Allah:
“..dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan amal sholeh.”
(Q.S: Al-Maidah:2)
Keumuman ayat ini menunjukkan diwajibkannya memungut bayi yang ditemukan,
karena perbuatan ini dinilai sebagai tolong menolong dalam berbuat kebaikan dan
ketakwaan. Di samping itu dengan memungutnya berarti telah menyelamatkan nyawa
sehingga sama wajibnya dengan menyelamatkan orang dari kelaparan dan tenggelam.
Anak yang ditemukan statusnya adalah orang merdeka dalam seluruh kondisinya.
Sebab pada dasarnya setiap orang adalah merdeka, dan perbudakan adalah sesuatu yang
sifatnya datang kemudian. Maka jika status seseorang tidak diketahui, maka pada dasarnya
dia bukan budak. Jika anak itu dijumpai membawa suatu harta atau di sekitarnya ada
barang berharga, maka semua itu adalah miliknya. Hal ini berdasarkan zhahir keadaannya,
di samping karena barang-barang tersebut berada dalam kekuasaannya. Sehingga orang
yang harus memberinya nafkah secara ma’ruf dari harta yang dijumpai bersamanya itu,
karena dia bertindak selaku wali atasnya. Namun, bila anak tersebut tidak kedapatan
membawa apapun, ia berhak mendapat nafkah dari baitul mal. Umar Ibnul Khatab
(Radhiyallahu anhu) berkata kepada penemu laqith, semasa dia menjabat sebagai khalifah.
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 164
Pergilah (bersamanya)! Dia adalah orang merdeka dan kamu berhak mendapat
wala’nya, sedangkan nafkahnya kami tanggung.”
2
Dengan mengatakan demikian, yang dimaksudkan Umar adalah penemu mengambil
uang dari baitul mal kaum muslimin untuk menafkahi anak tersebut. Menurut riwayat lainnya,
disebutkan bahwa Umar berkata kepada pria itu: “...biaya menyusuinya kami tanggung”
3
,
artinya baitul mal menanggung biaya upah menyusukan bayi yang terlantar. Dengan
demikian bukan menjadi kewajiban bagi penemu laqith untuk menyediakan nafkah termasuk
upah menyusukan bayi tersebut, melainkan tanggungjawab baitul mal. Namun, jika baitul
mal tidak mampu menyediakan biaya tersebut, maka menjadi kewajiban Muslim yang
mengetahui tentang laqith tersebut untuk menanggung nafkahnya. Hal ini sesuai dengan
firman Allah:
“..dan tolong menolonglah dalam berbuat kebajikan dan amal sholeh.”
(Q.S: Al-Maidah:2)
Selain itu, meninggalkan bayi terlantar akan menyebabkan kematiannya, namun
mengambilnya dan menafkahinya sama dengan ramah tamah yang ditunjukkan kepada
seorang tamu. Sedangkan mengenai agama anak tersebut, jika dia ditemukan di negara
Islam atau di negara non-Islam namun banyak penduduknya Muslim, ia dianggap sebagai
muslim, hal ini menurut sabda Rasulullah :
“Setiap bayi dilahirkan di atas fitrah (muslim)”
4
Akan tetapi, jika bayi terlantar itu ditemukan di negara non-Islam yang penduduk
Muslimnya tidak ada atau hanya sedikit jumlahnya, maka anak itu dianggap kafir seperti
kebanyakan penduduk negeri tersebut. Dalam kasus seperti ini, maka penemunya menjadi
walinya, jika dia adalah orang yang bisa dipercaya. Ketika Umar (Rahdiyallahu anhu)
mengetahui jika Abu Jamilah adalah orang yang shalih, maka dia menyetujui Abu Jamilah
menjadi wali anak terlantar dengan mengatakan: Engkau boleh mengasuhnya
5
. Karena
Abu Jamilah adalah orang pertama yang memungut bayi terlantar tersebut, sehingga dia
lebih berhak menjadi wali untuk anak tersebut. Sedangkan mengenai uang yang ditemukan
bersama bayi terlantar tersebut, maka penemunya harus menggunakan uang tersebut untuk
menafkahi laqith menurut cara yang pantas, karena dia telah menjadi walinya. Namun bila
penemu laqith muslim tidak layak menjadi pengasuhnya, baik karena dia orang yang fasik
atau bahkan kafir, maka orang ini tidak boleh dibiarkan membawa anak tersebut. Sebab
orang fasik atau kafir tidak bisa menjadi wali atas seorang muslim, karena ia akan
mempengaruhi agama laqith muslim tersebut. Sama halnya jika penemunya adalah Arab
Badui, atau orang Nomaden, yang berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya tidak bisa
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 165
disetujui menjadi wali bagi bayi yang terlantar, karena dia bisa menyebabkan bayi tersebut
kelelahan. Dalam kasus ini, bayi terlantar tersebut harus diambil dari suku Arab Badui lalu
diserahkan kepada salah satu penduduk yang bermukim. Ini karena menetap di suatu
wilayah akan lebih baik bagi laqith daripada harus terus berpindah tempat tinggal baik bagi
urusan agamanya maupun duniawinya. Di samping itu, kondisi ini akan lebih
memungkinkannya untuk menemukan keluarganya.
Jika anak itu sudah dewasa, lalu dia wafat atau terbunuh, maka warisan atau diyah
untuk kematiannya akan menjadi hak baitul mal, selama dia tidak punya anak-anak yang
mewarisinya. Namun jika dia punya istri, maka istrinya mendapatkan seperempat dari total
warisan. Jika laqith yang tidak punya ahli waris meninggal, maka penguasa Muslim
dianggap sebagai walinya yang sah. Hal ini karena anak terlantar diwarisi oleh semua
Muslim, yang perwakilannya adalah Imam atau penguasa. Sama halnya jika anak terlantar
yang tidak punya ahli waris terbunuh, maka pemerintah berhak memilih untuk menuntut
balas atau meminta uang diyat yang akan disimpan di baitul mal, karena pemimpin Muslim
dianggap sebagai wali yang sah untuk setiap muslim yang tidak punya wali. Di sisi lain, jika
laqith secara sengaja disiksa dan diciderai, maka dia harus dibiarkan sampai usia baligh
untuk menentukan apakah ingin menuntut balas atau memaafkan pelaku (yang
menyerangnya). Jika seorang pria atau wanita mengklaim bahwa anak terlantar itu adalah
anaknya, maka anak tersebut harus dikembalikan padanya, selama tidak ada orang lain
yang mengakuinya. Ini demi kebaikan anak terlantar itu mengetahui orang tua kandungnya
dan bersatu kembali dengan keluarganya, dan tidak merugikan orang lain. Akan tetapi, jika
ada beberapa orang yang mengaku sebagai orang tua anak tersebut, maka anak itu harus
diserahkan kepada orang yang memiliki bukti. Jika tidak ada satupun dari mereka yang
punya bukti, atau jika mereka menghadirkan bukti yang bertentangan, maka keputusan
penyerahan anak itu harus dilakukan oleh qaif (orang yang bisa mengenali nasab lewat
kemiripan anggota badan). Sebagai ilustrasi, dalam kasus serupa, Umar Ibnul Khatab
6
terpaksa menyerahkan kepada qa-if dan sebagian sahabah Rasul hadir di sana. Qa-if di
zaman sekarang seperti genealogist, sehingga kesaksian salah satu dari mereka sudah
cukup untuk kasus ini, selama ahli tersebut seorang pria yang adil dan berpengalaman di
bidangnya.
1
Fardhu Kifayah: Kewajiban agama yang cukup dipenuhi oleh beberapa muslim, muslim lainnya tidak akan
dimintai pertanggungjawaban atasnya sebagai sebuah kewajiban, dan ini menjadi amalan sunnah bagi mereka.
2
Al-Bayhaqi (12133) [6/232].
3
Ibn Abu Shaybah (31560) [6/298].
4
Al-Bukhari (1359) [3/279] dan Muslim (6697) [8/423].
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 166
5
Diriwayatkan oleh Malik dan Al-Bayhaqi seperti yang disebutkan sebelumnya. Aslinya diriwayatkan oleh Al-
Bukhari (5/337).
6
Al-Bayhaqi (21258) [10/442] dan Abdur-Razzaq (13475) [7/360].
FIQH 102
5
BAB
Wakaf
Menurut syari’ah, wakaf adalah menahan benda asal dan memberikan manfaatnya
cuma-cuma. Yang dimaksud benda asal disini adalah setiap benda yang bisa dimanfaatkan
namun dzatnya tetap eksis, seperti bangunan, pertokoan, perkebunan dan semisalnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan manfaatnya adalah penghasilan yang didapat dari
benda asal tersebut, seperti ongkos sewa, kontrakan, hasil panen dan semisalnya. Wakaf
sangat dianjurkan dalam agama Islam, serta dinilai sebagai salah satu cara bertaqarrub
(mendekatkan diri) dan dalilnya adalah hadits-hadits shahih. Sebagai gambaran, dinyatakan
dalam dua kitab Shahih (Bukhori dan Muslim) bahwa Umar (Radhiyallahu anhu) berkata
kepada Rasulullah :
“Ya Rasul, aku mendapat sepetak tanah di Khaybar yang merupakan harta paling
berharga yang pernah kudapatkan, lantas apa yang kau perintahkan kepadaku
berkenaan dengannya?” Rasul kemudian menjawab: Kalau engkau mau, tahanlah
asalnya (tanah tersebut) dan sedekahkan (berikan manfaatnya”. Umar pun lantas
menyedekahkan manfaatnya dengan syarat tanah tersebut tidak boleh dijual, atau
dihibahkan, dan tidak pula diwariskan. Umar menyedekahkan manfaatnya kepada
kaum fuqara, kerabat dekat, budak-budak yang berusaha menebus
kemerdekaannya, para pejuang fi sabilillah, ibnu sabil dan tamu-tamu.
1
Imam Muslim pun meriwayatkan dalam Shahihnya bahwa Rasulullah bersabda:
Jika seseorang meninggal dunia, terputuslah seluruh amalnya kecuali yang
termasuk tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat serta anak sholeh yang
mendoakannya.”
2
Jabir (Radhiyallahu anhu) mengatakan:
Tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang memiliki kemampuan
(finansial) kecuali mewakafkan sesuatu
Al-Qurtubi (Rahimahullah) berpendapat:
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 168
Tidak ada perbedaan di antara para imam tentang (dianjurkannya) mewakafkan
jembatan dan masjid. Namun mereka berbeda pendapat tentang wakaf lainnya.”
Orang yang hendak mewakafkan haruslah orang yang baligh, merdeka, dan rasyid.
Sehingga wakaf dari anak kecil, orang lemah akal, dan budak tidak dianggap sah.
Wakaf berlaku dengan salah satu dari kedua cara berikut:
1. Dengan ucapan yang mengarah ke wakaf seperti mengatakan: “saya mewakafkan
tempat ini” atau bisa dengan mengatakan “saya mewakafkan tempat ini sebagai
mesjid”
2. Tindakan yang menunjukkan wakaf menurut kebiasaan masyarakat, seperti orang
yang menjadikan halamannya sebagai masjid dan mengizinkan orang-orang secara
umum untuk shalat di sana. Atau menjadikan tanahnya sebagai area pemakaman
dan mengizinkan orang-orang untuk menguburkan jasad di sana.
Pernyataan verbal untuk wakaf terdiri dari dua jenis:
1. Pernyataan langsung seperti: “Saya mewakafkan…”. Atau berkata “Saya
mewakafkan tanah ini di jalan Allah” dan sejenisnya. Lafadzh-lafadz tergolong tegas
karena tidak mengandung arti selain wakaf. Maka begitu diucapkan salah satu lafazh
di atas, jadilah ia wakaf tanpa perlu tambahan apa-apa..
2. Lafazh-lafazh kiasan: seperti mengatakan: Aku menyedekahkan…” “Saya
memberikan harta ini untuk digunakan selamanya”, atau yang semacamnya. Ketika
seorang pemberi wakaf menggunakan kata-kata kiasan, atau menggunakan
beberapa pernyataan langsung bersamaan dengan makna kiasan.
Syarat Sah Wakaf
1. Pemberi wakaf adalah orang yang boleh bertransaksi, seperti yang telah dijelaskan.
2. Harta yang diwakafkan harus bisa dimanfaatkan secara terus-menerus dan
wujudnya tetap ada, tidak seperti makanan dan barang sejenisnya.
3. Harta wakaf harus ditentukan. Jadi tidak sah mewakafkan sesuatu yang tidak tentu,
seperti mengatakan: ”Saya mewakafkan salah satu budakku atau mengatakan
“Saya mewakafkan salah satu rumahku”, tanpa memperjelasnya.
4. Harta wakaf harus ditujukan untuk kebaikan. Sebab maksud dari wakaf adalah
mendekatkan diri kepada Allah, seperti mewakafkan masjid, jembatan, sistem irigasi,
kitab-kitab ilmiah, wakaf untuk orang-orang miskin, dan wakaf untuk karib kerabat.
Karenanya wakaf yang ditujukan untuk selain kebaikan adalah tidak sah, seperti
wakaf untuk tempat ibadah orang kafir, kitab-kitab sesat, wakaf untuk kuburan
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 169
supaya diterangi dan diberi wewangian, atau wakaf kepada juru kuncinya. Karena
semua itu termasuk mendukung kemaksiatan, kemusyrikan dan kekufuran.
5. Jika wakaf diberikan untuk orang tertentu, maka orang yang menerima wakaf
tersebut harus sah untuk memiliki secara permanen, karena mewakafkan adalah
menyerahkan kepemilikan. Karenanya ia tidak sah ditujukan kepada orang yang
tidak bisa memiliki, seperti orang yang sudah meninggal atau oleh binatang.
6. Wakaf harus dilakukan secara tunai dan tidak boleh bersifat sementara atau
dikaitkan dengan suatu hal; kecuali bila dikaitkan dengan kematian orang yang
memberi wakaf, maka hal itu sah. Seperti jika mengatakan: “Jika saya wafat, maka
rumah ini saya wakafkan pada fakir miskin”. Sebagai gambaran, Abu Dawud
meriyawatkan bahwa Umar Ibnul Khatab pernah berwasiat jika terjadi sesuatu atas
dirinya, maka tanah Tsamghan miliknya, diwakafkan sebagai sedekah
3
. Peristiwa ini
masyhur di kalangan sahabat dan tidak ada yang mengingkarinya, sehingga menjadi
ijma. Bila wakaf dikaitkan dengan kematian seseorang, maka wakaf hanya boleh
dikeluarkan sepertiga dari hartanya, karena wakaf memiliki aturan yang sama
dengan warisan.
Merupakan suatu kewajiban untuk memenuhi syarat wakaf selama wakaf tersebut
tidak melanggar syari’ah, sebagaimana sabda Rasulullah :
Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang
menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal
4
Di samping itu, Umar Ibnul Khatab menetapkan syarat wakaf setelah kematiannya,
yang jika tidak dipenuhi, maka tidak akan ada manfaatnya. Oleh sebab itu, wakif boleh
menetapkan syarat mengenai jumlah wakaf, atau agar mendahulukan orang atau golongan
tertentu, mensyaratkan kriteria tertentu bagi yang berhak atas wakaf tersebut, atau
mensyaratkan adanya pengawas dan sebagainya; maka syarat itu harus dipenuhi selama
tidak bertentangan dengan Qur’an dan Sunnah. Namun bila wakif tidak mensyaratkan
apapun, maka semua orang memiliki hak yang sama terhadap barang yang diwakafkan,
baik dia kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan.
Jika tidak ada pengawas yang ditunjuk untuk mengelola wakaf tersebut; atau jika
pengawas yang ditunjuk meninggal, maka wakaf itu harus diawasi oleh mereka yang
diberikan wakaf jika penerima wakaf sudah ditentukan. Jika wakaf itu diberikan kepada
kelompok masyarakat misalnya mesjid, atau diberikan kepada orang-orang yang jumlahnya
tidak dibatasi seperti fakir miskin dan orang yang membutuhkan secara umum, maka
pemerintah harus mengelola dan mengawasi wakaf tersebut, atau setidaknya menunjuk
seseorang untuk melaksanakan tugas itu.
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 170
Secara umum, pengelola wakaf harus bertakwa kepada Allah serta menjaga harta
wakaf itu dengan baik, karena wakaf dinilai sebagai amanah yang diberikan padanya.
Jika seseorang mewakafkan kepada anak-anaknya, maka hak memanfaatkan wakaf
berlaku sama bagi seluruh anak-anaknya laki-laki maupun perempuan, karena dia telah
membagi wakaf itu bagi mereka, semua anak-anaknya akan menerima wakaf yang sama,
sama halnya dengan seseorang yang menghibahkan harta kepada anak-anaknya; harta
hibah itu pun dibagi sama rata. Kemudian setelah anak-anaknya, maka wakaf itu kemudian
diberikan ke cucu dari anak laki-lakinya dan bukan cucu dari anak perempuannya. Dalam
pandangan Islam, cucu dari anak perempuan adalah anak orang lain yang dinasabkan ke
bapak-bapak mereka. Selain itu cucu dari anak-anak perempuan tidak termasuk dalam ayat
berikut ini:
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka) untuk anak-
anakmu..” (Q.S: An-Nisa:11)
Akan tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa “anak-anak” pada ayat di atas juga
termasuk cucu dari anak perempuan karena anak perempuan berarti anaknya juga, serta
anak-anak mereka pun berarti anak-anaknya juga. Dan Allah Maha Mengetahui.
Jika ia berkata : Saya mewakafkan harta saya untuk putera-putera saya, atau untuk
anak fulan dan fulan, maka wakaf itu hanya menjadi milik puteranya dan bukan puterinya,
karena putera mengacu pada anak laki-laki dan bukan anak perempuan. Dalam ayat ini,
Allah menetapkan pembedaan tersebut.
“Ataukah untuk Allah anak perempuan dan untuk kamu anak laki-laki”
(Q.S:At-Thur: 39)
Akan tetapi jika seseorang menetapkan jika wakafnya diberikan untuk suatu suku
tertentu, misalnya untuk Banu Hasyim (anak keturunan Bani Hasyim) atau untuk Banu
Tamim, maka wakaf itu akan menjadi milik anak laki-laki dan anak perempuan dari suku
yang dimaksud. Dalam bahasa Arab, kata Banu atau Suku berarti anak laki-laki dan anak
perempuan meskipun Banu artinya adalah anak laki-laki.
Jika seseorang memberikan wakaf untuk sekelompok orang tertentu yang
anggotanya bisa ditentukan, maka masing-masing anggota harus mendapatkan bagian
yang sama, akan tetapi jika anggota kelompok itu tidak bisa diketahui atau tidak bisa
dibatasi, maka tidak wajib membagikan wakaf di antara mereka, karena akan sangat tidak
mungkin. Oleh sebab itu, boleh memberikan wakaf pada sebagian dari mereka, menurut
urutan yang telah ditetapkan.
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 171
Wakaf adalan perjanjian yang mengikat yang wajib dipenuhi jika telah ditetapkan.
Oleh karena itu, tidak boleh membatalkan wakaf, sebagaimana sabda Rasulullah :
Benda asal wakaf tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh
diwariskan.”
5
Tirmidzi berpendapat bahwa hadits ini menjadi patokan bagi para ulama dalam
mengamalkan wakaf. Dengan demikian, tidak boleh membatalkan wakaf, karena wakaf
dinilai sebagai perjanjian yang abadi. Terlebih lagi, wakaf tidak bisa dijual maupun
dipindahkan dari tempatnya kecuali manfaatnya telah benar-benar habis. Sebagai contoh,
jika rumah wakaf hampir runtuh dan keuntungan yang dihasilkannya tidak bisa menutupi
biaya perbaikannya, atau jika lahan wakaf menjadi tidak subur dan hasil dari lahan tersebut
tidak bisa mencukupi biaya penghidupan lahan, maka boleh menjual wakaf seperti itu dan
menggunakan hasil penjualannya untuk mendapatkan harta yang serupa, karena langkah
inilah yang terbaik untuk memenuhi tujuan yang diinginkan wakifnya. Akan tetapi, jika hasil
penjualannya tidak bisa mencukupi harga dari barang pengganti yang sama, maka uang
hasil penjualan digunakan untuk membeli benda yang serupa bahkan jika nilainya lebih
rendah. Sehingga harta yang baru dibeli tersebut dinilai sebagai wakaf yang lama.
Jika wakaf itu berupa masjid yang tidak lagi digunakan karena rusak atau alasan
yang sejenisnya, maka masjid itu dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk
mendapatkan masjid yang baru. Jika keuntungan penjualan itu didedikasikan untuk masjid,
dan keuntungannya lebih dari cukup, maka uang sisanya bisa digunakan untuk
pembangunan masjid yang lain, karena langkah ini bersesuaian dengan tujuan dari wakaf
tersebut. Sama halnya diperbolehkan untuk mewakafkan harta bagi orang yang
membutuhkan dari keuntungan hasil penjualan wakaf yang sebenarnya untuk masjid.
Jika seseorang menunjuk orang tertentu sebagai pengelola harta wakafnya dan
menetapkan sebagian dari laba wakaf tersebut untuk diberikan pada orang itu setiap
tahunnya, maka jumlah uang tersebut harus ditentukan. Syaikh Taqiyyud-Din
menjelaskannya.
“Jika ternyata pemasukan wakaf selalu berlebih, maka kelebihannya harus
dibelanjakan sebab jika dibiarkan akan sia-sia
Jika seseorang mewakafkan sesuatu untuk kepentingan masjid lalu masjid tersebut
rusak, sedangkan pemasukan wakafnya tidak cukup untuk merenovasinya kembali, maka
pemasukan wakaf itu harus diberikan ke masjid lain yang serupa.
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 172
1
Al-Bukhari (2737) [5/435] dan Muslim (4200) [6/88].
2
Muslim (4199) [6/87]; Abu Dawud (2880) [3/201]; At-Tirmidzi (1380) [3/660] dan An-Nasa'i (3653) [3/561].
3
Abu Dawud (2879) [3/201].
4
Abu Dawud (3594) [4/16] dan At-Tirmidzi (1352) [3/634].
5
Al-Bukhari (2764) [5/479].
FIQH 102
6
BAB
Hadiah Dan Hibah
Hibah adalah pemberian dari orang yang boleh bertransaksi saat ia masih hidup
berupa harta tertentu kepada orang lain. Rasulullah adalah orang yang sering memberi
dan menerima hibah. Hibah dan hadiah termasuk amal yang disunnahkan, karena
membawa berbagai kemaslahatan. Rasulullah bersabda:
Saling menghadiahilah kalian, niscaya niscaya akan saling mencintai
1
Selain itu, Aisyah (Radhiyallahu anhu) meriwayatkan:
Rasulullah biasa menerima hadiah dan membalasnya
2
Selain itu, Rasulullah bersabda:
“Saling menghadiahilah kalian, sebab hadiah akan menghilangkan kedengkian.”
3
Hadiah menjadi milik seseorang setelah dia menerimanya atas izin pemberinya.
Sehingga dengan demikian, hibah tersebut tidak bisa ditarik kembali. Adapun sebelum
orang tersebut menerimanya, pemberinya bisa menariknya kembali. Dalilnya adalah hadits
yang diriwayatkan oleh Aisyah (Radhiyallahu anha) bahwa Abu Bakar As-Sidiq (ayahnya)
pernah menghibahkan 20 wasaq
4
kurma dari panen di kebun di Al-Aliyah (suatu tempat di
sekitar Madinah) setahun. Ketika Abu Bakar sakit, dia berkata pada puterinya.
“Wahai puteriku, aku dahulu pernah memberimu hasil panen sebanyak 20 wasaq.
Andai saja dahulu kamu langsung mengunduh dan memanennya, niscaya semua
menjadi milikmu. Namun, sekarang harta itu menjadi milik ahli waris. Maka
berbagilah sesuai dengan
Kitab Allah”
5
Jika barang yang dihibahkan sudah dipegang sebagai wadi’ah atau barang
pinjaman, kemudian barang itu dihibahkan kepadanya, maka serah terimanya cukup dengan
tetap membiarkannya berada di tangannya. Piutang sah untuk dihibahkan kepada orang
yang berhutang, dan hal ini berarti menggugurkan hutangnya. Hibah juga boleh dilakukan
atas semua yang boleh dijual.
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 174
Hibah tidak sah dikaitkan atas syarat yang terjadi kemudian, seperti mengatakan:
Jika sesuatu terjadi di masa yang akan datang, maka hadiah ini akan menjadi milikmu”.
Suatu pengecualian dari aturan ini adalah jika dikaitkan dengan kematian, seperti
mengatakan. “Jika aku meninggal, maka harta yang ini dan ini akan menjadi milikmu.”
Dalam kasus ini, hadiah akan dinilai sebagai wasiat dan aturannya seperti wasiat.
Di sisi lain, tidak boleh memberi hadiah yang bersifat sementara, misalnya ketika
pemberi hadiah mengatakan: “Aku akan memberikan hadiah ini hanya selama satu bulan
(atau satu tahun)”. Karena hadiah ini adalah suatu jenis kepemilikan, sama halnya dengan
barang yang dijual, sehingga tidak bisa diberikan sementara waktu.
Seorang ayah tidak boleh memberikan hadiah kepada salah satu atau beberapa
anaknya, tanpa memberikan hadiah yang sama kepada anak yang lainnya, karena seorang
ayah harus adil kepada semua anaknya, dan memberikan hadiah yang sama rata kepada
semua anaknya. An-Nu’man Ibn Bashar meriwayatkan bahwa suatu ketika ayahnya
memberikan hadiah padanya serta menemaninya mendatangi Rasulullah untuk menjadi
saksi atas hadiah yang diberikan padanya. Rasulullah bertanya padanya:
“Apakah setiap anakmu engkau beri seperti ini?” “Tidak”, jawabnya. Maka beliau
berkata: Kembalikan pemberian itu Lalu kata beliau: “Bertakwalah kepada Allah
dan berbuat adillah di antara anak-anak kalian”.
6
(HR Bukhori Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa orang tua wajib memperlakukan anak-anaknya
dengan adil serta memberikan hadiah yang sama rata kepada mereka. Selain itu, hadits ini
pun menyatakan bahwa seseorang tidak boleh menjadi saksi untuk hadiah yang tidak adil
seperti itu serta tidak boleh melaksanakannya, selama dia mengetahui jika pemberian itu
tidak adil.
Ketika penerima mengambil hadiah untuknya, maka haram bagi pemberi untuk
mengambilnya kembali, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas bahwa
Rasulullah bersabda:
“Orang yang meminta kembali pemberiannya ibarat anjing yang muntah lalu
menelan kembali muntahannya.”
7
Hadits ini menunjukkan larangan mengambil kembali hadiah, kecuali untuk hadiah
yang telah diberikan oleh seorang ayah kepada anaknya, seperti yang dinyatakan dalam
hadits ini: Rasulullah
Seseorang tidak halal meminta kembali apa yang telah diberikannya kecuali
seorang ayah yang meminta kembali apa yang telah diberikannya kepada
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 175
anaknya.”
8
(Hadits yang diriwayatkan oleh lima pengumpul Hadits dan dinyatakan
shahih oleh Tirmidzi)
Seorang ayah juga boleh mengambil dan memiliki sebagian harta anaknya selama
tidak memudharatkan (membahayakan) sang anak, sedangkan anak itu sendiri juga tidak
membutuhkannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Rasulullah
bersabda:
Sebaik-baik yang kalian makan adalah hasil jerih payah kalian, dan anak kalian
adalah bagian dari jerih payah kalian.”
9
(Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan lainnya, dan
hadits ini dinilainya hasan)
Ada beberapa hadits serupa yang menunjukkan dibolehkannya ayah untuk
mengambil, memiliki dan makan dari harta anaknya selama ayahnya tidak merugikan
anaknya atau mempengaruhi kebutuhan anaknya. Terlebih lagi dengan mengatakan kepada
seorang pria Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu”,
10
Rasulullah mewajibkan
seorang anak untuk berbuat baik kepada ayahnya. Ini menjadikan dibolehkannya seorang
ayah mengambil dan memiliki harta anaknya, kapan pun dia membutuhkannya. Akan tetapi,
seorang ayah tetap tidak boleh mengambil ataupun memiliki sebagian dari harta anaknya
dengan cara yang merugikan anaknya ataupun mengurangi kebutuhan anaknya.
Sebagaimana sabda Rasulullah :
Tidak boleh seseorang menimbulkan mudharat atau membalas mudharat dengan
mudharat.”
11
Seorang anak juga tidak boleh menagih hutang dari ayahnya. Suatu ketika, seorang
pria menemani ayahnya mendatangi Rasulullah untuk menagih hutang dari ayahnya, dan
Rasulullah berkata kepada anak laki-laki itu.
“Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu”
Hadits ini mengindikasikan larangan bagi seorang anak laki-laki menagih hutang dari
ayahnya sendiri. Sebagai tambahan, larangan ini tersirat dalam firman Allah:
“..dan berbuat baiklah kepada orang tuamu.” (Q.S:Al-Baqarah:83)
Dengan demikian Allah memerintahkan umat Muslim untuk berbuat baik kepada
orang tua mereka, sehingga seorang anak Muslim tidak boleh menagih hutang dari
ayahnya. Akan tetapi, jika seorang anak Muslim tidak bisa menghidupi dirinya sendiri dan
ayahnya bisa menanggung pengeluaran hidupnya, maka sang anak boleh menagih
Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 176
pembayaran pinjaman dari ayahnya untuk kehidupannya. Sebagai gambaran, Rasulullah
pernah berkata kepada Hindun binti Utbah:
“Ambilah hartanya yakni Abu Sufyan- untuk mencukupi kebutuhanmu dan anakmu
secara wajar.”
1213
Bahkan saling memberi hadiah bisa menghilangkan kebencian dan dendam dari hati
manusia serta menumbuhkan cinta dan mengukuhkan tali persaudaraan di antara mereka,
sebagaimana sabda Rasulullah :
“Saling menghadiahilah, karena hadiah akan menghilangkan dendam dalam
dada.”
14
Di samping itu, hadiah tidak boleh ditolak meskipun hadiah itu sangat sederhana dan
kecil. Selain itu merupakan amalan sunnah untuk memberi balasan atas hadiah tersebut,
karena Rasulullah menerima pemberian hadiah dan memberikan balasan hadiah, yang
mencerminkan nilai Islami yang berharga serta akhlak mulia.
1
Kitab hadits Imam malik yang berjudul "Al-Muwatta'" (16) [2/326]; Kitab Al-Bukhari berjudul "Al-Adabul
Mufrad" (594) dan Al-Bayhaqi (11946) [6/280].
2
Al-Bukhari (2585) [5/259].
3
Ahmad (9222) [2/405] dan At-Tirmidzi (2135) [4/441].
4
Wasq: Ukuran standar yang sama dengan 130320 gram.
5
Al-Bayhaqi (11948) [6/280].
6
Al-Bukhari (2587) [5/260] dan Muslim (4157) [6/69].
7
Al-Bukhari (2589) [5/266] dan Muslim (2152) [6/67].
8
Abu Dawud (3539) [3/518]; An-Nasa'i (3692) [3/576] dan Ibnu Majah (2377) [3/126]. At-Tirmidzi
menyebutkannya tanpa menyebutkan rantai periwayatannya (3/592).
9
Abu Dawud (3528) [3/513]; At-Tirmidzi (1362) [3/639]; An-Nasa'i (4461) [4/276] dan Ibnu Majah (2290)
[3/80]. Abu Dawud (3530) [3/514] dan Ibn Majah (2292) [3/80].
10
Abu Dawud (3530) [3/514] dan Ibn Majah (2292) [3/80].
11
Ahmad (2867) [1/313] dan Ibn Majah (2340) [3/106], dan (2341).
12
Ini adalah jawaban nabi ketika Hind Bin Utbah mengeluh kepadanya bahwa suaminya, Abu Sufyan, adalah
seorang kikir yang tidak memberi dia apa yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya dan anak-anaknya,
bertanya kepada nabi apakah diperbolehkan baginya untuk mengambil beberapa hartanya tanpa
sepengetahuannya.
13
Al-Bukhari (5364) [9/628] dan Muslim (4452) [6/234]
14
Ahmad (9222) [2/405] dan At-Tirmidzi (2135) [4/441].
FIQH 102
V. BAB WARIS
1
BAB
Tindakan Finansial Orang Yang Sakit
Kondisi seseorang ketika sehat berbeda dengan kondisinya saat sakit. Ketika sehat,
seseorang bebas melakukan apa saja terhadap hartanya tanpa pengecualian, selama tidak
keluar dari batas-batas syariat dan membelanjakannya secara baik. Sedekah dalam kondisi
ini pun lebih afdhal pahalanya dibanding sedekah ketika sakit.
Sebagaimana firman Allah:
“Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu
sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia
berkata menyesali;” Ya Tuhanku sekiranya Engkau berkenan menunda
kematianku sedikit waktu lagi, maka aku akan dapat bersedekah dan aku akan
termasuk orang-orang yang sholeh. Dan Allah tidak akan menunda
kematiannya yang telah datang. Dan Allah Maha teliti terhadap apa yang telah
kamu kerjakan.” (Q.S Munafiqun: 10-11)
Telah diriwayatkan dalam dua Shahih
1
bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang
sedekah yang pahalanya paling besar, lalu beliau menjawab:
Bersedekahlah ketika engkau sehat dan pelit; saat engkau berharap kekayaan dan
takut kemiskinan. Janganlah engkau tunda sedekah itu hingga nyawamu sampai di
tenggorokan engkau mengatakan: ‘Untuk si Fulan sekian dan untuk si Fulan sekian’
padahl harta itu akhirnya menjadi milik mereka.”
2
Kondisi sakit terbagi dua
Pertama: Sakit yang tidak mengkhawatirkan, yaitu sakit yang biasanya tidak berujung
kepada kematian, seperti sakit gigi, sakit mata, pusing ringan, dan sebagainya. Orang
yang dalam kondisi seperti ini, apa yang ia lakukan terhadap hartanya berlaku normal
sebagaimana layaknya orang sehat. Ia sah-sah saja memberikan seluruh hartanya,
meskipun di kemudian hari sakitnya menjadi mengkhawatirkan dan akhirnya ia mati
karenanya. Hal ini karena tolok ukurnya adalah bagaimana kondisinya saat memberikan
hartanya, dan ketika itu ia dihukumi sebagai orang sehat.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 178
Kedua: Sakit yang mengkhawatirkan, yakni sakit yang biasanya berujung pada kematian.
Orang yang dalam keadaan seperti ini, seluruh sumbangan dan pemberian yang ia
berikan hanya berlaku hingga sepertiga dari total hartanya, tidak keseluruhannya. Kalau
memang nilai seluruh sumbangan dan pemberian itu berkisar pada sepertiga dari
kekayaannya atau bahkan kurang, maka ia berlaku. Namun jika melebihi itu maka tidak
berlaku kecuali bila diizinkan oleh ahli warisnya setelah ia mati. Sebagaimana sabda
Rasulullah :
“Allah bersedekah untuk kalian saat kematian kalian lewat sepertiga harta kalian,
sebagai tambahan bagi amal kalian”
3
(H.R Ibnu Majah dan Daruqutni)
Hadits yang disebutkan di atas dan hadits-hadits semakna menunjukkan
diizinkannya melakukan tindakan finansial atas sepertiga harta kekayaan menjelang
kematian. Inilah madzhab jumhur ulama. Hal ini karena orang tersebut sedang sakit parah
yang biasanya berujung pada kematian; bila ia dibebaskan memberikan seluruh hartanya,
akan merugikan ahli warisnya. Oleh karena itu sedekah hanya boleh dikeluarkan
sepertiganya saja, begitu juga dengan wasiat.
Serupa dengan penyakit yang tidak bisa disembuhkan yaitu berada dalam bahaya,
misalnya jika dia sedang berada di negara yang tengah dilanda wabah penyakit, di medan
perang, atau di perjalanan di tengah laut yang diterjang badai. Dalam kasus seperti itu,
mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya untuk sedekah atau wasiat tidak sah, kecuali
disetujui oleh ahli waris setelah kematiannya. Sama halnya jika orang yang sedang dalam
kondisi seperti itu menghibahkan kepada ahli warisnya yang sah (yang berhak menerima
warisan) dalam keadaan yang disebutkan di atas, maka pensyaratan hartanya tidak sah
kecuali telah disetujui oleh ahli warisnya. Yaitu jika dia meninggal dalam keadaan-keadaan
ini. Akan tetapi, jika seseorang bisa sembuh dari sakit kerasnya; maka semua hibahnya
dianggap sah, karena tidak ada lagi alasan yang menghalangi.
Aturan yang berlaku untuk orang yang sehat juga sama dengan aturan yang melekat
pada orang yang sakit kronis, namun tidak menyebabkan kematian. Maka sedekah dari
orang seperti ini dari seluruh uangnya (bukan hanya sepertiga) tetap sah. Karena biasanya
sakit kronis tidak menyebabkan kematian, jadi kasus ini sama dengan usia tua. Namun
demikian, jika sakit kronis ini memaksanya untuk tetap berbaring di tempat tidur, maka
aturan untuk kasus ini sama dengan aturan untuk orang dengan penyakit yang tidak bisa
disembuhkan. Dengan demikian, dia tidak boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya
dan dia tidak boleh mewasiatkan kepada siapa pun dari ahli warisnya yang sah kecuali jika
ahli warisnya menyetujui. Hal ini karena kondisinya dikhawatirkan berujung kepada
kematian.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 179
Kadar sepertiga mulai diberlakukan setelah orang tersebut mati, sebab saat itulah
wasiatnya mulai berlaku dan berhak diberikan. Maka semua pemberian dan wasiatnya
diambil dari sepertiga hartanya ketika itu. Jika jumlah harta tidak mencukupi, maka yang
didahulukan adalah pemberiannya. Sebab pemberian tersebut telah berlaku saat yang
bersangkutan masih sakit. Karenanya ia harus didahulukan atas wasiat sebagaimana
pemberian ketika masih sehat.
Para fuqaha
4
menyatakan bahwa wasiat berbeda dari pembagian (seperti hibah,
wakaf dan sumbangan dan sebagainya) dalam empat hal:
Pertama: Dalam wasiat orang yang lebih dahulu maupun yang belakangan harus
disamakan. Sebab wasiat adalah pemberian setelah mati, dan diberikan sekaligus.
Sedangkan pemberian harus diberikan mulai dari orang yang paling dahulu lalu ke orang
berikutnya. Sesuai urutan mereka.
Kedua: Seseorang tidak bisa membatalkan pemberian setelah diberikan sedangkan
seseorang boleh membatalkan atau mencabut wasiat kapan saja karena wasiat hanya
diterapkan setelah kematiannya.
Ketiga: Pemberian berlaku sebelum kematian, sedangkan harta warisan baru berlaku
setelah kematiannya. Dengan kata lain, pemberian dilakukan kapan saja. Sedangkan
untuk harta warisan baru dipindahkan kepemilikannya setelah kematian seseorang; oleh
sebab itu pembagian harta waris tidak berlaku sebelum kematiannya.
Keempat: Pemindahan kepemilikan dalam pembagian harta saat masih hidup yaitu saat
penerimaannya, bahkan sebelum kematian pemberi. Sebaliknya pemindahan
kepemilikan harta dari seseorang kepada ahli waris dilaksanakan setelah kematian orang
tersebut, karena ini adalah pemindahan kepemilikan yang berlaku setelah kematiannya,
sehingga tidak boleh diambil sebelum waktunya.
1
Dua Sahih: Dua Kitab sahih Al-Bukhari dan Muslim.
2
Al-Bukhari (2748) dan Muslim (1032).
3
Ibnu Majah (2709) [3/308], Al-Bayhaqi (12571) [6/441] dan Ad-Daraqutni (4245) [4/85].
4
Faqih: Seorang ahli hukum Islam; Fuqaha: jamak dari faqih.
2
BAB
Wasiat
Sebuah wasiat, menurut ahli fiqih adalah pernyataan resmi seseorang tentang
bagaimana harta bendanya harus dibagikan setelah kematiannya. Dengan kata lain, ini
adalah suatu tindakan dimana seseorang menyedekahkan harta nya setelah kematiannya.
Wasiat ditetapkan menurut Qur’an dan Sunnah dan ijma, sebagaimana firman Allah
berikut ini:
“Diwajibkan atas kamu, apabila salah seorang diantara kamu kedatangan
(tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk
ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas
orang-orang yang bertakwa.” (Q.S:Al-Baqarah:180)
Serta
“...setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) setelah dibayar
hutangnya..” (Q.S: An-Nisa: 11)
Telebih lagi sesuai dengan sabda Rasulullah :
“Allah bersedekah untuk kalian saat kematian kalian lewat sepertiga harta kalian,
sebagai tambahan bagi amal kalian”
1
Selain itu, terdapat ijma di antara para ulama atas dibolehkannya wasiat.
Wasiat wajib dibuat dalam beberapa kasus, dan dianjurkan untuk beberapa kasus
lainnya. Suatu kewajiban bagi seseorang untuk menentukan dengan sebuah wasiat semua
hak-hak keuangan orang lain yang ada padanya, atau hak keuangannya yang berada pada
orang lain. Hal ini dilakukan jika tidak ada catatan atas hak-hak tersebut, karena
dikhawatirkan akan hilang, sebagaimana sabda Rasulullah :
“Tidak dibenarkan seorang Muslim melewatkan dua malam sedangkan ia hendak
mewasiatkan sesuatu, kecuali wasiat tersebut telah tertulis di sisinya”.
2
Dengan demikian jika seseorang memegang titipan orang atau menanggung hutang
dan semisalnya, ia harus menuliskan dan menjelaskan semua itu.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 181
Wasiat hukumnya sunnah, bila seseorang berwasiat agar sebagian hartanya
disumbangkan untuk kepentingan sosial; supaya pahalanya mengalir kepadanya setelah ia
meninggal. Untuk hal-hal seperti ini, Pembuat syariat
3
mengizinkannya untuk
menyumbangkan sepertiga hartanya menjelang kematiannya. Hal ini merupakan salah satu
bentuk kasih sayang Allah terhadap hamba-Nya, agar sang hamba semakin beramal salaih.
Sama halnya dengan sholat, wasiat pun sah dilakukan oleh anak kecil yang berakal
sehat. Wasiat dianggap sah jika ada yang menyaksikan atau ditulis dengan tulisan tangan
pemberi wasiat.
Berikut ini beberapa aturan mengenai wasiat:
Seseorang boleh mewasiatkan maksimal sepertiga dari harta bendanya untuk sedekah.
Beberapa ulama lebih menyukai jika wasiat tersebut tidak sampai sepertiga,
berdasarkan riwayat Abu Bakar As-Sidiq, Ali Ibn Abu Thalib, dan Abdullah Ibn Abbas.
Abu Bakar As-Sidiq berkata:
“Aku berwasiat dalam batasan yang Allah ridhai bagi Diri-Nya sendiri
4
Jumlah pada riwayat di atas, disebutkan dalam frase ayat berikut ini:
“Ketahuilah sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai
rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah” (Q.S:Al-
Anfal:41)
Selain itu, Ali Ibn Abu Thalib pun berkata:
Jika aku mewasiatkan seperlima hartaku, maka itu lebih aku sukai daripada
mewasiatkan seperempatnya”
5
Ibn Abbas pun berkata:
Andai saja manusia mau mengurangi wasiatnya dari sepertiga menjadi
seperempat, karena Rasulullah berkata: Ya sepertiga, dan sepertiga itu
banyak”.
6
Pewaris tidak boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga harta kekayaannya jika dia masih
memiliki ahli waris yang sah, kecuali disetujui oleh mereka, karena ini adalah hak
mereka. Akan tetapi, jika mereka mengizinkan kelebihan ini, maka wasiatnya dinilai sah.
Terlebih lagi, izin ini baru dianggap benar (mu’tabar) apabila yang berwasiat meninggal.
Wasiah tidak sah diberikan kepada salah satu ahli waris, sebagaimana sabda
Rasululllah :
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 182
“Tidak boleh ada wasiat bagi ahli waris
7
(H.R Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan
Tirmidzi menshahihkannya)
Ada pula sejumlah riwayat serupa dengan lafadz sedikit berbeda. Syaikh Taqiyyud-
Din berpendapat:
Hal ini telah disepakati oleh umat Islam. Bahkan Imam Asy-Syafi’i menyebutnya
sebagai mutawatir
8
. Beliau berkata Kami dapati bahwa semua ahli fatwa dan para
ulama yang kami hafal perkataannya dalam hal sejarah peperangan, baik dari suku
Quraisy maupun yang lainnya, mereka semua sepakat bahwa Rasululllah ()
mengatakan saat Fathu Mekah: “Tidak boleh ada wasiat bagi ahli waris mereka
mendapatkan hadits ini dari para ulama yang mereka temui”
9
. Namun hal ini tidak
berlaku bila ahli waris membolehkan wasiat yang diberikan kepada salah satu dari
mereka; maka wasiat tersebut sah, karena itu adalah hak mereka. Persetujuan
mereka (ahli waris) atau wasiat yang lebih dari sepertiga dan wasiat yang diberikan
kepada salah satu ahli waris tersebut baru dianggap mu’tabar (valid) jika diberikan
saat yang berwasiat sakit menjelang wafatnya.”
Wasiat disarankan dikeluarkan dari orang kaya yang ahli warisnya tidak terlalu
membutuhkannya, sebagaimana firman Allah:
“Diwajibkan atas kamu, apabila salah seorang diantara kamu kedatangan
(tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak...” (Q.S Al-
Baqarah: 180)
Kata “harta” yang disebutkan dalam ayat di atas mengindikasikan bahwa seseorang
harus kaya agar dia bisa membuat wasiat. Sehingga wasiat yang dilakukan oleh orang yang
hartanya sedikit padahal ahli warisnya membutuhkannya maka hukumnya makruh. Sebab
dengan berwasiat berarti ia telah mengabaikan kebutuhan kerabatnya dan justru beralih ke
orang luar. Apalagi Rasulullah () berkata kepada Sa’ad Ibn Abu Waqqas:
Sesungguhnya lebih baik bagimu jika kau tinggalkan ahli warismu sebagai orang
kaya daripada kau tinggalkan sebagai orang melarat yang meminta-minta
manusia
10
Imam As-Syabi berpendapat:
“Tidak ada harta yang lebih besar pahalanya daripada harta yang ditinggalkan
seseorang bagi anak dengan tujuan agar ia tidak meminta-minta manusia.
11
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 183
Ali Ibn Abu Thalib pun berkata pada seorang pria.
Engkau hanya meninggalkan sedikit harta, maka biarkan saja untuk ahli warismu”
12
Seseorang tidak boleh membuat wasiat dengan niat ingin merugikan ahli warisnya,
karena ini adalah dosa besar, sebagaimana firman Allah berikut ini:
“...dengan tidak memberi madarat..” (Q.S:An-Nisa:12)
Makna yang serupa dengan ayat di atas juga terkandung dalam hadits berikut ini
dimana Rasulullah () bersabda:
Seseorang bisa saja berbuat taat kepada Allah selama enam puluh tahun, lalu
ketika maut hendak menjemputnya ia berwasiat yang memudharatkan (ahli
warisnya), hingga menyebabkannya masuk neraka.”
13
Selain itu Ibn Abbas pun berkata:
Berwasiat untuk memudharatkan ahli waris termasuk dosa besar.”
14
Imam Ash-Shawkani pun berpendapat:
Firman Allah “...dengan tidak memberi madarat..” (Q.S:An-Nisa:12) artinya
dalam berwasiat seseorang tidak boleh memudharatkan ahli warisnya dengan
kemudharatan apapun. Seperti mengaku berhutang padahal tidak demikian, atau
berwasiat tanpa tujuan apa-apa selain memudharatkan ahli warisnya, atau
berwasiat secara mutlak kepada salah satu ahli waris atau yang lainnya dengan
mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya padahal ahli warisnya tidak
menyetujuinya. Jadi kriteria “dengan tidak memberi madarat ini berlaku untuk
hal-hal yang disebutkan sebelumnya, yaitu wasiat dan hutang. Sehingga
pengakuan-pengakuannya tentang hutang, atau wasiat terlarang yang dibuatnya,
atau wasiat yang tidak bertujuan selain memudharatkan ahli warisnya adalah bathil
dan tertolak. Tidak ada satu pun yang dianggap berlaku, baik itu sepertiga atau
kurang dari itu.”
Seseorang boleh mewasiatkan seluruh harta kekayaannya, jika dia tidak punya ahli
waris, karena Rasulullah () bersabda:
Sesungguhnya lebih baik bagimu jika kautinggalkan ahli warismu sebagai orang
kaya daripada kautinggalkan sebagai orang melarat yang meminta-minta
manusia
15
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 184
Dibolehkannya mewasiatkan seluruh harta kekayaan selama dia tidak punya ahli
waris terkandung dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud
16
. Selain itu, mayoritas
ulama sepakat, karena larangan untuk mewasiatkan lebih dari sepertiga hanya untuk
kepentingan para ahli waris; dengan demikian jika tidak ada ahli waris, maka tidak ada
alasan untuk pelarangan tersebut. Terlebih lagi, mewasiatkan seluruh harta kekayaannya
tidak akan merugikan siapapun karena dia tidak punya ahli waris maupun kreditor, dan ini
artinya orang yang berwasiat telah memberikan seluruh harta kekayaannya untuk
bersedekah pada masa hidupnya. Ibnul Qayyim berpendapat mengenai hal ini:
Menurut pendapat yang shahih, hal itu diperbolehkan atasnya. Sebab syariat
melarang wasiat yang lebih dari sepertiga jika yang bersangkutan memiliki ahli
waris. Namun jika dia tidak punya ahli waris, maka ia tidak boleh dihalangi untuk
berbuat atas hartanya.”
17
Bila harta yang diwasiatkan tidak mencukupi bila diambilkan dari sepertiga kekayaan
dan para ahli waris pun tidak menyetujui jika ia dilebihkan dari sepertiganya, maka
wasiat tersebut dikurangi atas semua pihak yang dituju berdasarkan nisbah yang adil.
Hal ini diberlakukan sama atas orang yang lebih dahulu maupun yang belakangan
menerima wasiat, karena semua wasiat adalah sumbangan setelah mati sehingga wajib
diberikan sekaligus. Para penerimanya adalah sama dari sisi hak dasar meskipun
dalam kadar yang diterima mungkin berbeda. Sehingga mereka berbagi berdasarkan
nisbah, seperti masalah aul
18
dalam faraidh bila ia melebihi asal masalah. Contohnya
jika seseorang mewasiatkan 100 Riyal pada satu orang, kemudian mewasiatkan 100
Riyal untuk orang kedua, dan 50 Riyal untuk orang ketiga, 30 Riyal untuk orang
keempat serta 20 Riyal untuk orang kelima, sehingga total harta yang telah dia
wasiatkan adalah 300 Riyal. Namun sepertiga dari seluruh harta kekayaannya hanyalah
100 Riyal. Dengan demikian, masing-masing penerima wasiat hanya menerima
sepertiga dari bagian yang diwasiatkan.
Sah dan tidaknya wasiat ialah keadaan setelah mati. Maksudnya, bila ada seseorang
yang berwasiat kepada orang yang selama hidupnya dianggap ahli warisnya, kemudian
setelah ia mati menjadi bukan ahli warisnya lagi, seperti saudara yang terhalang oleh
bayi lelaki yang baru lahir, maka wasiat tersebut dianggap sah setelah pemberi wasiat
mati. Sebab kondisi setelah mati ialah kondisi dimana harta akan berpindah ke tangan
ahli waris atau orang yang diwasiati. Kebalikan dari ini, jika seseorang berwasiat kepada
orang lain yang dianggap bukan ahli warisnya, namun setelah ia mati justru berubah
menjadi ahli waris, maka wasiat tersebut tidak sah. Seperti bila seseorang yang
mempunyai anak laki-laki, berwasiat untuk saudaranya, kemudian anak laki-laki itu mati,
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 185
maka wasiatnya otomatis batal karena saudaranya itu kini menjadi ahli waris yang tidak
berhak menerima wasiat. Atas dasar aturan inilah maka wasiat tidak sah diterima
sebelum pemberi wasiat wafat. Begitu juga penerima wasiat tidak akan memiliki barang
yang diwasiatkan sebelum yang memberinya wafat. Sebab inilah wahyu yang
menjadikan haknya tetap/ sah. Al-Muwaffaq berpendapat mengenai hal ini:
Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di antara ulama bahwa tolok ukur
keabsahan wasiat adalah setelah matinya pemberi wasiat. Jika wasiat tersebut
ditujukan kepada pihak yang tidak ditentukan seperti fakir miskin, atau kepada pihak
yang tidak mungkin dibatasi seperti Bani Tamim, atau ditujukan untuk kemaslahatan
umum seperti masjid dan semisalnya, maka wasiat ini tidak memerlukan aturan
penerimaan. Ia berlaku otomatis begitu pewasiat meninggal dunia. Namun jika
wasiatnya ditujukan kepada orang tertentu, maka ia berlaku sesuai aturan
penerimaan setelah pewasiat mati.”
Pemberi wasiat berhak mencabut wasiatnya dengan wasiat berikutnya yang dia buat,
atau dengan membatalkannya, baik sepenuhnya atau hanya sebagian. Contohnya
perkataan Umar (Radhiyallahu anhu)
“Seseorang boleh mengubah wasiatnya sesuka hatinya”
19
Selain itu, ada pula kesepakatan di antara para ulama mengenai masalah ini. Jika
seseorang telah menetapkan sebagian hartanya untuk dia wasiatkan namun dia kemudian
berkata: “Saya berubah pikiran”, atau menyatakan hal serupa yang mengindikasikan bahwa
dia mengubah wasiat baik sepenuhnya maupun sebagian, maka wasiatnya batal. Karena
kematian pewaris adalah satu-satunya waktu yang relevan dalam hal keabsahan wasiat
serta bagi penerimaan dan penolakan wasiat oleh penerima wasiat. Dengan demikian,
pewasiat punya waktu sepanjang hidupnya untuk mengubah wasiatnya. Sebagai contoh jika
pewaris itu berkata: “Jika X datang saya wasiatkan padanya apa yang telah saya wasiatkan
untuk Z”, kemudian X datang ketika pewasiat itu masih hidup, sehingga wasiat itu untuk X,
yang artinya wasiat untuk Z telah dibatalkan. Akan tetapi, jika X baru datang setelah
kematian pemberi wasiat, maka wasiat itu untuk Z, karena kematian pemberi wasiat
sebelum kedatangan X; dengan demikian wasiat telah ditetapkan dan diberikan kepada Z.
Hutang dan kewajiban pewasiat seperti kewajiban zakat, kafarat, nadzar dan haji harus
terlebih dulu dibayarkan, baik tercantum dalam wasiat maupun tidak, sebagaimana
firman Allah:
“..sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya..” (Q.S An-Nisa: 11)
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 186
Ali Ibn Abu Thalib (Radhiyallahu anhu) berkata:
“Rasulullah () memutuskan agar hutang dilunasi terlebih dahulu sebelum wasiat
dilaksanakan
20
(H.R Tirmidzi, Ahmad dan yang lainnya)
Berdasarkan dalil-dalil di atas, hutang harus dilunasi terlebih dahulu sebelum
memenuhi wasiat. Selain itu, terdapat hadits yang dicatat dalam Shahih Bukhori:
Lunasilah hak Allah, karena Dia lebih berhak untuk dilunasi
21
Dengan demikian, menurut ijma’, urutan hak yang harus dipenuhi sebagai berikut:
hutang harus dilunasi, wasiat harus dipenuhi, lalu harta kekayaan yang tersisa baru dibagi-
bagikan di antara ahli waris yang sah. Harus diingat bahwa wasiat disebutkan sebelum
hutang dalam ayat di atas, meskipun faktanya pelunasan hutang harus ditunaikan terlebih
dahulu sebelum wasiat. Alasannya, sama dengan warisan, memberi wasiat berarti
memberikan kepemilikan harta tanpa imbalan, sehingga ahli waris mungkin merasa berat
menunaikannya. Oleh sebab itu wasiat disebutkan terlebih dahulu sebelum sebagai
dorongan agar ia ditunaikan dan diperhatikan. Adanya kata penghubung atau (dan) dalam
ayat di atas yang mengindikasikan kesetaraan, digunakan dalam ayat “..sesudah dipenuhi
wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya..” untuk menekankan bahwa
keduanya sama pentingnya untuk dipenuhi, meskipun hutang harus didahulukan daripada
wasiah. Sehingga wasiat sangat penting untuk dipenuhi. Allah menyebutkan wasiat dalam
ayat suci Qur’an dan memberikan keutamaan dibanding perkara lainnya, dengan maksud
menekankan pentingnya dan mendorong manusia untuk memenuhi wasiat, selama sesuai
dengan syariat Islam. Selain itu, Allah pun memperingatkan siapa saja yang mengabaikan
wasiat dan mengubahnya tanpa alasan yang syar’i, seperti dalam firman-Nya berikut ini:
“Dan barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka
sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mendengar.” (Q.S:Al-
Baqarah:181)
Dalam tafsirnya Imam Ash-Shawkani berkata:
Ini merupakan ancaman bagi orang yang mengubah-ubah wasiat setelah wasiat itu
sesuai dengan kebenaran dan tidak mengandung kecurangan maupun mudharat.
Orang yang mengubah itulah yang kelak menanggung dosanya. Sedangkan yang
berwasiat tidak menanggung apa-apa; karena ia telah terbebas dari tanggung jawab
dengan wasiatnya
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 187
Wasiat sah ditujukan kepada setiap orang yang sah untuk memilikinya, baik ia muslim
maupun kafir. Ini berdasarkan firman Allah:
“..kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (melalui
wasiat)..” (Q.S:Al-Ahzab:6)
Muhammad Ibnul Hanafiyyah berkata: Maksudnya seorang Muslim yang berwasiat
untuk seorang Yahudi atau Nasrani. Umar Ibnul Khatab pernah memberikan saudaranya
yang musryik pakaian
22
. Kemudian Asma pernah menyantuni ibunya yang belum masuk
Islam
23
. Sedangkan Shafiyyah ummul mukminin mewasiatkan sepertiga harta kekayaannya
kepada salah satu saudaranya yang Yahudi
24
, Allah berfirman:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir
kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berlaku adil.” (Q.S Al-Mumtahanah: 8)
Mewasiatkan muslim kepada sejumlah pribadi non-Muslim hanya sah jika orang kafir
tersebut jelas orangnya, sebagaimana yang disebutkan dalil-dalil di atas. Sedangkan
bila ia tidak jelas, maka wasiatnya tidak sah. Contohnya bila ia berwasiat kepada kaum
Yahudi atau Nasrani, atau kepada kaum fakir mereka. Selain itu berwasiat kepada
orang kafir tertentu sesuatu yang tidak boleh dimilikinya dan dikuasainya juga tidak sah.
Contoh mewasiatkannya mushaf al-Quran, budak muslim atau senjata.
Wasiat sah diberikan kepada janin yang telah dipastikan ada sebelum wasiat
dikeluarkan. Hal ini bisa diketahui bila sang ibu melahirkan sebelum genap enam bulan
dari dikeluarkannya wasiat dengan catatan ibu tersebut memiliki suami atau majikan
(bila statusnya budak), atau ia melahirkan kurang dari empat tahun jika ia tidak lagi
bersuami atau bermajikan. Berhubung janin yang seperti ini berhak mendapat warisan,
tentu ia lebih berhak untuk mendapatkan wasiat. Namun jika ternyata ia lahir dalam
keadaan meninggal, maka batallah wasiat tersebut. Wasiat tidak sah diberikan kepada
janin yang belum ada saat dikeluarkannya wasiat. Contohnya jika seseorang
mengatakan: “Aku berwasiat untuk janin yang akan dikandung wanita ini…” Ini adalah
wasiat untuk sesuatu yang tidak ada; maka tidak sah.
Jika seseorang mewasiatkan uang yang banyak supaya dirinya dihajikan, maka uang itu
digunakan untuk menghajikannya secara berulangkali hingga habis. Namun jika
uangnya hanya sedikit, maka digunakan untuk menghajikannya secukupnya saja.
Sedangkan bila ia menegaskan bahwa uang yang banyak itu harus digunakan untuk
haji sekali saja, maka semuanya harus digunakan untuk sekali haji. Sebab ia
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 188
bermaksud untuk memberikan manfaat kepada yang menghajikannya. Dan dalam
kondisi ini tidak sah hukumnya bila yang menghajikannya adalah ahli warisnya atau
orang yang diwasiatinya. Hal ini karena zhahir pemberi wasiat menghendaki agar
dihajikan oleh selain keduanya.
Wasiat tidak sah ditujukan kepada sesuatu yang tidak sah untuk memiliki, misalnya jin,
binatang atau orang yang sudah meninggal.
Wasiat juga tidak sah ditujukan untuk hal-hal yang bersifat maksiat, seperti wasiat untuk
gereja dan tempat ibadah orang kafir/ musyrik. Demikian pula wasiat untuk
pembangunan kuburan, meneranginya, atau juru kuncinya. Baik yang berwasiat muslim
maupun kafir. Syaikhul Ibn Taymiyyah berpendapat:
“Jika seorang kafir dzimmi mewakafkan sebagian hartanya untuk rumah ibadah
mereka, maka kaum Muslimin tidak boleh menghukuminya sebagai tindakan yang
sah. Sebab mereka tidak diperkenankan menghukumi dengan selain yang Allah
turunkan (al-Quran dan Sunnah). Padahal yang Allah turunkan di antaranya adalah
agar tidak ada tolong menolong sedikit pun atas sesuatu yang berbau kemusyrikan,
kefasikan dan kemaksiatan. Lantas bagaimana mungkin kaum muslimin
diperbolehkan membantu wakaf yang ditujukan untuk tempat-tempat kekafiran
itu?
25
Begitu pula tidak boleh mewasiatkan harta untuk menerbitkan kitab-kitab yang sudah
digantikan seperti Taurah dan Injil atau untuk menerbitkan kitab yang sesat, misalnya buku
tentang atheisme.
Di antara aturan dalam wasiat adalah apa yang diwasiatkan syaratnya harus berupa
harta atau manfaat yang mubah meskipun tidak bisa diserahkan, seperti burung yang
terbang di angkasa, janin yang berada di dalam kandungan, susu yang masih di dalam
ternak perah, atau bahkan yang belum ada, seperti mewasiatkan apa yang akan
dikandung oleh hewannya, atau apa yang akan dihasilkan kebunnya, baik selamanya
atau dalam tempo tertentu seperti setahun misalnya. Jika ternyata tidak terjadi apa-apa,
maka wasiatnya batal karena tidak ada targetnya.
Mewasiatkan sesuatu yang tidak diketahui dzatnya adalah sah-sah saja. Seperti
mewasiatkan seorang budak atau seekor kambing. Sedangkan orang yang diberi wasiat
akan mendapat barang dengan nama tersebut yang sesuai dengan hakikatnya atau
tradisi yang berlaku.
Jika seorang pewaris mewasiatkan sepertiga dari hartanya, lalu ia mendapat tambahan
harta setelah keluarnya wasiat tersebut, maka tambahan itu termasuk dalam wasiatnya.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 189
Sebab sepertiga harta akan dihitung dari total harta yang ada setelah yang
bersangkutan mati.
Jika harta wasiat rusak baik itu sebelum maupun sesudah pewaris itu meninggal, maka
wasiat itu dianggap batal, sebab hak untuk menerima wasiat ikut batal akibat hilang/
rusaknya harta yang diwasiatkan.
Jika pewaris tidak menentukan jumlah harta yang ingin dia wasiatkan, seperti orang
yang mewasiatkan ssat saham dari hartanya, maka satu saham (bagian) tersebut
ditafsirkan sebagai seperenam. Karena dalam bahasa Arab, istilah saham artinya
seperenam. Ini adalah pendapat Ali Ibn Abu Thalib dan Abdullah Ibn Mas’ud. Selain itu
seperenam adalah pembagian yang paling kecil untuk warisan; maka wasiat pun
diikutkan ke sana. Jika seseorang mewasiatkan suatu harta tanpa menentukan
kadarnya, maka ahli waris bebas memberikan sesuatu yang ada nilainya kepada yang
diberi wasiat. Sebab ‘suatu harta’ tidak memiliki batas tertentu secara bahasa maupun
syar’i. Maka ia bisa berarti apa saja yang ada nilainya, sedangkan apa yang tidak
bernilai tidak akan mencapai maksud itu. Wallahu a’lam
Aturan Berkaitan dengan Pengemban Wasiat
Pengemban wasiat adalah orang yang diperintahkan untuk melakukan tindakan atas
harta atau yang lainnya setelah pemberi wasiat mati. Tindakan tersebut tergolong yang
boleh dilakukan oleh pemberi wasiat ketika ia masih hidup serta bisa diwakilkan. Ini
karena pengemban wasiat pada hakikatnya adalah wakil dari pewasiat.
Menerima perwakilan dan wasiat merupakan bentuk taqarrub (mendekatkan diri)
kepada Allah. Akan tetapi, perwalian ini hanya boleh diterima oleh orang yang memiliki
kemampuan untuk melaksanakannya dan merasa dirinya cukup amanah. Sebagaimana
firman Allah:
“...Dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebaikan dan takwa..” (Q.S:
Al-Maidah:2)
Rasulullah () pun bersabda:
“Allah akan senantiasa menolong seorang hamba, selama hamba itu menolong
saudaranya”
26
Sahabah Rasul pun biasa menunjuk seorang wali untuk mengatur harta mereka
setelah kematian mereka. Sebagai gambaran, sejumlah sahabah Rasul menunjuk Az-
Zubayr Ibn Awwam untuk mengemban wasiat mereka
27
, lalu Abu Ubaydah Ibnul Jarrah
menunjuk Umar Ibnul Khatab sebagai pengemban wasiatnya
28
, lalu Umar Ibnul Khatab
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 190
menunjuk Hafsah
29
(puterinya) sebagai pengemban wasiatnya serta menunjuk putera
sulungnya untuk menggantikan setelah Hafsah. Sedangkan orang yang tidak memiliki
kapasitas untuk mengemban tugas atau merasa dia akan menghambur-hamburkannya,
maka haram baginya mengambil tanggungjawab itu.
Pengemban wasiat haruslah seorang Muslim, tidak boleh menunjuk seorang non-
Muslim untuk menjadi pelaksana wasiat. Selain itu, pelaksana wasiat haruslah mukallaf.
Maka menyerahkan wasiat kepada anak kecil, orang gila, dan orang dungu tidaklah
sah. Karena mereka tidak akan mampu menjalankan tanggungjawab dan
mempergunakan harta. Namun bila penyerahan wasiat kepada anak kecil itu
disyaratkan setelah ia baligh, maka hal ini boleh-boleh saja. Dalilnya adalah perkataan
Rasulullah () di Perang Mut’ah, ketika beliau menunjuk Zayd sebagai pemimpin
pasukan.
Amir (komandan) kalian adalah Zayd. Jika ia terbunuh, maka Ja’far penggantinya
adalah Ja’far”
30
Menunjuk Pengemban wasiat perempuan pun sah, selama dia bisa menjalankan tugas
pembagian wasiat dengan baik. Hal ini berdasarkan fakta bahwa Umar Ibnul Khatab
menunjuk puterinya, Hafsah untuk menjadi pelaksana wasiatnya. Selain itu, seorang
wanita bisa menjadi saksi dalam hukum; dengan demikian dia juga bisa ditunjuk
menjadi Pengemban wasiat.
Selain itu, menunjuk orang yang tidak bisa menjalankan wasiat sendirian pun dinilai
sah, selama dia mukallaf serta bisa menunjuk orang lain yang amanah untuk membantu
dalam menjalankan wasiat. Begitu pula, disahkan untuk menunjuk lebih dari satu
pelaksana wasiat, baik mereka ditunjuk oleh pewaris dalam satu waktu atau satu demi
satu. Jika pewasiat menunjuk lebih dari satu pengemban wasiat, maka mereka bisa
mengelola wasiat secara bersama-sama. Masing-masing pengemban wasiat tidak boleh
bekerja sendiri-sendiri, dengan kata lain tindakannya menurut keputusan kelompok. Jika
salah satu dari pelaksana wasiat itu wafat atau tidak hadir, maka pihak yang berwenang
harus menunjuk penggantinya, yang mampu bertanggung jawab.
Menunjuk seorang pelaksana wasiat itu sah jika pelaksana itu menerima
tanggungjawab tersebut baik ketika pewaris masih hidup atau sudah wafat. Terlebih
lagi, baik pewaris maupun pelaksana wasiat berhak untuk membatalkan perjanjian
kapanpun mereka inginkan, yaitu sebelum maupun setelah kematian pewaris. Karena
dalam hal ini, pelaksana wasiat adalah wakil dari pewaris.
Orang yang diserahi wasiat boleh menerimanya ketika pemberi wasiat masih hidup
maupun setelah ia mati. Ia juga bebas untuk mengundurkan diri kapan saja ia mau, baik
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 191
saat pemberi wasiat masih hidup maupun setelah mati. Pemberi wasiat juga bebas
mencopot orang yang ditunjuk untuk melaksanakan wasiatnya kapan saja. Sebab orang
itu adalah wakilnya.
Orang yang diserahi wasiat tidak boleh menyerahkan tugas tersebut kepada orang lain,
kecuali bila ia diberi hak untuk itu, yakni bila pemberi wasiat mengizinkannya untuk
menyerahkan wasiat kepada orang lain kapan saja ia mau. Agar penyerahan wasiat
dianggap sah, tugas yang diwasiatkan harus jelas sifatnya. Hal ini agar ia dapat
diketahui oleh yang mengemban wasiat, sehingga ia dapat menunaikannya dan
menjaganya dengan baik.
Tugas yang diserahkan kepada pengemban wasiat disyratkan harus boleh dilakukan
oleh pemberi wasiat itu sendiri. Misalnya melunasi hutangnya, membagi wasiat
sepertiga dari warisan, mengurus kesejahteraan anak-anaknya dan sebagainya.
Sebagai konsekuensinya, pelaksana wasiat harus menjalankan wasiat berdasarkan izin
dari pewasiat. Dengan demikian, sama halnya dalam kasus perwakilan, pelaksana
wasiat tidak bisa berbuat sesuatu yang pewasiat itu sendiri tidak berwenang untuk
melakukannya. Terlebih lagi, pewasiat adalah pemilik asli, sedangkan pelaksana wasiat
hanyalah wakil; sehingga pelaksana wasiat tidak memiliki apa yang tidak dimiliki oleh
pewasiat. Secara singkat, tidak sah bagi seseorang untuk mewasiatkan harta yang
sebenarnya tidak dia miliki, sebagai contoh dalam kasus seroang pewasiat wanita
menunjuk seseorang sebagai wali untuk anak-anaknya, maka penunjukkan wali ini tidak
sah, karena yang berhak menjadi wali adalah ayah mereka.
Wewenang pelaksana wasiat terbatas pada apa yang telah ditentukan oleh pewaris
yaitu jika pelaksana wasiat ditunjuk oleh pewaris untuk melunasi hutangnya, maka dia
tidak punya hak hukum untuk bertindak sebagai wali untuk anak-anak pewasiat.
Dengan demikian, sama halnya dengan seorang wakil, kewajiban pengemban wasiat
terbatas pada apa yang telah dikuasakan oleh pewaris padanya.
Orang kafir boleh menyerahkan wasiat kepada seorang muslim bila harta yang
ditinggalkannya adalah mubah. Namun bila harta tersebut haram, seperti khamr dan
babi, maka wasiatnya tidak sah. Hal ini karena haram bagi seorang Muslim untuk
menjalankan tugas dalam hal-hal yang dilarang oleh Islam.
Jika pemberi wasiat berkata kepada pelaksana wasiat, misalnya, Salurkan sepertiga
hartaku dimana saja yang engkau mau” atau “Sedekahkan ia kepada siapa saja yang
engkau suka”, maka orang yang diwasiati tidak boleh mengambil harta itu sedikit pun.
Sebab pemberi wasiat tidak mengizinkannya untuk itu. Ia juga tidak boleh
memberikannya kepada anak dan ahli warisnya sendiri, sebab ia akan tertuduh pilih
kasih terhadap mereka.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 192
Jika seseorang meninggal di suatu tempat yang tidak ada pemerintah atau tidak ada
orang yang diwasiati, misalnya dia meninggal di gurun, maka salah satu yang hadir di
saat kematiannya boleh bertindak menjadi pengelola harta kekayaannya, dan
melakukan yang sepatutnya seperti menjual harta pewasiat dan sebagainya. Sebab ini
merupakan kondisi darurat yang bila dibiarkan akan mengakibatkan warisan itu rusak/
musnah. Padahal menjaga warisan merupakan fardhu kifayah. Selain itu ia juga
berkewajiban mengafani serta mengurus jenazah dengan biaya dari harta peninggalan
itu.
1
Ibn Majah (2709) [3/308], Al-Bayhaqi (12571) [6/441] dan Ad-Daraqutni (4245) [4/85].
2
Al-Bukhari (2378) [5/436] dan Muslim (4180) [6/77].
3
Pembuat Syariat adalah Allah (); Istilah tersebut dapat juga menyebutkan tentang rasul () karena beliau
tidak pernah memerintahkan melainkan yang diwahyukan Allah kepadanya
4
Abdur Razaq (16363) [9/66]. Hadits serupa diriwayatkan oleh Qatadah; Al-Bayhaqi (12754) [6/44] dan Ibn
Abu Syaibah (30909) [6/228]
5
Abdur Razaq (16361) [9/66] dan Al-Bayhaqi (12576) [6/442].
6
Al-Bukhari (2743) [5/452] dan Muslim (4194) [6/85].
7
Abü Dåwüd (3565) 13/5271; At-Tirmidhi (2125) 13/4331 dan Ibn Måjah (2714) (3/311]
8
Hadits mutawatir (senantiasa muncul) adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar sahabat yang
tidak mungkin bersepakat dalam kebohongan (syarat ini harus terpenuhi pada seluruh rantai dari awal sampai
akhir)
9
Lihat: footnote dalam Är-Rawd Al-Murbi"
10
Al-Bukhåri (1295) [3/210] and Muslim (4185) [6/79]
11
Lihat: footnote dalam Ar-Rawd Al-Murbi’”
12
Ad-Dårimi (3072) [2/862]; Ibn Abü Shaybah (30937) [16/230] and 'Abdur-Razzåq
(16352) [9/631]
13
Abu Dåwüd (2867) [3/195]; At-Tirmidhi (2122) [4/431] dan Ibn Måjah (2704) [3/305],
14
Ad-raqutni (4249) [4/86]. Dan Al-Bayhaqi (12587) [6/444]. Al-Bayhaqi reported it
in a marfü ' form of hadith (12586); ' Abdur-Razzåq (16456) 19/881; Ibn Abü Shaybah
(30927) 1612291 and Ad-Dåraqugni (4249) 14/861.
15
Al-Bukhäri (1295) [3/210] dan Muslim (4185) [6/79].
16
Abdur-Razzåq (16371) [9/68].
17
Lihat: footnote dalam Ar-Rawd Al-Murbi' '
18
'Awl: Pertambahan dalam jumlah bagian dan pengurangannya sesuai dengan pihak-pihak yang
berhak
19
Ad-Dåraqutni dalam kitab Sunannya [6/460]; Ad-Dårimi (3094) [2/867] dan Ibn Abu Syaybah
(30795) [6/217].
20
Ahmad (595) [1/80]; At-Tirmidhi (2127) [4/435] dan Ibn Mäjah (2715) [3/311].
21
Al-Bukhåri (6699) [11/711].
22
Al-Bukhåri (886) [2/480].
23
Al-Bukhåri (2660) [5/286] dan Muslim (2321) [4/90].
24
Abü Dåwud (3180) [2/885], Al-Bayhaqi (12650) [6/459], Abdur-Razzåq (19344) [10/353] dan Ibn
Shaybah (30754) [6/213],
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 193
25
Lihat: footnote dalam Ar-Rawd Al-Murbi’”
26
Muslim (2699).
27
Ibn Abü Shaybah (30899) [6/227].
28
Ibn Abü Shaybah (4261) [7/639].
29
Ad-Dårimi (3179) [2/844], Ad-Dåraqutni (4379) [3/177]; lihat juga Ibn Abü Shaybah (30761)
[6/214].
30
Al-Bukhåri (4261) [7/639].
3
BAB
Hukum Pembagian Warisan
Masalah pembagian warisan adalah masalah penting yang harus diperhatikan.
Rasulullah mendorong umat Muslim untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu pembagian
waris, sebagaimana sabda beliau :
“Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah ilmu itu pada orang-orang. Sebab ia adalah
setengah dari ilmu dan ia akan dilupakan, serta ilmu yang pertama kali akan dicabut
dari kaumku.” (H.R Ibnu Majah)
1
Dalam riwayat lainnya, Rasulullah bersabda:
“… karena aku akan wafat dan ilmu pengetahuan akan diangkat, lalu muncullah
berbagai fitnah hingga ketika dua orang berselisih mengenai pembagian warisan,
keduanya tidak lagi mendapati seorang pun yang bisa memutuskan perselisihan
tersebut.”
2
(H.R Tirmidzi dan Al-Hakim)
Tidak diragukan lagi yang beliau katakan sudah terjadi, cabang ilmu syari’ah ini
sudah diabaikan dan dilupakan, ilmu ini jarang sekali diajarkan di mesjid-mesjid dan di
sekolah-sekolah Muslim melainkan hanya berupa studi-studi yang tidak memadai yang
dilaksanakan di beberapa lembaga pendidikan, yang tidak bisa memberikan pengetahuan
yang memadai dan tidak pula menjamin keberlangsungan ilmu tersebut.
Oleh karenanya kaum Muslimin wajib bangkit untuk menjaga dan menghidupkan
kembali ilmu ini di masjid-masjid, sekolah-sekolah dan universitas. Sebab mereka sangat
membutuhkannya dan mereka akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Bahkan
Rasulullah bersabda:
“Ilmu (yang pokok) itu ada tiga macam, sedangkan selainnya hanyalah tambahan:
Ayat (Al-Qur’an) yang jelas hukumnya, Sunnah (rasul) yang kokoh dan faraidh (ilmu
bagi waris) yang adil
3
Umar Ibnul Khatab pun berkata:
“Pelajarilah faraidh, sebab ia termasuk agama kalian.”
4
Selain itu, Abdullah Ibn Mas’ud pun berkata”
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 195
Siapa yang membaca Al-Qur’an, maka hendaklah ia belajar faraidh”
5
Aturan-aturan waris dianggap sebagai “setengah ilmu agama” dalam hadits yang
diriwayatkan dari Rasulullah , karena ilmu itu mencakup sebagain besar aturan Islam yang
berkaitan dengan manusia dalam keadaan kematian, dan aturan lainnya berkaitan dengan
kehidupan manusia. Dikatakan pula bahwa aturan waris adalah setengah ilmu karena
semua manusia membutuhkannya. Sebenarnya, banyak sekali alasan mengapa ilmu faraidh
disebut demikian, arti pentingnya adalah agar manusia mempelajari aturan .
Hukum waris mengacu pada pembagian harta kekayaan yang diberikan kepada ahli
waris berdasarkan yang disebutkan dalam Kitab Suci Al-Qur’an. Dengan kata lain,
pembagian harta yang sudah ditentukan kadarnya yang diberikan kepada yang berhak
menerimanya. Aturan waris berkaitan dengan pembagian harta seorang mayit dengan
benar. Studi tentang hukum waris adalah studi mengenai pembagian harta, aturan-aturan
hukumnya serta perhitungan untuk membagikan bagian masing-masing.
Ketika seorang Muslim wafat, lima hak harus dikeluarkan dari harta peninggalannya.
Hak pertama yang harus dikeluarkan dari hartanya adalah biaya pengurusan jenazah untuk
dikebumikan seperti biaya kain kafan, memandikan jasadnya serta upah untuk pemandi
jenazah, mempersiapkan liang lahat dan sebagainya. Kemudian hak yang harus dikeluarkan
untuk melunasi hutangnya, baik itu hutang kepada Allah (baik itu zakat, kafarat, ibadah haji,
nadzar dan sebagainya), atau hutang kepada manusia. Setelah semua hak ini dipenuhi
dikeluarkan dari hartanya, lalu wasiatnya harus dipenuhi, selama wasiat itu tidak lebih dari
sepertiga hartanya, seperti yang diuraikan sebelumnya. Setelah itu, harta kekayaan yang
masih tersisa barulah dibagi-bagikan di antara para ahli waris
6
, yang akan dijelaskan
kemudian.
Mengubah hukum waris yang sudah ditetapkan oleh Allah adalah perbuatan haram
dan dianggap sebagai tindakan kekafiran, sebagaimana firman Allah berikut ini:
“Itulah batas-batas ( hukum) Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-
Nya, Dia akan memasukannya ke dalam surga-surga yang mengalir di
bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemendangan
yang agung. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan
melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukannya ke dalam
api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia mendapat azab yang menghinakan.”
(Q.S:An-Nisa:13-14)
Imam Ash-Shawkani menjelaskan kedua ayat ini dalam kitab tafsir Qur’annya:
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 196
“Kata “itulah mengisyaratkan kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan
sebelumnya tentang pembagian warisan. Aturan-aturan itu disebut ‘batasan’ karena
ia tidak boleh dilanggar dan tidak halal untuk dilewati. “...Barangsiapa taat kepada
Allah dan Rasul-Nya,” yakni dalam pembagian warisan dan dalam hukum-hukum
syariat lainnya sebagaimana keumuman makna lafadzh ini-, maka: “Dia akan
memasukannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-
sungai, mereka kekal di dalamnya.”
Setelahnya, Imam Ash-Shawkani pun menambahkan:
Ibn Majah meriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah () bersabda: “Barangsiapa
yang memutus warisan milik seseorang, maka Allah akan memutus warisannya dari
surga Hari Kiamat kelak
7
8
Jadi, bila seseorang mengurusi pembagian warisan lalu berpaling dari ketentuan
syariat dengan memberikan warisan kepada orang yang bukan ahli waris, atau
menyebabkan ahli waris tidak mendapat warisan baik sebagian atau seluruhnya, atau
menyamakan antara pria dan wanita dalam warisan sebagaimana yang terdapat dalam
undang-undang kufur-, dan hal ini dilakukan karena ingin menentang hukum Allah yang
memberikan laki-laki dua kali bagian perempuan, maka orang ini telah kafir dan kekal di
neraka, Naudzubillahi min dzalik.
Orang-orang di masa Jahiliyah tidak memberikan warisan kepada kaum wanita dan
anak-anak. Mereka hanya memberikannya kepada laki-laki dewasa yang telah mampu
menunggang kuda dan memanggul senjata. Maka Islam datang dan membatalkan itu
semua. Sebagaimana firman Allah berikut ini:
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan orang tua dan
kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian
yang telah ditetapkan.” (Q.S:An-Nisa: 7)
Ayat ini menolak anggapan masyarakat jahiliyah yang memandang bahwa wanita
dan anak-anak tidak berhak mendapatkan warisan. Kedua ayat berikut ini juga membatalkan
tuntutan orang jahiliyah masa kini yang hendak menyamaratakan bagian warisan antara
wanita dan pria. Mereka melakukan ini karena hendak menentang dan melanggar batasan
Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana firman Allah:
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 197
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan
untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua
anak perempuan..” (Q.S:An-Nisa:11)
Serta
“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan saudara
perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua
orang saudara perempuan..” (Q.S:An-Nisa:176)
Jadi bila bangsa Arab di masa Jahiliyah menghalangi wanita dari mendapatkan
warisan, maka kaum jahiliyah di masa kini memberikan wanita yang bukan haknya,
sedangkan Islam memperlakukannya dengan adil. Islam menghargai wanita dan
memberikan hak mereka dalam kadar yang sesuai. Semoga Allah membinasakan orang
kafir, orang munafik dan atheis, sebagaimana firman Allah:
“Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-
ucapan) mereka, tetapi Allah menolaknya, mala berkehendak
menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir itu tidak
menyukai.” (Q.S:At-Taubah: 32)
1
1 Ibn Måjah (2719) [3/315].
2
At-Tirmidhi (2096) [4/413] dan Al-Håkim (8020, 8021) [4/333]
3
Abü Dåwüd (2885) [3/207] dan Ibn Mäjah (54) [1/41].
4
Ad-Dårimi (2744) [2/779] dan Ibn Abu Shaybah (31025) [6/241].
5
Ad-Dårimi (2751) [2/800].
6
Agnate relatives adalah mereka yang berhubungan darah atau merupakan keturunan dari pihak ayah atau
pihak laki-laki.
7
Ibn Måjah (2703) [3/304] dan Ibn Abu Shaybah (31032) (6/242).
8
Lihat: 'Fathul-Qadir' [1/700].
4
BAB
Sebab-Sebab Mewarisi dan Penjelasan Tentang Ahli
Waris
Mewarisi artinya berpindahnya harta orang yang meninggal kepada yang masih
hidup sepeninggalnya, sesudai dengan yang telah disyariatkan oleh Allah:
Ada tiga sebab mewarisi:
1. Hubungan rahim: yaitu kekerabatan secara nasab, ini menunjukkan bahwa kerabat,
baik yang dekat maupun yang jauh, berhak mendapat warisan selama tidak terhalang
orang lain. Firman Allah:
“Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih
berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) menurut kitab
Allah..” (Q.S:Al-Anfal:75)
Kerabat secara nasab disini meliputi orang tua, keturunan, dan hawasy. Orang tua
meliputi ayah, kakek, dan terus ke atas namun khusus yang laki-laki. Sedangkan keturunan
meliputi: anak (baik laki-laki maupun perempuan), anak dari anak laki-laki, dan terus ke
bawah. Hawasy meliputi saudara (laki-laki dan perempuan), anak laki-laki saudara dan
seterusnya ke bawah, saudara laki-laki ayah (‘ammi), saudara laki-laki kakek dan
seterusnya ke atas, serta anak lelaki mereka dan seterusnya ke bawah.
1
2. Pernikahan: yaitu akad perkawinan yang sah meskipun belum terjadi hubungan intim
dan berdua-duaan. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:
“Dan bagimu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan
oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak-anak, jika mereka
mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu
mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi
wasiat yang mereka buat atau dan setelah dibayar hutangnya..” (Q.S:An-
Nisa:12)
Masing-masing mewarisi pasangannya berdasarkan ayat ini. Suami istri tetap saling
mewarisi walaupun istri tersebut berada dalam masa ‘iddah akibat talak yang masih bisa
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 199
dirujuk. Ungkapan “akad perkawinan yang sah” mengecualikan akad perkawinan yang tidak
sah, karenanya pernikahan yang tidak sah menyebabkan suami istri tidak saling mewarisi.
3. Wala karena memerdekakan. Artinya seseorang berhak mendapat warisan dalam
jumlah yang tidak tetap (ta’shib), karena jasa baiknya memerdekakan budak. Yang
mewarisi dalam kondisi ini hanyalah satu pihak yaitu majikan. Jadi majikan berhak
mewarisi harta budak yang telah dimerdekakannya, namun tidak sebalinya. Adapaun
sepeninggal majikan, maka yang mewarisi harta mantan budak itu adalah ‘ashabah
majikan yang bisa mewarisi dengan sendirinya (‘ashabah binnafsi), bukan ashabah bil
ghairi maupun ashabah ma’al ghairi. Dalilnya yaitu sabda Rasulullah ():
“Wala adalah kekerabatan seperti kekerabatan nasab
2
(Diriwayatkan dalam Ibn
Hibban dalam Kitab Hadits Shahih dan diriwayatkan serta ditetapkan shahih oleh Al-
Hakim)
Dalam hal ini Rasul menyerupakan wala dengan nasab. Jika nasab menjadi alasan
untuk mewarisi maka wala’ pun demikian, dan ini telah disepakati oleh para ulama. Terlebih
lagi, disebutkan dalam dua kitab Shahih
3
.
“Wala’ itu hanyalah bagi orang yang memerdekakan.”
Macam-macam Ahli Waris berdasarkan Jenis Kelamin
Ahli waris terdiri dari ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan. Ahli waris laki-laki
terdiri dari 10:
Anak laki-laki dan keturunannya yang laki-laki secara turun temurun (cucu, cicit dan
seterusnya).
Hal ini tercantum dalam firman Allah:
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan
untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua
anak perempuan...” (Q.S:An-Nisa:11)
Cucu laki-laki sama kedudukannya dengan anak laki-laki, sebagaimana firman Allah:
“Hai anak Adam..” (Q.S: Al-A’raf:26)
Serta
“Wahai Bani Israil..” (Q.S: Al-Baqarah:40)
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 200
Bapak kandung, bapaknya bapak (kakek), dan terus ke atas (buyut, dan seterusnya),
firman Allah:
“... Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masng-masingnya seperenam dari
harta yang ditinggalkan..” (Q.S:An-Nisa:11)
Terlebih lagi, kakek pada hakikatnya adalah bapak juga, dan Rasulullah ()
memberinya seperenam bagian sama dengan ayah
4
.
Saudara laki-laki, baik saudara kandung maupun saudara seayah atau saudara seibu.
Seperti yang tersirat dalam ayat berikut ini:
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah:”Allah
memberi fatwa kepadamu tentang (kalalah) yaitu: jika seorang meninggal
dunia, dan ia tidak mempunyai anak, dan mempunyai saudara perempuan,
maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang
ditinggalkan, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta
saudara perempuan)..” (Q.S:An-Nisa: 176)
Ayat ini merujuk pada saudara laki-laki yang tidak seibu, namun seayah. Sedangkan
bagi saudara laki-laki yang seibu namun tidak seayah, Allah menetapkan:
“...Jika seorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tapi mempunyai seorang
saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja),
maka bagi masing-masing kedua jenis saudara itu seperenam harta...”
(Q.S:An-Nisa:12)
Putra dari saudara laki-laki lain ibu. Adapun putra dari saudara laki-laki seibu tidak
ikut mewarisi, karena ia adalah kerabat yang tidak mendapat warisan.
Saudara lelaki ayah (paman) lain ibu, termasuk putranya secara turun temurun
dan khusus yang laki-laki. Sabda Rasulullah ():
“Berikanlah semua fardh (bagian yang tertentu) kepada yang paling berhak. Jika
masih tersisa maka menjadi milik laki-laki yang paling utama.”
5
Suami, sebagaimana firman Allah:
“Dan bagimu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan
oleh istri-istrimu,..’ (Q.S:An-Nisa: 12)
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 201
Laki-laki yang membebaskan budak: yaitu laki-laki yang memiliki hak wala atau ahli
warisnya
6
, sebagaimana sabda Rasulullah ():
“Wala adalah kekerabatan seperti kekerabatan nasab
7
Serta
“Sesungguhnya hak wala hanya untuk pembebas budak”
8
Ahli Waris Perempuan Terdiri dari Tujuh
Anak perempuan, dan putri dari keturunan anak laki-laki (cucu). Sebagai
gambaran, berikut ini makna yang terkandung dalam firman Allah:
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepada kamu (tentang pembagian warisan
untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan
bagian dua anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang
jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka adalah dua pertiga dari harta
yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu hanya seorang saja, maka dia
memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan)..” (Q.S:An-Nisa:11)
Ibu dan nenek, sebagaimana firman Allah:
“...Jika dia (yang meninggal) tidak mempunya anak dan diwarisi oleh kedua
ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang
meninggal) punya beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam...”
(Q.S: An-Nisa:11)
Buraydah meriwayatkan hadits yang mar’fu bahwa Rasulullah () bersabda:
“Nenek mendapat seperenam, jika tidak terhalang oleh ibu.”
9
(H.R Abu Dawud)
Saudara perempuan secara mutlak, baik yang sekandung, seayah atau seibu.
Sebagaimana firman Allah:
“..Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai saudara
laki-laki (seibu) atau saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing
dari kedua jenis saudara itu seperenam harta...” (Q.S:An-Nisa:12)
Istri (yaitu janda), sebagaimana firman Allah:
“...Para istri memperoleh seperempat harta..” (Q.S:An-Nisa: 12)
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 202
Wanita yang membebaskan budak (mewarisi dari seorang budak yang telah
dibebaskannya karena hak wala), sebagaimana sabda Rasulullah ():
Wala hanyalah bagi orang yang memerdekakan
Uraian di atas adalah daftar ahli waris laki-laki dan perempuan, namun secara rinci ahli
waris laki-laki ada lima belas sedangkan ahli waris perempuan ada sepuluh. Seseorang
dapat memeriksa rinciannya pada referensi Syari’ah, dan Allah Maha Mengetahui.
Jenis-jenis ahli waris menurut bagian waris mereka:
Ahli waris menurut bagian waris mereka terdiri dari tiga kategori:
Ashabul furudh adalah orang-orang yang mendapat bagian tertentu secara syar’i.
Mereka tidak mendapat lebih dari itu kecuali bila terjadi radd
10
dan tidak mendapat
kurang dari itu kecuali bila terjadi awl (pengurangan bagian ahli waris)
Ashabah: Mereka yang mendapat bagian waris yang tidak ditentukan jumlahnya.
Dzawil arhaam: adalah mereka yang mewarisi ketika tidak ada ashabul furudh (selain
suami-istri) maupun ashabah.
Ashabul furudh ada sepuluh: suami, istri, ibu, bapak, kakek, nenek, anak-anak
perempuan, cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan (baik kandung,
maupun yang hanya seayah atau seibu), dan saudara-saudara seibu (baik laki-laki maupun
perempuan). Masing-masing bagian untuk mereka akan dijelaskan lebih rinci di bahasan
berikutnya.
1
Lihat footnote dalam “Arwd Al-Murbi’”
2
Al-Håkim (8071) [4/490], Ibn Hibban (4950) [11/325], Al-Bayhaqi (21433) [10/494]; lihat juga Al-Bukhåri
(2535) [5/206] dan Muslim (3767) [5/387].
3
Dua Shahih: Dua kitab shahih Al-Bukhåri dan Muslim.
4
Abü Dåwüd (2897) [3/214] dan Ibn Måjah (2723) [3/318].
5
Al-Bukhåri (6732) [12/14] and Muslim (4117) [6/54].
6
Hal ini berarti jika jika budak yang dimerdekakan wafat, yang memerdekakannya atau ahli warisnya mewarisi
budak tersebut karena hak wala’ (hak karena memerdekakan).
7
Al-Håkim (8071) {4/490}, Ibn Hibban (4950) [11/325], Al-Bayhaqj (21433) [10/494]; lihat juga Al-Bukhåri
(2535) [5/206] dan Muslim (3767) [5/387].
8
Al-Bukhåri (2535) [5/206] dan Muslim (3767) [5/387].
9
Abü Dåwüd (2895) [3/2014],
10
Radd: pengembalian warisan yang tersisa setelah diberikan kepada ahli waris fardh, untuk kemudian
diberikan kepada orang yang berhak di antara mereka sesuai dengan nisbah fardh masing-masing. Sebagai
ilustrasi, jika harta tersisa setelah ahli waris fardh mengambil nisbah mereka, dan tidak ada saudara untuk
mengambil porsi yang tersisa, bagian ini dibagikan kembali di antara ahli waris, dengan nisbah masing-masing.
5
BAB
Warisan untuk Suami Istri
Suami berhak mendapat setengah dari warisan jika istrinya tidak memiliki anak (laki-
laki, perempuan, bahkan jika dari mantan suaminya), atau cucu (laki-laki/ perempuan) dari
anak laki-lakinya. Sebagaimana firman Allah berikut ini:
“Dan bagimu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan
oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak-anak, jika mereka
mempunya anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu
mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi
wasiat yang mereka buat atau dan setelah dibayar hutangnya..” (Q.S:An-
Nisa:12)
Sedangkan Istri (baik satu atau lebih) mendapat seperempat jika suami tidak
memiliki anak (laki-laki atau perempuan; bahkan jika dari istri lainnya), atau cucu dari anak
laki-lakinya. Istri (para istri) mewarisi seperdelapan jika suami memiliki keturunan. Firman
Allah:
“...Para istri mendapat seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu
tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri
memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan, setelah dipenuhi
wasiat yang kamu buat atau (dan setelah hutangmu dibayar)..” (Q.S: An-
Nisa:12)
6
BAB
Warisan untuk Ayah dan Kakek
Ayah dan kakek masing-masing mendapat seperenam dari harta peninggalan jika
orang yang meninggal mempunyai anak laki-laki atau cucu dari anak laki-lakinya.
Pembagian ini sesuai dengan firman Allah:
“...Dan untuk kedua ibu bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta
yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak...”
(Q.S:An-Nisa:11)
Ayah dan kakek akan mewarisi sebagai ashabah jika si mayit tidak memiliki anak
(baik laki-laki atau perempuan) atau cucu dari puteranya. Hal ini berdasarkan ayat berikut:
“...Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh
kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga...” (Q.S:An-
Nisa:11)
Dalam ayat ini, Allah menetapkan pewarisan bagi kedua ibu bapak, ibu mewarisi
sepertiga harta sedangkan bagian untuk ayah tidak ditentukan. Oleh sebab itu, sang ayah
mendapatkan apa yang tersisa, berapapun jumlahnya sebagai ashabah.
Ayah dan kakek mewarisi dengan cara fardh dan sebagai ashabah sekaligus, jika si
mayit memiliki anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-lakinya. Dalilnya adalah
sabda nabi:
“Berikanlah semua fardh (bagian yang tertentu) kepada yang berhak; jika masih
tersisa maka menjadi milik laki-laki yang paling utama.”
1
Maksudnya menjadi milik laki-laki yang paling dekat dengan si mayit, dan ayah
adalah laki-laki terdekat dengan si mayit setelah anak dan cucunya.
Jika dirangkum ayah memiliki tiga keadaan:
Yang pertama: Mewarisi secara fardh saja, yaitu bilas si mayit memiliki anak laki-laki
atau anak laki-laki dari anaknya yang laki-laki (cucu dari anak laki-laki), dan seterusnya
ke bawah.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 205
Yang kedua: Ayah hanya mewarisi sebagai ashabah saja, yaitu bila si mayit tidak
memiliki keturunan atau cucu dari anak laki-lakinya.
Ketiga: Ayah mewarisi secara fardh dan ashabah sekaligus, yaitu bila si mayit
mempunyai anak perempuan, atau cucu perempuan dari anak laki-lakinya.
Sedangkan kakek dari sisi ayah, kedudukannya sama dengan ayah dalam tiga kasus
yang disebutkan di atas. Sebab ia termasuk dalam pengertian dalam Qur’an dan Sunnah,
jika ayah si mayit sudah wafat terlebih dahulu. Akan tetapi, kakek dari sisi ayah memiliki
situasi keempat, yaitu jika bersama kakek ada saudara-saudara si mayit baik sekandung,
atau seayah, para ulama berbeda pendapat mengenai situasi keempat ini:
Pendapat yang pertama: Apakah kakek diperlakukan seperti ayah hingga ia
menghalangi saudara-saudara tersebut dari mendapat warisan. Kakek dalam keadaan
ini setara dengan saudara-saudara si mayit. Sebab masing-masing terhubung ke si
mayit melalui orang yang sama yaitu ayah. Kakek adalah ayah dari ayah, sedangkan
saudara-saudara adalah anak ayah. Maka mereka pun sama-sama berhak terhadap
warisan, sebagaimana pendapat sejumlah Ali Ibn Abu Thalib, Ibn Mas’ud, dan Zayd Ibn
Tsabit, dan ini juga pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i dan kedua Murid Imam Abu
Hanifah
2
dan dari Imam Ahmad menurut riwayat yang masyhur dari beliau. Mereka
sampai pada pendapat ini berdasarkan banyak dalil, ijtihad
3
, dan melalui qiyas, yang
disebutkan dalam kitab-kitab yang membahas tentang masalah ini secara panjang
lebar.
Pendapat yang kedua: Kakek menggugurkan hak waris saudara laki-laki mayat,
sebagaimana ayah menggugurkan mereka. Ini adalah pendapat yang dianut oleh Abu
Bakar As-Sidiq, Ibn Abbad, Ibn Az-Zubair. Diriwayatkan bahwa pendapat ini pun
diadopsi oleh Utsman bin Affan, Aisyah, Ubay Ibn Ka’ab, Jabir Ibn Abdullah dan yang
lainnya. Dan pendapat ini diikuti oleh Imam Abu Hanifah, sekaligus menjadi pendapat
kedua yang diriwayatkan dari Imam Ahmad. Terlebih lagi, pendapat ini juga dipegang
oleh Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah, Ibnul Qayyim, dan Syaikh Muhammad Ibn Abdul
Wahab. Mereka mendasarkan pendapat mereka berdasarkan banyak dalil, dan ini
pendapat yang lebih kuat dibanding pendapat yang pertama, Allah Maha Mengetahui.
1
Al-Bukhåri (6732) [12/14] dan Muslim (4117) [6/54].
2
Kedua murid Abü Hanifah yang dimaksudkan disini adalah Abü Yüsuf and Muhammad IbnuI-Hasan Ash-
Shaybåni.
3
Ijtihåd (penalaran dan kebijakan hukum): Penilaian individual dalam soalan hukum, bersasarkan penafsiran
dan penerapan 4 fondasi: Quran, Sunnah, Ijma para ulama dan qiyas.
7
BAB
Warisan untuk Ibu
Terdapat tiga keadaan yang berlaku bagi ibu orang yang meninggal:
Keadaan yang pertama: Ibu mendapat seperenam, yaitu jika si mayit mempunyai
keturunan yang mewarisi, baik itu anak-anaknya secara langsung maupun cucu dari
anak laki-laki, atau jika pewaris mempunyai dua saudara atau lebih, sebagaimana
firman Allah:
“...Dan untuk kedua ibu bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta
yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak...”
(Q.S:An-Nisa:11)
Masih di ayat yang sama, Allah pun berfirman:
Jika dia (yang meninggal) punya beberapa saudara, maka ibunya mendapat
seperenam...”
Keadaan yang kedua: Ibu diwarisi sepertiga dari harta jika orang yang meninggal tidak
mempunyai keturunan sebagai ahli waris, baik itu anak maupun cucu dari anak laki-
lakinya, dan tidak pula mempunyai saudara dan saudari. Hal ini berdasarkan firman
Allah:
“...Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh
kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga...” (Q.S:An-
Nisa:11)
Keadaan yang ketiga: Ibu mewarisi sepertiga dari sisa harta dan bukan dari harta itu
sendiri, yang berlaku dalam keadaan-keadaan berikut ini:
1. Jika si mayit adalah wanita dan dia meninggalkan suami, ayah dan ibu.
2. Jika si mayit adalah pria dan meninggalkan seorang istri, ayah dan ibu.
Dua keadaan ini dikenal sebagai Umarriyyatain
1
karena Umar Ibnul Khatab telah
memutuskan bahwa seorang ibu mewarisi sepertiga dari harta peninggalan yang tersisa
setelah suami/ istri si mayit menerima bagian warisnya
2
. Dalam menjelaskan dua keadaan
ini, Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah berpendapat:
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 207
“Pendapat Umar ini adalah pendapat yang paling tepat, karena Allah Yang Maha
Kuasa hanya memberikan bagian sepertiga untuk ibu jika ahli warisnya Cuma
kedua orang tua, Allah berfirman, “...Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai
anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat
sepertiga...”(Q.S:An-Nisa:11). Setelah suami/ istri si mayit menerima bagiannya lah
sisanya menjadi hak kedua orang tuanya; harta itu dibagikan di antara keduanya
dengan cara yang sama jika si mayit tidak mempunyai anak atau pasangan hidup.
Aturan ini pun berlaku jika mayat meninggalkan hutang atau wasiat; maka hutang
dan wasiat itu harus dipenuhi terlebih dahulu; kemudian kedua orang tua
mendapatkan bagian dari harta peninggalan yang tersisa yaitu sepertiga untuk sang
ibu dan sisanya untuk ayahnya.”
1
Umariyyatan (dua aturan yang dinisbatkan kepada Umar ibnul Khattab): dua keadaan warisan, yang pertama
melibatkan suami, ayah, dan ibu mayat; yang kedua melibatkan istri, ayah dan ibu
2
Al Bayhaqi (12299)[6/373], Ad-Darimi (2756)[2/803], ‘Abdur Razaq (19015)[10/252] dan Ibn Abu Shaybah
(31044)[6/243].
8
BAB
Warisan untuk Nenek
Nenek dalam pengertian di sini adalah nenek yang berhak mewarisi. Dengan kata
lain, setiap nenek yang terhubung hanya melalui ibu, misalnya nenek dari sisi ibu, dan ibu
nenek yang terhubung ke ibu lewat wanita saja. Termasuk pula nenek yang terhubung
melalui ayah, misalnya ibu sang ayah, ibu kakek dari ayah dan seterusnya. Nenek di sini
maksudnya juga termasuk seseorang yang putrinya merupakan ibu dari ayah, atau ibu dari
kakek dari sisi ayah, dan seterusnya. Akan tetapi, nenek yang tidak berhak mewarisi adalah
nenek yang terhubung kepada mayit melalui laki-laki kemudian wanita seperti ibu kakek dari
ibu dan ibu ayah nenek dari bapak karenat termasuk dzawil arham.
Jika dirangkum, maka nenek yang berhak mewarisi terdiri dari tiga kategori:
Yaitu nenek yang terhubung melalui wanita saja, puterinya adalah ibu ataupun nenek
dari arah si mayit.
Nenek yang puteranya adalah ayah maupun kakek dari sisi ayah si mayit; artinya dia
terhubung dengan orang yang meninggal hanya melalui garis laki-laki saja.
Nenek yang puterinya adalah ibu dari ayah atau kakek dari sisi ayah dari mayat.
Sedangkan nenek yang tidak mewarisi adalah nenek yang terhubung lewat laki-laki
kemudian wanita. Atau dengan kata lain nenek yang terhubung lewat laki-laki di antara dua
wanita dimana yang bersangkutan adalah salah satu dari kedua wanita tersebut.
Dalil yang membuktikan bahwa nenek mewarisi diambil dari Sunnah dan ijmapara
ulama. Sedangkan dalil dari Sunnah yaitu riwayat yang dikabarkan oleh Qabisah Ibn
Dhu’ayb bahwa:
Ada seorang nenek datang kepada Abu Bakar menuntut bagiannya dari warisan.
Lalu Abu Bakar menjawab: “Al-Quran tidaak menyebutkan bahwa engkau
mendapatkan warisan dan sepanjang yang kutahu dari sunnah nabi engkau juga
tidak mendapatkan apa-apa. Kembalilah hingga aku bertanya kepada orang-orang.”
Lantas Abu Bakar pun bertanya kepada orang-oraang, maka bangkitlah Al-
Mughirah bin Syu’bah seraya berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallalahu
alayhi wassalam memberikan seperenam kepada seorang nenek, Abu Bakar
bertanya lagi kepada Al-Mughirah, “Apakah ada orang selainmu yang
menyaksikannya?” Maka bangkitlah Muhammad bin Maslamah Al-Anshari seraya
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 209
mengatakan hal yang sama dengan Mughirah. Setelah itu Abu Bakar memberikan
warisan seperenam kepada nenek tersebut. Setelah itu datanglah nenek yang
lainnya kepada Umar dan menuntut bagiannya dari warisan, Umar menjawab, Al-
Quran tidak menyebutkan bahwa engkau berhak mendapat warisan, akan tetapi
itulah bagian yang seperenam. Jika kalian berdua sama-sama hidup maka
seperenam itu kalian bagi dua. Namun jika tinggal salah satu dari kalian maka ialah
yang mengambil seluruhnya.”
1
(H.R Al-Khamsah, kecuali An-Nasai, serta
dishahihkan oleh At-Tirmidzi)
Diiwayatkan juga dari Buraydah yang mengabarkan bahwa:
“Rasulullah () memberikan seperenam kepada nenek, jika tidak ada ibu
bersamanya.”
2
(H.R Ibnu Dawud dan dishahihkan oleh Ibnus Sakan, Ibnu
Khuzaimah, dan Ibnu, Jarud)
Dua hadist di atas menyiratkan bahwa seorang nenek berhak mewarisi seperenam,
meskipun Abu Bakar As-Sidiq dan Umar Ibnul Khatab mengindikasikan bahwa tidak ada
aturan untuk warisan nenek dalam Qur’an. Hal ini karena aturan waris untuk ibu yang
disebutkan dalam Kitab Allah terbatas hanya untuk ibu, seorang nenek pun bisa dipanggil
ibu, sebagaimana firman Allah:
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu,..” (Q.S:An-Nisa:23)
Namun, seorang nenek bukanlah orang yang berhak menerima bagian waris yang
disebutkan dalam Qur’an. Meskipun demikian, Rasulullah () adalah orang pertama yang
memberikan hak waris seperenam kepada nenek, artinya pewarisan untuk nenek ditetapkan
berdasarkan Sunnah.
Pewarisan bagi nenek pun telah ditegaskan dalam ijma para ulama. Tidak ada
perbedaan pendapat mengenai hak warisan untuk ibu dari bapak dan ibu dari ibu. Ulama
berbeda pendapat mengenai aturan hak waris bagi nenek lainnya. Ibnu Abbas dan sebagian
ulama memberikan hak waris kepada nenek berapapun jumlah nenek yang ada, selama
mereka masih berada dalam tingkat kekerabatan yang sama dengan sang mayit, kecuali
bagi yang terhubung dari bapak yang tidak mewarisi, seperti ibu kakek dari ibu. Sebagian
ulama berpendapat bahwa hanya tiga nenek yang berhak mewarisi, yaitu ibu dari ibu, ibu
dari ayah, serta ibu kakek dari bapak.
Ketiadaan ibu sang mayit merupakan syarat bagi pewarisan untuk nenek.
Disebabkan nenek terhubung kepada mayit melalui ibu, dan prinsip umum mengenai hal ini
menetapkan bahwa siapa saja yang terhubung dengan sang mayit melalui orang tertentu,
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 210
maka ia terhalang oleh orang tersebut (kecuali dalam beberapa kasus). Para ulama
sepenuhnya sepakat bahwa ibu menghalangi nenek dari semua arah.
Cara Memberi Warisan untuk Nenek
Jika nenek seorang diri, dengan ketiadaan ibu (yang telah meninggal terlebih
dahulu), maka dia mewarisi seperenam dari harta peninggalan seperti yang disebutkan
sebelumnya. Akan tetapi, pendapat yang menyatakan bahwa nenek, kedudukannya sama
dengan ibu, mewarisi sepertiga dari harta warisan baik sang mayit itu tidak punya ahli waris
maupun tidak mempunyai dua saudara atau lebih, pendapat ini sama sekali tidak sesuai
aturan dan tidak bisa dipercaya.
Jika ada lebih dari satu nenek dan mereka dalam satu tingkat kekerabatan yang
sama, maka mereka mendapat bagian yang sama dari seperenam harta seperti yang
diputuskan oleh sebagian sahabah Rasul untuk kasus ini. Alasannya adalah mereka lebih
dari satu, sehingga bagian waris untuk nenek yaitu seperenam dari harta dibagi rata di
antara mereka, karena tidak ada ahli waris laki-laki yang memiliki bagian yang sama dari
seperenam harta tersebut. Dengan demikian, satu nenek sama dengan banyak nenek
dalam kasus ini, sama halnya dengan aturan bagi waris untuk lebih dari satu istri. Yang
artinya, tidak ada satu nenek pun yang diberikan keistimewaan, karena mereka semua
berada dalam tingkat kekerabatan yang sama dengan mayit. Akan tetapi, jika salah satu dari
mereka lebih dekat dengan mayit, maka dia sendiri harus mendapat seperenam dari seluruh
harta warisan, secara terpisah, baik dia dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. Dengan
demikian, nenek ini menghalangi nenek-nenek yang lebih jauh kekerabatannya untuk
mendapatkan warisan, karena mereka dianggap sebagai ibu yang berbagi warisan yang
sama, sehingga jika jumlah mereka lebih dari satu namun dengan tingkat kekerabatan yang
berbeda, maka pewarisan diserahkan kepada nenek yang paling dekat hubungan
kekerabatannya dengan mayit.
Nenek yang merupakan ibu dari kakek tetap mendapatkan hak waris meskipun ayah
masih ada, sama halnya dengan nenek yang merupakan ibu dari kakek dari sisi ayah tetap
mewarisi meskipun kakek masih hidup; yang artinya dia tidak dikecualikan dari daftar ahli
waris oleh orang yang menghubungkannya dengan mayit; aturan ini bertentangan dengan
aturan yang menyatakan: Siapa saja yang terhubung dengan mayit melalu orang
tertentu, maka dia terhalang dari mendapatkan hak waris oleh orang yang sama. Ini
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud yang menyatakan hak waris untuk
nenek dan puteranya:
“Dialah nenek yang pertama kali diberi seperenam oleh Rasulullah () bersama
putranya, padahal putranya masih hidup”
3
(H.R Tirmidzi)
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 211
Alasannya yaitu nenek tersebut tidak mewarisi orang yang menghubungkannya
dengan mayit, sehingga dia tidak terhalang untuk mendapatkan hak warisnya, meskipun
orang yang menghubungkannya dengan si mayit masih hidup.
Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah berpendapat bahwa:
“Pendapat yang menyatakan: Barangsiapa terhubung kepada mayit melalui
seseorang ia akan gugur dengan adanya penghubung itu adalah perkataan
yang bathil dari sisi itu maupun sebaliknya. Ia bathil dari sisi itu dengan
mewarisinya anak dari ibu meskipun ibunya ada. Ia juga bathil dari sebaliknya
dengan tidak mewarisinya cucu dari anak laki-laki jika ammi (paman)nya
hidup. Dan contoh-contoh lainnya yang menunjukkan gugurnya hak waris
seseorang akibat orang lain yang tidak menghubungkannya ke mayit.
Karenanya, alasan yang benar dalam hal ini adalah seseorang akan gugur
dengan adanya orang lain bila ia mendapat warisan dari orang itu. Maka
siapapun yang mendapat warisan seseorang, ia akan gugur jika orang
tersebut ada dan ia lebih dekat ke mayit. Nah, dalam hal ini, nenek-nenek
menggantikan posisi ibu, maka mereka akan gugur dengan adanya ibu
walaupun ibu itu tidak menghubungkan mereka ke mayit.
1
1 Abü Dåwud (2894) [3/213], At-Tirmidhi (2105) [4/419] dan Ibn Måjah (7224) [3/318].
2
Abü Dåwüd (2895) [3/2014].
3
At-Tirmidhi (2107) [4/421].
9
BAB
Warisan untuk Anak Perempuan
Seorang anak perempuan mendapat setengah dari warisan dengan dua syarat:
1. Jika dia tidak memiliki saudara perempuan sekandung maupun seayah.
2. Jika ia tidak memiliki saudara laki-laki yang menjadi ashabah-nya.
Dalil untuk itu terdapat dalam ayat berikut ini:
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-
anakmu. Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua anak
perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan, jika anak perempuan itu
seorang saja, maka dia memperoleh separuh harta..” (Q.S:An-Nisa:11)
Frase “dan jika anak perempuan itu seorang saja.. menjadi dalil bagi syarat
pertama, yaitu tidak memiliki saudara perempuan sekandung maupun seayah. Lalu
penggalan ayat: “bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua anak
perempuan…” menjadi dalil bagi syarat kedua yaitu tidak adanya ‘ashabah.
Cucu perempuan dari anak laki-laki mewarisi setengah dari harta dengan tiga
syarat:
1. Tidak ada laki-laki yang menjadi ashabah-nya, yaitu: saudara laki-laki atau anak laki-laki
ammi (paman dari sisi ayah)-nya, yang tingkat kekerabatannya sama dengannya.
2. Tidak ada orang lain yang menyertainya (satu tingkat dengannya) yaitu: saudarinya
atau anak perempuan ammi-nya, yang tingkat kekerabatannya sama dengannya.
3. Mayit tidak memiliki keturunan yang mewarisi, yang lebih dekat kepadanya daripada
cucu perempuan tersebut.
Dua puteri atau lebih mewarisi dua pertiga dengan dua syarat:
1. Berjumlah dua orang atau lebih.
2. Tidak ada laki-laki yang menjadi ashabah-nya, yaitu anak laki-laki mayit, sebagaimana
firman Allah:
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-
anakmu. Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua anak
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 213
perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan,..” (Q.S:An-Nisa: 11)
Frase “bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua anak perempuan..”
menjadi dalil bagi syarat kedua. Sedangkan penggalan ayat “dan jika anak itu semuanya
perempuan lebih dari dua atau lebih..” menjadi dalil bagi syarat pertama.
Sebagian ulama telah keliru dalam menafsirkan ayat di atas dan berpikir bahwa jika
dua anak perempuan tidak akan mewarisi dua pertiga, karena yang mendapat dua pertiga
adalah tiga orang atau lebih. Pendapat ini konon pernah diucapkan oleh Ibn Abbas, akan
tetapi jumhur ulama tidak sependapat dengannya. Menurut mereka bahwa hanya dua anak
perempuan juga akan mewarisi dua pertiga dari harta. Hal ini dinyatakan dalam hadits dari
Jabir Ibn Abdillah yang berkata:
“Istri Sa’ad bin Rabie’ pernah menghadap Rasulullah () dengan membawa dua
puteri Sa’ad seraya berkata: Ya Rasulullah, mereka berdua adalah puteri Sa’ad Ibn
Rabi. Ayah mereka mati syahid dalam perang Uhud dan paman mereka hendak
mengambil warisan mereka seluruhnya tanpa memberi mereka apa-apa. Padahal
keduanya membutuhkan harta agar bisa menikah.” Beliau () bersabda: Biarlah
Allah yang memutuskan perkara kalian.” Lalu turunlah ayat tentang pembagian
waris. Kemudian Beliau () mengirim utusan kepada paman mereka dengan pesan:
“Berikan kedua puteri Sa’ad dua pertiga dari warisan, lalu ibunya seperdelapan, dan
sisanya menjadi milikmu
1
(H.R Imam yang Lima selain An-Nasa’i dan dishahihkan
oleh Tirmidzi)
Hadits di atas membuktikan bahwa dua anak perempuan juga mewarisi dua pertiga
harta; Hal ini menjadi nash atas masalah yang diperselisihkan sekaligus merupakan
penafsiran dari Rasulullah terhadap ayat “dan jika anak itu semuanya perempuan lebih
dari dua atau lebih, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan…”
Hadits ini telah menguraikan makna ayat tersebut, terutama karena sebab diturunkannya
ayat yaitu kisah tentang dua anak perempuan Sa’ad Ibnur Rabi serta pertanyaan ibu mereka
tentang hak waris mereka. Selain itu, ketika ayat ini diturunkan, Rasulullah () memanggil
paman mereka untuk memerintahkannya memberikan bagian waris mereka.
Seperti disinggung sebelumnya, beberapa ulama berpendapat bagian warisan dua
pertiga adalah untuk tiga anak perempuan atau lebih. Tanggapan untuk pendapat ini dapat
melalui banyak dalil. Salah satunya adalah fakta bahwa Allah telah menetapkan hak waris
anak laki-laki sebanding dengan bagian dua anak perempuan; karena anak perempuan
mendapatkan sepertiga jika ada anak laki-laki, yang hubungan kekerabatannya lebih tinggi,
maka dengan alasan yang lebih besar, anak perempuan itu mendapatkan sepertiga jika ada
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 214
kerabat perempuan lain yang tingkat kekerabatannya lebih rendah darinya. Ini seakan
mengingatkan sesuatu yang lebih besar lewat hal yang lebih kecil. Artinya jika Allah telah
menegaskan secara nash tentang warisan bagi satu orang anak perempuan, lalu
mengingatkan untuk yang dua orang, maka kalimat “dua atau lebih..” menandakan bahwa
bagian mereka tidak akan bertambah dengan bertambahnya jumlah mereka, walaupun
mereka lebih dari dua orang.
Dua orang cucu perempuan dari anak laki-laki mayit berhak mendapat dua pertiga
dengan syarat yang sama seperti putri-putri si mayit. Hal ini berlaku sama, baik kedua cucu
perempuan itu saling bersaudara atau hanya sepupu (yakni bapak mereka yang
bersaudara). Keduanya akan mendapat dua pertiga jika diqiyaskan kepada kedua putri
mayit, karena cucu perempuan dari anak laki-laki mirip dengan putri kandung. Hanya saja
ada tiga syarat yang harus dipenuhi:
1. Cucu perempuan tersebut berjumlah dua atau lebih.
2. Mereka tidak memiliki ‘ashabah, yaitu cucu laki-laki dari anak laki-laki si mayit, baik cucu
tersebut adalah saudara mereka maupun sepupu yang selevel dengan mereka..
3. Mayit tidak mempunyai keturunan sebagai ahli waris, karena ahli waris seperti itu
(putera atau puterinya) derajat kekerabatannya lebih tinggi dengan sang mayit, Allah
Maha Mengetahui.
2
1
Abü Dåwüd (2891) [3/212], At-Tirmidhi (2098) [4/415] dan Ibn Måjah (2720) [3/316].
2
Dalam hal ini, harus dipertimbangkan bahwa setiap generasi mendahului dari yang setelahnya dalam warisan
10
BAB
Warisan untuk Saudari Kandung
Allah subhanahu wata’ala telah menjelaskan tentang bagian waris untuk saudari
kandung atau hanya seayah, jika mereka bersama dengan saudara laki-laki mereka selain
yang seibu. Hukum ini berlaku bagi mereka baik seorang diri maupun banyak, yaitu dalam
firman-Nya di akhir surat an-Nisa
1
:
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah
memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia
tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka
bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang
ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta
saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tapi jika saudara
perempuan itu ada dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta
yang ditinggalkan. ..” (Q.S An-Nisa: 176)
Selain itu, Allah pun telah menetapkan hak waris bagi saudari-saudari seibu jika
bersama dengan saudara seibu yang laki-laki pada ayat berikut ini:
“...Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah maupun anak, tetapi mempunyai saudara laki-laki (seibu)
atau saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing kedua jenis
saudara itu seperenam harta..” (Q.S An-Nisa: 12)
Menurut dua ayat di atas, saudari kandung mewarisi setengah dari harta selama
syarat-syarat berikut ini dipenuhi:
1. Tidak ada ashabah, yaitu saudara kandungnya yang laki-laki. Hal ini berdasarkan ayat
“..Jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan
perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang
saudara perempuan..” (QS. An-Nisa: 176)
2. Tidak ada saudari kandung lain yang bersamanya, sebagaimana firman Allah:
“..jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai
saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 216
dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi
(seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tapi jika
saudara perempuan itu ada dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari
harta yang ditinggalkan...”
3. Si mayit tidak memiliki orang tua laki-laki yang mewarisi, yaitu ayah dan kakek dari
pihak ayah, menurut pendapat ulama yang paling kuat mengenai perkara ini.
4. Si mayit tidak memiliki keturunan yang mewarisi, yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki dari
anak tersebut secara turun-temurun, anak perempuan (putri kandung), dan putri dari
anak laki-laki mayit meski ayahnya adalah keturunan ke sekian dari si mayit.
Dalil untuk kedua syarat terakhir ialah karena saudara laki-laki dan saudara
perempuan hanya mendapat warisan dalam kondisi kalalah
2
, yaitu jika mayit tidak
meninggalkan ayah maupun anak.
Saudara perempuan seayah berhak mendapat setengah warisan dengan lima
syarat, empat diantaranya adalah empat syarat yang sama yang disebutkan di atas dan
syarat yang kelima yaitu tidak ada saudara kandung laki-laki atau saudara kandung
perempuan. Karena keduanya kedudukannya lebih kuat dibanding dirinya.
Dua atau lebih saudari kandung mewarisi dua pertiga seperti yang dinyatakan dalam
ayat Qur’an “...tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua
pertiga dari harta yang ditinggalkan...” Akan tetapi, ada sejumlah syarat yang harus
dipenuhi supaya mereka mendapat hak waris dua pertiga:
Syarat pertama: jumlah mereka dua orang atau lebih. Hal ini berdasarkan ayat “...tetapi
jika saudara perempuan itu dua orang
Syarat yang kedua: tidak ada yang menjadi ashabah mereka, yaitu saudara kandung
laki-laki baik satu maupun lebih. Hal ini berdasarkan ayat Dan jika mereka (ahli
waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang
saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan...”.
Syarat yang ketiga: mayat tidak memiliki keturunan yang mewarisi, yaitu putra/ putri
kandungnya dan keturunan dari anak laki-lakinya, hal ini sebagaimana firman Allah:
“…jika seseorang meningga dunia dan dia tidak mempunyai anak tetapi
mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu
seperdua dari harta yang ditinggalkannya...” kemudian Allah pun berfirman: jika
dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka
bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal...”
Syarat yang keempat: Mayit tidak memiliki orang tua laki-laki yang mewarisi, yaitu ayah
- menurut ijma’ para ulama- dan kakek -menurut pendapat yang paling kuat tentang
perkara ini-.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 217
Sedangkan saudari seayah yang berjumlah dua orang atau lebih mewarisi dua pertiga
karena menurut ijma para ulama ayat mengenai kalalah diterapkan pada mereka:
“..jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara
perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta
yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta
saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tapi jika saudara
perempuan itu ada dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan. ..” (Q.S:An-Nisa: 176). Akan tetapi, mereka tidak akan mendapat dua
pertiga kecuali bila memenuhi lima syarat; keempat syarat pertama sama dengan
syarat-syarat pewarisan untuk saudari kandung yang disebutkan di atas dan ditambah:
Syarat yang kelima: Tidak adanya saudara laki-laki atau perempuan yang sekandung.
Dengan demikian jika ada saudara laki-laki/ perempuan yang sekandung dengan mayit,
baik seorang atau lebih, maka saudara perempuan seayah tidak mewarisi dua pertiga.
Bahkan mereka terhalang dari warisan karena adanya seorang saudara laki-laki
sekandung atau dua orang saudara perempuan sekandung, kecuali jika bersama
saudara-saudara wanita seayah itu ada orang-orang yang menjadi ashabahnya.
Namun, jika yang bersama mereka (saudari seayah) hanyalah seorang saudari
kandung, maka saudari seayah itu (baik seorang maupun lebih) mewarisi seperenam
dari harta sedangkan saudari sekandungnya mendapat setengahnya, sehingga
genaplah bagian mereka menjadi dua pertiga.
Jika hanya ada satu anak perempuan dan satu atau lebih cucu perempuan dari anak
laki-laki, maka anak perempuan itu mewarisi setengah sedangkan cucu perempuan dari
anak laki-laki mewarisi seperenam sehingga genaplah bagian mereka menjadi dua pertiga.
Ini adalah putusan dari Ibn Mas’ud dalam kasus demikian:
“Ini adalah putusan dari Rasulullah () untuk perkara ini.”
3
(H.R Bukhori)
Alasannya adalah jika anak perempuannya lebih dari satu, maka mereka mendapat
bagian dua pertiga, sebagaimana firman Allah: “…Tapi jika saudara perempuan itu ada
dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan...”.
Sedangkan anak perempuan diwarisi setengah, karena derajat kekerabatannya lebih tinggi
daripada cucu perempuan, oleh sebab itu cucu perempuan dari anak laki-laki diwarisi
seperenam untuk menggenapi dua pertiga, selama memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Syarat yang pertama: Tidak ada yang menjadi ashabah-nya baik itu cucu laki-laki yang
derajat kekerabatannya sama dengan dia (saudara laki-lakinya) maupun sepupu laki-
laki (putera paman dari sisi ayah).
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 218
Syarat yang kedua: Tidak ada ahli waris yang derajat kekerabatannya lebih tinggi
daripada dia kecuali anak perempuan (dari sang mayit) yang diwarisi setengah, karena
cucu perempuan tidak akan menerima seperenam kecuali bersama anak perempuan.
Jika ada saudari seayah dengan saudari kandung, maka saudari seayah
memperoleh seperenam untuk menggenapi dua pertiga, menurut ijma’ para ulama seperti
yang dinyatakan lebih dari satu ulama. Putusan ini berdasarkan qiyas dengan
membandingkan kasus ini dengan kasus pembagian waris untuk cucu perempuan (dari
anak lelaki) dan anak perempuan. Akan tetapi saudari seayah hanya akan memperoleh
seperenam dengan dua syarat ini dipenuhi:
Syarat yang pertama: yaitu dia hanya mempunyai satu saudari kandung yang mewarisi
setengah dari harta peninggalan. Akan tetapi, jika ada banyak saudari kandung, maka
mereka mengeluarkan saudari seayah dari daftar ahli waris karena mereka bersama
mewarisi dua pertiga dan tidak ada yang tersisa untuk dia.
Syarat yang kedua: Tidak ada kerabat laki-laki yang dalam kasus ini adalah
saudaranya. Jika dia mempunyai saudara laki-laki, maka mereka (dia dan saudara laki-
lakinya) memperoleh bagian dari harta peninggalan yang tersisa karena hubungan
kekerabatan, setelah saudari kandung itu menerima bagiannya. Harta peninggalan yang
tersisa ini akan dibagi-bagikan di antara mereka dengan dasar seorang laki-laki
menerima bagian dua perempuan. Allah Maha Mengetahui.
1
Surat ke-4 dari Quran
2
Kalalah: Sebuah kasus berkaitan dengan aturan waris; pada kasus ini si mayit tidak meninggalkan keturunan
atau orang tua (sebagai ahli waris)
3
Al-Bukhari (6736)[12/21]
11
BAB
Warisan untuk Saudari bersama Anak Perempuan
dan Warisan untuk Saudara Seibu
Jika mayit meninggalkan seorang/ lebih anak perempuan bersama seorang/ lebih
saudari sekandung atau saudari seayah, maka anak perempuan yang ada mendapat
bagiannya terlebih dahulu. Kemudian jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in
menganggap bahwa saudara/ saudari sekandung/ seayah mewarisi harta tersebut secara
ta’shib bersama anak-anak perempuan (yang dalam istilah ulama faraidh disebut ta’shib
ma’al ghairi). Sehingga saudari-saudari itu mendapat bagian yang tersisa setelah diberikan
kepada putri kandung maupun cucu perempuan dari putra si mayit. Dalilnya adalah:
Abu Musa pernah ditanya tentang bagian warisan untuk seorang putri kandung,
seorang cucu perempuan dari putra kandung, dan seorang saudari kandung. Abu
Musa menjawab: “Anak perempuan mendapat separuh dan saudari perempuan
mendapat separuh. Ia lalu berkata kepada si penanya: Tanyalah Abdullah bin
Mas’ud dia pasti mengikuti pendapatku.” Maka Ibnu Mas’ud pun ditanya setelah
diberitahu tentang ucapan Abu Musa. Namun Abdullah bin Mas’ud justru
mengatakan: Sungguh, kalau begitu aku telah keliru dan tidak mendapat petunjuk!
Aku akan memutuskan sesuai keputusan rasulullah, “Anak perempuan mendapat
setengah, cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam, maka jatah
keduanya mencapai dua pertiga, sedangkan sisanya untuk saudari perempuan.
1
Hadits ini adalah dalil yang jelas bahwa saudara perempuan bersama dengan
seorang anak perempuan, menjadi ashabah, ia mendapat bagian yang tersisa setelah
pembagian waris untuk anak perempuan dan cucu dari anak laki-laki.
Sedangkan saudara seibu, baik saudara laki-laki maupun saudara perempuan
diwarisi seperenam. Namun jika mereka berjumlah dua atau lebih, maka mereka diwarisi
satu pertiga, dan bagian satu pertiga itu harus dibagi rata diantara mereka, baik laki-laki
maupun perempuan. Sebagaimana firman Allah mengenai masalah ini:
“...Dan jika seseorang meninggal baik laki-laki maupun perempuan tidak
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, namun mempunyai saudara
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 220
laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka untuk masing-masing kedua
jenis saudara itu seperenam harta...” (Q.S:An-Nisa:12)
Para ulama sepenuhnya sepakat bahwa yang dimaksud dengan saudara dalam ayat
ini adalah saudara laki-laki (seibu) dan saudara perempuan (seibu). Bahkan dalam qiroat
versi Ibn Mas’ud dan Sa’ad Ibn Abu Waqas ayat ini dibaca“...Dan ia mempunyai seorang
saudara laki-laki atau saudara perempuan dari pihak ibu...” Dalam ayat ini Allah
menyebut saudara-saudari seibu tanpa melebihkan salah satunya, yang artinya laki-laki
maupun perempuan kedudukannya sama dalam perkara ini
2
. Imam Ibnul Qayyim
berpendapat mengenai hal ini: “Inilah qiyas yang benar dan sesuai dengan petunjuk al-
Qur’an serta para sahabat senior.”
Seorang saudara seibu mewarisi seperenam, selama memenuhi syarat-syarat
berikut ini:
1. Tidak ada keturunan sebagai ahli waris
2. Tidak ada orang tua laki-laki yang mewarisi (yaitu ayah atau kakek si mayit)
3. Dia hanya seorang diri.
Sedangkan untuk saudara seibu mewarisi sepertiga, dengan tiga syarat:
1. Jumlah mereka harus dua atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan.
2. Tidak ada keturunan laki-laki dari pewaris (sang mayit), yaitu anak laki-laki maupun
cucu laki-laki sang mayit dan seterusnya dalam garis keturunan laki-laki.
3. Tidak ada orangtua laki-laki yang mewarisi, yaitu ayah maupun kakek dari garis laki-
laki dan seterusnya dalam garis leluhur laki-laki.
Saudara seibu memiliki lima aturan khusus berikut ini:
1. Aturan yang pertama dan kedua: Yang laki-laki di antara mereka tidak dilebihkan
atas yang perempuan dalam jatah warisan, baik jumlah mereka satu ataupun lebih.
Jika hanya ada satu saudara seibu, maka berlaku aturan yang terkandung dalam
ayat berikut ini: “...Dan jika seseorang meninggal baik laki-laki maupun
perempuan tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, namun
mempunyai saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka untuk
masing-masing kedua jenis saudara itu seperenam harta...” Jika jumlah mereka
banyak, maka berlaku aturan dalam firman Allah berikut ini: “Tetapi jika saudara-
saudara seibu itu jumlahnya lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama
dalam bagian yang sepertiga itu..” Menurut mayoritas ulama Muslim, makna dari
kalalah adalah seseorang yang meninggal yang tidak meninggalkan ayah maupun
anak’. Dengan demikian disyaratkan mayit tidak memiliki ayah dan keturunan yaitu
anak. Keturunan di sini termasuk anak laki-laki dan anak perempuan serta cucu (dari
anak laki-laki sang mayit) dan seterusnya dalam garis laki-laki. Sedangkan yang
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 221
termasuk ayah adalah kakek dari garis ayah dan seterusnya ke atas. Dalil bahwa
tidak ada pengutamaan bagi laki-laki atas perempuan dalam kasus ini yaitu firman
Allah: “Tetapi jika saudara-saudara seibu itu jumlahnya lebih dari seorang,
maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu..”. Dengan
demikian, sudah jelas bahwa Allah telah menetapkan mereka untuk berbagi bagian
harta waris bersama-sama, dan masing-masing dari mereka diberikan bagian yang
sama rata. Hikmah di balik putusan ini adalah mereka hanya kerabat dalam garis ibu
semata, Allah Maha Mengetahui, makanya kedudukan mereka sama dalam perkara
ini. Dengan kata lain, tidak ada pengutamaan laki-laki atas perempuan yang berbeda
dalam garis ayah.
2. Aturan yang ketiga: Saudara laki-laki terhubung dengan sang mayit melalui kerabat
perempuan (yaitu ibunya), namun dia masih berhak mewarisi yang berbeda dengan
ahli waris lainnya yang tidak mewarisi jika terhubung dengan sang mayit melalui
kerabat perempuan misalnya dalam kasus putera dari anak perempuan.
3. Aturan yang keempat: Secara parsial mereka mengeluarkan siapa saja yang
menghubungkan mereka dengan sang mayit dan mengurangi bagian mereka (dalam
kasus ini adalah ibu). Oleh sebab itu, bagian untuk ibu dalam kasus ini berkurang
dari dua pertiga menjadi seperenam
3
, karena dalam kasus ini ibu tersebut menjadi
sebab hubungan dengan sang mayit. Aturan ini bertentangan dengan aturan umum
yang menyatakan bahwa barangsiapa yang terhubung dengan mayit melalui
seseorang, maka dia terhalang dari menerima waris oleh orang yang sama.
4. Aturan yang kelima: Mereka mewarisi bersama dengan orang yang
menghubungkan mereka dengan sang mayit, yaitu ibu, sedangkan ini tidak berlaku
dalam kasus pada umumnya. Sebagai contoh, cucu dari anak laki-laki (laki-laki
maupun perempuan) tidak mewarisi bersama dengan anak laki-laki. Akan tetapi,
nenek dari garis ayah (yaitu ibunya ayah, atau ibunya kakek dari garis ayah dan
seterusnya) mempunyai aturan yang serupa dengan aturan untuk saudara seibu,
karena dia (nenek) terhubung dengan sang mayit melalui puteranya; namun dia
masih berhak mewarisi, meskipun dengan adanya anak laki-lakinya.
Kesimpulannya penghubung tidak akan menghalangi orang yang dihubungkannya
untuk mendapat warisan, kecuali bila orang yang dihubungkan itu bisa menggantikan
posisinya dengan mengambil bagiannya ketika dirinya tidak ada. Adapun jika dia tidak bisa
mengambil bagiannya, maka dia tidak akan terhalang olehnya, sebagaimana yang terjadi
pada saudara-saudara seibu. Dimana mereka tidak bisa mengambil bagian ibu jika, jika ia
tidak ada. Demikian pula nenek (ibu dari ayah atau ibu dari kakek); ia tidak akan mengambil
jatah ayah/ kakek bila keduanya tidak ada. Ia hanya mewarisi sebagai ‘ibu’, menggantikan
ibu yang sesungguhnya. Allah Maha Mengetahui.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 222
1
Al-Bukhåri (6736) [12/21].
2
Al-Bayhaqi (12322) [6/379].
3
Bagian dari ibu si mayit berkurang dari sepertiga menjadi seperenam jika si mayit memiliki saudara, baik
kandung maupun seayah atau seibu, baik mereka mewarisi maupun tidak
12
BAB
Ta’shib
Ta’shib secara harfiah dalam bahasa Arab berarti mengukuhkan. Sedangkan dalam
hukum waris, kata ini mengacu pada semua kerabat dari jalur ayah. Dengan demikian, yang
dimaksud dengan ta’shib adalah sanak saudara dalam jalur laki-laki: ayah, anak laki-laki,
saudara laki-laki (baik kandung maupun seayah), saudara laki-laki ayah (baik kandung
maupun anak paman). Menurut hukum waris, ashabah adalah orang yang mendapatkan
warisan tanpa kadar tertentu, karena jika dia sendirian tanpa ada ahli waris lain yang
menuntut hak, maka dia mendapat seluruh harta warisan. Akan tetapi, jika dia tidak sendiri
maka dia akan mendapatkan sisa harta warisan setelah bagian-bagian yang tertentu (fardh)
dibagikan. Hal ini berdasarkan hadits dimana Rasulullah () bersabda:
“Berikanlah semua fardh (bagian yang tertentu) kepada yang berhak. Jika masih
tersisa maka menjadi milik laki-laki yang paling utama.”
1
Ashabah dibagi menjadi tiga kategori: ashabah binnafsi, ashabah bil ghairi, dan
ashabah ma’al ghairi.
Kategori yang pertama: Ashabah binnafsihi
Yaitu setiap laki-laki yang disepakati sebagai ahli waris, selain suami dan saudara
seibu. Mereka ada empat belas: (1) Putera kandung, (2) anak laki-laki dari keturunan laki-
laki, (3) ayah kandung, (4) kakek dari pihak ayah dan seterusnya ke atas, (5) saudara laki-
laki sekandung, (6) saudara laki-laki seayah, (7) keturunan laki-laki dari saudara laki-laki
sekandung secara turun temurun, (8) keturunan laki-laki dari saudara laki-laki seayah secara
turun temurun, (9&10) paman yang sekandung dan paman yang seayah, (11&12) putra
mereka berdua secara turun temurun, (13) laki-laki yang memerdekakan budaknya, dan (14)
wanita yang memerdekakan budaknya.
2
Kategori yang kedua: ashabah bil ghairi
Kategori ini terdiri dari empat kelompok:
1. Satu anak perempuan atau lebih dengan satu anak laki-laki atau lebih.
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki kandung, selama keduanya mempunyai derajat
kekerabatan yang sama, baik bersaudara maupun sepupu. Dia juga bisa menjadi
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 224
kerabat laki-laki melalui cucu laki-laki yang derajat kekerabatannya lebih rendah
daripada dia. Dalil bahwa kedua kelompok ini masuk ke dalam kategori yang ini
ditunjukkan dalam ayat suci Qur’an berikut ini:
“Allah telah mensyariatkan (mewajibkan) kepada kamu tentang (pembagian
warisan untuk) anak-anak kamu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama
dengan bagian dua anak perempuan..” (Q.S:An-Nisa:11)
Ayat ini juga mencakup anak-anak si mayit serta cucu dari anak laki-laki.
3. Saudara perempuan sekandung (satu atau lebih) bersama dengan saudara laki-laki
sekandung (satu atau lebih).
4. Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama dengan satu atau lebih
saudara laki-laki seayah. Dalil untuk kedua kategori ini tercantum dalam ayat
berikut ini:
“Dan jika mereka (ahli waris itu) terdiri dari saudara laki-laki dan saudara
perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua
saduara perempuan..” (Q.S:An-Nisa:176)
Jadi ayat yang mulia ini cakupannya meliputi saudara dan saudari sekandung, juga
saudara dan saudari seayah. Keempat tipe laki-laki di atas yaitu: putra kandung, putri dari
putra kandung, saudara kandung dan saudara seayah; maka saudari-saudari mereka akan
berbagi warisan bersama mereka secara ta’shib. Namun laki-laki selain yang empat ini
saudari-saudarinya tidak ikut berbagi warisan dengan mereka sama sekali. Contohnya putra
dari saudara laki-laki (keponakan), saudara-saudara ayah (‘ammi/ paman), dan putra-putra
mereka (sepupu)
Kategori yang ketiga: Ashabah ma’al ghairi
Kategori ini terdiri dari dua jenis:
1. Satu atau lebih saudari kandung bersama dengan satu atau lebih anak perempuan atau
satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki kandung.
2. Satu atau lebih saudari seayah bersama dengan satu atau lebih anak perempuan
kandung atau dengan satu atau lebih putri dari anak laki-laki kandung.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama di kalangan Sahabah Nabi (), para tabi’in dan
pengikut mereka. Mereka berpendapat bahwa saudara perempuan kandung dan saudara
perempuan seayah menjadi ‘ashabah dengan anak perempuan kandung dan anak
perempuan dari putra kandung si mayit. Dalil ini diilustrasikan secara lengkap dalam hadits
berikut ini:
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 225
Abu Musa pernah ditanya tentang bagian warisan untuk seorang putri kandung,
seorang cucu perempuan dari putra kandung, dan seorang saudari kandung. Abu
Musa menjawab: “Anak perempuan mendapat separuh dan saudari perempuan
mendapat separuh”. Ia lalu berkata kepada si penanya: Tanyalah Abdullah bin
Mas’ud dia pasti mengikuti pendapatku.” Maka Ibnu Mas’ud pun ditanya setelah
diberitahu tentang ucapan Abu Musa. Namun Abdullah bin Mas’ud justru
mengatakan: Sungguh, kalau begitu aku telah keliru dan tidak mendapat petunjuk!
Aku akan memutuskan sesuai keputusan rasulullah, “Anak perempuan mendapat
setengah, cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam, maka jatah
keduanya mencapai dua pertiga, sedangkan sisanya untuk saudari perempuan.”
3
(H.R semua perawi hadits
4
kecuali oleh Imam Muslim dan Nasa’i)
Ashabah mendapatkan seluruh harta peninggalan, jika hanya ada dia sendiri,
sebagaimana firman Allah:
“...dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara
perempuan), jika dia tidak mempunyai anak..” (Q.S An-Nisa: 176)
Dengan demikian dalam kasus ini, saudara laki-laki mendapat seluruh harta
peninggalan saudara perempuannya. Hanya ashabah sendiri yang mendapatkan aturan
waris seperti itu, akan tetapi ashabah yang demikian juga mendapat bagian yang tersisa dari
harta peninggalan setelah dibagi-bagikan berdasarkan bagian yang sudah ditetapkan. Hal
ini berdasarkan hadits berikut:
““Berikanlah semua fardh (bagian yang tertentu) kepada yang berhak. Jika masih
tersisa maka menjadi milik laki-laki yang paling utama.”
5
Akan tetapi, jika tidak ada yang tersisa setelah para ahli waris yang sah mengambil
bagian mereka, maka ashabah tidak mendapatkan apapun.
Ashabah memiliki enam jalur yang urutannya sebagai berikut: jalur anak, jalur ayah,
jalur saudara, jalur keponakan, kekerabatan paman dari jalur ayah, serta wala
6
yaitu
seperti telah disebutkan sebelumnya- yaitu karena membebaskan budak dan bukan sebagai
budak yang dibebaskan. Hadits berikut ini menerangkan sebab keenam tersebut:
Wala itu hanyalah bagi orang yang memerdekakan”
7
(H.R Bukhori dan Muslim)
Jika bertemu dua orang ashabah atau lebih, maka tak lepas dari empat keadaan
berikut ini:
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 226
1. Keduanya memiliki jalur, level, dan kekuatan yang sama. Seperti sama-sama putra
mayit, sama-sama saudara laki-laki kandung mayit dan sama-sama paman dari jalur
ayah. Dalam hal ini mereka bersekutu dalam mendapatkan warisan
2. Jalur keduanya berbeda, maka yang lebih utama harus didahulukan. Contohnya anak
laki-laki dengan ayah. Dalam kasus ini, maka anak lelaki mendapatkan prioritas
daripada ayah karena hubungan kekerabatan lebih dekat.
3. Jalurnya sama namun levelnya berbeda. Seperti jika putra kandung bertemu dengan
cucu laki-laki dari putra kandung juga; maka putra kandung harus diutamakan di atas
cucu karena ia lebih dekat kepada mayit.
4. Jalur dan levelnya sama namun kekuatannya berbeda, maka yang lebih kuat yang
didahulukan. Contohnya seperti saudara kandung dengan saudara seayah; saudara
kandung harus didahulukan karena ia terhubung dengan mayat melalui kedua orang
tuanya sedangkan saudara seayah hanya melalui ayahnya.
1
Al-Bukhåri (6732) [12/14] dan Muslim (4117) [6/54].
2
Ini karena rasulullah bersabda, “Wala adalah kekerabatan seperti kekerabatan nasab
3
Al-Bukhåri (6736) [12/21].
4
Pengumpul hadits adalah Al-Bukhåri, Muslim, Ahmad, Abü Dåwüd, At-Tirmidhi, An-Naså'i, dan Ibn Måjah.
5
Al-Bukhåri (6732) [12/14] dan Muslim (4117) [6/54].
6
Walå': Kesetiaan budak yang dibebaskan karena pembebasan.
7
Al-Bukhåri (2535) [5/206] dan Muslim (3767) [5/387].
13
BAB
Hajb (Halangan)
Bab ini memiliki urgensi tersendiri di antara bab-bab ilmu pembagian waris. Dengan
menguasai bab ini secara mendetail, kita menjadi tahu bagaimana menyampaikan warisan
kepada orang yang berhak menerimanya. Namun bila bab ini tidak difahami, akibatnya
cukup fatal. Sebab boleh jadi kita menahan warisan dari orang yang berhak menerimanya
menurut syariat, lalu memberikannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Dari
sini sebagian ulama mengatakan:
Haram hukumnya bagi yang tidak memahami hajb untuk berfatwa dalam
pembagian warisan.”
Menurut para ulama faraidh, hajiib artinya menghalangi orang yang berhak
mendapat warisan dari warisan tersebut secara atau dari jatah terbaiknya.
Hajb dalam Faraidh terdiri dari dua kategori:
Kategori yang pertama: Hajb aushaf (hajb berdasarkan sifat)
Artinya seseorang mempunya sifat tertentu yang menyebabkan dia terhalang dari
mendapatkan waris secara. Ada tiga alasan yang menyebabkan dia terhalang dari
waris: budak, pembunuh dan berbeda agama dengan sang mayit. Mereka yang memiliki
salah satu dari sifat di atas, dan keberadaan maupun ketidakberadaannya sama saja.
Kategori yang kedua: Hajb asy-khaash (hajb secara personal)
Yaitu dengan menghalangi orang-orang tertentu untuk mendapat warisan, sehingga
tidak mendapatkan warisan sama sekali (disebut juga hajb hirman/ penghalang mutlak)
atau dialihkan dari mendapat warisan yang semula banyak menjadi lebih seidkit
(disebut juga hajib nuqshan/ penghalang sebagian). Adanya kedua hajb ini (hirman dan
nuqshan) ialah karena keberadaan seseorang yang lebih berhak darinya. Sebab itulah
ia dinamakan hajb asy-khaash (personal). Kategori ini terdiri dari tujuh jenis, empat di
antaranya muncul karena banyaknya ahli waris yang ada sedangkan tiga jenis lainnya
muncul karena adanya transisi dari satu keadaan ke keadaan lainnya sebagai akibat
dari hadirnya ahli waris lain. Berikut ini uraiannya:
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 228
1. Berpindah dari mendapat suatu bagian waris menjadi bagian yang lebih kecil,
misalnya perubahan bagian waris untuk suami yang awalnya setengah menjadi
seperempat.
2. Berpindah dari mewarisi sebagai ashabah menjadi ashabah lain yang lebih sedikit.
Seperti perubahan saudara perempuan kandung maupun seayah yang awalnya
merupakan ashabah bersama kerabat lain menjadi kerabat karena kerabat lainnya
(status berpindah dari ashabah ma’al ghairi menjadi ashabah bil ghairi).
3. Berpindah dari mewarisi secara fardh menjadi ashabah (mendapat sisa warisan)
yang lebih sedikit. Seperti berpindahnya wanita-wanita yang semula berhak
mendapat setengah warisan menjadi ashabah bil ghairi.
4. Berpindah dari mewarisi secara ta’shib kepada fardh yang lebih sedikit. Seperti
berpindahnya ayah dan kakek dari mendapat sisa warisan (ta’shib) menjadi
mendapat bagian tertentu (fardh).
5. Berdesakannya ahli waris yang mendapat bagian tertentu. Seperti berdesakannya
istri-istri dalam mendapat seperempat bagian menjadi seperdelapan.
6. Berdesakannya ahli waris yang menjadi ashabah. Seperti berdesakannya ashabah
dalam mewarisi seluruh harta atau yang tersisa setelah diberikan kepada ashabul
furudh.
7. Berdesakannya ahli waris akibat “awl”
1
, misalnya penambahan jumlah orang yang
berhak mendapatkan bagian tertentu dalam kasus awl. Dengan demikian, masing-
masing ahli waris yang sah ini mengambil bagiannya setelah dikurangi jumlahnya
karena bertambahnya jumlah ahli waris.
Ada beberapa kaidah utama dalam masalah hajb, yaitu:
Aturan pertama: Barangsiapa terhubung kepada mayit melalui perantara, maka ia akan
terhalang dari menerima hak waris dari perantara tersebut (dengan mengingat apa-apa
yang telah disebutkan sebelumnya berkenaan tentang masalah ini), misalnya cucu laki-
laki putra kandung (ayahnya), nenek bersama ibu, kakek bersama ayah, dan saudara
laki-laki bersama ayah.
Aturan yang kedua: Jika bertemu dua orang ashabah atau lebih, maka didahulukan
yang lebih utama jalurnya. Dengan demikian, jika ada anak laki-laki dan ayah atau
kakek dari garis ayah, maka yang mengambil sisa warisan adalah anak. Sebab jalur
anak lebih dulu sifatnya. Namun jika kedua ashabah jalurnya sama, maka orang yang
lebih dekat dengan sang mayit mendapatkan prioritas dibanding yang lainnya, seperti
dalam kasus anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak lelakinya, atau dalam kasus
saudara laki-laki kandung dengan anak lelaki dari saudara lelaki kandungnya yang lain
dan seterusnya. Jika semua kerabat yang berkumpul setara baik dalam sisi
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 229
kekerabatan maupun dalam derajat kedekatannya terhadap sang mayit, maka yang
lebih kuatlah yang mendapatkan prioritas dalam pewarisan, seperti dalam kasus
saudara lelaki kandung dengan saudara lelaki seayah. Maka dalam kasus ini, saudara
lelaki kandung mendapatkan prioritas karena saudara lelaki sekandung terhubung
dengan mayit melalui kedua orang tua, sedangkan saudara lelaki seayah terhubung
hanya melalui ayah saja.
Aturan yang ketiga: Aturan ini berkenaan dengan hajb hirman/ penghalangan mutlak”.
Bahwa orang tua tidak bisa dihajb kecuali oleh orang tua juga. Sebagai contoh seorang
kakek terhalang hak warisnya hanya dengan adanya ayah atau oleh kakek dalam jalur
laki-laki lainnya yang kedudukan kekerabatannya lebih dekat dengan sang mayit. Begitu
pula nenek tidak bisa dihalangi hak warisnya kecuali dengan adanya ibu atau nenek
lainnya yang lebih dekat kekerabatannya dengan sang mayit. Begitu pula, anak tidak
bisa dihajb kecuali oleh anak juga. Sehingga cucu laki-laki hanya bisa dihajb oleh anak
laki-laki atau oleh cucu yang lebih tinggi darinya. Sedangkan hawasy (yaitu saudara
laki-laki, keponakan, paman dan sepupu) bisa terhalang dengan adanya orang tua,
anak, maupun hawasy itu sendiri. Contohnya saudara seayah akan digugurkan bila
bertemu dengan putra kandung, cucu laki-laki dari keturunan laki-laki mayit (meski jauh
di bawah), ayah, kakek, (menurut pendapat yang shahih), saudara kandung, dan
saudari kandung yang menjadi ashabah ma’al ghairi. Di sini kita menyaksikan bahwa
saudara seayah bisa dihalangi oleh pihak anak, pihak orang tua maupun pihak hawasy.
Kembali lagi kami tegaskan bahwa bab hajib adalah bab yang sangat urgen.
Karenanya wajib bagi yang hendak berfatwa dalam hal pembagian waris untuk menguasai
kaidah-kaidah hajb dan memperhatikan pernak-perniknya secara teliti, lalu menerapkannya
sesuai dengan kondisi. Hal itu agar ia tidak keliru dalam berfatwa; merubah pembagian
waris dari aturannya yang syar’i lalu memberikan orang yang tidak berhak serta
menghalangi orang yang berhak. Wallahu waliyut taufiq (Dan hanya Allah yang Memberikan
kita keberhasilan)
1
Awl: penambahan jumlah bagian dan pengurangannya menurut pihak-pihak yang berhak menerima
14
BAB
Warisan kepada Saudara bersama Kakek
Berkenaan dengan kasus ini, Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi’i dan Imam Malik
mengikuti pendapat Zaid Ibn Tsabit. Demikian pula dua murid utama Imam Abu Hanifah
yaitu Abu Yusuf dan Muhammad Ibnul Hasan, serta sejumlah ulama lain.
Menurut pendapat ini, ada tiga kasus untuk saudara bersama dengan kakek:
1. Mereka semuanya saudara kandung.
2. Mereka adalah saudara seayah.
3. Mereka campuran keduanya, saudara kandung dan saudara seayah.
Mengenai hal ini, jika saudara setipe baik saudara kandung maupun sudara seayah
bersama kakek, maka kondisinya ada dua:
Kasus yang pertama: Jika sang mayit tidak mempunyai ahli waris lain yang
mendapatkan hak waris tertentu (ashabul furudh) bersama mereka. Dalam kasus demikian,
kakek dan para saudara bisa terlibat dalam salah satu keadaan berikut ini:
Jika muqasamah
1
memberinya lebih dari sepertiga warisan: kriteria kasus ini adalah
bagian saudara kurang dari dua kali bagian kakek. Sebagai contoh bagian mereka
(saudara) adalah seperti bagian kakek, atau setengah darinya atau kurang dari itu.
Kasus ini terdapat dalam lima bentuk:
1. Kakek bersama satu saudara perempuan, maka kakek mendapat bagian dua
pertiga.
2. Kakek dan satu saudara laki-laki, maka kakek mendapat bagian setengah.
3. Kakek bersama dua saudara perempuan, ini serupa dengan kasus sebelumnya,
yaitu mendapatkan setengah (yang artinya lebih dari sepertiga).
4. Kakek bersama tiga saudara perempuan, dalam kasus ini, kakek mendapat dua
perlima, yang artinya lebih dari satu pertiga.
5. Kakek bersama satu saudara laki-laki dan satu saudara perempuan, dalam kasus
ini, kakek mendapat bagian dua perlima, sama seperti sebelumnya.
Ketika kakek mendapatkan bagian sepertiga dari harta peninggalan, baik melalui
muqasamah maupun tidak. Kasus ini terjadi dalam tiga keadaan berikut ini:
1. Kakek dengan dua saudara laki-laki.
2. Kakek dengan seorang saudara laki-laki dan dua saudara perempuan.
3. Kakek bersama empat saudara perempuan.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 231
Dalam ketiga kasus ini, kakek mendapatkan bagian sepertiga dari harta peninggalan
baik melalui muqasamah maupun tidak. Para ulama berbeda pendapat mengenai
persoalan ini, apakah kakek akan menerima bagiannya, yaitu sepertiga, melalui
muqasamah sebagai ashabah atau menerima secara fardh, atau dia bebas memilih
untuk menerima bagiannya melalui salah satu dari kedua cara itu. Sebagian ulama lebih
berpihak pada pendapat bahwa kakek berhak menerima sepertiga sebagai fardh tanpa
muqasamah. Hal ini karena, selama memungkinkan, mendapat warisan dengan cara
fardh adalah lebih utama, karena fardh lebih kuat dan penerimaannya lebih didahulukan
daripada ashabah. Wallahu a’lam
Jika perolehan sepertiga lebih besar daripada bagian yang bisa didapatkan kakek
melalui muqasamah. Dalam kasus ini, kakek mendapatkan sepertiga harta sebagai
bagiannya. Hal ini berlaku ketika bagian saudara lebih dari dua kali bagian kakek itu.
Hal ini tidak terbatas dalam bentuk tertentu seperti dua keadaan sebelumnya. Jumlah
terkecil dalam kasus demikian muncul jika ada kakek bersama dengan dua saudara
laki-laki dan satu saudara perempuan, atau kakek bersama lima saudara perempuan,
atau kakek bersama satu saudara laki-laki dan tiga saudara perempuan, atau jumlahnya
lebih banyak lagi.
Kasus yang kedua: Ada ahli waris yang berhak mendapat bagian tertentu
(fardh) bersama mereka. Ada tujuh kasus yang berlaku untuk kakek dalam hal ini:
1. Dia mendapatkan bagiannya melalui muqasamah.
2. Dia mendapat sepertiga dari sisa warisan setelah dibagikan.
3. Dia mendapat bagian seperenam dari harta peninggalan.
4. Jika bagiannya melalui muqasamah setara dengan sepertiga dari sisa harta.
5. Jika bagiannya melalui muqasamah setara dengan seperenam dari harta.
6. Jika bagiannya yang sudah ditetapkan yaitu seperenam dari harta sama dengan
sepertiga dari sisa harta peninggalan.
7. Jika bagiannya melalui muqasamah sama dengan seperenam harta dan juga sama
dengan sepertiga dari sisa harta.
Adapun perinciannya sebagai berikut:
A. Kakek mendapatkan bagiannya melalui muqasamah
2
jika bagiannya melalui
muqasamah lebih besar dari sepertiga dari sisa harta peninggalan atau sama
dengan seperenam total harta. Contoh untuk kasus ini adalah jika mayit
meninggalkan suami, kakek, dan satu saudara laki-laki.
Yang artinya dalam contoh kasus ini, setengah dari harta diberikan kepada
suami, dan bagian untuk saudara lebih sedikit dari dua kali bagian kakek.
Dalam kasus ini, kakek mendapat bagiannya melalui muqasamah karena sisa
harta adalah setengah, setelah setengah bagian harta diberikan kepada suami.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 232
Sisa setengah dari total harta ini harus dibagi rata antara kakek dan saudara laki-
laki sang mayit (karena muqasamah). Tidak diragukan lagi bahwa seperempat
total harta warisan lebih besar daripada sepertiga maupun seperenam dari sisa
warisan. Dengan demikian, warisan harus dibagikan dengan cara berikut ini:
setengah untuk suami sebagai bagian yang sudah ditetapkan, seperempatnya
untuk kakek, dan seperempat lagi untuk saudara laki-laki. Pembagian ini bisa
diilustrasikan dalam tabel berikut ini:
Warisan
Suami
1/2
Kakek
1/2
1/4
Saudara
1/4
B. Kakek berhak mendapatkan sepertiga dari sisa warisan (setelah fardh
dibagikan). Ini ketika bagian sepertiga dari sisa warisan, jumlahnya lebih besar
dari bagian yang dia terima melalui muqasamah dan lebih besar dari seperenam
harta warisan. Sebagai contoh, mayit meninggalkan ibu, kakek dari pihak ayah,
dan lima saudara laki-laki, dan kasus serupa dimana ahli waris yang berhak
mendapat fardh bagiannya kurang dari setengah (1/6, yang diberikan pada ibu)
dan jumlah bagian untuk saudara lebih dari dua kali bagian kakek.
Kakek mendapatkan 1/3 sisa harta (setelah ibu menerima bagiannya, yaitu
seperenam), dalam kasus ini sisa lima perenam dibagikan di antara kakek dan
lima saudara laki-laki. Jadi, sang kakek menerima sepertiga dari lima per enam
yaitu setara dengan (1
2
/
3
) dan lima saudara mendapat dua per tiga dari lima per
enam. Tidak diragukan lagi, sepertiga dari sisa harta yang menjadi hak kakek,
jumlahnya lebih besar daripada bagian yang akan diperolehnya dari muqasamah
dan juga lebih besar dari seperenam warisan. Akan tetapi, sepertiga dari lima per
enam harta tersebut bukan angka yang utuh. Oleh sebab itu, untuk
mempermudah perhitungan, maka kita kalikan 3 (memakai penyebut pecahan
1
/
3
)
dengan 6 dan menghitungnya sebagai 18 bagian warisan. Sehingga ibu
mendapat seperenam yang setara dengan tiga bagian dari 18 atau 3/18. Kakek
mendapatkan sepertiga sisanya, yaitu setara dengan 5 dari 18 atau 5/18.
Sedangkan lima saudara laki-laki mendapatkan dua pertiga sisanya yaitu 10/18;
masing-masing mendapatkan 2/18. Perhitungan bisa dilihat dalam tabel berikut:
6X3
18 Bagian
1
3
1 2/3
5
3 1/2
10 (masing-masing mendapat 2)
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 233
C. Kakek mendapat seperenam warisan, jika bagian seperenam harta lebih besar
dari bagian yang akan diterima dari muqasamah dan juga lebih dari sepertiga
sisa warisan. Sebagai contoh, sang mayit meninggalkan suami, ibu, kakek, dan
dua saudara laki-laki, dan dalam kasus demikian maka hak waris yang harus
dibagikan (fardh) mencapai dua per tiga dari warisan dan bagian untuk saudara
lebih dari bagian yang diterima oleh kakek.
Dalam kasus ini kakek mendapatkan bagian seperenam dari warisan, sementara
suami mendapatkan setengah dari harta warisan, dan ibu mendapatkan
seperenam, lalu dua saudara laki-laki serta kakek mendapat sepertiga sisanya.
Seperenam dari warisan untuk kakek lebih besar daripada sepertiga sisa
warisan, serta lebih besar dari yang akan dia dapatkan melalui muqasamah.
Akan tetapi membagikan seperenam sisa warisan bukanlah angka yang utuh.
Oleh sebab itu, untuk perhitungan yang lebih mudah, maka kita bisa
menyamakan penyebut dengan perkalian 2 X 6 dalam 12 bagian. Suami
mendapatkan setengah dari warisan yaitu 6/12. Ibu mendapatkan seperenam
dari warisan yaitu 2/12. Kakek pun mendapatkan bagian yang sama dengan ibu
yaitu 2/12. Sedangkan dua saudara laki-laki mendapatkan sisanya yaitu 2/12;
masing-masing mendapatkan 1/12. Perhitungannya bisa dilihat dalam tabel
berikut ini:
Ahli waris
2X6
12 Bagian
suami
3
6
ibu
1
2
kakek
1
2
Dua saudara laki-laki
1
2 (masing-masing mendapatkan 1)
D. Jika bagian untuk kakek melalui muqasamah setara dengan sepertiga dari sisa
warisan (setelah fardh dibagikan) dan juga lebih dari seperenam harta warisan.
Sebagai contoh jika mayit meninggalkan ibu, kakek dan dua saudara laki-laki.
Dalam kasus demikian, fardh/ bagian yang harus dibagikan kurang dari setengah
warisan, dan bagian untuk dua saudara laki-laki sama dengan dua bagian untuk
kakek.
Bagian kakek melalui muqasamah adalah sepertiga dari warisan yang tersisa
dalam kasus ini, sedangkan ibu mendapat seperenam bagiannya, maka sisa
warisan sebesar 5/6 diserahkan kepada kakek dan dua saudara laki-laki.
Sepertiga dari sisa warisan yaitu 1
2
/
3
, yang setara dengan bagian kakek melalui
muqasamah. Akan tetapi, sepertiga sisanya bukanlah angka yang utuh. Oleh
sebab itu, untuk mendapatkan perhitungan yang lebih mudah kita menggunakan
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 234
angka penyebut yang sama dengan mengalikan 3 dengan 6 dan menghitung
kasus ini dengan 18 bagian harta warisan. Dengan demikian, ibu mendapatkan
seperenam dari warisan yaitu 3/18. Kakek mendapatkan 5/18 melalui
muqasamah atau sepertiga dari sisa. Dua saudara laki-laki mendapatkan 10/18;
yang masing-masing
3
diantaranya mendapatkan 5/18. Perhitungannya bisa
digambarkan dalam tabel berikut ini:
Ahli Waris
6X3
18 bagian
Ibu
1
3
Kakek
1
2
/
3
5
Dua saudara laki-laki
3 ¼
10 (masing-masing mendapatkan 5)
E. Jika bagian kakek melalui muqasamah setara dengan seperenam dari warisan
yang masing-masing menghasilkan lebih dari sepertiga dari sisa warisan. Sebagai
contoh, jika mayit meninggalkan suami, seorang nenek, seorang kakek dari jalur
ayah, dan satu saudara laki-laki, dalam kasus demikian fardh setara dengan dua
pertiga dari warisan dan bagian untuk saudara yang masih hidup setara dengan
bagian untuk kakek.
Bagian kakek melalui muqasamah adalah seperenam dari warisan dalam kasus ini,
karena suami mendapatkan setengah dari warisan sebagai bagiannya dan nenek
mendapatkan seperenam. Sementara dua per enam sisanya untuk kakek dan satu
saudara laki-laki. Kakek mendapatkan seperenam dari warisan baik melalui
muqasamah atau berdasarkan penetapan bagiannya, dan seperenam sisanya
menjadi hak saudara laki-laki. Perhitungannya bisa dilihat dalam tabel berikut ini:
Ahli Waris
6 Bagian
Suami
3
Nenek
1
Kakek
1
Saudara laki-laki
1
F. Jika bagian kakek atas warisan atau fardh adalah seperenam setara dengan
sepertiga dari sisa warisan. Sebagai contoh, jika mayit meninggalkan suami, kakek,
dan tiga saudara laki-laki; dalam kasus demikian, fardh/ bagian untuk suami adalah
setengah, lalu bagian untuk saudara lebih besar dari dua kali bagian kakek.
Bagian kakek (fardh) seperenam atas warisan setara dengan sepertiga dari sisa
warisan dalam kasus ini, karena suami mendapatkan setengah dari harta warisan,
sedangkan setengah lainnya untuk kakek dan tiga saudara laki-laki. Dalam kasus ini
seperenam fardh/ bagian dari warisan setara dengan sepertiga dari sisa warisan
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 235
(setelah fardh dibagikan). Akan tetapi, sepertiga dari sisa harta bukanlah angka yang
utuh. Oleh sebab itu, untuk memudahkan perhitungan kita samakan penyebut
dengan mengalikan 2 dengan 3 dan menghitung dengan 6 bagian harta. Dengan
demikian, suami mendapatkan setengah dari warisan yaitu 3/6. Dengan cara yang
sama kita menyamakan penyebut dengan mengalikan 3 dengan 6 dan menghitung
kasus ini dengan 18 bagian warisan. Sehingga, suami mendapatkan setengah
sebagai fardh (yaitu 9/18), kakek mendapatkan 3/18, dan tiga saudara laki-laki
mendapatkan 6/18; Perhitungannya bisa dilihat dalam tabel berikut ini:
2 X 3
3 X 6
18 bagian
Suami
1
3
9
Kakek
1
/
3
1
3
Tiga saudara laki-laki
2
/
3
2
6 (masing-masing mendapatkan 2)
G. Jika bagian kakek melalui muqasamah setara seperenam warisan dan juga
sepertiga dari sisa warisan. Sebagai contoh, jika mayit meninggalkan suami, kakek
dan dua saudara laki-laki, dalam kasus demikian, fardh/ bagian tetap untuk suami
adalah setengah dari warisan, dan bagian untuk saudara sama dengan dua kali
bagian untuk kakek.
Bagian kakek melalui muqasamah setara dengan seperenam dari total harta dan
sepertiga dari sisa warisan, dalam kasus ini, karena suami memperoleh bagian
setengah dari seluruh harta, sehingga setengah sisanya diserahkan kepada kakek
dan dua saudara laki-laki. Dengan demikian, sepertiga dari sisa harta yang
merupakan bagian kakek melalui muqasamah serta seperenam bagiannya dari
seluruh harta nilainya sama. Namun sepertiga dari sisa harta bukanlah angka yang
utuh. Oleh sebab itu, untuk memudahkan perhitungan, kita menyamakan penyebut
dengan mengalikan 2 dengan 3 dan menghitung kasus ini dengan 6 bagian harta
warisan. Sehingga, suami mendapatkan 3/6, yang merupalan setengah dari seluruh
harta, kakek mendapatkan 1/6, dua saudara laki-laki mendapatkan 2 bagian sisanya
yaitu 2/6, yang masing-masing mendapatkan 1. Perhitungannya bisa dilihat pada
tabel berikut ini:
2 X 3
6 Bagian
Suami
1
3
Kakek
1/3
1
Dua saudara laki-laki
2/3
2 (masing-masing mendapatkan 1)
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 236
CATATAN:
Sedangkan sisa warisan setelah fardh/ bagian-bagian tertentu dibagikan,
terdapat empat kasus yang berlaku untuk kakek:
1. Jika sisa harta lebih dari seperenam total warisan, maka kakek dari jalur ayah
mendapatkan bagian terbesar dari tiga alternatif cara; baik melalui muqasamah,
sepertiga dari sisa warisan atau fardh/ bagiannya yang seperenam.
2. Jika sisa harta sama dengan seperenam dari total harta, maka bagian itu
menjadi hak kakek, secara fardh.
3. Jika sisanya kurang dari seperenam warisan, maka kakek berhak mendapatkan
seperenam sebagai fardh, pada kasus ini diterapkan aul
4
4. Jika tidak ada harta yang tersisa untuk kakek setelah semua fardh warisan
dibagikan, maka kakek mendapatkan seperenam sebagai fardh/ bagian tetapnya
dari seluruh harta, maka pada kasus ini diterapkan aul seperti poin sebelumnya.
Dalam tiga kasus terakhir, saudara tidak memperoleh bagian, kecuali bagi saudara
perempuan dalam kasus Akdariyah
5
, yang akan dijelaskan kemudian
6
.
CATATAN:
Dalam beberapa kasus, kakek mendapatkan sepertiga dari sisa harta berdasarkan
qiyas dengan ibu dalam dua kasus yang dikenal sebagai Umariyyatan (dua aturan yang
dinisbatkan kepada Umar Ibnul Khatab). Hal ini karena baik ibu dan kakek dianggap sebagai
orangtua mayit. Sebaliknya, jika tidak ada ahli waris sah yang berhak menerima fardh, maka
ibu dan kakek, masing-masing mendapatkan sepertiga dari harta warisan.
Jika masih ada ahli waris sah yang berhak mendapatkan fardh/ bagian yang sudah
ditetapkan, maka kakek mendapatkan sepertiga dari sisa warisan, dan sisanya diserahkan
kepada saudara. Jika ada saudara, maka kakek tidak mendapatkan bagian sepertiga dari
seluruh harta, karena akan merugikan bagian untuk saudara. Kakek mendapatkan bagian
seperenam karena dia tidak akan mendapatkan kurang dari seperenam meskipun ada anak
lelaki mayit, sebagai ahli waris yang paling berhak menerima warisan. Dengan demikian,
dengan alasan yang lebih besar bagian kakek tidak berkurang dengan adanya ahli waris
lain.
7
1
“Saudara” yang dimaksud di sini hanya saudara kandung atau saudara seayah, yaitu harus dari ayah yang
sama
2
Muqasamah: artinya kakek dari jalur ayah dianggap sebagai salah satu saudara dalam pewarisan.
3
Lihat: Al-Fawå'id Al-Jaliyyah' hal. 21-22 dan 'Sharb Ash-Shanshüri 'Ala Ar-Rahbiyyah bi-Häshiyat ALBåijüri'
hal. 134-138.
4
Awl: Pertambahan dan pengurangan jumlah warisan menurut jumlah ahli waris
5
Akdariyyah: Kasus ini termasuk seorang suami, seorang ibu, seorang kakek, dan seorang saudara perempuan
kandung.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 237
6
Lihat footnotes dalam Al-Båjüri' p. 138.
7
Lihat Al-'Adhb Al-Få'id (1/110)
15
BAB
Mu’addah
1
Apa yang baru saja kita kaji tentang kakek yang mewarisi bersama saudara-saudara
mayit, hanya berlaku bila kakek bersama salah satu dari dua kelompok saja (yakni
semuanya saudara kandung atau semuanya saudara seayah). Namun jika mereka adalah
campuran dari saudara sekandung dan saudara seayah, maka saudara yang sekandung
menghitung bagiannya bersama saudara seayah, untuk mengurangi bagian untuk kakek.
Setelah kakek mengambil bagiannya, maka saudara kandung akan mengambil bagian dari
saudara seayah. Jika hanya ada satu saudara perempuan kandung, maka dia mendapatkan
bagian fardhnya secara penuh, sementara sisa bagiannya untuk saudara seayah.
Sehingga saudara kandung dengan saudara seayah bersama mengimbangi kakek,
karena keduanya adalah dari ayah yang sama, dan pihak ibu dari saudara kandung
terhalang dengan adanya kakek dari pihak ayah. Sehingga saudara kandung bergabung
dengan saudara seayah dalam bagiannya untuk mengurangi bagian kakek, jika kakek
mendapatkan bagiannya melalui muqasamah, sehingga kakek bisa mendapatkan bagian
paling banyak sepertiga dari sisa harta (setelah fardh) atau seperenam dari total harta.
Alasan lain di balik mu’addah adalah saudara kandung dan saudara seayah sama-
sama terhubung pada kakek paternal mereka, karena kedua jenis saudara itu adalah anak-
anak dari puteranya. Sehingga saudara seayah dipertimbangkan dalam pembagian dari
seluruh harta, yang tidak menguntungkan kakek. Setelah bagian kakek berkurang (karena
adanya saudara seayah), maka saudara kandung menghalangi saudara seayah dan
mengambil bagian mereka, seolah tidak ada kakek dari pihak ayah
2
.
Kapan mu’addah terjadi?
Muaddah hanya terjadi jika jumlah bagian untuk saudara kandung kurang dari dua
kali bagian kakek, dan setelah pembagian fardh harta yang tersisa lebih dari seperempat.
Akan tetapi, jika bagian saudara sama dengan dua kali bagian kakek atau lebih, maka tidak
harus menerapkan mu’addah.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 239
Bentuk-bentuk mu’addah:
Ada enam puluh delapan kasus yang menerapkan prinsip muaddah. Alasan untuk
membatasi jumlah kasus penerapan mu’addah, karena jumlah bagian saudara harus kurang
dari dua kali bagian kakek. Hanya ada lima bentuk dalam hal ini, yaitu sebagai berikut:
1. Satu kakek bersama satu saudara perempuan kandung.
2. Satu kakek bersama dua saudara perempuan kandung.
3. Satu kakek bersama tiga saudara perempuan kandung.
4. Satu kakek bersama satu saudara laki-laki kandung.
5. Satu kakek bersama satu saudara laki-laki kandung dan satu saudara perempuan
kandung.
Kelima bentuk mu’addah ini dapat melibatkan saudara seayah, agar bagian untuk
saudara dapat mencapai dua kali bagian kakek atau kurang.
1. Kakek bersama satu saudara perempuan kandung. Bentuk ini memiliki lima kasus
berikut ini:
Satu saudara perempuan kandung bersama satu saudara perempuan seayah.
Satu saudara perempuan kandung bersama dua saudara perempuan seayah.
Satu saudara perempuan kandung bersama tiga saudara perempuan seayah.
Satu saudara perempuan kandung bersama satu saudara laki-laki seayah.
Satu saudara perempuan kandung bersama satu saudara perempuan seyaah
dan satu saudara laki-laki seayah.
2. Kakek bersama dua saudara perempuan kandung. Bentuk mu’addah ini bisa
terdapat dalam kasus-kasus berikut ini:
Dua saudara perempuan kandung dan satu saudara perempuan seayah.
Dua saudara perempuan kandung bersama dua saudara perempuan seayah.
Dua saudara perempuan kandung bersama satu saudara laki-laki seayah.
3. Kakek bersama tiga saudara perempuan kandung. Bentuk mu’addah ini hanya bisa
terdapat dalam satu kasus.
Tiga saudara perempuan kandung bersama satu saudara perempuan seayah.
4. Kakek dari pihak ayah bersama satu saudara laki-laki kandung. Bentuk mu’addah ini
bisa terdapat dalam tiga kasus berikut ini:
Satu saudara kandung laki-laki bersama satu saudara perempuan seayah.
Satu saudara laki-laki kandung bersama dua saudara perempuan seayah.
Satu saudara laki-laki kandung bersama satu saudara laki-laki seayah.
5. Kakek dari pihak ayah bersama satu saudara laki-laki kandung dan satu saudara
perempuan kandung. Bentuk mu’addah ini hanya mungkin diterapkan dalam satu
kasus:
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 240
Satu saudara laki-laki kandung bersama satu saudara perempuan kandung dan
satu saudara perempuan seayah.
Ketiga belas kasus yang disebutkan di atas, semuanya bisa melibatkan ahli waris
yang sah yang berhak mendapatkan bagian tertentu (fardh) atau bisa juga tidak. Jika ada
ahli waris yang berhak mendapatkan bagian tertentu, maka bagian mereka bisa salah satu
dari berikut ini:
Seperempat
Seperenam
Seperempat dan seperenam
Setengah
Dengan menambahkan kasus yang tidak menyertakan ahli waris yang berhak
mendapatkan bagian tertentu, maka semuanya menjadi lima kasus. Jika kelima kasus ini
dikalikan tiga belas kasus yang disebutkan di atas, maka total semuanya menjadi enam
puluh lima.
Sedangkan kasus yang ke enam puluh enam melibatkan satu kakek dari pihak ayah,
saudara dan dua ahli waris yang bagiannya yaitu setengah dan seperenam dari seluruh
warisan bagi masing-masing ahli waris. Sebagai contoh, bisa dilihat dalam kasus berikut ini:
Kakek dari pihak ayah, satu anak perempuan, cucu lperempuan dari anak laki-laki, satu
saudara perempuan kandung dan satu saudara perempuan seayah.
Sedangkan kasus ke enam puluh tujuh, kasus ini melibatkan ahli waris yang mewarisi
dua pertiga dari warisan bersama saudara dan kakek dari pihak ayah.
Satu kakek dari pihak ayah, dua anak perempuan, satu saudara perempuan kandung,
dan satu saudara perempuan seayah.
Sebagai kasus yang ke enam puluh delapan, yaitu kasus yang terakhir, kasus ini
melibatkan dua ahli waris yang berhak mendapatkan bagian setengah dan
seperdelapan dari warisan, bersama saudara dan kakek dari pihak ayah.
Satu kakek dari pihak ayah, satu anak perempuan, satu istri, satu saudara perempuan
kandung, dan satu saudara perempuan seayah.
Adakah kemungkinan saudara seayah mendapatkan hak waris bersama dengan
saudara kandung melalui mu’addah?
Jika saudara kandung termasuk saudara laki-laki, atau dua atau lebih saudara
perempuan, maka tidak akan ada kemungkinan saudara seayah bisa mendapatkan bagian
waris. Akan tetapi, jika hanya ada satu saudara perempuan kandung, maka dia
mendapatkan bagiannya secara penuh meskipun bagiannya mencapai setengah dari
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 241
warisan (seperti yang disebutkan sebelumnya), dan jika ada sisanya, maka sisanya itu
menjadi hak saudara seayah.
Di antara sekian kasus yang mungkin menyisakan harta bagi saudara seayah yaitu
empat kasus yang diputuskan oleh Zaid Ibn Tsabit, sehingga semua kasus ini disebut kasus
Zaidi. Berikut ini adalah kasus-kasusnya:
1. Ashriyyah (menggunakan penyebut 10; desimal): kasus ini mencakup kakek dari pihak
ayah, satu saudara perempuan kandung, dan satu saudara laki-laki seayah. Meskipun
orang-orang ini berhak mendapatkan lima bagian dari harta warisan, makanya disebut
Ashriyyah, karena penyebut 10 digunakan untuk mencapai angka yang utuh.
Alasan penggunaan penyebut 10: saudara perempuan kandung berhak atas setengah
dari harta warisan; akan tetapi tidak dihasilkan bilangan bulat jika membagi 5. Untuk
menyelesaikan permasalahan ini, maka (2) dikalikan dengan 5 (jumlah bagian harta)
sehingga akan menghasilkan jumlah 10 bagian. Dengan demikian, kakek memperoleh
bagian dua per lima (4 bagian), saudara perempuan kandung mendapatkan
setengahnya yaitu 5 bagian, sedangkan saudara laki-laki kandung mendapatkan
sisanya yaitu 1 bagian. Lihatlah tabel berikut ini:
5 X 2
10 bagian
Kakek
2
4
Saudara perempuan kandung
2 1/2
5
Saudara laki-laki seayah
1/2
1
2. Ishriniyyah (jika menggunakan penyebut 20): berlaku jika ada kakek, satu saudara
perempuan kandung, dua saudara perempuan seayah. Jadi dasar pembagiannya
adalah 5 (sebagai jumlah bagian harta, dengan mengingat bagian laki-laki dua kali
bagian perempuan), serupa dengan kasus di atas. Yaitu kakek mendapatkan dua
bagian melalui muqasamah, sedangkan saudara perempuan kandung memperoleh
setengah dari harta warisan. Akan tetapi, tidak ada hasil yang bulat dari membagi
bagian harta dengan 2, untuk memberikan bagian setengah harta warisan kepada
saudara perempuan kandung. Oleh sebab itu, untuk mempermudah perhitungan,
dikalikan dengan 5 (jumlah bagian waris) yang menghasilkan 10 bagian waris. Sehingga
kakek memperoleh empat bagian (2 X 2 = 4), dan saudara perempuan kandung
memperoleh separuh harta warisan yaitu 5 bagian. Akan tetapi, tidak ada angka bulat
dengan membagi 5 bagian harta itu, maka (2) dikalikan dengan 10 (menyamakan
penyebut yang pertama dalam kasus ini), maka hasilnya adalah 20 (penyebut yang
baru). Dengan cara ini, kakek mendapatkan 8 bagian dari hasil perhitungan (4 X 2 = 8),
dan bagian untuk saudara perempuan kandung adalah 10 dari hasil perhitungan (5 X 2
= 10). Kemudian dua saudara seayah memperoleh sisanya yaitu 2 bagian dari hasil
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 242
perhitungan (2 X 1 =2); masing-masing mendapatkan 1. Pembagian ini bisa dilihat
dalam tabel berikut ini:
5 x 2
10 X 2
20 bagian
Kakek
2
4
8
Satu saudara perempuan kandung
2
1
/
2
5
10
Dua saudara perempuan seayah
1
/
2
1
2 (masing-masing memperoleh 1)
Selain itu, persoalan ini bisa diselesaikan dengan metode berikut ini. Ada lima bagian
harta warisan; kakek mendapatkan dua bagian melalui muqasamah, saudara
perempuan kandung mendpatkan separuh dari harta warisan, yaitu 2,5. Dengan
demikian, hanya ada ½ bagian lagi yang tersisa untuk dua saudara perempuan seayah,
sehingga masing-masing mendapatkan ¼ bagian. Untuk menghindari pecahan, 4
dikalikan 5 (jumlah bagian harta) yang menghasilkan 20 bagian (yaitu menggunakan 20
sebagai penyebut). Kakek mendapatkan 8 bagian (2 X 4 = 8). Saudara perempuan
kandung memperoleh setengah harta, yaitu setara dengan 10, dua saudara perempuan
seayah mendapatkan dua bagian; masing-masing mendapatkan satu bagian.
3. Mukhtasarah Zaid (Ringkasan Zaid): Kasus ini mencakup seorang ibu, seorang kakek,
satu saudara perempuan kandung, satu saudara laki-laki seayah dan satu saudara
perempuan seayah. Disebut demikian, karena penyebut disamakan menjadi 108
menurut muqasamah, dan bisa dipersingkat dengan dibagi 2 sehingga menjadi 54.
Sebagai ilustrasi, jumlah bagian utama adalah 6, karena ibu mendapatkan seperenam
dari harta, sedangkan lima per enamnya dibagi-bagi antara kakek dan saudara melalui
muqasamah. Dengan demikian, harus ada enam bagian harta berdasarkan jumlah
mereka (bagian ahli waris laki-laki dua kali bagian ahli waris perempuan); akan tetapi,
lima perenam bagian yang tersisa tidak bisa dibagi 6. Sehingga 6 (penyebut) harus
dikali dengan 6 (jumlah bagian mereka) yang menghasilkan 36 bagian harta. Ibu
mendapatkan seperenam, yaitu setara dengan 6 bagian (6/36). Sisanya lima perenam
harta, yaitu (30/36), darinya kakek mendapatkan 10/36 melalui muqasamah. Saudara
perempuan kandung mendapatkan separuh harta warisan yaitu 18 bagian (18/36).
Sisanya, 2/36 harus dibagi-bagikan antara saudara laki-laki seayah dan saudara
perempuan seayah. Akan tetapi, 2/36 tidak bisa dibagikan kepada 3 ahli waris (karena
laki-laki mendapatkan dua kali bagian perempuan), sehingga 3 harus dikalikan dengan
36 (penyebut) sehingga menghasilkan 108 bagian (sebagai penyebut yang baru).
Dengan demikian, ibu mendapatkan 18 bagian (6X3 = 18). Kakek mendapatkan 30
bagian (10X3 = 30). Saudara perempuan kandung memperoleh 54 bagian (18X3 = 54).
Saudara laki-laki seayah dan saudara perempuan seayah mendapatkan 6 bagian (2x3
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 243
= 6); saudara laki-laki mendapatkan 4 bagian dan saudara perempuan mendapatkan 2
bagian (karena laki-laki mendapatkan dua kali bagian perempuan).
Setelah melakukan perhitungan seperti itu, baik penyebut maupun jumlah bagian harta
warisan (108) bisa dibagi dua, sehingga menghasilkan 54 (sebagai penyebut yang
baru). Dengan demikian, ibu mendapatkan 9 bagian, saudara perempuan kandung
mendapatkan separuh harta warisan, yaitu 27, kakek memperoleh 15 bagian, saudara
laki-laki seayah mendapatkan dua bagian, saudara perempuan seayah 1 bagian, seperti
yang terlihat dalam tabel berikut ini:
6X6
36X3
108 bagian
54 bagian
Ibu
1
6
18
9
Kakek
5
10
30
15
Saudara perempuan kandung
8
54
27
Saudara laki-laki seayah
12
4
2
Saudara perempuan seayah
2
1
4. Tis iniyyah Za’id (90 Zaid): Kasus ini mencakup ibu, kakek, satu saudara perempuan
kandung, dua saudara laki-laki seayah, dan satu saudara perempuan seayah. Inilah
yang disebut dengan Tis ‘iniyyah, karena penyebut dalam kasus ini adalah 90.
Alasan mengapa menggunakan penyebut 90: Sepertiga dari sisa harta warisan
setelah membagikan seperenam harta kepada ibu adalah bagian yang paling
menguntungkan bagi kakek. Yaitu penyebut sepertiga (sisa harta) dan seperenam
bagian yang diberikan kepada ibu, sebanyak 18. Di samping itu, kita bisa menganggap
penyebut 6 (untuk seperenam bagian untuk ibu). Setelah ibu memperoleh bagiannya,
yaitu seperenam, maka sisanya, lima per enam tidak bisa dibagi tiga. Untuk
memudahkan perhitungan kita kalikan 3 dengan 6 sehingga menghasilkan 18 sebagai
penyebut yang baru. Ibu memperoleh bagian sepertiga yang setara dengan 3 bagian
(3/18). Kakek mendapatkan sepertiga dari sisanya yaitu 5 (5/18). Saudara perempuan
kandung memperoleh separuh harta warisan, yaitu 9 bagian (9/18). Sisa hartanya tidak
bisa dibagi-bagikan di antara saudara seayah. Oleh sebab itu, 5 (yang merupakan
bagian untuk saudara karena dua laki-laki dengan satu perempuan) harus dikalikan 18
(penyebut) yang menghasilkan 90 (sebagai penyebut yang baru):
Ibu mendapatkan 15 bagian (3X5 =15)
Kakek mendapatkan 25 bagian (5X5 = 25)
Saudara perempuan kandung memperoleh 45 bagian (9X5 = 45)
Dua saudara seayah mendapatkan 5 bagian (1X5 = 5); masing-masing saudara laki-
laki seayah mendapatkan dua bagian, sedangkan saudara peremuan seayah
memperoleh 1. Perhitungan ini bisa dilihat dalam tabel di bawah ini:
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 244
18X5
90 bagian
Ibu
3
15
Kakek
5
25
Saudara perempuan kandung
9
45
Dua saudara laki-laki seayah
1
4 (masing-masing 2)
Satu saudara perempuan seayah
1
6X3
18X5
90 bagian
Ibu
1
3
15
Kakek
5
5
25
Saudara perempuan kandung
9
45
Dua saudara laki-laki seayah
1
4 (masing-masing 2)
Saudara perempuan seayah
1
Setelah menjelaskan berbagai persoalan dan kasus waris, maka tidak ada yang tersisa
kecuali persoalan seputar “Perhitungan Waris”. Yang mencakup topik perhitungan,
munasakhah
3
dan pembagian harta warisan, yang diuraikan secara terperinci dalam
buku-buku yang didedikasikan untuk mengatasi berbagai masalah pembagian waris.
1
Mu’addah: Pengurangan bagian kakek oleh saudara kandung melalui keberadaan saudara seayah, kemudian
menghalangi saudara seayah dengan saudara kandung karena saudara kandung lebih berhak atas warisan
2
Lihat Al-adhb Al-fa’id (1/114).
3
Munasakhah adalah proses pembagian ulang harta waris seandainya ahli waris wafat sebelum pembagian
harta warisan mayit yang pertama. Pada kasus ini, warisan dibagikan ulang dengan memperhitungkan
kematian ahli waris menurut aturannya
16
BAB
Pembagian Hak Waris Dengan Perkiraan dan Kehati-
hatian
Semua yang telah berlalu adalah peembahasan mengenai pewaris yang telah
dipastikan kematiannya dan ahli waris yang telah dipastikan keberadaannya saat pewaris
meninggal dunia. Dalam kondisi ini, pembagian warisan sangat jelas dan tidak ada masalah.
Akan tetapi ada beberapa kondisi yang memang masalahnya tidak jelas, sehingga keadaan
pewaris maupun ahli waris tidak dapat diketahui. Hal ini bisa terjadi pada sebagian ahli waris
yang kondisinya masih diragukan antara hidup atau mati. Contohnya seperti janin dalam
kandungan, orang yang tenggelam, orang yang tertimpa reruntuhan atau semisalnya, dan
orang yang hilang. Atau kondisinya belum jelas apakah ia laki-laki atau perempuan seperti
dalam kasus janin dan hermafrodit.
Berangkat dari keragu-raguan tentang kondisi pewaris dan ahli waris inilah maka ia
dibahas dalam bab-bab khusus yang disebut: “Bab memberi warisan dengan perkiraan dan
kehati-hatian”. Yang terdiri dari:
1. Hermaprodit (jenis kelamin) yang membingungkan
2. Janin
3. Orang yang hilang
4. Orang yang tenggelam atau tertimpa reruntuhan bangunan
17
BAB
Warisan untuk Hermaprodit (Khuntsa)
Menurut ulama fara-idh, orang yang berkelamin ganda adalah orang yang memiliki
kedua organ kelamin sekaligus, baik wanita maupun pria, atau orang yang tidak mempunyai
organ seksual sama sekali.
Khuntsa bisa terhubung dengan mayit dari jalur anak, saudara, jalur paman, atau
jalur budak yang dibebaskan. Semua orang tadi bisa laki-laki maupun perempuan. Akan
tetapi, namun seorang khuntsa tidak bisa menjadi seorang ayah, seorang ibu, seorang
kakek, karena masing-masing jenis kelaminnya telah diketahui. Ditambah lagi, sangat tidak
masuk akal untuk mengatakan seorang suami atau seorang istri adalah khuntsa, karena
tidak boleh melangsungkan pernikahan dengan orang yang jenis kelaminnya belum
ditentukan.
Sesungguhnya Allah pun menegaskan bahwa Allah menciptakan manusia sebagai
laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman Allah:
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu
dari diri yang satu (Adam) dan Allah menciptakan pasangannya (Hawa) dari
dirinya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak..” (Q.S An-Nisa:1)
Serta ditegaskan dalam ayat berikut ini:
“Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi: Dia menciptakan apa yang Dia
kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa saja yang Dia
kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa saja yang Dia
kehendaki” (Q.S Asy-Syura:49)
Tidak diragukan lagi, Allah telah menunjukkan serta menetapkan aturan mengenai
jenis kelamin dan Dia tidak menyatakan tentang khuntsa. Yang artinya, tidak ada manusia
yang bisa disebut laki-laki dan perempuan di saat bersamaan, karena ada perbedaan ciri
dan sifat yang jelas antara jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Untuk membedakan
antara kedua jenis kelamin itu, Allah telah menetapkan ciri-ciri pembeda; akan tetapi
mungkin timbul keraguan dan kebingungan karena adanya kedua organ kelamin laki-laki
dan organ kelamin perempuan pada seseorang.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 247
Para ulama sepakat bahwa khuntsa akan diberikan hak waris berdasarkan ciri-ciri
fisik mereka yang paling dominan di antara kedua jenis kelamin. Sebagai contoh, seorang
khuntsa yang kencing dari organ kelamin laki-laki, maka dia diberi hak waris laki-laki, dan
khuntsa yang kencing dari organ kelamin perempuan berarti diberi hak waris perempuan.
Hal ini karena, tempat keluarnya air kencing merupakan ciri yang paling umum dan paling
bisa membedakan kedua jenis kelamin, karena ini adalah ciri yang alami, baik pada anak-
anak maupun orang dewasa. Sehingga yang kencingnya dari organ kelamin laki-laki akan
disebut laki-laki begitu pula sebaliknya, dan dalam kasus seperti ini, organ yang satunya
dianggap organ tambahan yang dianggap sebagai cacat lahir. Dalam persoalan semacam
ini, jika seorang khuntsa mengeluarkan air kencing dari kedua organ laki-laki dan organ
perempuan, maka jenis kelaminnya ditentukan berdasarkan darimana air kencing lebih
banyak dikeluarkan. Akan tetapi, jika orang seperti itu, pada awalnya kencing dari salah satu
organ kelamin, kemudian mulai kencing dari kedua organ kelamin, maka jenis kelaminnya
ditentukan dari organ kelamin pertama yang mengeluarkan air kencingnya. Dalam
permasalahan ini, jika seorang khuntsa adalah anak kecil yang mengeluarkan kencing dari
kedua organ kelaminnya, maka perkara ini tidak akan diputuskan sampai dia mencapai usia
baligh, karena di usia inilah baru bisa kelihatan dengan jelas jenis kelamin sebenarnya dari
anak itu. Dengan demikian, kasus orang seperti itu terus meragukan sampai usia baligh,
karena baru dapat diputuskan di usia tersebut.
Sedangkan mengenai tanda-tanda usia baligh terdiri dari dua jenis; satu yang
berkaitan dengan laki-laki dan satu lagi berkaitan dengan perempuan. Jenis pertama, yang
berkaitan dengan laki-laki, tandanya melibatkan pertumbuhan rambut di wajah berupa
janggut dan kumis, dan ejakulasi. Sehingga jika salah satu dari tanda tersebut muncul,
orang tersebut adalah laki-laki. Sedangkan jenis yang kedua yang berkaitan dengan
perempuan yaitu menstruasi, kehamilan dan pertumbuhan payudara. Dengan demikian, jika
salah satu tanda itu muncul, maka orang itu diputuskan sebagai perempuan. Akan tetapi,
jika tanda laki-laki maupun perempuan tidak muncul di usia baligh, maka kasus orang itu
tetap dinilai meragukan dan situasinya tidak akan segera diputuskan. Dalam kasus
demikian, maka hanya ulama-lah yang berwenang untuk memutuskan perkara waris untuk
orang seperti itu. Ada perbedaan pendapat mengenai hak waris bagi orang yang khuntsa
dan pendapat lainnya yang berkaitan dengan pewarisan. Pendapat-pendapat itu sebagai
berikut:
Sebagian ulama berpendapat bahwa khuntsa diberikan bagian yang lebih kecil (baik
dia menerimanya sebagai laki-laki maupun sebagai perempuan); namun mereka
menekankan bahwa prinsip ini tidak berlaku bagi ahli waris lainnya. Oleh sebab itu, jika
seorang khuntsa dianggap sebagai laki-laki, maka dia menerima bagian terkecil yang
mungkin dia terima sebagai laki-laki. Akan tetapi, jika seorang khuntsa dinilai sebagai
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 248
seorang perempuan, maka dia berhak mendapatkan bagiannya. Terlebih lagi, jika khuntsa
tidak menerima bagian apapun dari harta warisan (baik sebagai laki-laki maupun sebagai
perempuan), maka ia tidak berhak mendapatkan bagian.
Sebagian ulama berpendapat bahwa khuntsa dan ahli waris lainnya berhak
menerima bagian terkecil dari bagian yang mungkin dapat mereka terima, dan sisa
bagiannya ditunda boleh diberikan kembali padanya, sampai perkara tentang jenis
kelaminnya diputuskan, baik dia sebagai laki-laki maupun perempuan, atau jika para ahli
waris telah sepakat mengenai pembagian sisa harta.
Sebagian ulama berpendapat bahwa seorang khuntsa berhak menerima setengah
bagian laki-laki dan setengah bagian perempuan, jika ia mewarisi menurut kedua
kemungkinan itu. Akan tetapi, jika ia berhak mewarisi hanya dengan satu kemungkinan
(misalnya sebagai laki-laki), maka orang itu berhak diberi setengah bagian berdasarkan
kemungkinannya. Ini adalah aturan yang bisa diterapkan, baik perkara jenis kelaminnya
diputuskan ataupun tidak.
Sejumlah ulama lainnya meyakini bahwa harus ada pembedaan antara kedua kasus
yaitu apakan jenis kelamin seorang khuntsa akan diketahui ataupun tidak. Yang artinya, jika
jenis kelamin khunsa kemungkinan diketahui, maka orang semacam itu dan ahli waris
lainnya menerima bagian terkecil yang mungkin akan mereka terima. Sehingga baik khuntsa
maupun ahli waris lainnya menerima bagian yang sudah ditetapkan, sedangkan sisa harta
warisan tidak boleh dibagi-bagikan sebelum jenis kelamin khuntsa itu diketahui. Akan tetapi,
seorang khuntsa menerima setengah bagian warisan laki-laki dan setengah bagian warisan
perempuan, jika orang semacam itu berhak diberi waris berdasarkan dua kemungkinan.
Namun, jika khuntsa hanya diberi hak waris berdasarkan satu kemungkinan saja (misalnya
hanya sebagai laki-laki), maka orang semacam itu berhak diberi setengah bagian
berdasarkan kemungkinan itu, Allah Maha Mengetahui.
18
BAB
Warisan untuk Janin
Bisa jadi salah satu ahli waris adalah janin dalam kandungan. Jika memang
demikian, maka akan muncul masalah karena keadaan janin tersebut tidak bisa diketahui;
apakah ia hidup atau mati, satu atau lebih, laki-laki atau perempuan. Sehingga hukumnya
pun seringkali berbeda sesuai dengan perbedaan kemungkinan tersebut. Dari sinilah para
ulama kemudian memperhatikan masalah ini hingga menyusun bab khusus untuk itu dalam
kitab-kitab pembagian waris.
Yang dimaksud janin disini adalah anak manusia yang masih berada di dalam
kandungan. Artinya saat seseorang meninggal dunia, janin tersebut masih di dalam
kandungan. Boleh jadi ia menjadi ahli waris secara mutlak atau terhalang secara mutlak,
atau mungkin menjadi ahli waris dan mungkin juga terhalang.
Janin yang disepakati sebagai ahli waris ialah yang memenuhi dua syarat:
Pertama: Ia telah berada dalam rahim saat pewarisnya wafat, walau masih berbentuk
nutfah (setetes air).
Kedua: Ia telah lahir dalam keadaan hidup dengan kondisi yang stabil. Hal ini
berdasarkan hadits yang Rasulullah () bersabda:
“Jika bayi lahir dengan istihlal, ia akan diberi warisan (menunjukkan tanda
kehidupan).
1
(H.R Abu Dawud, dinyatakan bahwa hadits ini telah dishahihkan oleh
Ibn Hibban).
Tanda-tanda kehidupan pada bayi yang baru lahir bisa berupa menangis, bersin,
bergerak atau tanda-tanda lainnya yang menunjukkan kehidupan, dan tidak sebatas
hanya menangis. Dengan demikian, tanda-tanda kehidupan menunjukkan keadaan bayi
yang stabil yang artinya syarat yang kedua telah dipenuhi.
Sedangkan untuk syarat yang pertama, yaitu kehadiran janin pada rahim seorang
wanita di saat kematian pewaris, maka bisa diperkirakan kelahirannya selama periode
kehamilan; waktu kehamilan yang maksimal dan minimal. Berkaitan dengan periode
kehamilan, ada tiga kemungkinan kasus yang terjadi:
Kasus pertama: Yaitu jika seorang wanita melahirkan bayi hidup sebelum periode
kehamilan minimal berlalu; dalam kasus ini, sang bayi mendapatkan hak warisnya
seperti yang disepakati oleh para ulama. Dengan demikian, jika seorang wanita
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 250
melahirkan kurang dari masa kehamilan enam bulan, setelah kematian sang mayit,
maka ini mengindikasikan dia telah hamil sejak mayit masih hidup. Menurut ijma para
ulama, periode kehamilan minimal adalah enam bulan. Hal ini berdasarkan firman Allah:
“..Masa mengandung dan menyapihnya selama tiga puluh bulan..” (Q.S:Al-
Ahqaf:15)
Sehingga jika periode menyusui itu dua puluh empat bulan, diambil dari tiga puluh
bulan, maka tersisa enam bulan yang merupakan periode kehamilan minimal.
Kasus yang kedua: Yaitu jika janin terlahir setelah periode kehamilan maksimal setelah
kematian sang mayit (pemberi warisan). Dalam kasus ini, maka sang janin tidak
mendapatkan hak atas harta warisan. Hal ini karena kelahiran bayi setelah periode
kehamilan maksimal mengindikasikan bahwa kehamilannya terjadi setelah kematian
pemberi waris.
Para ulama berbeda pendapat mengenai periode kehamilan maksimal. Ada tiga
pendapat mengenai hal ini:
1. Periode kehamilan maksimal adalah dua tahun. Hal ini berdasarkan pernyataan dari
Ibunda kaum mu’minin, yaitu Aisyah (Radhiyallahu anha) yang berkata:
Anak tidak akan menetap dalam perut ibunya selama lebih dari dua tahun”
2
Tidak ada ruang untuk ijtihad dalam pernyataan ini, karena hadits ini dinyatakan
hadits marfu’
2. Periode kehamilan maksimal adalah empat tahun. Hal ini karena, jika tidak ada nash,
maka kita harus merujuk pada kasus yang nyata, dan terdapat beberapa laporan
yang mengabarkan tentang kehamilan selama empat tahun.
3. Periode kehamilan maksimal adalah lima tahun.
Pendapat yang paling kuat dari semua pendapat ini adalah empat tahun, -wallahu
a’lam-. Hal ini berdasarkan fakta bahwa tidak ada bukti nyata yang menyatakan periode
maksimal tersebut, sehingga kita harus merujuk pada kasus nyata, dan memang pernah
terjadi di kehidupan nyata tentang seorang wanita yang hamil selama empat tahun, Wallahu
a’lam.
Kasus ketiga: Yaitu ketika bayi lahir setelah periode kehamilan minimal dan sebelum
periode kehamilan maksimal. Maka dalam kasus ini, jika wanita hamil itu mempunyai
suami atau seorang tuan (jika dia adalah budak perempuan), yang berkumpul
dengannya pada periode itu, maka bayi yang lahir tidak mendapatkan hak waris. Hal ini
karena tidak ada bukti yang menunjukkan jika wanita itu hamil ketika pemberi waris
masih hidup; kehamilan bisa saja terjadi setelah kematian sang mayit. Akan tetapi, jika
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 251
seorang wanita tidak mempunyai suami atau tuan, atau mereka tidak ada selama
periode tersebut, atau mereka tidak bisa membuahi wanita itu karena impotensi atau
alasan lainnya, maka bayi itu berhak mendapatkan hak warisnya, karena ada bukti yang
menunjukkan kehadiran janin di masa hidup mayit.
Mengenai perkara ini, para ulama Muslim sepenuhnya sepakat bahwa jika bayi yang
baru lahir menangis, maka itulah tanda bahwa dia terlahir hidup dan dalam kondisi yang
stabil. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai tanda-tanda kehidupan bayi yang
baru lahir selain menangis, seperti bergerak, menyusu atau bernafas. Sebagian ulama
berpendapat bahwa tanda kehidupan bayi yang baru lahir hanya terbatas pada menangis, di
luar tanda-tanda tambahan lainnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa tanda
kehidupan bayi yang baru lahir adalah menangis dan tanda lainnya yang mengindikasikan
kehidupan. Pendapat inilah pendapat yang paling dominan, karena tanda kehidupan tidak
terbatas pada menangis, tanda lainnya termasuk bergerak juga termasuk tanda-tanda
kehidupan. Meskipun tanda kehidupan yang paling umum adalah menangis atau bersuara
lainnya, namun ini bukan berarti kita harus mengesampingkan tanda-tanda kehidupan
lainnya, Wallahu a’lam.
Cara Menentukan Warisan Bagi Janin
Jika di antara ahli waris yang sah terdapat seorang janin, maka mereka harus
menunggu sampai janin itu lahir dan mengetahui apakah bayi itu berhak untuk mendapatkan
hak waris atau tidak, agar harta warisan dibagikan sekaligus. Akan tetapi, jika ahli waris
lainnya tidak setuju untuk menunggu sampai bayi itu lahir, dan menuntut pembagian waris
sebelum kelahirannya, apakah itu boleh dilakukan? Para ulama berbeda pendapat
mengenai persoalan ini:
Pendapat yang pertama: Para ahli waris tidak boleh membagi-bagi warisan. Hal ini
karena belum ada kepastian mengenai janin, karena masih banyak kemungkinan yang
terjadi, misalnya jumlah janin. Persoalan seperti itu bisa membuat perbedaan yang
mencolok dalam bagi waris untuk janin sekaligus bagian untuk ahli waris lainnya.
Pendapat yang kedua: Para ahli waris boleh membagi-bagikan harta warisan sebelum
kelahiran janin, dan mereka tidak wajib menunggu kelahirannya, karena hal ini bisa
merugikan mereka semua. Bisa jadi, salah satu ahli waris adalah orang yang
membutuhkan sementara masa kehamilan bisa saja lama. Dengan demikian, menurut
pendapat ini bagian untuk janin harus diperhitungkan, sehingga ada jaminan bahwa
janin kelak akan mendapatkan bagiannya. Sehingga para ahli waris lainnya tidak perlu
menunggu kelahirannya.
Menurut kondisi yang tampak, pendapat yang kedua adalah yang lebih kuat. Namun,
para ulama yang mengadopsi pendapat kedua berbeda pendapat dalam hal (jumlah) bagian
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 252
yang harus disisakan untuk janin. Hal ini karena hanya Allah yang mengetahui pasti kasus
janin. Di samping itu, kasus janin melibatkan banyak kemungkinan; bisa hidup atau mati,
satu atau lebih, laki-laki atau perempuan dan sebagainya. Tidak diragukan lagi semua
kemungkinan itu bisa mempengaruhi bagian janin sekaligus bagian untuk ahli waris lainnya.
Oleh sebab itu, para ulama berbeda pendapat mengenai bagian yang harus dialokasikan
untuk janin. Ada tiga pendapat mengenai perkara ini:
Pendapat pertama: Tidak ada kriteria mengenai jumlah janin yang dikandung oleh
seorang wanita. Dalam hal ini, kriterianya adalah jumlah ahli waris yang mewarisi
bersama janin. Yaitu jika seseorang hanya mewarisi dalam beberapa kasus, atau
mewarisi bagian yang tidak jelas, seperti dalam kasus ashabah, maka orang tersebut
tidak perlu diberikan bagian. Sedangkan untuk ahli waris yang dalam semua kasus
mewarisi dan jumlah bagiannya bisa saja berbeda, maka orang seperti itu harus
diberikan bagian terkecil yang mungkin diterimanya. Sedangkan ahli waris yang jumlah
bagiannya tetap/ tidak berbeda dalam semua kasus, maka bagiannya harus diberikan
penuh. Setelah menentukan semuanya, maka sisa harta disimpan sampai kasus janin
tersebut diputuskan.
Pendapat kedua: Janin harus diperlakukan menurut yang terbaik baginya (yaitu
kemungkinan dimana janin memperoleh bagian terbesar), sedangkan ahli waris yang
bersamanya harus diberikan kemungkinan bagian terkecil. Sehingga bagian yang lebih
besar untuk dua orang laki-laki atau untuk dua orang perempuan disimpan untuk janin,
sedangkan ahli waris yang berhak mendapatkan bagian tetap memperoleh
kemungkinan bagian yang terkecil. Oleh sebab itu, setelah janin lahir dan kasusnya
diputuskan, ada tiga prosedur yang harus diikuti:
1. Bayi yang baru lahir mendapatkan bagiannya dari bagian yang dicadangkan, lalu
sisanya dibagi-bagikan di antara para ahli waris lainnya.
2. Bayi yang baru lahir mendapatkan seluruh bagian yang dicadangkan jika setara
dengan bagiannya.
3. Bayi yang baru lahir melengkapi bagiannya dengan mengambil dari bagian ahli
waris lainnya, jika bagian yang dicadangkan kurang dari bagian yang harus dia
terima.
Pendapat yang ketiga: Bagian yang setara dengan bagian satu laki-laki atau satu
perempuan, bagian yang lebih besar dicadangkan untuk janin. Alasannya adalah
karena dalam banyak kasus, wanita hanya melahirkan satu anak pada setiap
kehamilan. Dengan demikian, aturan harus dibuat berdasarkan apa yang lebih sering
terjadi. Menurut pendapat ini, hakim harus menunjuk seorang sponsor, di antara para
ahli waris, untuk menjamin bayi-bayi yang baru lahir memperoleh bagiannya secara
penuh (jika jumlah janin lebih dari satu). Hal ini karena janin tidak bisa menuntut
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 253
haknya, sehingga hakim melakukannya atas nama bayi tersebut sebagai prosedur
pencegahan.
Akhirnya, pendapat yang paling kuat dari ketiga pendapat di atas adalah pendapat
yang berhati-hati, yaitu yang kedua. Bahwa yang sering terjadi wanita melahirkan bayi
kembar, namun melahirkan lebih dari dua bayi masih jarang. Di samping itu, dengan
menunjuk sponsor seperti disebutkan dalam pendapat ketiga, bisa sangat sulit; bahkan jika
langkah itu dilakukan, beberapa persoalan bisa terjadi yang menghalangi sponsor tersebut
melaksanakan tugas yang diberikan padanya. Sehingga, anak-anak yang baru lahir
mungkin tidak menerima hak mereka secara penuh, jika jumlah mereka lebih dari satu,
sehingga mereka akan kehilangan hak waris mereka.
Menurut pendapat yang paling shahih ada enam kemungkinan yang terjadi pada
janin:
1. Bayi terlahir mati
2. Bisa hanya satu anak laki-laki
3. Bisa hanya satu anak perempuan
4. Bisa hanya satu laki-laki dan satu perempuan
5. Bisa dua anak laki-laki
6. Bisa dua anak perempuan
Ada enam kemungkinan, dan masing-masing kasus mempunyai aturan tersendiri
dalam bagi waris. Di samping itu pembagian waris harus sesuai proses matematis untuk
setiap kemungkinan. Kasus para ahli waris lainnya pun harus dipertimbangkan. Sedangkan
untuk ahli waris yang menerima bagian yang sama di semua kasus, maka dia mendapatkan
bagiannya secara penuh. Sedangkan, ahli waris yang jumlah bagiannya bisa berbeda dalam
beberapa kasus menerima kemungkinan bagian yang terkecil. Mengenai ahli waris yang
menerima hak dalam beberapa kasus, dan terhalang dalam beberapa kasus lainnya,
mereka tidak akan menerima bagian waris. Setelah itu, sisanya harus dicadangkan sampai
janin itu terlahir dan kasusnya diputuskan seperti yang disebutkan di atas, Wallahu a’lam.
1
1 Abü Dåwud (2920) [3/225]; lihat juga Ibn Måjah (1508) [2/222].
2
Ad-Däraqutni (3829) [3221] dan Al-Bayhaqi (15552) [7/728].
19
BAB
Warisan untuk Orang Hilang
Orang hilang artinya orang yang bagian warisnya tidak ditentukan, karena tidak
diketahui apakah dia masih hidup ataukah sudah meninggal. Ini mungkin terjadi karena
berperjalanan, ikut berperang, atau menjadi korban kapal karam, ditawan musuh dan
sebagainya.
Berhubung harta waris orang hilang tidak ditentukan, karena belum diketahui dia
masih hidup atau tidak, masing-masing dari kedua kasus ini mempunyai aturan tersendiri.
Beberapa aturan berlaku pada:
1. Istrinya
2. Warisannya dari orang lain
3. Diwarisi oleh orang lain
4. Menjadi ahli waris pada bagian untuk ahli waris lainnya
Karena keduanya (masih hidup atau sudah meninggal) memiliki kemungkinan yang
sama untuk terjadi, harus ditentukan periode tertentu sampai keadaan sebenarnya orang
hilang dipastikan, memberikan kesempatan untuk mencarinya. Jika periode berakhir tanpa
adanya informasi tentangnya, ini adalah bukti bahwa dia sudah mati. Dalam perkara ini, para
ulama sepakat untuk menentukan periode semacam ini; namun ada perbedaan pendapat
mengenai berapa lama seharusnya periode tersebut, menurut dua pendapat:
Pendapat pertama: Kriterianya adalah perkiraan hakim mengenai periode ini. Hal ini
karena pada asalnya orang hilang masih hidup dan tidak dikatakaan sebaliknya kecuali
dengan adanya bukti nyata atau yang semacamnya. Pendapat ini disepakati oleh seluruh
ulama, baik orang hilang itu diperkirakan selamat atau sudah meninggal, baik dia hilang
sebelum atau sesudah berusia 90 tahun. Dengan demikian, orang hilang diperkirakan
akan kembali kecuali ada bukti bahwa dia sudah meninggal, atau suatu periode sudah
berakhir dan itulah kepastian bahwa dia sudah meninggal.
Pendapat kedua: Pendapat ini menguraikan pandangan yang menyiratkan bahwa orang
hilang memiliki dua kasus berikut ini:
Kasus pertama: Jika orang yang hilang kemungkinan besar sudah meninggal, maka
diwajibkan menunggu sampai empat tahun terhitung sejak terakhir kali melihatnya.
Sebagai uraian, orang yang hilang dalam menempuh bahaya, ikut berperang, kapal
karam dimana beberapa penumpang selamat sementara yang lainnya ada yang
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 255
tenggelam. Ada pula orang yang hilang di lingkungan sekitar - misalnya pergi untuk
sholat berjamaah dan tidak pernah kembali lagi ke rumah - diperkirakan akan
kembali selama empat tahun sejak terakhir kali terlihat. Jika tidak ada kabar tentang
orang hilang ini periode tersebut, maka dipastikan orang hilang itu sudah meninggal.
Kasus kedua: Jika orang hilang itu kemungkinan besar selamat (yaitu mereka yang
pergi untuk berdagang, berwisata atau belajar, namun tidak ada kabar tentang
mereka), maka wajib menunggu sampai orang hilang itu berumur 90 tahun, sampai
akhirnya tidak mungkin lagi menyatakan dia masih hidup, sebelum menyatakan dia
sudah meninggal.
Pendapat pertama mengacu pada perkiraan hakim dalam memutuskan periode
menunggu orang hilang untuk kembali ke rumahnya sebelum menyatakan kematiannya,
adalah pendapat yang paling kuat, karena periode ini beragam berdasarkan waktu, keadaan
dan orangnya. Hal ini karena alat komunikasi dan alat transportasi telah membuat dunia
lebih dekat dibandingkan zaman dahulu.
Jika ahli waris dari orang hilang meninggal pada periode waktu menunggu
Jika orang yang diwarisi tidak punya ahli waris lainnya kecuali orang yang hilang,
maka semua warisannya ditahan, sampai semuanya jelas (apakah orang hilang itu masih
hidup atau sudah meninggal), atau periode menunggu yang ditetapkan sudah berakhir.
Para ulama tetap berbeda pendapat mengenai persoalan pemberi waris yang
mempunyai ahli waris selain orang yang hilang itu. Pendapat yang paling kuat adalah
pendapat mayoritas ulama; yaitu pendapat yang menyatakan ahli waris yang mewarisi
bersama orang hilang itu memperoleh kemungkinan bagian yang terkecil. Dengan demikian,
setiap ahli waris selain orang hilang harus diberikan bagian terkecil mereka, sedangkan
sisanya ditahan terlebih untuk sementara waktu. Oleh sebab itu, sisa warisan harus
dibagikan seolah orang hilang itu masih hidup, kemudian dibagikan seperti jika orang hilang
sudah meninggal. Ahli waris yang berhak menerima bagian lebih besar dalam salah satu
dari dua kasus ini (yaitu jika orang hilang itu masih hidup atau sudah meninggal) diberikan
bagian terkecilnya terlebih dahulu; sedangkan ahli waris yang berhak menerima bagian yang
sama dalam kedua kasus menerima bagiannya secara penuh; dan ahli waris yang berhak
menerima bagian hanya pada salah satu kasus tidak mendapatkan bagian. Sisa warisan
akan ditahan sampai kabar kematian orang hilang itu diverifikasi.
Jika orang hilang dinyatakan meninggal
Orang yang hilang dinyatakan meninggal jika periode menunggu kepulangannya
sudah berakhir tanpa ada bukti yang mengungkap statusnya. Dengan demikian, harta
warisannya sendiri atau bagian warisnya (yang dia dapatkan dari orang lain, seperti yang
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 256
disebutkan di kasus sebelumnya) harus dibagi-bagikan di antara ahli waris yang masih
hidup, kecuali pada ahli waris yang meninggal pada periode menunggu kepulangannya. Hal
ini karena kematiannya dinyatakan kemudian setelah kematian ahli warisnya yang
menjadikan ahli waris itu tidak berhak menerima bagian warisnya.
20
BAB
Warisan untuk Orang yang Tenggelam atau
Tertimpa Reruntuhan
Kematian masal, dimana banyak orang meninggal dan sebagian di antaranya
mungkin saling mewarisi, ini adalah persoalan yang menimbulkan kebingungan besar.
Berhubung sulit mengetahui siapa yang meninggal terlebih dahulu untuk dianggap sebagai
pemberi warisan dan siapa yang meninggal kemudian dan menjadi ahli waris. Di zaman
sekarang, kematian masal sering terjadi misalnya dalam kecelakaan lalu lintas, kecelakaan
kereta api dan bus atau kecelakaan pesawat terbang. Kematian masal pun bisa terjadi
dalam runtuhnya suatu gedung, kebakaran, tenggelam atau karena pengeboman dsb.
Dengan pertimbangan inilah, persoalan yang melibatkan pewarisan untuk orang yang
meninggal, yang secara sah mewarisi dari orang lain, semuanya dirangkum dalam lima
kasus:
Ketika semuanya dinyatakan meninggal di saat yang sama:
Dalam kasus ini, semua ulama sepakat tidak ada pewarisan, karena pewarisan ditentukan
berdasarkan verifikasi bahwa ahli waris masih hidup, setelah kematian orang yang
mewariskan, yang dalam kasus ini tidak ada.
Ketika sebagian dari mereka dinyatakan telah meninggal sebelum yang lainnya:
Dalam kasus ini, ulama sepakat bahwa mereka yang meninggal setelahnya berhak mewarisi
orang yang meningal terlebih dulu, karena telah diverifikasi bahwa ahli waris itu masih hidup
setelah orang yang mewarisi meninggal.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 258
Di saat sebagian dari mereka dinyatakan meninggal tanpa mengetahui siapa
yang terlebih dulu meninggal.
Jika beberapa dari mereka meninggal sebelum yang lainnya, namun terlupakan.
Jika urutan siapa yang meninggal terlebih dahulu tidak diverifikasi, serta tidak
diketahui apakah mereka meninggal bersamaan atau tidak.
Untuk ketiga kasus terakhir, masih ada banyak kemungkinan, ijtihad dan spekulasi di
kalangan ulama yang terbagi menjadi dua pendapat yang berbeda:
Pendapat pertama: Tidak ada waris-mewarisi di antara mereka. Ini merupakan
pendapat sejumlah Sahabah Nabi, termasuk Abu Bakar As-Sidiq, Zaid Ibn Tsabit, dan
Abdullah Ibn Abbas. Ketiga Imam besar, Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i
berpendapat serupa, dan ini pula pendapat yang diadopsi oleh Imam Ahmad. Hal ini
karena salah satu syarat untuk mewarisi adalah kepastian hidupnya ahli waris setelah
wafatnya orang yang mewariskan, dan syarat ini tidak bisa dipastikan di sini. Intinya
syarat tersebut masih diragukan, padahal warisan tidak dapat diberikan berdasarkan
keraguan. Terlebih lagi, mereka yang meninggal di Perang Al-Yamamah, Siffin dan Al-
Harah, tidak saling mewarisi satu sama lain.
Pendapat yang kedua: Satu sama lain saling mewarisi, yang dianut oleh beberapa
sahabah Nabi, termasuk Umar Ibnul Khatab dan Ali bin Abi Thalib, yang merupakan
pendapat yang dianut oleh Mazhab Hambali. Alasan pendapat ini adalah karena
mereka diyakini masih hidup sebelumnya, dan hukum asal dalam masalah ini adalah
bahwa kehidupan tetap berlangsung sampai yang lainnya dinyatakan meninggal.
Sebagai gambaran, Umar Ibnul Khatab dikabari tentang suatu wabah yang melanda
Asy-Syams
1
, dan ada satu keluarga yang meninggal karena wabah itu, dia
memerintahkan agar satu sama lain saling mewarisi, kemudian ahli waris yang hidup
mewarisi dari yang mati
2
.
Dalam memberikan warisan disyaratkan bahwa ahli waris para korban tidak
berselisih tentang urutan matinya para pewaris. Sehingga bila ahli waris masing-masing
korban saling mengklaim bahwa pewaris merekalah yang mati belakangan dan masing-
masing tidak punya bukti, maka masing-masing harus bersumpah dan tidak saling mewarisi.
Menurut pendapat ini, pembagian waris dilakukan dengan cara memberi ahli waris tiap-tiap
korban dari harta korban yang terdahulu, bukan dari harta barunya. Harta terdahulu adalah
harta asli korban. Sedangkan harta baru adalah harta yang didapat sebagai warisan dari
orang lain yang ikut mati bersamanya. Caranya ialah dengan menganggap bahwa salah
satu dari mereka si A misalnya- mati terlebih dahulu lalu harta diwariskan kepada ahli
warisnya baik masih hidup maupun yang tewas bersamanya si B misalnya-. Lalu harta
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 259
yang didapat oleh mereka yang mati bersamanya lewat pembagian ini, dibagi-bagikan
kepada ahli warisnya yang masih hidup saja, sedangkan yang telah mati tidak diberi agar ia
tidak mewarisi hartanya sendiri. Kemudian proses ini kita balik dengan menganggap bahwa
si B mati terlebih dahulu, lalu kita memperlakukannya seperti apa yang kita lakukan
terhadap A.
Yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu tidak ada saling
mewarisi di antara mereka. Hal ini karena warisan tidak dapat ditetapkan berdasarkan
keraguan dan kemungkinan, sedangkan kondisi para korban dalam hal ini tidak diketahui.
Padahal apa yang tidak diketahui hukumnya seperti tidak ada. Selain itu warisan hanya
diberikan kepada orang yang masih hidup; karena dia sebagai penerus yang telah
meninggal dan dialah yang bisa memanfaatkan harta sepeninggal si mayit. Hanya saja
makna ini tidak ada dalam kondisi tersebut. Apalagi mengingat bahwa pendapat kedua
menimbulkan kontradiksi (saling bertentangan). Sebab ketika kita nyatakan bahwa si A
mewarisi si-B berarti si-B lah yang matpewarisan dan hal it trlebih dahulu. Jadi masing-
masing menjadi pihak yang mati terlebih dahulu sekaligus yang mati kemudian. Sedangkan
menurut pendapat yang rajih yakni tidak a da saling mewarisi-, harta masing-masing
korban hanya diberikan kepada ahli warisnya yang masih hidup saja. Adapun yang mati
bersama yang mewariskan maka tidak mendapat warisan. Hal ini merupakan bentuk
mengamalkan sesuatu yang diyakini dan menjauhi sesuatu yang samar-samar. Wallahu
a’lam
1
Asy-Syam: bagian timur mediterania; wilayah mencakup Syria, Libanon, Yordania dan Palestina
2
Ibn Abu Syaibah (313370 [6/ 279]
21
BAB
Warisan dengan Radd
Menurut para ahli faraidh, al-radd artinya memberikan sisa warisan kepada ahli
waris, setelah diberikan kepada ashabul furudh jika tidak ada ashabah yang berhak
mengambilnya- kepada ashabul fueudh tersebut sesuai fardh mereka masing-masing. Hal
ini dilakukan karena Allah telah menetapkan kadar fardh setiap ahli waris baik itu setengah,
seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga dan seperenam, serta menjelaskan
bagaimana kerabat laki-laki dan kerabat perempuan mewarisi. Rasulullah pun bersabda:
“Berikanlah semua fardh (bagian yang tertentu) kepada yang berhak; jika masih
tersisa maka menjadi milik laki-laki yang paling utama.”
1
Hadits ini menjelaskan ayat suci Qur’an dan menempatkan kedua jenis ahli waris
sesuai urutan mereka, baik yang berhak menerima bagian yang sudah ditetapkan (ashabul
furudh) maupun kerabat (ashabah). Menurut hadits ini, jika kedua jenis ahli waris itu
berkumpul dalam satu kasus pewarisan, maka para ashhabul furudh berhak menerima
bagian mereka terlebih dahulu, lalu sisanya, jika masih ada diberikan kepada ashabah. Jika
yang ada hanya ashabah, maka mereka mengambil seluruh harta sesuai jumlah mereka.
Permasalahan muncul jika yang dijumpai hanya ashabul furudh yang tidak
menghabiskan seluruh warisan dan tidak ada ashabah yang mengambil sisanya. Maka yang
tersisa dalam kondisi ini dikembalikan lagi kepada ashabul furudh sesuai dengan kadar
fardh masing-masing, selain suami-istri, berikut dalil-dalilnya:
Pertama, sebagaimana firman Allah:
“..Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih
berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat dalam hal waris)
di dalam kitab Allah..” (Q.S:Al-Anfal:75)
Mereka yang berhak menerima bagian yang tertentu (ashabul furudh) adalah yang
memiliki hubungan rahim dengan sang mayit, maka mereka lebih berhak menerima
bagian harta dibanding yang lainnya.
Yang kedua, Rasulullah () pun bersabda:
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 261
Barangsiapa mati meninggalkan harta, maka akan menjadi milik ahli warisnya.”
(H.R Bukhori Muslim)
2
Ini sifatnya umum meliputi semua harta yang ditinggalkan si mayit, termasuk harta
yang tersisa setelah semua fardh diberikan. Jadi ashabul furudh lebih berhak
terhadap sisa harta itu karena ia merupakan harta yang dari yang mewariskan.
Ketiga: Sa’ad Ibn Abu Waqas menceritakan kepada Rasulullah () ketika
mengunjunginya bahwa dia sedang sakit:
Ya Rasulullah sesungguhnya aku tidak memiliki ahli waris selain putriku seorang
3
Rasulullah () tidak mengingkari ucapannya yang membatasi warisan untuk putrinya
saja. Seandainya haal itu keliru, tentu tidak akan dibiarkan oleh beliau. Hadist ini
menunjukkbil sisa harta jika tidak ada ashabah bersamanya. Inilah yang dimaksud dengan
radd.
Radd diberikan kepada ashabul furudh selain suami istri. Sebab suami-istri boleh jadi
tidak termasuk Dzawil arhaam (yakni tidak ada hubungan rahim), Oleh sebab itu, suami istri
tidak termasuk dalam kandung ayat berikut ini:
“..Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih
berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat dalam hal waris)
di dalam kitab Allah..” (Q.S:Al-Anfal:75)
Para ulama telah sepakat bahwa radd tidak diberikan kepada suami istri, kecuali
sebuah riwayat yang dinukil dari Utsman bahwa beliau memberikan radd kepada suami.
Akan tetapi mungkin saja beliau memberikannya karena sebab lain selain radd, seperti
karena suami tersebut sebagai ashabah atau punya hubungan rahim. Sebab itulah Utsman
memberinya sisa harta dan bukan karena radd; Wallahu a’lam.
1
Al-Bukhäri (6732) [12/14] dan Muslim (4117) [6/54].
2
Al-Bukhåri (6731) [12/13] dan Muslim (4133) [6/61].
3
Al-Bukhäri (1295) [36/210] dan Muslim (4145) [6/791]
22
BAB
Warisan untuk Dzawil Arham (Keluarga dengan
Hubungan Rahim)
Menurut para ulama faraidh dzawil arham adalah kerabat yang tidak termasuk
ashabul furudh maupun ashabah. Mereka terdiri dari empat jenis:
Pertama: Orang yang menasabkan diri kepada mayit, yaitu anak-anak dari putri si
mayit, atau anak-anak dari cucu perempuan si mayit dan seterusnya ke bawah.
Kedua: Orang yang mayit menasabkan diri kepadanya, yaitu semua kakek dan nenek
1
yang tidak mendapat warisan, dan seterusnya ke atas.
Ketiga: Orang yang menasabkan diri kepada orangtua mayit, yaitu anak-anak dari
saudara perempuan, putri-putri dari saudara laki-laki, anak-anak dari saudara seibu,
dan keturunan mereka semua meskipun jauh di bawah.
Keempat: Orang yang menasabkan diri ke kakek atau nenek si mayit, yaitu paman
(ammun) dari ibu, semua yang tergolong sebagai saudari ayah/ kakek (ammah), semua
yang termasuk putri dari paman, dan semua yang tergolong saudara ibu/ nenek (khaal)
(baik laki-laki/ perempuan) meskipun mereka saling berjauhan, termasuk pula keturunan
mereka meskipun jauh di bawah.
Inilah jenis-jenis dzaeil arhaam secara umum. Mereka ikut mewarisi jika tidak ada
seorang pun yang menjadi pemilik bagian tetap (fardh) selain suami istri dan tidak ada
seorang ashabah pun. Hal ini berdasarkan sejumlah dalil, di antaranya:
Pertama, sebagaimana firman Allah:
..”Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebh
berhak terhadap sesamanya daripada yang bukan kerabat (dalam hal waris) di
dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
(Q.S: Al-Anfal:75)
Kedua, sebagaimana keumuman firman Allah:
“Bagi anak laki-laki ada bagian hak dari peninggalan harta ibu-bapa dan
kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari warisan ibu-
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 263
bapa dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah
ditetapkan.” (Q.S:An-Nisa:7)
Lafadz “laki-laki” dan “wanita” dan kerabat” sifatnya umum meliputi dzawil arhaa juga.
Barangsiapa mengklaim bahwa lafadz itu khusus, maka ia harus mendatangkan dalil.
Ketiga: Rasulullah () pun bersabda:
Khal (Paman dari pihak ibu) adalah ahli waris bagi yang tidak punya ahli waris
(H.R Ahmad, Abu Dawud, Ibn Majah dan Tirmidzi yang meng-hasankan hadits ini)
2
Hadits ini menjadi dalil karena Nabi menjadikan khal sebagai ahli waris jika tidak ada
yang mewarisi secara fardh maupun ta’shib/ ashabah. Berhubung khal termasuk dzawil
arhaam, maka dzawil arhaam yang lain diqiyaskan kepadanya.
Inilah beberapa dalil dari mereka yang menganggap bahwa dzawil arhaam patut
mendapat warisan. Pendapat ini juga diriwayatkan dari sejumlah sahabat, di antaranya:
Umar dan Ali dan ini merupakan madzhab Hambali dan Hanafi, sekaligus pendapat kedua
dari ulama Syafi’iyyah; sebab mereka memberikan warisan kepada dzawil arhaam jika baitul
mal belum terurus dengan baik.
Para ulama yang berpendapat bahwa dzawil arhaam mewarisi berbeda dalam hal
cara mereka nemerima bagian harta warisan, dan mereka pun mempunyai berbagai
pendapat yang berbeda, adapun pendapat yang paling umum adalah sebagai berikut:
Pendapat pertama: Mereka menerima warisan lewat posisi. Artinya masing-masing
diletakkan pada posisi orang yang menghubungkan mereka ke mayit lalu diberi seperti
bagian orang tersebut. Sehingga anak-anak dari dari putri mayit dan anak-anak cucu
perempuan mayit diposisikan sebagai ibu mereka. Sedangkan ‘ammi-nya ibu dan saudari
dari ayah (‘ammah) diposisikan sebagai ayah. Lalu setiap khal (paman dari ibu), khalah (bibi
dari ibu), dan ayahnya ibu, semuanya diposisikan sebagai ibu Sedangkan putri-putri saudara
laki-laki dan putri-putri dari anak laki-laki mereka semuanya diposisikan sebagai ayah
mereka. Demikian seterusnya.
Pendapat kedua: Pemberian warisan kepada dzawil arhaam caranya seperti
‘ashabah, yaitu dengan mendahulukan yang paling dekat kepada mayit. Wallahu a’lam.
1
Kakek dan nenek yang tidak mewarisi telah disebutkan secara rinci sebelumnya
2
Abu-Dåwüd (2899) [3/215] dan Ibn Måjah (2634) [3/271]; lihat juga At-Tirmidhi (2108) [4/421] dan (2109)
[4/422].
23
BAB
Warisan Untuk Istri Yang Dicerai
Sesungguhnya Allah telah menetapkan pernikahan sebagai salah satu sebab
pewarisan, sebagaimana firman-Nya:
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalka oleh istri-
istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu mempunyai anak,
maka kamu mendapat seperempat dair harta yang ditinggalkannya sesudah
dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sudah dibayar hutangnya..”
(Q.S:An-Nisa:12)
Berdasarkan pertimbangan inilah, kedua pasangan hidup saling mewarisi selama
pernikahan mereka masih sah sampai meninggalnya yang mewariskan, kecuali ada
penyebab yang menghalangi salah satu dari mereka untuk mewarisi satu sama lain. Akan
tetapi, tidak ada pewarisan ketika ikatan pernikahan dilepas secara total lewat talak yang
disebut dengan talak ba-in. Karena bila sesuatu telah hilang sebabnya, hilang pula
akibatnya. Hanya saja kadang terjadi hal-hal yang tidak jelas seputar talak, yang
menyebabkannya tidak menghalangi untuk saling mewarisi. Sebagaimana jika talak tersebut
tidak melepas ikatan pernikahan secara total, berarti masih bisa saling mewarisi antara
suami-istri selama istri berada di masa ‘iddah. Talak semacam ini disebut talak raj’i (yaitu
talak satu dan dua). Sebab itulah para ulama menyusun bab khusus yang dinamakan bab:
“Warisan untuk Istri Yang Diceraikan”. Mengenai hal ini, wanita yang diceraikan terdiri dari
tiga jenis:
Jenis Pertama: Istri yang ditalak namun masih bisa dirujuk (talak raj’i), baik talak
tersebut jatuh saat suaminya sehat maupun sakit.
Jenis Kedua: Istri yang ditalak ba-in, yang talaknya jatuh ketika suaminya dalam
keadaan sehat.
Jenis Ketiga: Istri yang ditalak ba-in, yang talaknya jatuh ketika suaminya menjelang
wafat.
Istri yang ditalak raj’i dianggap mewarisi menurut ijma’ ulama jika suaminya wafat
saat ia berada dalam masa ‘iddah-nya, sebab ia masih berstatus sebagai istrinya. Ia akan
mendapatkan haknya sebagai istri selama ia masih dalam masa ‘iddahnya.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 265
Istri yang ditalak ba-in saat suaminya sehat dianggap tidak mewarisi menurut ijma’
ulama jika suami tersebut kemudian wafat. Hal itu karena hubungan suami-istri telah
terputus tanpa adanya tuduhan terhadap suami dalam perceraian tadi (tuduhan hendak
menghalangi istri dari mendapat warisan). Demikian pula jika talak ini jatuh saat suaminya
sakit, namun sakitnya tidak mengkhawatirkan.
Istri yang ditalak ba-in saat suaminya sakit yang mengkhawatirkan; jika sang suami
bersih dari tuduhan hendak menghalangi istrinya untuk mendapat warisan, maka istri juga
tidak mendapat warisan.
Sedangkan istri yang ditalak ba-in saat suaminya sakit yang mengkhawatirkan,
sedangkan suaminya tertuduh bermaksud menghalanginya untuk mendapat warisan, maka
ia tetap mendapat warisan baik masih dalam masa ‘iddah maupun setelahnya, sebelum ia
belum menikah lagi atau murtad. Dalilnya ialah karena Utsman radhiyallahu anh
menetapkan adanya warisan bagi istri Abdurrahman bin Auf
1
, yang ditalak tiga oleh
Abdurrahman ketika sakit menjelang wafatnya. Ketetapan Utsman ini cukup masyhur di
kalangan para sahabat dan tidak ada seorang pun yang mengingkari. Artinya ia menjadi
semacam ijma. Apalagi jika ditinjau dari kaidah: mencegah hal-hal yang mengarah kepada
perbuatan haram maka ketetapan tersebut bisa dibenarkan. Sebab suami yang
menceraikannya memiliki niat tidak baik terhadap warisannya, maka ia akan diperlakukan
berkebalikan dari keinginannya. Makna yang terkandung dalam ketetapan ini tidak hanya
terbatas pada masalah iddah saja. Oleh karenanya waris mewarisi dalam kondisi ini tidak
hanya berlaku di masa iddah saja. Wallahu alam
Suami istri akan saling mewarisi dengan sebab akad nikah, jika salah satu dari
mereka ada yang meninggal sebelum disempurnakannya pernikahan mereka dalam arti
sebelum mereka bercampur, berdasarkan kandungan makna umum dari ayat berikut ini:
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalka oleh istri-
istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu mempunyni anak,
maka kamu mendapat seperempat dair harta yang ditinggalkannya...” (Q.S:
An-Nisa: 12)
Hal ini karena hubungan pernikahan adalah suatu ikatan yang intim dan mulia serta
memiliki beberapa konsekuensi hukum. Lewat hubungan inilah sejumlah kemaslahatan
besar dapat terwujud, karenanya Allah menjadikan mereka saling mewarisi jika ada yang
mati, sebagaimana yang terjadi pada kerabat mereka. Hal ini hendaknya semakin
mendorong masing-masing suami-istri agar memandanga pasangannya dengan penuh
hormat dan penghargaan.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 266
Demikianlah hukum Islam. Semuanya penuh berisi berkah dan kebaikan. Kita berdoa
kepada Allah agar memantapkan kita di atas Islam dan mematikan kita sebagai muslim.
1
Ad-Daraqutni (4005) [4/35] dan (4007) [4/36]; Lihat juga Ibn Abu Syaibah (19026) [4/176)
24
BAB
Pewarisan dengan Perbedaan Agama
Yang dimaksud dengan perbedaan agama adalah bila pewaris memeluk agama
yang berbeda dengan ahli warisnya. Topik ini mencakup dua persoalan berikut:
Pertama: Jika seorang Muslim mewarisi dari orang kafir atau sebaliknya.
Para ulama terbagi ke dalam empat pendapat mengenai persoalan ini:
Pendapat pertama: Pendapat mayoritas ulama adalah tidak ada waris-mewarisi antara
muslim dan kafir secara mutlak. Dalilnya berdasarkan hadist Rasulullah () ini:
Seorang Muslim tidak boleh mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak boleh
mewarisi harta seorang Muslim” (H.R Bukhori Muslim)
1
Pendapat kedua: Seorang Muslim tidak akan pernah bisa mewarisi dari seorang kafir
dan sebaliknya, kecuali tersebab wala
2
berdasarkan hadits yang berbunyi:
Seorang Muslim tidak boleh mewarisi harta orang Nasrani, kecuali bila Nasrani itu
adalah budak laki-laki atau budak perempuannya (H.R Daruqutni)
3
Hadist ini menunjukkan bahwa seorang ahli waris Muslim mewarisi dari budaknya yang
Nasrani dan begitu pula sebaliknya menurut qiyas.
Pendapat yang ketiga: Orang kafir mewarisi harta kerabatnya yang Muslim, jika ia
masuk Islam sebelum pembagian warisan. Dalilnya adalah hadits:
Setiap pembagian warisan yang terjadi di zaman Jahiliyah, maka tetap berlaku
seperti itu. Dan setiap pembagian warisan yang didahului Islam, maka sesuai
dengan aturan Islam.
4
Hadits di atas menunjukkan bahwa bila orang kafir masuk Islam sebelum warisan
dibagi, maka ia ikut mewarisi.
Pendapat yang keempat: Seorang muslim boleh mewarisi harta orang kafir namun
tidak sebaliknya, berdasarkan hadist berikut ini:
“Islam itu menambah, bukannya mengurangi
5
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 268
Memberi warisan kepada seorang muslim dari harta orang kafir merupakan
penambahan, sedangkan tidak memberikannya merupakan pengurangan. Hadits ini
menunjukkan bahwa Islam itu menyebabkan penambahan dan tidak menyebabkan
pengurangan.
Pendapat yang paling kuat (rajih), -wallahu alam-, adalah pendapat yang pertama,
yaitu tidak ada saling mewarisi antara Muslim dan kafir secara mutlak. Sebab dalil mereka
adalah yang paling shahih dan jelas. Sedangkan pendapat lainnya, ada yang bersandar
pada dalil yang tidak shahih atau tidak jelas, sehingga tidak bisa melawan pendapat
pertama.
Kedua: Pewarisan di antara orang kafir
Mengenai persoalan warisan, orang-orang kafir terbagi menjadi dua keadaan:
Keadaan pertama: Agamanya sama, seperti orang Yahudi dengan Yahudi atau Nasrani
dengan Nasrani). Maka dalam kondisi ini, tidak ada perbedaan pendapat bahwa mereka
saling mewarisi.
Keadaan kedua: Agamanya berbeda, seperti Yahudi dengan orang Nasrani, Majusi atau
penyembah berhala. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum waris-mewarisi yang
terjadi di antara mereka. Perbedaan pendapat ini berangkat dari apakah kekafiran itu ajaran
yang satu ataukah bermacam-macam? Pendapat mereka terbagi menjadi tiga:
Pendapat yang pertama: Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i meyakini bahwa
kekafiran di sini adalah ajaran yang satu (yaitu semua orang kafir dalam satu keadaan
yang sama). Ini juga pendapat yang dianut oleh Mazhab Hambali. Terlebih lagi, ini
adalah pendapat mayoritas ulama yang meyakini bahwa semua orang kafir intinya satu
agama, termasuk semua aqidah mereka. Dengan demikian, orang-orang kafir bisa
saling mewarisi, baik mereka satu agama maupun berbeda agama. Hal ini karena
adanya keumuman makna dalam teks berikut ini, sehingga mereka tidak dibatasi
kecuali oleh Pembuat Hukum (Allah), sebagaimana dalam firman-Nya:
“Adapun orang-orang kafir, sebagian dari mereka menjadi pelindung bagi
sebagian yang lain..” (Q.S:Al-Anfal:73)
Pendapat kedua: Orang kafir terdiri dari tiga agama: Yudaisme, Nasrani dan agama-
agama lainnya termasuk dalam satu agama yang tidak memiliki kitab suci. Dengan
demikian, seorang Yahudi tidak mewarisi harta seorang Nasrani, dan keduanya tidak
boleh mewarisi harta dari seorang penyembah berhala, dan seterusnya.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 269
Pendapat ketiga: Orang kafir terdiri dari beberapa aqidah, orang-orang dari masing-
masing mereka tidak saling mewarisi satu sama lain, sebagaimana sabda Rasulullah
():
Penganut dua millah yang berbeda tidak bisa saling mewarisi (H.R Imam Ahmad,
Abu Dawud, dan Ibn Majah)
6
Menurut hadits-hadist yang disebutkan di atas, pendapat pertama tampaknya
pendapat yang paling kuat. Yaitu penganut agama yang berbeda, misalnya seorang Muslim
dengan seorang kafir tidak saling mewarisi satu sama lain, karena para penganut agama
yang berbeda tidak saling tolong menolong. Selain itu sebab waris dan penghalangnya
dalam kasus ini bertentangan. Dengan kata lain, perbedaan agama mengarahkan pada
perbedaan dalam berbagai persoalan, maka penghalang inilah yang lebih kuat statusnya.
Hingga mengalahkan sebab itu.
Para ulama yang berpendapat bahwa semua orang kafir itu adalah satu agama yang
sama dengan mempertimbangkan dua lokasi yang berbeda (yaitu dalam satu keadaan yang
sama) merupakan faktor yang meniadakan saling mewarisi karena kurangnya saling tolong
menolong di antara sesama mereka, yang bisa berlaku jika mereka berbeda agama.
Dengan demikian, lebih tepat bahwa (orang kafir) para penganut agama yang berbeda,
seorang Nasrani dan kerabatnya yang Yahudi, tidak bisa saling mewarisi. Akan tetapi,
orang-orang kafir dengan agama yang sama bisa saling mewarisi. Allah Maha Mengetahui.
1
Al-Bukhåri (6764) [12/61] dan Muslim (4116) [6/53].
2
Walä': Loyalitas seorang budak karena telah dimerdekakan.
3
Ad-Däraqutni (4036) [4/41]
4
Abü-Däwüd (2914) [3/222] dan Ibn Mäjah (2485) [3/221].
5
Al-Bayhaqi (12153) [6/338]
6
Abü-Däwüd (2911) [3/221], Ibn-Måjah (2731) (3/322) dan At-Tirmidhi (2113) [4/424].
25
BAB
Memberi Warisan Kepada Pembunuh
Terkadang sebab-sebab mawarisi telah terpenuhi, akan tetapi warisan tidak didapat
karena suatu halangan yang mengalahkan sebab-sebab tersebut.
Halangan-halangan dalam mewarisi cukup banyak, di antaranya: Pembunuhan yang
dilakukan oleh ahli waris terhadap yang mewariskan. Dalilnya adalah sabda nabi:
“Tidak ada jatah warisan bagi pembunuh
1
Rasulullah () bersabda:
“Pembunuh (seorang pewaris) tidak akan mewarisi hartanya sedikit pun
Hal ini merupakan tindak preventif. Sebab kecintaan seseorang terhadap harta bisa
jadi akan mendorongnya untuk membunuh supaya bisa mewarisi hartanya. Sedangkan
kaidah yang terkenal mengatakan: Siapa yang ingin meraih sesuatu sebelum waktunya
maka dibalas dengan tidak mendapatkannya.
Para ulama sepakat bahwa pembunuh orang yang akan mewariskan tidak berhak
mendapatkan warisan. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat dalam hal jenis pembunuhan
yang menghalangi seseorang dari hak warisnya.
Menurut Imam Syafi’i, seorang pembunuh tidak berhak mewarisi harta orang yang
telah dia bunuh, apapun jenis pembunuhannya itu. Ini berdasarkan keumuman makna dari
hadist berikut ini, dimana Rasulullah () bersabda:
Pembunuh (seorang pewaris) tidak akan mewarisi hartanya sedikit pun
2
Dengan demikian, seorang pembunuh tidak berhak mewarisi harta korban yang
dibunuhannya dengan maksud ingin menyegerakan kepemilikan harta itu. Sebagai
akibatnya, siapa saja yang kedapatan membunuh akan dicabut hak warisnya, meskipun
dengan alasan yang benar. Sebagai contoh, orang yang melaksanakan hukuman qisas,
orang yang bertugas untuk memutuskan hukuman seperti seorang hakim, dan saksi
pembunuhan, hak waris mereka dicabut. Aturan ini berlaku bahkan untuk kasus
pembunuhan yang tidak disengaja, misalnya pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang
sedang tidur, atau tidak waras atau oleh anak kecil. Di samping itu, aturan ini pun bisa
diberlakukan untuk kasus pembunuhan karena kekeliruan dari suatu tindakan yang
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 271
diperbolehkan, misalnya pembunuhan yang dilakukan atas dasar penertiban atau yang
dilakukan seorang dokter atau tabib yang membantu seseorang dalam pengobatan.
Para pengikut mazhab Imam Ahmad berpendapat bahwa jenis pembunuhan yang
hanya bisa menghalangi hak waris pembunuh adalah pembunuhan tanpa alasan yang
benar. Pembunuhan ini adalah tindakan pembunuhan yang menuntut pertanggungjawaban
secara hukum syariah yaitu dengan qisas, atau pembayaran diyah (ganti rugi), atau kafarat,
seperti kasus pembunuhan berencana, kasus pembunuhan sengaja namun tidak
berencana, dan pembunuhan tidak disengaja, misalnya menjadi penyebab pembunuhan,
atau pembunuhan yang dilakukan oleh anak kecil, atau yang dilakukan oleh orang yang
sedang tidak sadar atau tidak waras. Yang berlawanan dengan ini yaitu pembunuhan yang
tidak mengharuskan hukuman qisas, diyah atau kafarat. Maka pembunuhan yang seperti ini
tidak mencabut hak waris pembunuhnya. Sebagai gambaran pembunuhan yang menuntut
hukuman qisas atau karena alasan membela diri, maka kasus pembunuhan seperti ini tidak
menghalangi hak waris pembunuhnya. Aturan ini pun berlaku jika dalam kasus pembunuhan
yang akan menjadi pewaris adalah orang yang lalim yang menindas pembunuhnya serta
dalam kasus pembunuhan yang diperbolehkan misalnya dalam kasus penertiban atau
pengobatan.
Yang disebutkan di atas juga merupakan pendapat yang dianut oleh Mazhab Hanafi.
Para pengikutnya berpendapat bahwa orang yang menjadi penyebab pembunuhan tidak
lantas mencabut hak warisnya, seperti dalam kasus ada orang yang menggali sumur atau
menyimpan satu batu besar dan menyebabkan orang yang akan mewariskan terbunuh
secara tidak sengaja. Aturan ini pun berlaku untuk pembunuhan tidak sengaja yang
dilakukan oleh anak kecil atau oleh orang yang tidak waras.
Menurut Mazhab Maliki, pembunuh terdiri dari dua keadaan:
Keadaan pertama: Jika seorang pembunuh secara sengaja membunuh orang yang
akan mewariskan; maka dalam kasus demikian, pembunuh tersebut tidak berhak
mewarisi harta korban pembunuhannya ataupun dari diyah.
Keadaan kedua: Jika seorang pembunuh secara tidak sengaja membunuh pewarisnya;
maka dalam kasus itu, pembunuh berhak mewarisi harta korban pembunuhannya,
namun tidak dari diyahnya. Hal ini karena dalam kasus seperti itu, pembunuh tidak
berniat membunuh pewarisnya, namun dia (pembunuh) wajib membayar diyah,
sehingga dia tidak berhak mewarisi dari apa yang wajib dia bayarkan.
Pada ulasan mengenai sejumlah pendapat yang disebutkan di atas, pendapat yang
paling kuat adalah hak waris seorang pembunuh dibatalkan atau dicabut adalah jenis
pembunuhan yang menuntut tanggungjawab hukum, sedangkan pembunuhan yang tidak
disengaja tidak lantas menghilangkan hak waris pembunuh itu, seperti pendapat Mazhab
Hambali dan Hanafi. Hal ini karena kasus pembunuhan menuntut tanggungjawab hukum,
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 272
pembunuh tidak dimaafkan dan harus bertanggungjawab atas perbuatannya; sehingga dia
harus dicabut hak warisnya. Akan tetapi, dalam kasus pembunuhan yang pembunuhnya
tidak perlu bertanggungjawab secara hukum, maka pembunuh diampuni dan tidak perlu
bertanggungjawab, sehingga hak warisnya tidak dicabut.
Jika kita ingin mengikuti pendapat yang dianut oleh para pengikut Mazhab Syafi’i,
yang menyatakan bahwa pembunuhan apapun menghalangi pembunuh dari warisannya,
maka prinsip ini akan menghalangi pengampunan hukuman yang telah ditetapkan.
Menurut uraian yang disebutkan di atas, berdasarkan keumuman makna hadits
Pembunuh (seorang pewaris) tidak akan mewarisi hartanya sedikit punss hanya terbatas
untuk jenis pembunuhan yang dilakukan tanpa alasan yang syar’i yang menuntut
pertanggungjawaban hukum. Allah Maha Mengetahui.
1
Abu Dawud (4564) [4/449] dan Ibn Majah (2646) [3/277]
2
Abu Dawud (4564) [4/449], At-Tirmidzi (2114) [4/25] dan Ibn Majah (2645) [3/277]